Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 398

BPJS Kesehatan Nonaktifkan 11 Ribu Peserta PBI di Lima Daerah Kepri

0
Warga mengantre dan menjalani proses pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Selasa (10/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Sekitar 11 ribu warga di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, ribuan peserta yang dinonaktifkan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Lingga.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace Br. Ginting, mengatakan Kabupaten Bintan menjadi daerah dengan jumlah peserta PBI yang paling banyak dinonaktifkan.

“Bintan paling banyak, ada sekitar 3.620 orang. Untuk Tanjungpinang sebanyak 2.471 orang. Yang paling sedikit Kabupaten Lingga, hanya beberapa saja,” ujar Nara Grace saat ditemui, Selasa (10/2).

Ia menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data agar bantuan PBI tepat sasaran. Terlebih, iuran BPJS Kesehatan PBI sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian, Nara Grace menyebut masih banyak warga di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang yang tercatat aktif sebagai peserta PBI. Saat ini, total peserta BPJS Kesehatan PBI di lima daerah tersebut mencapai sekitar 189.599 orang.

“Peserta yang dinonaktifkan memang cukup banyak, tetapi peserta PBI baru juga terus bertambah. Di Bintan saja ada sekitar 1.800 peserta baru yang masuk. Data ini terus bergerak setiap bulan,” jelasnya.

Terkait kuota peserta BPJS Kesehatan PBI di masing-masing daerah, Nara Grace menegaskan pihak BPJS tidak memiliki kewenangan penuh. Data kepesertaan dan kuota PBI berada di bawah Kementerian Sosial serta Dinas Sosial daerah.

Ia menambahkan, warga yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI melalui mekanisme reaktivasi. Namun, status tersebut tidak bersifat permanen.

“Bagi warga yang sedang sakit, kepesertaan bisa langsung diaktifkan kembali dengan melampirkan surat keterangan sakit,” pungkas Nara Grace. (*)

Artikel BPJS Kesehatan Nonaktifkan 11 Ribu Peserta PBI di Lima Daerah Kepri pertama kali tampil pada Kepri.

Lagi! Kasus Kejahatan Seksual di Sekolah, Siswa SMP di Bengkong Jadi Korban

0
Ilustrasi pencabulan.

batampos – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kota Batam dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Seorang siswa laki-laki di salah satu SMP Negeri di Bengkong dilaporkan menjadi korban dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah, sehingga memicu perhatian serius kepolisian.

Laporan tersebut resmi diterima Polresta Barelang pada Selasa, 4 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Pelaporan ini menjadi langkah hukum awal yang diambil orang tua korban demi memastikan hak dan keselamatan anak mendapatkan perlindungan negara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. “Ada laporan itu,” ujar Debby saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan, korban dalam kasus ini merupakan siswa laki-laki.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Guru SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan tersebut merupakan pencabulan sesama jenis. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di salah satu sekolah menengah pertama negeri di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dalam kronologi laporan, orang tua korban sebelumnya mendapat panggilan dari pihak sekolah pada 29 Januari 2026 malam. Keesokan harinya, orang tua mendatangi sekolah dan bertemu dengan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah serta guru bimbingan konseling, yang kemudian menyampaikan informasi bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, orang tua korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendapatkan keadilan sekaligus memastikan kasus tersebut ditangani secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan, hingga saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan. “Pelaku masih dalam lidik,” tegasnya.

Polisi kini terus mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung guna mengungkap peristiwa tersebut secara utuh. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kejahatan seksual terhadap anak secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. (*)

Artikel Lagi! Kasus Kejahatan Seksual di Sekolah, Siswa SMP di Bengkong Jadi Korban pertama kali tampil pada Metropolis.

Ramadan di Anambas, Warung Makan Tetap Buka Asal Pasang Tirai

0
Kasatpol PP Anambas, Abdul Rasyid. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan rumah makan dan warung kopi tetap diperbolehkan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan di tengah pemulihan ekonomi daerah.

Kasatpol PP Anambas, Abdul Rasyid, mengatakan pemerintah tidak memberlakukan larangan penutupan usaha kuliner selama Ramadan. Namun, pelaku usaha diminta tetap menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Silakan buka, baik rumah makan maupun kedai kopi. Tapi kami minta pasang tirai,” ujar Abdul Rasyid saat ditemui di wilayah Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Selasa (10/2).

Menurutnya, pemasangan tirai atau penutup di bagian depan warung bertujuan agar aktivitas makan dan minum di siang hari tidak terlihat dari luar.

