Sabtu, 11 April 2026
Beranda blog Halaman 3952

Ahmad Yuda Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Batam, Kajari : Ancaman Hukuman Mati

0
kasna kajari batam
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi (F. Yashinta)

batampos – Ahmad Yuda, tersangka pembunuhan mantan Direktur RSUD Pandang Sindepuan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (7/1). Pria berusia 46 tahun ini terancam hukuman mati.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penyerahan tersangka adalah tahapan dalam proses tahap 2. Dimana sehari sebelumnya, perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Penyerahan tersangka adalah proses tahap 2, setelah berkas dinyatakan lengkap. Dan hari ini tersangka diserahkan oleh penyidik ke jaksa ,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam.

Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana. Bahkan saat wawancara dalam proses tahap 2, tersangka Ahmad Yuda mengakui perbuataanya telah melakukan pembunuhan.

“Sesuai pasal 340 kuhp, tersangka terancam hukuman mati,” tegas Kasna.

Selain tersangka, pada tahap 2 juga diserahkan barang bukti, berupa tabung gas, botol bekas yang berisi BBM jenis pertalite, ember, pel dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam pembunuhan.

ahmad yudah
Ahmad Yuda,(kiri) tersangka pembunuhan mantan Direktur RSUD Pandang Sindepuan. (F. Yashinta)

“Kalau sudah tahap 2, untuk sementara tersangka kami titip di Rutan Batam. Sembari menyelesaikan proses administrasi untuk nantinya di limpah ke Pengadilan Negeri Batam,” sebut Kasna.

Sementara, tersangka yang diserahkan penyidik Polsek Batuaji, tampak ditemani kuasa hukum, Rano. Saat diwawancara, Ahmad Yuda juga tak ingin berkomentar apapun. Ia memilih diam.

“Ya saya ditunjuk untuk mendampingi tersangka sampai proses persidangan hingga inkrah nanti,” ujar Rano .

Proses tahap 2 yang dilakukan penyidik sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Yuda memakai kaos hitam berkah dan celana pendek.

Diketahui, Ahmad Yuda membunuh Mantan Direktur RSUD Pandangsindepuan, yang merupakan istrinya. Motif perbuataan Ahmad Yuda karena sakit hati tak diizinkan maju sebagai calon bupati. Tak hanya itu, Ahmad Yuda diduga juga ingin menguasai harta korban.

Dalam pembunuhan berencana itu, Ahmad Yuda juga melibatkan BU , istri sirinya yang masih remaja. Wanita yang masih berusia 17,6 bulan itu divonis 7 tahun penjara atas perbuataan turut serta dalam pembunuhan berencana. Atas vonis hakim, BU melalui kuasa hukumnya langsung banding. (*)

 

Reporter: Yashinta

Fitur Mitsubishi Xforce Yang Memanjakan Pengendaranya

0

batampos – Ini kisah Esti Handayani, seorang wanita karir. Ia mengungkapkan bahwa dirinya suka sekali dengan mobil keluaran Mitsubishi Motors ini yaitu Mitsubishi Xforce. “Begitu dengar Mitsubishi Motors keluarin SUV baru, langsung gas! Enggak perlu tunggu pameran, langsung order ke diler terdekat,” cerita Esti.

Mitsubishi Xforce dengan tipe Ultimate CVT berwarna graphite gray metallic.

“Desain mobilnya ganteng, bodinya kokoh, dibawa melaju kencang terasa sangat mantap! Drive mode-nya juga menambah istimewa, kebetulan sekarang sedang musim hujan, jadi banyak membantu,” sambung Esti sambil menyebut angka 4.800 km (odometer) yang sudah ditempuh Xforce barunya.

