batampos– Jadwal pengurusan untuk pindah memilih pada Pemilu Februari mendatang resmi ditutup Senin (15/1) lalu. Dari daftar resmi KPU warga yang pindah memilih masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang jumlahnya 622 orang.
”Sampai hari terakhir batas waktu pengurusan pindah memilih dari dari luar untuk memilih di Karimun pada Pemilu bulan depan tidak sampai seribu orang. Hanya 622 orang saja,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, Minggu (21/1).
Warga yang pindah memilih dari luar ke Karimun, lanjutnya, tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Karimun. Dan yang paling banyak ada di Kecamatan Tebing sebanyak 138 orang dan di Meral sebanyak 135 orang.
”Selain pindah memilih ke Karimun, juga ada warga Karimun yang pindah memilih ke luar. Jumlahnya sebanyak 621 orang yang berasal dari 14 kecamatan di Kabupaten Karimun. Dan warga yang paling banyak pindah memilih keluar dari Karimun berasal dari Kecamatan Karimun dan Meral,” jelas Mardanus.
Dikatakannya, dengan telah berakhirnya masa atau jadwal untuk pindah memilih, maka di hari pencoblosan warga yang tidak pindah memilih dan tidak ada di dalam DPTb tidak bisa memilih. Karena, tidak terdaftar.
”Meski demikian, bagi warga yang sakit, status sebagai tahanan dan sedang ditugaskan atau dalam perjalanan dinas di Karimun masih bisa mengajukan untuk pindah memilih. Batasnya sampai dengan 7 Februari mendatang. Jika lewat dari batas waktu tersebut, yang tidak mengurus pindah memilih tidak bisa memilih atau mencoblos,” ungkapnya. (*)
Reporter: Sandi P