“Yang makan atau ngopi di dalam tidak kelihatan. Ini bentuk saling menghargai bagi yang sedang berpuasa,” jelasnya.

Abdul Rasyid menambahkan, kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara toleransi beragama dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari usaha harian.

Selain itu, Satpol PP Anambas juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum selama Ramadan. Ia meminta agar tidak ada aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan, seperti keributan, penggunaan pengeras suara berlebihan, atau kegiatan yang menimbulkan keresahan.

Satpol PP memastikan tetap melakukan patroli rutin guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sepanjang bulan puasa.

“Kami berharap Ramadan di Anambas berjalan aman, tertib, penuh toleransi, dan ekonomi masyarakat tetap bergerak,” pungkas Abdul Rasyid. (*)

Artikel Ramadan di Anambas, Warung Makan Tetap Buka Asal Pasang Tirai pertama kali tampil pada Kepri.

Resmi! Ferrari Luncurkan EV Pertama Bernama Luce, Desain Kabin Ala Apple

0
Ferrari Luce. F. x.com/carwowuk.

batampos – Ferrari resmi mengumumkan nama mobil listrik pertamanya yang akan menandai era baru elektrifikasi pabrikan supercar asal Italia tersebut. Model perdana kendaraan listrik Ferrari itu diberi nama Ferrari Luce, yang berarti cahaya dalam bahasa Italia.

Nama Luce dipilih sebagai simbol langkah besar Ferrari memasuki era kendaraan listrik tanpa meninggalkan identitas dan DNA khasnya. Ferrari Luce dijadwalkan diperkenalkan secara penuh pada Mei 2026.

Menarik perhatian, Ferrari juga mengungkap sebagian detail interior Luce yang dirancang melalui kolaborasi dengan studio desain LoveFrom. Studio tersebut dipimpin mantan kepala desain Apple, Sir Jony Ive, bersama desainer industri ternama Marc Newson.

Pendekatan desain interior Ferrari Luce mengusung estetika minimalis dan futuristik ala Apple, namun tetap mempertahankan ciri khas Ferrari.

Berbeda dengan kebanyakan mobil listrik modern yang mengandalkan layar sentuh besar, Luce justru mempertahankan banyak kontrol fisik seperti tombol, dial, dan saklar.

Ferrari menegaskan kendaraan bukan sekadar perangkat elektronik, sehingga pengemudi tetap membutuhkan kontrol fisik yang dapat dioperasikan tanpa mengalihkan fokus dari aktivitas berkendara.

Material interior Luce juga menonjolkan kesan mewah dan modern. Ferrari menggunakan anodized aluminium serta Corning Gorilla Glass yang dipadukan dengan desain kabin fungsional dan bersih.

Dikutip dari Electrek, sejumlah fitur utama interior Ferrari Luce meliputi setir tiga palang tipis yang terinspirasi desain klasik Ferrari dan dibuat dari aluminium CNC machined ringan, kunci berbahan kaca dengan layar E Ink yang berubah warna saat digunakan, serta layar OLED yang terintegrasi dengan dial fisik dan instrumen gabungan digital-analog.

Kontrol mekanis tetap disediakan untuk fungsi penting seperti pengaturan suhu, jendela, dan mode berkendara demi kenyamanan dan keselamatan.

Dari sisi performa, Ferrari Luce diperkirakan tetap membawa DNA performa tinggi Ferrari. Mobil ini disebut akan mengusung sistem penggerak all-wheel drive dengan empat motor listrik yang menghasilkan tenaga lebih dari 1.000 horsepower.

Akselerasi dari 0 hingga 100 km/jam diklaim mampu ditempuh di bawah 2,5 detik, dengan jarak tempuh lebih dari 530 kilometer dalam sekali pengisian baterai.

Kolaborasi Ferrari dengan LoveFrom dinilai sebagai langkah strategis untuk membentuk identitas baru Ferrari di segmen kendaraan listrik mewah, dengan pendekatan berbeda terhadap pengalaman berkendara, antarmuka, dan penggunaan material premium.(*)

Artikel Resmi! Ferrari Luncurkan EV Pertama Bernama Luce, Desain Kabin Ala Apple pertama kali tampil pada Lifestyle.

Hiburan Malam di Batam Dibatasi Jam Operasional dan Tutup Total Saat Momen Tertentu Ramadan

0
Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemko Batam yang digelar pada Senin (9/2) sore. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

‎Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemko Batam yang digelar pada Senin (9/2) sore.

‎Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pembahasan aturan tersebut telah disepakati bersama lintas unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Sudah semalam kita bahas,” kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Selasa (10/2) siang.