Empat Mode Berkendara yang Fungsional

Mitsubishi Xforce memiliki 4 mode berkendara / drive mode. Mode ini bisa pengendara sesuaikan sendiri sesuai kondisi jalan yang tengah dilalui. Mode berkendara tersebut adalah normal, wet, gravel, mud. Mengubah mode berkendara pun sangat mudah. Cukup tekan tombol di sisi kiri pengemudi lalu pilih mode di head unit dengan layar sentuh.

Sebagai wanita yang kerap bawa mobil sendiri untuk beraktivitas, adanya fitur drive mode diakui Esti sangat membantunya ketika mengendarai Mitsubishi Xforce. “Jadi lebih pede bawa mobilnya,” kata Esti. Bahkan, “Pengalaman waktu bawa mobil via tol Trans Jawa, kebetulan hujan dan jalanan sepi, terasa sekali mobil sangat stabil menggunakan drive mode Wet, padahal jalan dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dan kondisi licin karena hujan di tol, tetapi Xforce ini tetap stabil,” kenangnya.

Menurutnya selain adanya fitur drive mode, fitur lain seperti sistem audio premium Dynamic Sound Yamaha menurutnya cukup memberikan hiburan paripurna di kabin. Selanjutnya, mesin dengan transmisi CVT Xforce juga sangat bertenaga untuk dipakai cruising dan mendahului mobil lain pada saat di jalanan.

Sesaat memasuki kabin Mitsubishi Xforce, pengendara maupun penumpang langsung merasakan rasa mewah, karena dilengkapi dengan fitur pencahayaan kabin yang didesain untuk memancarkan aura mewah dan tenang. Berkendara pun menjadi lebih bermakna dan tak membosankan selain itu Mobil ini dirancang tidak saja untuk rasa aman tetapi sekaligus rasa nyaman.

Pada bagian interior pun Mitsubsishi Motors tidak tanggung-tanggung, mereka menyematkan berbagai macam fitur yang membuat mobil ini bisa disebut compact SUV terbaik. Kemewahan dan kecanggihan berpadu jadi satu terlihat pada Smartphone-link Display Audio & Digital Driver Display. Berukuran 12.3 inci yang terpampang di tengah dasbor, membuat fitur unggulan Mitsubishi Xforce ini selalu jadi perhatian. Dilengkapi fungsi dan konten yang menarik dengan Wireless Connectivity Android Auto. Selain itu keberadaan Digital Driver Display untuk pengemudi pada Mitsubishi Xforce memberi kenyamanan informatif.

Selain itu disematkan pula fitur-fitur yang sangat fungsional, seperti ruang penyimpanan kecil, sekurangnya terdapat 18 buah yang mana pemilik mobil Mitsubishi Xforce dapat lebih mudah untuk membawa barang-barang esensial mereka.

Menariknya mobil ini juga disematkan fitur Console Box with Cooling Function. Konsol boks di tengah jok depan pada Mitsubishi Xforce yang tak hanya dapat dijadikan sebagai sandaran tangan, tetapi juga memiliki fungsi sebagai pendingin minuman selama perjalanan sebab udara AC pun diarahkan kesitu. jadi semakin praktis bukan?

Tidak hanya Esti yang berpendapat dan memiliki respon positif mengenai Mitsubishi Xforce, banyak media juga memberikan respons positif terhadap impresi berkendara Mitsubishi Xforce, compact SUV terbaru ini. Ssstt… ada rahasianya kenapa impresi sedemikian positif.

Ground Clearance Tertinggi di Kelasnya

Mitsubishi Xforce memiliki High Ground Clearance. Jarak bodi ke tanah cukup tinggi mencapai 222 milimeter, memberi rasa aman berkendara tanpa khawatir mentok.
Radius Putar Terkecil di Kelasnya

Radius putar kemudi kecil dengan 5,2 meter , memungkinkan untuk bermanuver dan berbelok lebih mudah dalam area terbatas.

