Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 4001

Arab Saudi Berencana Dirikan Toko Minuman Alkohol Pertama

0
Ilustrasi: Sebuah bendera Arab Saudi berkibar di atas gedung konsulat di Istanbul. (AFP via Getty Images/OZAN KOSE)

batampos – Melemahnya undang-undang negara teluk makin terlihat pasca Arab Saudi putuskan pendirian toko minuman alkohol dalam negeri pertama mereka.

Sebelumnya pada 28 Desember 23, Uni Emirate Arab yang juga merupakan bagian dari negara teluk membuka pabrik alkohol pertama mereka di Dubai.

Pembukaan bisnis alkohol dari negara-negara teluk ini dinilai memperlihatkan melemahnya undang-undang mereka yang sebelumnya sangat ketat dengan syariat Islam.

Dilansir dari MEMO (25/1), Arab Saudi sedang bersiap untuk membuka toko minuman alkohol pertamanya di ibu kota Riyadh, sebagaimana media Reuters melaporkan sumber yang mengetahui rencana tersebut.

Pelanggan harus mendaftar melalui aplikasi seluler untuk mendapatkan kode izin dari Kementerian Luar Negeri serta memenuhi kuota bulanan dengan pembelian mereka.

Menurut dokumen yang terkait dengan rencana pembukaan tersebut, toko alkohol di Riyadh tersebut hanya akan melayani diplomat non-Muslim.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari Visi Kerajaan Arab Saudi tahun 2030, yang bertujuan untuk memperluas perekonomiannya serta mengurangi ketergantungannya pada petrodolar.

Toko alkohol baru tersebut terletak di Kawasan Diplomatik Riyadh, sebuah lingkungan tempat tinggal kedutaan dan diplomat.

Toko alkohol ini akan dibatasi secara ketat untuk non-Muslim, kata dokumen tersebut.

Tidak jelas apakah ekspatriat non-Muslim lainnya akan memiliki akses ke toko tersebut. Jutaan ekspatriat tinggal di Arab Saudi namun kebanyakan dari mereka adalah pekerja Muslim dari Asia dan Mesir.

Sebuah sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan toko tersebut diperkirakan akan dibuka dalam beberapa minggu mendatang.

Sebelumnya, untuk mendapatkan alkohol di negara teluk tersebut hanya tersedia melalui surat diplomatik atau dibeli dari pasar gelap di Arab Saudi.

Pemerintah Saudi tidak menanggapi permintaan komentar terkait hal tersebut.

Media yang dikendalikan negara melaporkan minggu ini bahwa pemerintah memberlakukan pembatasan baru terhadap impor alkohol dalam pengiriman diplomatik, yang mungkin meningkatkan permintaan terhadap toko baru tersebut.

Peraturan baru ini akan membatasi impor untuk melawan penukaran tidak pantas atas barang-barang khusus dan minuman beralkohol yang diterima oleh kedutaan besar negara-negara non-Muslim di Arab Saudi.(*)

Penyelundupan 63 Kg Sabu dari Myanmar Berhasil Digagalkan

0
image1 1 scaled e1706149144531
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak saat konferensi pers. F. Azis Maulana

batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 63,8 kilogram dan ekstasi 17 butir. Sabu tersebut diperoleh dari Myanmar melalui Malaysia.

Dari penangkapan itu, BNNP telah menetapkan tersangka 7 orang dari tiga laporan narkotika (LKN) yang diamankan di Tanjungpinang dan Sukabumi, Jawa Barat .

“Dari hasil penyelikan sabu ini tidak untuk edarkan di Kepri, tetapi akan di distribusikan ke Palembang dan Jakarta,” ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, Rabu (24/1).

Tangkapan terbesar 60 kilogram sabu di Tanjungpinang, pada 19 Desember lalu dengan mengamankan dua orang tersangka DD, 46, dan HD, 46.