‎Dalam kesepakatan tersebut, seluruh tempat hiburan malam di Kota Batam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB selama Ramadan.

‎“Jam operasional buka pukul 20.00 dan tutup pukul 24.00 untuk seluruh hiburan malam se-Kota Batam. Itu sesuai kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda,” ujarnya.

‎Selain pembatasan jam operasional, Pemko Batam juga menetapkan penutupan total tempat hiburan malam pada waktu-waktu tertentu.

Penutupan dilakukan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

‎“Tutup total tiga hari di awal bulan Ramadan, tiga hari di pertengahan puasa saat Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Idul Fitri,” kata Ardiwinata.

‎Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis tempat hiburan malam, termasuk karaoke, klub malam, dan usaha hiburan sejenis lainnya tanpa pengecualian.

‎Ardiwinata menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan sekaligus menciptakan ketertiban dan toleransi antarumat beragama di Kota Batam.

‎Dalam waktu dekat, Disbudpar akan menerbitkan surat edaran dan surat imbauan resmi dari Pemerintah Kota Batam kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar aturan tersebut dipatuhi.

‎“Nanti kalau suratnya sudah selesai, akan kita sebar sekaligus dengan imbauannya,” jelasnya.

‎Pemko Batam mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri. (*)

Artikel Hiburan Malam di Batam Dibatasi Jam Operasional dan Tutup Total Saat Momen Tertentu Ramadan pertama kali tampil pada Metropolis.

Imlek Segera Tiba, Ini 5 Tempat Nail Art di Batam untuk Tampil Cantik

0
Ilustrasi. F. instagram.com/glazestudio.id.

batampos – Perayaan Tahun Baru Imlek tinggal menghitung hari. Menyambut momen tersebut, berbagai persiapan bernuansa merah dan emas mulai dilakukan, termasuk mempercantik penampilan melalui nail art bertema Imlek.

Di Kota Batam, terdapat sejumlah tempat nail art yang menawarkan desain kuku elegan hingga lucu dengan sentuhan khas Imlek.

Mulai dari motif bunga, ornamen emas, hingga desain 3D, berikut lima rekomendasi tempat nail art di Batam untuk tampil cantik saat Imlek, dirangkum dari berbagai sumber.

1. Glaze Studio

Glaze Studio menawarkan beragam desain nail art kekinian yang bisa disesuaikan dengan tema Imlek. Pelanggan juga dapat melakukan request desain sesuai selera.

Alamat: Jl. Orchid Park No. Blok D, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Batam.

2. Moren Studio

Moren Studio menjadi salah satu pilihan bagi yang ingin nail art khusus bertema Imlek. Desain kuku dibuat rapi dengan sentuhan warna khas Imlek yang elegan.

Alamat: Komplek YKB 1, Bengkong Laut, Batam.

3. B’nail Art Batam

Tempat nail art ini dikenal dengan desain unik, termasuk nail art 3D lengkap dengan aksesori lucu yang cocok untuk perayaan Imlek. B’nail Art Batam juga melayani home service untuk wilayah Nagoya, Batam Centre, Sei Panas, dan Bengkong.

4. Ans Beauty Batam

Ans Beauty Batam sudah cukup dikenal di kalangan pecinta nail art. Tempat ini melayani request desain kuku bertema Imlek dengan hasil yang rapi dan detail.

Alamat: Golden BCI Residence, Golden Prawn, Blok D7-06, Kecamatan Bengkong, Batam.

5. Kshia Nails

Bagi yang menyukai desain nail art Imlek dengan tampilan lucu dan minimalis, Kshia Nails bisa menjadi pilihan. Hasil kuku dikenal rapi dan tahan lama.

Alamat: Jl. Bunga Raya, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat Batam dapat menyesuaikan desain nail art sesuai selera untuk menyambut Tahun Baru Imlek. Disarankan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu dan memastikan jadwal sebelum berkunjung. (*)

Artikel Imlek Segera Tiba, Ini 5 Tempat Nail Art di Batam untuk Tampil Cantik pertama kali tampil pada Lifestyle.

Petani Pesisir Timur Anambas Terima Mesin Penggiling, Pacu Produksi Beras

0
Bupati Aneng, bersama Kepala Cabang BRK Syariah Anambas, Idham Khalid, meninjau mesin penggiling padi yang diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur Jaya di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Kelompok Tani Makmur Jaya di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, menerima satu unit mesin penggiling padi pada Selasa (10/2). Bantuan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengolahan padi hasil panen petani setempat.