Active Yaw Control, Fitur keamanan Andalan Mitsubishi Motors

Active Yaw Control (AYC). Sistem pengereman dan penggerak ini berguna untuk memberikan kestabilan ketika bermanuver secara cepat atau di jalan licin. Fitur ini berfungsi untuk meningkatkan performa saat menikung, Memastikan kendaraan merespon sesuai dengan keinginan pengemudi ketika bermanuver.

Active Stability Control

Pengendara pun merasa aman dengan fitur keselamatan lainnya. ASC berfungsi untuk mencegah mobil kehilangan traksi saat manuver di jalanan licin. Fitur ini akan secara otomatis bekerja mengontrol laju mobil saat bermanuver di jalanan licin sehingga tidak mudah tergelincir. Fitur ini akan otomatis menyala saat mobil dihidupkan dan bekerja berdasarkan perintah dari komputer atau ECU mobil. Ketika ECU mendeteksi mobil akan terjadi understeer atau oversteer, maka secara otomatis ECU akan mengatur sistem pengereman dari masing-masing roda. Sehingga mobil akan lebih terkontrol dan tetap berada di jalurnya.

ABS dan EBD

Selain itu ABS dan EBD juga di sematkan pada Mitsubishi Xforce, yang mana dapat memudahkan pengereman dengan aman bila terdapat situasi-situasi yang tak terduga pada saat berkendara.

Hill Start Assist

Ada pula fitur Hill Start Assist yang akan mengaktifkan rem secara otomatis selama beberapa detik saat akan melaju di jalanan menanjak sehingga mobil tidak bergerak mundur. Fitur ini akan aktif ketika mobil berada di posisi tanjakan dan mobil berhenti, lalu saat mobil kembali melaju HSA akan menahan mobil selama 3 detik agar tidak mundur ketika pengemudi memindahkan kaki dari pedal rem ke pedal gas.

Blind Spot Warning

Fitur ini dapat membantu pengemudi melihat titik buta atau blind spot yang tidak terlihat pada kaca spion mobil. Kemudian fitur ini memberikan peringatan kepada pengendara bahwa ada objek yang tidak terlihat di kaca spion. Hal ini akan memudahkan pengemudi untuk mengetahui apakah ada kendaraan lain di samping belakang sehingga akan membantu saat harus pindah lajur atau menyalip kendaraan di depan.

Rear Cross Traffic Alert

Fitur RCTA ini merupakan sejumlah perangkat yang didesain untuk membantu pengemudi mendapatkan informasi tentang objek bergerak di belakang mobil.

Tidak hanya sebagai penambah visibilitas di bagian belakang mobil saja, tapi fitur ini lebih canggih daripada kamera mundur. Fitur ini bisa menghentikan mobil Anda ketika mendeteksi adanya objek di belakang mobil saat Anda melakukan manuver mundur.

Fitur ini mengandalkan sensor yang ditempatkan di belakang mobil dan berfungsi untuk mendukung safety terutama saat parkir.

Auto Light Control.

Fitur ini dapat menyala secara otomatis saat berkendara dalam kondisi gelap dan rain sensor yang akan aktif saat sensor mendeteksi air yang jatuh di depan kaca mobil.

Dengan adanya 9 fitur ini membuat Mitsubishi Xforce tak hanya menyajikan desain yang menawan dengan kenyamanan paripurna, tetapi juga lebih mudah dikendarai oleh siapa saja. Segera kunjungi pameran dan diler terdekat dan lakukan booking Mitsubishi Xforce idaman Anda. (*)

Belum Ada Kepastian Jadwal Serah Terima Bangunan Pasar Baru KUD

0
Hasan

batampos– Hingga pekan pertama Februari 2024, Pemko Tanjungpinang belum bisa mengoperasikan Pasar Baru KUD yang telah rampung dibangun.

Pemanfaaatan gedung baru itu terhambat belum dilakukan serah terima antara satuan kerja (Satker) yang mengerjakan proyek dengan anggaran puluhan miliar itu dengan Pemko Tanjungpinang.

