Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, memimpin ribuan advokat Indonesia mendukung Prabowo Subianto menang satu putaran. (Istimewa)
batampos – Ribuan Advokat dari Aliansi Advokat Indonesia mendeklarasikan dukungan untuk paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Acara deklarasi ini digelar di Gedung Balai Kartini dan langsung dihadiri Prabowo Subianto, Jumat (26/1/2024).
Prabowo yang tiba sekitar pukul 16.25 WIB langsung disambut ribuan Advokat dengan teriakan satu putaran dan juga yel-yel kemenangan. “Prabowo, Prabowo, presiden, satu putaran,” teriak mereka. Prabowo pun tersenyum menyambut teriakan tersebut.
Menurut Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, para tokoh Advokat yang berkumpul berasal dari pendidikan beragam, ada Profesor, Doktor, Magister dan Sarjana.
“Pak Prabowo, mengumpulkan para Advokat ini tidak gampang, biasanya mereka bertanya 1 jam berapa duit? Namun di sini mereka yang datang menawarkan diri Pak. Teman-teman saya begitu cinta kepada negara ini, kepada Pak Prabowo,” kata Otto.
Sementara itu, Sekjen Aliansi Advokat Indonesia Dwiyanto Prihartono mengatakan para Advokat berasal dari 23 provinsi, puluhan kota dan kabupaten.
“Total kurang lebih 40 ribu orang dan ini tidak bisa berkumpul semua. Kami punya jaringan 190 kota yang menawarkan diri,” kata Dwiyanto.
“Berawal dari diskusi kecil dan terbentuknya aliansi dan menyatakan dukungan ke Prabowo. Kami merasa waktunya profesi berpikir tentang negara bukan untuk berpolitik tetapi membantu berani lebih maju untuk beri sumbangsih pikiran untuk negara,” tambah Dwiyanto. (*)
Jalan amblas di Coastal Area yang jika dibiarkan kerusakannya bisa meluas
batampos– Salah satu ruas jalan di Coastal Area yang berada di pinggir laut rusak. Kerusakan ini disebabkan akibat hantaman ombak dan menyebabkan jalan aspal amblas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Cahyo Prayitno yang dikonfirmasi, Jumat (26/1) mengatakan, awalnya ada masyarakat yang melaporkan kerusakan jalan aspal di Coastal Area dan kemudian dia langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
”Ternyata memang benar jalan aspal di sana amblas. Hal ini kemungkinan disebabkan batu pemecah ombak yang ada di sana tidak mampu untuk bertahan. Sehingga, lama kelamaan jebol dan sampai menyebabkan kerusakan pada jalan aspal,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Cahyo, lokasi tersebut berada di pinggir pantai dan dalam dua bulan terakhir pasang laut sampai melebihi batas di jalan pinggir laut tersebut. Bahkan, air laut sering naik ke atas jika sudah terjadi pasang air laut tinggi atau biasa disebut banjir rob.
”Namun, untuk diketahui jalan tersebut saat ini pengelola atau penanggung jawabnya adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri. Artinya, jalan tersebut jalan provinsi dan kewenangan untuk melakukan perbaikan bukan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun,” ungkapnya.
Meski demikian, katanya, pihaknya akan menyampaikan kerusakan jalan aspal di Coastal Area ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri. Sehingga, diharapkan bisa segera dilakukan perbaikan. Mengingat jalan tersebut merupakan salah satu lokasi jalan yang menjadi tujuan masyarakat baik dari dalam mau pun luar daerah. (*)
batampos – Seorang pria berinsial Sy, 52, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa. Pelaku pun diamankan di kediamannya usai melakukan pencabulan dua kali kepada korban.
“Korban ada dua orang anak dibawah umur dan pelaku telah kami tahan dan diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, Jumat (26/1).
Guchy mengatakan, kejadian ini terungkap bermula saat ibu korban tidak sengaja mendengarkan korban dan temannya menceritakan perbuatan pelaku kepada keduanya yang terjadi pada Agustus 2022.
“Ibu korban menanyakan kebenaran hal itu kepada korban dan diakui kalau pelaku membujuk korban dengan membelikan makanan untuk bermain dengan anak pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Guchy menjelaskan, korban pun datang bermain. Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar lalu menyuruh korban agar berbaring di dalam selimut.
“Kemudian pelaku langsung mengosok gosok jarinya ke kemaluan korban, seterusnya memasukan dua jarinya ke dalam kemaluan korban,” ujarnya.
Pasca kejadian itu korban mengalami rasa trauma setiap kali melihat dan bertemu dengan pelaku.
“Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (*)
batampos – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengatakan dirinya boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan presiden terus memantik polemik. Dari sisi penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan Presiden harus cuti jika melakukan aktivitas kampanye.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dari sisi norma, Presiden memang diperbolehkan melakukan kampanye. Sehingga apa yang disampaikan Presiden Jokowi sesuai dengan norma di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
”UU-nya memang menyatakan begitu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park Hotel, Kamis (25/1).
Yang jelas, lanjut Hasyim, UU mewajibkan pejabat negara yang kampanye termasuk Presiden untuk cuti. Untuk menteri, izin cuti bisa disampaikan kepada presiden. Sementara bagi Presiden, cuti disampaikan ke institusi istana.
”Surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan? Hasyim menerangkan, secara kewenangan pengawasan menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu bisa melakukan kajian terhadap kegiatan atau kebijakan yang disalahgunakan.
”Soal nanti bagaimana lapangan, faktanya menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi,” terangnya.
Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, merasa pernyataan Presiden Jokowi sangat merisaukan. ”Karena pernyataan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sifat-sifat netral yang melekat pada diri presiden, yang juga bertindak sebagai kepala negara,” terangnya saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut UUD 1945, sebagai presiden dan kepala negara, Jokowi harus berada di atas semua kelompok, di atas semua golongan, di atas semua suku, agama, dan partai politik. Ketika seseorang dipilih sebagai presiden, maka kesetiaannya menjadi kesetiaan terhadap negara, terhadap rakyat, tanpa membeda-bedakan mereka.
Todung mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi logis dari negara hukum adalah semua tindakan dan ucapan presiden harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu dengan tegas disebutkan pada Pasal 4 Ayat 1 UUD 45.
Presiden tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menjelankan tugasnya. Jadi, kata Todung, aneh jika Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak, sebagaimana menteri juga boleh memihak, yang dilarang adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
”Selama ini tidak pernah ada pernyataan presiden seperti yang diucapkan oleh Jokowi dalam setiap pilpres,” bebernya.
Terkait UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang dijadikan alasan oleh Jokowi untuk memihak dan berkampanye, Todung menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam UU Pemilu itu adalah ketika presiden maju sebagai incumbent atau running for the second term.
Namun, dalam konteks sekarang ini, Presiden Jokowi jelas tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik dan tidak ada periode ketiga. Maka, Jokowi seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik. ”Kalau dia (Jokowi) dalam konteks sekarang ini ikut kampanye, ikut memihak, potensi conflict of interest, potensi benturan kepentingan akan sangat telanjang dan kasat mata,” paparnya.
Jika itu yang terjadi, maka pemilu akan berjalan tidak adil dan tidak fair. Hal itu jelas tidak sejalan dengan sema-ngat negara hukum yang menjamin equality dan tidak ada diskriminasi. Padahal, ketika dilantik menjadi presiden, dia bersumpah akan melaksanakan konstitusi dan hukum.
Todung menegaskan, kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal itu ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Jika disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan. ”Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam Pasal 9 UUD 45,” tegasnya.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran Ahmad Muzani menilai, berlebihan kekhawatiran sejumlah pihak. Padahal, yang disampaikan Jokowi hanya norma dari UU Pemilu. ”Lah wong presiden belum berkampanye hanya mengatakan boleh berkampanye,” ujarnya di Media Center TKN, kemarin.
Kampanye bagi Presiden, lanjut dia, bukan hal baru. Bahkan, di 2019 presiden terlibat langsung memenangkan dirinya sendiri. Prabowo kala itu, menerima konsekuensi itu sebagai penghormatan pada aturan.
Bagi TKN sendiri, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kampanye atau tidak kepada presiden. ”Jika beliau akan berkampanye kami akan dengan sangat bergembira dan senang sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar telah beberapa kali mewanti-wanti agar aparat negara bertindak netral dalam Pemilu. Begitu pula Presiden. Menurutnya, presiden sudah seharusnya bersikap netral. ”Presiden kalau memihak harus cuti dari (jabatan) Presiden,” kata Gus Muhaimin saat menghadiri acara di Pasuruan, Rabu (24/1) malam.
Saat berkunjung ke Tulungagung kemarin, Gus Muhaimin kembali menegaskan bahwa keberpihakan Presiden pada salah satu paslon dengan menggunakan instrumen negara sangat membahayakan. ”Jangan berkampanye menggunakan fasilitas negara, memalukan,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pernyataan Jokowi terkait presiden boleh memihak telah banyak disalahartikan. “Apa yg disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses,” katanya, kemarin. Pernyataan Jokowi disebutnya merupakan penjelasan dari jawaban sebelumnya.
Ari mengatakan, penjelasan yang dimaksud Jokowi adalah aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Dia menyatakan pernyataan itu berdasar pada pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu memang disebut saat kampanye, boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri dan juga kepala daerah maupun wakilnya.
“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” tuturnya.