Baca Juga: Nekat, Wanita Ini Mencuri Sepeda Motor di Dua Lokasi di Batam

“Tersangka, DD, sedang mengendarai sebuah mobil mini bus di simpang lampu merah Km 6 Tanjungpinang Timur. Barang bukti 60 kilogram sabu disembunyikan pelaku di dua ban beserta velg,” terangnya.

Ditemukan 27 bungkus plastik hitam di jok tengah mobil, 18 bungkus plastik hitam didalam ban beserta velg pertama dan 15 bungkus plastik hitam di dalam ban beserta velg kedua.

“Dengan total keseluruhan diamankan 60 bungkus plastik berwarna hitam berisikan sabu 60 kilogram,” sebutnya.

Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka , HD, di Air Raja, Tanjungpinang Timur. Usai melalukan pengembangan bersama BNN RI, petugas mengamankan, TM , 50 yang berperan pengendali dua kurir tersebut di Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

“Ketiganya telah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lalu pada laporan selanjutnya petugas mengamankan dua orang IR, 38, dan EL,37, di Batu X Tanjungpinang dan didapati satu bungkus plastik berwarna hitam berisikan sabu seberat 55 gram.

“Kami lakukan pengembangan dan menahan satu tersangka lagi di Kampung Bugis, Tanjungpinang. Kami geledah ada empat bungkus plastik bening berisikan sabu 3,96 gram dan satu kotak berwarna kuning yang berisi ekstasi sebanyak lima butir,” ujarnya.

Kemudian di laporan selanjutnya, petugas mendeteksi adanya transaksi narkotika di jalan Batu XI Tanjungpinang pada 13 Desember lalu, dengan menahan satu tersangka, PI, 31.

“Kami lakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 24,4 gram dan satu bungkus plastik yang berisikan eskatasi sebanyak 50 butir,” ujarnya.

Dari barang bukti golongan I jenis ekstasi sebanyak 50 butir, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 33 (butir, kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 17 butir.

Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman kantor BNNP Kepri, menggunakan mobil dengan mesin incenerator.

Para tersangka dikenakkan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009.

“Dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Azis Maulana

Jukir Tanpa Karcis Parkir Masih Banyak di Batuaji dan Sagulung

0
Parkir Dalil Harahap 01
Ilustrasi. Parkir tepi jalan di Batam.

batampos – Penarikan retribusi parkir tepi jalan di lapangan masih dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, juru parkir belum tertib melaksanakan tugas dengan abai memberikan karcis parkir.

Di wilayah Batuaji dan Sagulung, jukir-jukir yang tidak tertib ini ada di hampir setiap sudut ruko dan pinggir jalan. Dalam satu kawasan bisa lebih dari tiga jukir.

Lokasi perbankan deretan ruko samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam misalkan, ada dua jukir yang berjaga di sana. Padahal masih dalam satu kawasan dan jarak satu jukir dengan jukir lain tidak sampai 20 meter. Warga yang datang ke sana harus bayar dobel jika parkir di dua tempat yang berbeda.

“Itulah repotnya kalau mereka tak mau sediakan karcis. Kalau pindah parkir, pasti bayar lagi nanti di lokasi parkir berikutnya karena di sana beda lagi jukirnya. Kalau ada karcis kan enak tinggal tunjukin aja karcis parkir yang sudah kita bayar di jukir pertama tadi. Ini dalam satu kawasan loh. Kayak di mall itu kan satu aja karcis parkirnya, mau pindah berapa kali di dalam kawasan tak bayar lagi kita,” keluh Ummar, pemotor yang di jumpai di lokasi penarikan parkir di Pasar Merlion, Marina.