“Mekanismenya dari pusat karena anggarannya di APBN,” kata Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, Selasa (6/2).

BACA JUGA: Pedagang masih Ada Tunggakan, Banyak Pedagang Pasar Belum Daftarkan Diri untuk Tempati Gedung Baru Pasar KUD

Menurut Hasan kemungkinan masih ada yang perlu dipersiapkan untuk penyerahan pekerjaan itu ke pemerintah daerah (Pemda) . Yang jelas saat ini Pemko Tanjungpinang melalui BUMD masih mempersiapkan pedagang yang akan berjualan di pasar yang akan berganti nama tersebut.

“Kita nunggu aja ni. Nanti kita fasilitasi PUPR untuk bicara dengan satker bisa juga,” ujar Hasan.

Sebelumnya Direktur BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Guntoro mengatakan pihaknya masih menunggu pedagang untuk mendaftarkan diri dengan cara mengisi surat pernyataan dan perjanjian.

BUMD tetap mengutamakan pedagang yang dulunya telah berjualan di Pasar Baru I Tanjngpinang, namun tidak menutup kesempatan bagi pedagang baru untuk menempatinya.

Total pedagang yang dapat ditampung di gedung itu sebanyak 766 pedagang yang sebelumnya telah direlokasi. (*)

 

Reporter: Peri Irawan

Dinilai Tak Ikut Menikmati Hasil Korupsi, Raja Syamsul Divonis 1 Tahun

0
raja syamsul
Raja Syamsul Bahari, Mantan Bendahara DPRD Kota Batam saat menjalani sidang. (F. Yashinta)

batampos – Raja Syamsul Bahari, Mantan Bendahara DPRD Kota Batam dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terbukti bersalah melakukan korupsi. Meski terbukti bersalah, PNS yang masih aktif ini dapat keringanan hukuman yakni 1 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun.

Ketua majelis Hakim Riska Widiana menyebutkan bahwa perbuataan Raja Syamsul Bahari sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktiaan selama sidang berlangsung.Dimana Terdakwa yang memiliki jabatan melakukan korupsi atas perintah dari atasan (Sekretaris Dewan).

“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara, sehingga sudah seharusnya dihukum,” ujar Riska.

Menurut Riska, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena merugikan negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa merasa bersalah, tidak menikmati hasil korupsi dan menyesali perbuataanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Raja Syamsul Bahari dengan 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebutnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara. Sedangkan untuk uang penganti nihil.

“Bagaimana terdakwa terhadap putusan,” tanya Riska.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang pikir-pikir.

Sebelumnya, Mantan Bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahari dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam. Atas tuntutan itu, Raja meminta keringanan hukuman. Sedangkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Diketahui, sidang keterangan terdakwa dua pekan lalu, Raja Syamsul Bahari, mantan Bendahara DPRD Kota Batam akhirnya buka suara di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Dalam agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, pegawai negeri sipil (PNS) aktif ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atas perintah mantan Sekwan Batam, Marzuki.

Dalam keterangan sebagai terdakwa, Raja juga membantah beberapa keterangan dari Marzuki yang menjadi saksi sebelumnya. Dimana, tindak pidana korupsi yang dilakukan atas perintah Sekawan. Uang yang didapat dari korupsi juga diberikan kepada Marzuki untuk kepentingan pribadi.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa Raja yakni dengan tidak menyerahkan dan membayarkan dana yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), sesuai dengan nominal tertuang pada nota pencairan dana. Ia hanya hanya membayarkan uang makan dan uang respresentasi kepada PPTK. Sedangkan untuk uang penginapan dan transportasi tidak dibayarkan kepada PPTK karena uangnya digunakan untuk membayarkan hutang dan tagihan Sekretaris Dewan pada tahun 2015 atas perintah Marzuki.

Mantan Bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahari ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (26/10). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu, yang telah merugikan negara Rp 1,28 miliar.