Mesin penggiling padi itu digunakan untuk memudahkan proses pengupasan gabah menjadi beras, baik untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari maupun untuk dipasarkan.

Dengan adanya mesin tersebut, proses produksi yang sebelumnya memakan waktu lama kini dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Sebelum menerima bantuan, petani di Desa Pesisir Timur masih mengandalkan mesin rakitan sederhana dan sebagian proses penggilingan dilakukan secara manual. Kondisi tersebut dinilai kurang optimal karena berdampak pada kualitas serta jumlah hasil gilingan padi.

Bantuan mesin penggiling padi ini merupakan bagian dari program kemitraan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Kabupaten Kepulauan Anambas yang difokuskan untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa, khususnya di sektor pertanian.

Kepala Cabang BRK Syariah Anambas, Idham Khalid, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

“Alhamdulillah, melalui program kemitraan ini kami dapat menyalurkan mesin penggiling padi sesuai kebutuhan petani. Harapannya, alat ini dapat membantu meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan masyarakat,” ujar Idham.

Ia menambahkan, Desa Pesisir Timur selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi padi di Pulau Siantan. Karena itu, dukungan sarana dan prasarana produksi pertanian dinilai sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan daya saing hasil panen petani.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan bahwa bantuan mesin penggiling padi tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi langsung para petani yang disampaikan kepadanya.

Menurut Aneng, kebutuhan alat penggilingan padi bersifat mendesak, sementara proses pengadaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Petani membutuhkan alat ini dalam waktu cepat. Kalau melalui APBD tentu prosesnya panjang. Karena itu kita arahkan melalui Bank Riau Kepri Syariah, dan alhamdulillah bisa direalisasikan lewat program CSR,” kata Aneng.

Aneng merincikan, mesin penggiling padi yang diterima Kelompok Tani Makmur Jaya memiliki kapasitas produksi hingga tiga ton per hari. Kapasitas tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan penggilingan padi petani di Desa Pesisir Timur.

“Saya minta mesin ini dikelola dan dirawat bersama, serta dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan petani agar produksi beras di Anambas terus meningkat,” pungkasnya. (*)

Artikel Petani Pesisir Timur Anambas Terima Mesin Penggiling, Pacu Produksi Beras pertama kali tampil pada Kepri.

Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

0
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal sebanyak 103,27 ton dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar, Senin (9/2). Foto. Humas Bea Cukai Batam untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Total barang yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar, Senin (9/2).

Pemusnahan dilakukan di kawasan PT Desa Air Cargo, Batam, sebagai tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga Desember 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pemusnahan dilakukan demi melindungi kepentingan publik. “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” ujar Agung.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 231.130 Ekor Benih Lobster di Perairan Lingga, Hendak Dikirim ke Luar Negeri

Barang yang dimusnahkan didominasi oleh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sekitar 9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar. Selain itu, terdapat minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen senilai Rp827,5 juta.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga memusnahkan pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan berat sekitar 18,6 ton, barang elektronik, serta makanan, minuman, dan sembako dengan total berat puluhan ton.
Komoditas lain yang turut dimusnahkan meliputi perabot rumah tangga, furniture, sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, hingga barang campuran lainnya yang dinilai melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Agung Widodo menekankan bahwa keberhasilan pemusnahan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKN melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” katanya.

Ke depan, Bea Cukai Batam memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat. “Kami berkomitmen menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal,” tutup Agung. (*)

Artikel Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar pertama kali tampil pada Metropolis.

Korban Pengeroyokan Kecewa, Tuntutan 4 Bulan Dinilai Terlalu Ringan

0
Dua terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pengusaha laundry di Tanjungpinang saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Risma Hatajulu, korban pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak beradik di Kota Tanjungpinang, Kepri tidak puas dengan tuntutan hukuman yang diajukan Kejari kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Tuntutan tersebut dibaca oleh JPU Desta Garinda Rahdianawati pada Senin (9/2) kemarin. Terdakwa Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kakak beradik pelaku pengeroyokan itu pun hanya dituntut hukuman penjara selama empat bulan, tanpa denda. Mengetahui ancaman hukuman itu, korban merasa aneh dengan Kejari Tanjungpinang.

Baca Juga: Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara

“Saya tidak puas dengan tuntutan itu, masa cuma empat bulan. Ada apa dibalik kasus ini?,” kata Risma, Selasa (10/2).

Menurutnya, tuntutan JPU Desta terhadap dua terdakwa tersebut tidak setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan. Walaupun para terdakwa sudah meminta maaf dimuka persidangan, JPU harusnya tidak memberikan tuntutan yang ringan.