Parahnya lagi jukir di pasar kaget. Jukir ini sepertinya liar karena tidak memiliki seragam parkir dan juga karcis parkir. Namun demikian tarif yang dikenakan kepada pengendara sama dengan tarif baru yang ditetapkan pemerintah. Ini juga jadi keluhannya serius masyarakat sebab tidak jelas kemana uang parkir yang dikutip dari masyarakat tersebut. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Nafriyon Jabat Kadis Pendidikan dan Plt Kadiskominfo Bintan

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan SK kepada Nafriyon yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Bintan di aula kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu pada Rabu (24/1/2024). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Bupati Bintan, Roby Kurniawan melantik enam pejabat esselon II atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Pelantikan berlangsung di aula kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu pada Rabu (24/1/2024).

Dari enam kepala dinas yang dilantik, lima jabatan kepala dinas merupakan hasil open bidding.

Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bintan, Firman Setyawan, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Bintan (Dispora) Bintan, Alfeni Harmi, Kepala Dinas Kesehatan Bintan, Retno Riswati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bintan, Aryati dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sri Heny Utami.

BACA JUGA:  Pengurus PWI Kepri Periode 2023-2028 Dilantik

Dalam kesempatan itu, Roby juga melantik Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Nafriyon.

Usai melantik enam kepala dinas, Bupati Bintan, Roby Kurniawan meminta kepala dinas yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Pejabat nomor 1 di lingkungan Pemkab Bintan ini pun meminta kepala dinas yang baru dilantik untuk melahirkan terobosan dan inovasi.

Tidak lupa Roby meminta kepala dinas yang baru dilantik untuk turun mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

Disinggung pejabat yang akan mengisi jabatan kadiskominfo Bintan setelah kadisnya, Nafriyon dilantik menjadi Kadis Pendidikan Bintan?

“Kadiskominfo Bintan dijabat Plt, Pak Nafriyon,” jawabnya. (*)

 

Reporter: Slamet N

Yusril Tegaskan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Pada Pemilu

0
Pakar politik tata negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

batampos – Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.

Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik menyebut di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.

Sementara, pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye.

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata Yusril pada Rabu (24/1).

“Aturan kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” tambah Yusril yang juga dikenal sebagai guru besar hukum tata negara.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu menyatakan, jika presiden tidak boleh berpihak, maka seharusnya jabatan presiden dibatasi hanya untuk satu periode. Jika ada pihak yang ingin presiden bersikap netral, Yusril mempersilakan pihak tersebut untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

“Itu (agar presiden netral) memerlukan amandemen UUD 45. Begitu pula Undang-Undang Pemilu harus diubah, kalau presiden dan wakil presiden tidak boleh berkampanye dan memihak. Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Presiden Joko Widodo tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak,” beber dia.

Yusril, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), berani berdebat ihwal ungkapan tidak etis yang diarahkan kepada Presiden Jokowi jika dia berpihak pada salah satu kandidat. Hal pertama yang harus digarisbawahi adalah perbedaan antara norma etik dengan code of conduct.

“Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan Undang-Undang Pemilu,” kata dia.

“Tetapi kalau etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil dan seterusnya. Masalahnya, sampai sekarang code of conduct presiden dan wakil presiden (dilarang kampanye atau berpihak) belum ada,” sambung dia, menjelaskan.

Atas dasar itulah Yusril mempertanyakan indikator etis yang dialamatkan kepada Jokowi, yang berujar di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Rabu bahwa “presiden boleh berkampanye.”

“Kalau seseorang berbicata etis dan tidak etis, umumnya berbicara menurut ukurannya sendiri. Bahkan, orang kurang sopan santun atau kurang basa-basi saja sudah dianggap tidak etis. Apalagi dibawa ke persoalan politik, soal etis tidak etis, malah terkait dengan kepentingan politik masing,” tegas Yusril. (*)

Mitsubishi XFORCE Enjoy di Segala Medan

0

batampos – Awak media berkesempatan mencoba berkendara dengan Mitsubishi XFORCE, menempuh jarak 700 kilometer rute Yogyakarta – Solo – Semarang (Joglosemar), dalam acara bertajuk “XFORCE Infinite Xcitement – Media Adventure 2023”. Mitsubishi XFORCE adalah compact SUV rilisan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKS), sebuah mobil yang diharapkan menemani ragam life’s adventure konsumen Indonesia.