Penahanan pegawai negeri sipil Pemko Batam itu dilakukan dalam proses tahap 2 dari penyidik Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Batam. Untuk sementara, penahanan pria berusia 44 tahun ini dititipkan di Rutan Polresta Barelang.

Dalam sangkaan Tipikor, Raja dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Raja diduga bekerjasama dengan Marzuki, mantan Sekwan Kota Batam dalam rentan waktu Januari hingga Juni 2016 lalu . Yang mana, atas perbuatan tersangka telah memperkaya atau menguntungkan Marzuki dan merugikan negara Rp 1,281 miliar. (*)

Kota Batam Miliki Perda Penempatan Tenaga Kerja

0
Pekerja Pabrik Dalil Harahap36 scaled e1705247596100
Pekerja pabrik saat pulang kerja di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk, Kamis (11/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Perda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam telah disahkan akhir Januari lalu. Dimana ada beberapa poin yang ditegaskan dalam aturan tersebut.

Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustafa mengatakan ada 3 poin yang ditegaskan dalam Perda yang telah disahkan itu. Pertama adalah larangan perusahaan membatasi usia kerja pencari kerja. Sebab selama ini, hampir seluruh perusahaan yang membatasi usia kerja, sehingga SDM yang masih usia produktif dengan usia tertentu kesulitan mencari kerja

“Poin pertama tak ada pembatasan usia kerja, dimana selama ini perusahaan selalu membatasi usia dari pencari kerja, sehingga banyak usia yang diatas 30 tahun susah mencari kerja,” ujar Mustafa, kemarin.

Baca Juga: 1 Perusahaan Ikut Diperiksa BC, Terkait Kepemilikan Mikol Selundupan 1 Kontainer

Poin kedua yakni, mengenai penempatan tenaga, dimana meminta seluruh perusahaan melaporkan kebutuhan tenaga kerja. Disnaker wajib menjadi fasilitator agar perusahaan mengutamakan atau memprioritaskan masyarakat Batam sebagai pekerja. Artinya Disnaker tak lagi menerbitkan SP Akad kontrak kerja untuk rekuitmen dengan daerah lain.

“Pekerja khusus di suplai dari Batam. Apalagi untuk pekerja soft skil atau operator yang harus dari Batam. Artinya prioritaskan tenaga kerja perusahaan di Batam khusus dari Batam,” jelasnya .

Menurut Mustafa, ada 3 bidang di Disnaker, pertama bidang hubungan industri, pelatihan dan bidang penempatan tenaga kerja.

“Per hari ini, bidang penempatan kerja itu kesulitan menempatkan tenaga kerja, karena itu ditetapkan dalam Perda,” sebutnya.

Kemudian poin yang ketiga mengenai pelatihan kerja, dimana perusahaan diminta memberi kontribusi untuk menyuport pelatihan yang ada di SMK -SMK kota Batam yang berjumlah 52 sekolah. Dalam Perda ini, ditegaskan SMK diberi ruang untuk bekerja sama lebih banyak dengan perusahaan. Terkhusus untuk diberi kemudahan mencari prakering atau PKL.

Baca Juga: Polisi Buru Pemilik Gudang Solar Ilegal di Batuaji

“SMK -SMK bisa berkerja sama dengan perusahaan, salah satu kurikulum nya bisa dimasukan ke bidang studi, dan ini sudah kita komunikasi kan dengan dinas pendidikan propinsi. Karena SMK ini dibawah naungan propinsi,” sebutnya.

Dan pelatihan selanjutnya setelah Perda muncul, maka bidang pelatihan Disnaker memberi pelatihan sesuai bidang penempatan. Karena bidang penempatan akan membangun komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Perusahaan juga harus menyampaikan seluruh tenaga kerja yang dibutuhkan, seperti skilnya, maka Disnaker Kota Batam akan menyiapkan man power nya. Apabila butuh skil, maka dibuat bidang pelatihan, untuk dilatih ABCD sesuai kebutuhan,” jelas Mustafa.