“Sebagai manusia ya saya maafkan. Tapi saya mau harus dihukum sesuai perbuatannya, sesuai undang-undang. Memaafkan jangan jadi alasan bagi JPU untuk menuntut terdakwa hanya 4 bulan kurungan,” tegasnya.

Baca Juga: Sidang Pengeroyokan di Laundry Tanjungpinang, Saksi Akui Ada Luka di Kepala Korban

Dari awal kasus tersebut bergulir, kata dia para terdakwa sama sekali tidak pernah mendekam dibalik jeruji besi. Sehingga, ia menilai tidak adanya keadilan bagi korban yang telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

Ia juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang untuk bersikap dan lebih adil untuk memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan.

“Ini kok tuntutannya cuma segitu. Rendah kali, padahal saya ada hasil visum. Saya mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar memberikan putusan dengan rasa adil dan hati Nurani,” tambahnya.

Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan di Tanjungpinang Hanya Tahanan Kota, Korban Tetap Was-was

Selain itu, ia mengakui bahwa para terdakwa berulang kali datang di kediamannya untuk menyodorkan surat damai, yang terdapat kolom tandatangan bermaterai.

“Baru baru ini datang lagi, saya tidak mau damai. Maunya dihukum sesuai perbuatannya,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Martahan Napitupulu mengatakan bahwa JPU mempertimbangkan aspek korektif, agar para terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Menurut Martahan, pihaknya sempat mempertimbangkan penerapan pidana alternatif seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana tutupan. Namun, pidana penjara dinilai masih relevan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami juga memperhatikan fakta-fakta di persidangan, termasuk adanya penyesalan dari para terdakwa serta adanya penerimaan maaf dari korban, Risma Hutajulu,” pungkasnya. (*)

Artikel Korban Pengeroyokan Kecewa, Tuntutan 4 Bulan Dinilai Terlalu Ringan pertama kali tampil pada Kepri.

Asap Kebakaran Hutan Bukit Mata Kucing Masuk Permukiman, Warga Diminta Pakai Masker

0
Kebakaran hutan di kawasan Bukit Mata Kucing. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Asap kebakaran hutan di kawasan Bukit Mata Kucing mulai mengancam kesehatan warga sekitar. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker karena asap kebakaran telah masuk ke rumah-rumah warga dan berpotensi menimbulkan gangguan serius pada saluran pernapasan.

Kepala Dinkes Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, asap kebakaran hutan tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga mengandung partikel berbahaya yang bisa berdampak langsung pada kesehatan warga, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

“Di dalam asap terdapat partikel-partikel sangat halus sisa pembakaran. Partikel ini bisa masuk ke paru-paru bahkan ke aliran darah, dan itu yang paling berbahaya,” ujar Didi, Selasa (10/2).

Baca Juga: Kebakaran Hutan Meluas, Mendekat ke Pemukiman Warga Batuaji

Ia menjelaskan, partikel PM10 dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan. Selain itu, kandungan karbon monoksida (CO) dalam asap dapat menghambat pengangkutan oksigen dalam tubuh, sementara nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO₂) dapat memicu sesak napas serta memperburuk kondisi asma.

“Selain iritasi, paparan jangka panjang juga berisiko lebih berat. Ada senyawa VOC yang bersifat karsinogenik, serta black carbon atau jelaga yang dapat merusak paru-paru. Kalau terpapar dalam waktu lama, risikonya bisa sampai kanker,” tegasnya.

Didi menambahkan, warga yang mengalami gejala seperti batuk, sesak napas, mata perih, atau pusing agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Ia juga mengingatkan warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah selama asap masih menyelimuti kawasan tersebut.

Sementara itu, kebakaran hutan di Bukit Mata Kucing telah berlangsung selama lima hari dan hingga Senin (9/2) siang masih dalam proses pemadaman. Pantauan Batam Pos, api sudah mendekati permukiman warga, khususnya rumah liar (ruli) di belakang Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji.

Komandan Regu Manggala Agni, Edi mengatakan, upaya pemadaman masih terus dilakukan meski terkendala akses jalan yang sempit menuju lokasi kebakaran.“Kita masih berusaha memadamkan api karena posisinya sudah dekat dengan pemukiman,” ujarnya.

Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah di area terbuka.

“Pembakaran bisa membahayakan kesehatan warga dan merusak lingkungan,” katanya. (*)

Artikel Asap Kebakaran Hutan Bukit Mata Kucing Masuk Permukiman, Warga Diminta Pakai Masker pertama kali tampil pada Metropolis.