Awak media mencobanya berkendara di Kabupaten Gunung Kidul. Perjalanan 700 kilometer adalah jarak yang cukup untuk mendapatkan impresi keandalan Mitsubishi XFORCE. Sebuat saja perjalanan menuju Kopi Panggang dan Gua Pindul di mana medan yang dilalui cenderung datar berkelok hingga menanjak.  Jalan menanjak di kabupaten Gunung kidul dilibas dengan mudah. Berkendara menjadi mudah sebab disematkannya fitur Active Yaw Control (AYC) di Mitsubishi XFORCE. Pengendara pun merasa aman dengan fitur keselamatan ADAS seperti Active Stability Control, Hill Start Assist, Blind Spot Warning, Rear Cross traffic Alert, Auto Light Control, dan lainnya.

Berhasil melintas di pegunungan Mitsubishi XFORCE pun mulus melintas di perkotaan. Menuju Klaten, Boyolali hingga Semarang Mitsubishi XFORCE berakselerasi dengan maksimal. Pada jalur ini, XFORCE dapat melaju tanpa hambatan mengingat teritori utama dari model ini adalah untuk mobilitas urban. Nyaman sekali naik Mitsubishi XFORCE . Kabin luas, ruang penyimpanan yang banyak, 12.3-inch smartphone link display audio dengan berbagai kontennya, connected car service, memanjakan pengendara. Dynamic Sound Yamaha Premium menyalurkan suara menemani berkendara. Mitsubishi XFORCE dilengkapi dengan 4 mode berkendara, yang memberikan kenyamanan lebih saat melewati beragam medan.

 

Perjalanan awak media berlanjut menuju ke Kota Semarang, melintas jalan Tol Trans Jawa. Pada saat berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan bebas hambatan ini, para peserta dapat memaksimalkan fitur cruise control, blind spot monitoring. Lagi-lagi audio system Dynamics Sound Yamaha Premium mampu memanjakan telinga pengendara. Sistem audio ini dapat menyesuaikan audio output dengan 4 mode suara yang berbeda, yaitu signature, powerful, lively, dan relaxing yang tersalurkan melalui 8 speaker di dalam mobil. Audio system ini juga terbilang canggih karena audio dari Yamaha dapat menyesuaikan output dengan tingkat kecepatan mobil dan kondisi jalanan melalui fitur Speed Compensated Volume yang memiliki 5 level pilhan.

Memasuki area Kota Tua Semarang. Mitsubishi XFORCE dengan keunggulan high ground clearance dengan suspensi yang tersetel dengan baik berhasil melintasi jalan tanpa dirasa menganggu pengendara. Di Kawasan ini masih banyak terdapat jalanan yang setengah diaspal.

Pengemudi pun tidak berat memutar stir. Sangat ringan. karena Mitsubishi XFORCE memiliki fitur easy handling dengan radius putar yang kecil.

Para jurnalis akan terus mengeksplor kapabilitas XFORCE dari Semarang ke Yogyakarta, lewat jalur Salatiga-Kopeng hingga ke Magelang. Beberapa titik di jalan tol dari Semarang menuju Yogyakarta berada di wilayah perbukitan, namun kenyamanan berkendara tetap bisa didapatkan lewat fitur special tuned CVT.

Sementara di atas jalanan Kopeng ke Magelang yang berkelok dan penuh dengan tanjakan, performa XFORCE juga dapat dirasakan melalui fitur Active Yaw Control (AYC), beberapa fitur keselamatan ADAS seperti Active Stability Control, Hill Start Assist, Blind Spot Warning, Rear Cross traffic Alert, serta Auto Light Control. Mengendarai Mitsubishi XFORCE bisa dilakukan dengan mudah dan aman. Mitsubishi XFORCE menggunakan 4 drive mode, yaitu normal, wet, gravel, atau mud, yang bisa disesuaikan dengan kondisi perjalanan yang sedang dilalui pada saat itu.