Ditegaskannya, Perda ini sangat berguna untuk masyarakat Kota Batam. Dimana selama ini, yang mengatur beberapa poin adalah propinsi. Padahal, daerah lebih tahu mengenai propinsi.(*)

 

Reporter : Yashinta

Polisi Buru Pemilik Gudang Solar Ilegal di Batuaji

0

batampos – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memburu pemilik gudang solar subsidi yang dijadikan lokasi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) tersebut berada di Perumahan Mukakuning Paradise,Batuaji.

Polisi telah menahan seorang tersangka, HM, berperan sebagai pelangsir solar subsidi.

“Kami masih memburu pemilik gudang tersebut di salah satu daerah di Batuaji, karena saat tersangka diamankan pemilik gudang tidak berada di lokasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (7/2).

Yudha, menerangkan pemilik gudang sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Kasus ini diungkap dari laporan masyarakat bahwa adanya informasi penyalahgunaan solar subsidi di kota Batam.

“Untuk transaksi pembelian solar itu dilakukan di gudang tersebut, dari pemeriksaan tersangka menjual kepada pihak perusahaan dan kelompok masyarakat,”terangnya.

Ia menambahkan,tersangka diamankan setelah secara terbukti menyalahgunakan solar subsidi secara ilegal. Modusnya dengan menggunakan beberapa kartu fuel card keluaran bank Bukopin lalu mengisi solar subsidi di beberapa SPBU di Batam.

“Tersangka ini mengelabui petugas dengan kartu fuel card untuk mengisi solar di mobil yang digunakannya secara berulang-ulang. Mobil itu telah dimodifikasi dibagian tanki dan menggunakan plat nomor kendaraan palsu,” terangnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil tipe pick up, tujuh nomor plat kendaraan palsu, kartu fuel card Bukopin, jerigen minyak, dan satu unit handphone.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana paling lama enam tahun dikenakan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan di denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Azis Maulana

Resep Seblak Kwetiau Pedas Gurih

0
Seblak kwetiau Bandung. (YouTube @Devina_Hermawan)

batampos – Seblak dengan rasa gurih pedas sudah jadi kuliner populer di tanah air. Makanan khas sunda ini terasa makin istimewa dengan bua kencur yang khas.

Selama ini, isian seblak berbahan dasar kerupuk yang direbus hingga lembek. Namun sekarang isiannya sudah lebih bervariasi seperti ceker atau sayap ayam, telur, bakso, makaroni, mie, sayuran, dumpling dan lain-lain.

Bahkan lever kepedasannya juga meningkat. Tergantung selera.

Chef Devina Hermawan melalui kanal youtube-nya membagikan resep seblak istimewa yang pedas dan gurih. Kali ini isiannya diganti dengan kwetiau. Topingnya ceker ayam empuk.

Baca juga: Resep Misoa Makanan Wajib Tahun Baru Imlek

Ini dia resepnya:

Bahan-bahan:
1,5 porsi kwetiau basah
4 buah bakso sapi, iris
2 butir telur
2 batang daun bawang, iris serong
1 genggam kangkung
1 genggam daun kemangi (opsional)
10 buah cabai rawit merah, iris
2 sdm saus sambal
1 sdm saus tiram (opsional)
1-2 sdt garam
1 sdm gula
1 sdt merica
2 sdt kaldu bubuk/penyedap
1 liter air

Ceker
200 gr ceker
2 liter air
2 sdm cuka
1 sdt garam

Baca juga: Mudah Lapar Saat Hujan Tiba, Begini Penelitian Ilmiahnya

Bumbu halus:
6 siung bawang merah
6 siung bawang putih
3 butir kemiri
4 gr terasi
3-4 buah kencur
8 cabai rawit merah
1 sdt lada putih utuh
1 sdm cabai bubuk
75 ml minyak