Dalam perjalanan panjang ini baik pengemudi maupun penumpang dapat merasakan secara maksimal kenyamanan serta utilitas fitur XFORCE, di antaranya kabin yang luas, ruang penyimpanan yang banyak, layar 12.3-inch smartphone link display audio dengan berbagai kontennya, connected car service, dan masih banyak lagi.

Secara umum perjalanan ini memberi impresi positif terhadap akselerasi dari XFORCE dan kestabilan steering. Di aneka kondisi jalan Mitsubishi XFORCE memberi kenyamanan dan keamanan. (*)

Kartu Pencaker Bisa Diurus di Kantor Camat dan Disnaker Batam, Ini Syaratnya

0
Pencaker Urus Kartu Kunong Dalil Harahap78
Ilustrasi. Pencari kerja di Batam sedang mengurus kartu kuning di Disnaker Batam. F.Dalil Harahap

batampos – Pencari kerja mulai ramai mengurus kartu pencaker atau AK-1 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam di Sekupang, Rabu (24/1).

Sebagaimana diketahui, bagi pencaker yang ber-KTP Batam mengurus kartu kuning di Kantor kecamatan sesuai domisili tempat tinggal. Sedangkan bagi mereka yang memiliki KTP luar Batam maka pengurusan kartu kuningnya di kantor Disnaker Batam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, secara umum, tak ada perbedaan pengurusan kartu kuning di Disnaker Batam dengan mengurus di kantor kecamatan.

Baca Juga: Pencaker Batam Didominasi Lulusan S1 dan SMA

Bedanya bagi yang KTP luar Batam wajib melampirkan surat keterangan domisili RT dan RW. Sementara pencaker KTP Batam tidak memerlukan surat domisili tersebut.

Untuk syarat lainnya sama yakni KTP, Ijazah terakhir, pas foto 3×4 dua lembar dan mendaftar di akun siapkerja.kemnaker.go.id. “Bagi yang belum mendaftar di akun siapkerja.kemnaker.go.id ini nanti petugas dari Disnaker akan membantu untuk mendaftarkan,” tambah Kadisnaker Batam.

Rudi menambahkan,seperti tahun-tahun lalu jumlah pencaker yang akan mengurus kartu pencari kerja atau AK-1 di Kota Batam sedikit mengalami peningkatan pada awal-awal tahun. Hal ini disebabkan adanya kelulusan sekolah sehingga banyak pencaker luar daerah datang ke Batam untuk mencari kerja.

Baca Juga: Lampu PJU Padam? Laporkan Lewat Nomor WhatsApp Ini

Wulan, salah seorang pencaker saat ditemui di Disnaker mengaku baru sepekan di Batam. Ia mencoba peruntukannya di Batam karena banyak teman sseangkatanny sudah bekerja.

“Mana tau di sini langsung bisa dapat kerja, ” ujarnya.

Menurutnya, pengurusan kartu kuning dikantor Disnaker tidak berlangsung lama, hanya hitungan menit kartu kuning selesai dibuat. “Ngurusnya enggak lama, tadi dipanggil, terus kasih syaratnya dan langsung selesai,” tambah wanita 18 tahun itu. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Pelaku Usaha Dapat Usulkan Keringanan Pembayaran Pajak Hiburan ke BPPRD Tanjungpinang

0
Said Alvie

batampos– Pelaku usaha di Tanjungpinang diperbolehkan mengajukan surat keberatan jika kesulitan membayar pajak hiburan yang diwacanakan naik 40-75 persen.

Pelaku usaha dapat mengajukan pembayaran pajak hiburan tersebut sesuai kamampuan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menyampaikan setelah wacana kenaikan pajak hiburan menuai protes, pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan diskresi dan menyerahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengaturnya bersama pelaku usaha.