Cara membuat:
1. Rebus ceker dengan air, garam, dan cuka hingga matang dan empuk kurang lebih 30 – 50 menit, sisihkan.
2. Blender semua bahan bumbu halus lalu tumis dengan api sedang dan tambahkan daun bawang bagian putih, masak hingga wangi.
3. Masukkan bakso dan cabai rawit iris, masak hingga kering lalu tambahkan air.
4. Bumbui dengan saus sambal, saus tiram, garam, gula, merica, dan kaldu bubuk/penyedap.
5. Masukkan telur sambil terus diaduk, tambahkan ceker yang sudah direbus, kwetiau lalu tutup dan masak hingga matang.
6. Masukkan daun bawang hijau, kangkung, dan kemangi lalu aduk rata kemudian matikan api. Seblak kwetiau siap disajikan. (*)

Sumber: Jpgroup

Lahan PT. Antam di Kijang Diduga Diserobot, Pohonnya Ditebang

0
Jefri, pemilik lahan yang sepadan dengan lahan PT. Antam bersama sejumlah orang turun ke lokasi lahan milik PT. Antam yang diduga diserobot dan pohonnya ditebang di Kampung Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Senin (5/2/2024) sore. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Polisi menerima aduan warga soal dugaan lahan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kampung Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Bintan diserobot. Bahkan, pohon di atas lahan milik negara telah ditebang.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengakui, pihaknya telah menerima aduan dari seorang warga soal dugaan penyerobotan lahan dan penebangan pohon di lahan PT. Antam.

“Anggota sudah turun ke lapangan untuk mengecek sepadan lahan setelah menerima aduan dari saudara Jefri,” ungkapnya.

Seorang warga yang mengadukan ke polisi, Jefri mengatakan, keluarganya memiliki lahan yang bersepadan dengan lahan PT. Antam.

“Lahan kita sudah memiliki sertifikat hak milik dan bersepadan dengan PT. Antam dan setau saya PT. Antam tidak pernah menjual lahannya ke orang lain,” katanya saat ditemui di Kijang, Senin (5/2/2024).

Dia juga menduga surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah tahun 2009 telah dipalsukan dan diduga diperjualbelikan ke orang lain.

Pasalnya, nama serta tanda tangan orangtuanya dalam surat yang diterbitkan itu, berbeda.

“Diduga dipalsukan karena nama ayah saya Asan tapi di surat Hasan. Tanda tangan orangtua saya tulisan namanya ASAN tapi di surat dibuat coretan tanda tangan,” katanya.

Tidak hanya menduga telah terjadi penyerobotan lahan, dia menduga di lahan tersebut telah terjadi penebangan pohon milik PT. Antam.

Perwakilan PT. Antam, Rufi ditemui di kantor PT. Antam Kijang tidak berani memberikan komentar terkait masalah ini.

BACA JUGA: Peringatan Sumpah Pemuda di Bintan Dipusatkan di Lapangan Relief Antam Kijang

Menurutnya, pihak PT. Antam memberikan kuasa kepada pengacara bernama Riko Wahyu Harahap.

“Yang berhak memberikan keterangan Pak Riko,” katanya. Namun dia enggan memberikan nomor Riko dengan alasan Riko sedang ada sidang di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, pihaknya telah mengecek lahan milik PT. Antam yang dilaporkan warga.

“Kita sudah lakukan pengecekan lahannya milik PT. Antam dan masuk kawasan area penggunaan lain,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT. Antam karena banyak pohon yang ada di dalamnya ditebang.

“Kita akan koordinasi dengan PT. Antam terkait dugaan pencurian kayu di dalamnya,” katanya. (*)

 

Reporter: Slamet N

Sebulan, Polisi Sita 428 Gram Sabu dari Enam Orang Kurir Narkoba

0
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara direbus air mendidih dengan campuran cairan pemutih pakaian di Mapolres Bintan, Bintan Buyu pada Selasa (6/2/2024) siang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menyita 428 gram sabu dari enam kurir narkoba.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus air mendidih dengan campuran cairan pemutih pakaian.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, 428 gram sabu merupakan hasil tangkapan selama Januari 2024.

Dari 428 gram sabu yang disita, sekira 322 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus air mendidih dengan campuran cairan pemutih pakaian.

Dia mengatakan, 428 gram sabu yang disita berasal dari enam orang tersangka masing-masing inisial IJ, H, S, A, FK dan ZM.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba

“Ada lima laporan polisi (LP) dengan enam orang tersangka narkoba yang berperan sebagai kurir,” sebutnya saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Bintan, Bintan Buyu pada Selasa (6/2/2024) siang.

Dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan selama ini, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada akan peredaran narkoba di Bintan karena Bintan dijadikan tempat transit para pelaku narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengungkapkan, ada enam tersangka dalam lima LP yang diungkap selama bulan Januari 2024.

Dia menyebut, tersangka berinisial IJ, 26 diamankan di Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Selasa (2/1/2024) dengan barang bukti 1,17 gram.

Tersangka kedua berinisial H, 33 diamankan dengan barang bukti 1,35 gram di Tanjunguban, Minggu (7/1/2024).

Selanjutnya tersangka S, 33, diamankan di Tanjunguban pada Jumat (19/1/2024) dengan barang bukti 47,75 gram.

Kemudian, tersangka A, 28, diamankan di Toapaya Selatan, Sabtu (20/1/2024) dengan barang bukti 0,18 gram.

Selanjutnya tersangka perempuan berinisial FK, 39 di Kota Baru, Teluk Sebong, Selasa (23/1/2024) dengan barang bukti 94,74 gram.

Dia mengimbau ke masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat segera melaporkan ke kantor polisi. (*)

 

Reporter: Slamet N

Pelajar Batam ‘Dijual’ Lewat Aplikasi Michat

0
Jual Anak Bawah Umur dalil harahap2 scaled e1707282557672
Dirkrimsus Polda Kepri mengekpos penangkapan penjual anak di bawah umur, di Mapolda Kepri, Selasa (6/1). f. dalil

batampos– Ini peringatan bagi semua pihak. Sebab prostitusi sudah merambah sampai ke pelajar atau remaja. Ini terbukti dengan ditangkapnya kasus prostitusi online bermodus aplikasi MiChat, Rabu (26/1) lalu. Polisi menangkap dua tersangka, RE dan RAP, saat menawarkan perempuan di bawah umur sebagai teman kencan yang masih berstatus pelajar di Batam.

“Korbannya satu, usianya 17 tahun,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (6/2).

Yudha mengatakan, kasus ini terungkap setelah patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Pihaknya menemukan proses penawaran prostitusi di media sosial dan melakukan penyamaran untuk memastikan kebenaran praktik tersebut.

“Transaksi dilakukan di Grand i Hotel, kamar 631,” sebut Yudha.

BACA JUGA: Servis No Antri No Ribet, Download aja Aplikasi My Capella

Pelaku memasang tarif Rp 600 ribu untuk satu kali kencan pendek atau short time kepada calon pelanggan. “Pelaku yang melakukan penjualan orang ini menunggu di halaman parkir Grand i Hotel, lalu petugas melakukan penangkapan,” kata dia.

Dari aksinya tersebut, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Mereka sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun.

Yudha mengatakan, antara korban dan pemilik akun tidak saling mengenal. Mereka hanya menjalin komunikasi melalui teman korban.

“Makanya tersangkanya ada dua, jadi salah satunya merupakan orang yang mengenalkan korban,” kata dia.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini, yakni kondom, dua telepon genggam, satu mobil, dan uang Rp 600 ribu serta satu akun MiChat.

Putu menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal prostitusi dan perdagangan orang, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, juga pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)

 

Reporter: Azis M