Di Tanjungpinang, lanjut Alvie pihaknya tetap melaksanakan ketentuan tersebut. Tarif 40 persen pajak itu tetap tercantum dalam peraturan daerah (perda).

“Namun hasil pembahasan di kementerian sudah dikelurkn edaran, bagi pelaku usaha yang keberatan maka diberikan insentif fiskal yaitu berupa keringanan,” kata Alvie, Rabu (24/1).

Pelaku usaha bisa menyapaikan surat permohonan ketidaksanggupan membayar pajak 40 persen. Selanjutnya BPPRD Kota Tanjungpinang akan meneruskan kepada wali kota untuk memutuskan berapa keringanan yang akan diberikan.

BACA JUGA: Apindo Karimun Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Melemahkan Ekonomi Daerah

“Untuk mengubah tarif itu tidak bisa karena itu undang-undang. Sehingga diputuskanlah kepala daerah untuk mengatur insentif fiskal tersebut,” ujar Alvie.

Sekarang pelaku usaha sudah boleh menyampaikan surat permohonan keberatan karena perdanya sudah berjalan sejak awal tahun 2024.

“Sudah kita terapkan, jadi kami menunggulah. Seperti pihak Hotel Halim menyampaikan keberatan akan hal itu,” ungkapnya.

Nantinya pelaku usaha menghitung sendiri penghasilan dari tempat hiburannya dan menyampaikan kesanggupanya untuk membayar pajak tersebut.

“Tapi permohonan ini tidak wajib dikabulkan sesuai permitaan pelaku usaha. Kita akan tinjau juga kondisi mereka sebenarnya,” demikian Alvie. (*)

 

Reporter: Peri Irawan

Nekat, Wanita Ini Mencuri Sepeda Motor di Dua Lokasi di Batam

0
image0 2 2 e1706114597775
Pelaku pencurian sepeda motor, NA di dua lokasi berbeda di Kota Batam. F. Polsek Nongsa

batampos – Pencurian sepeda motor di Batam tidak hanya dilakukan pria, pencurian sepeda motor juga dilakukan oleh wanita. Salah satunya yang baru saja terungkap dengan pelaku berinisial NA , 30.

NA nekat melancarkan aksi tersebut di dua lokasi di Kota Batam. Langkahnya kandas usai ditangkap unit Reskim Polsek Nongsa setelah nekat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kaveling Bakau Serip, Sambau, Nongsa.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku nekat mencuri sepeda motor milik warga Bakau Serip. Sebelumnya pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di Sekupang.

Baca Juga: Cek Cok Dengan Isteri, Pria di Batuaji Gantung Diri

“Motor milik warga Bakau Serip itu tengah terparkir di depan toko. Ketika itu korban meninggalkan motornya dalam kondisi kunci masih tergantung sehingga pelaku sangat mudah untuk mengambil motor tersebut,” ujarnya, Rabu (24/1).

Guchy menjelaskan, korban melapor kejadian itu ke Polsek Nongsa, dan tim Reskrim Polsek Nongsa mengetahui keberadaan tersangka di Ruko Punggur Center, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

“Kami amankan tersangka dan pemeriksaan singkat dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Bakau Serip dan di Perumahan Sirion Regency Sekupang,” terangnya.

Baca Juga: Korban Dirayu, Dijanjikan Dinikahi, Guru Cabuli Santri Berulang Kali

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha M3 125, dan satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam yang merupakan motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Azis Maulana

Bahlil Nilai Kenaikan Pajak Hiburan akan Ganggu Iklim Investasi

0
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

batampos – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai kenaikan pajak hiburan akan berdampak dan mengganggu iklim investasi. Kenaikan tarif pajak hiburan khusus ini sebesar 40-75 persen.

Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

“Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas,” katanya dalam paparan realisasi investasi 2023 di Jakarta, Rabu.

Bahlil mengaku penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.

“Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini,” katanya.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu. Namun, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/1).

Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu. (*)