Dia kembali menjelaskan dalam berkampanye, ada syaratnya. Yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Terkecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. “Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Ari. Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, menurutnya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau paslon.
Ari juga membandingkan, presiden sebelum Jokowi juga melakukan praktik yang sama. Misalnya Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri dan ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
“Mereka memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ungkapnya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan senada. Yakni aturan telah memperbolehkan kampanye dilakukan oleh presiden. “Tapi saya sudah, sejak awal sudah memposisikan diri untuk bersikap netral, tidak memihak,” katanya.
Hingga kini, Ma’ruf memilih bungkam soal pilihannya. Menurutnya ini urusan personal jadi tidak perlu mempublikasikan. “Ini bukan perbedaan dengan presiden. Memang presiden sudah menyatakan seperti itu dan saya memang tetap netral,” ungkapnya.
Ma’ruf juga mendukung jika ada pelanggaran maka dilaporkan ke Bawaslu. Misalnya terkait bantuan sosial yang terdapat gambar salah satu paslon. “Nanti Bawaslu yang memberikan apakah pelanggaran atau tidak,” katanya.
Para pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang bergabung dalam CALS (Constitutional and Administrative Law Society) merespons keras penyataan Jokowi. Pakar hukum Bivitri Susanti mengatakan, menyentil inkonsistensi presiden. Sebelumnya, Jokowi menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya mengikutinya.
Bivitri menduga, perubahan sikap itu membuktikan betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilu. ”Tak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya berlaga dalam pemilihan presiden,” ujarnya.
Padahal harus disadari, seluruh pejabat negara melanggar prinsip keadilan dalam pemilu bila aktif berkampanye. Karena pejabat, terlebih Presiden akan bisa mempengaruhi keadilan Pemilu. Baik dari aspek kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi, hingga memengaruhi netralitas birokrasi.
”Keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi terstruktur, sistematis, dan masif,” imbuhnya.
Bivitri berpendapat, perlu dibedakan antara berpolitik dan berkampanye. Presiden berhak berpolitik, tetapi tidak diperbolehkan untuk berkampanye. Meski UU Pemilu memberi ruang, namun UU harus diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945 yaitu Luber Jurdil, dengan penekanan pada aspek keadilan.
”Tentu saja, UU Pemilu mengandung banyak kelemahan. Karena selain proses legislasi mengandung kepentingan politik, norma hukum juga akan dibuat berdasarkan kasus empirik,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, pernyataan Jokowi yang memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan, dinilainya sebagai tindakan inkonstitusional karena melanggar asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Sehingga CALS minta Jokowi mencabut pernyataan tersebut. (*)
Seorang juru parkir menarik biaya parkir kendaraan yang keluar dari area parkir di kawasan Batamcenter, Selasa (16/1). Jangan lupa selalu minta karcis ya … F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Sejumlah warga masih keberatan atas kenaikan retribusi parkir 100 persen dari yang sebelumnya. Apalagi, sampai saat ini masih banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir dan memberi pelayanan sebagaimana tugas juri parkir.
Sari, salah satu warga Tiban mengatakan sudah beberapa kali parkir di tepi jalan umum, ia tak pernah mendapatkan karcis parkir.
“Sampai saat ini, saya tak pernah dikasih karcis parkir. Padahal sudah kerap parkir di jalan umum,” ujar Sari.
Bahkan, Sari juga mengeluhkan pelayanan parkir yang tak berubah. Padahal harga parkir sudah naik dua kali lipat dibanding sebelumnya.
“Harga parkir sudah naik, tapi pelayanan tak berubah. Banyak juru parkir yang datang setelah kendaraan keluar,” imbuhnya.
Sedangkan Adi, warga Batamcenter, sempat bersitegang dengan salah satu juru parkir di kawasan Nagoya. Sebab, juru parkir itu tak memberikan karcis saat ia meminta.
“Sempat tak dikasih, tapi setelah diminta baru dikasih. Itu pun bukan karcis parkir asli dari Dishub,” jelas Adi.
Bahkan menurut Adi, anaknya yang hendak ke salah satu pusat perbelanjaan dengan taksi online, sempat diminta tambahan Rp 5 ribu agar masuk ke kawasan pusat perbelanjaan. Jika tak mau, maka penumpang disuruh turun di luar.
“Jadi terpaksalah tambah 5 ribu agar bisa masuk, dari pada turun di luar, kan nggak enak,” sebutnya
Sementara, Kadishub Kota Batam, Salim memastikan ketersediaan karcis sudah aman. Pihaknya terus memfollow up ke bagian kepala parkir atas ketersediaan karcis di juru-juru parkir
“Untuk karcis sudah aman, sejak tanggal 15 kemarin selalu kami tambah. Sudah dipastikan, pasti ada di setiap juru parkir,” ujarnya
Ia menduga, jika juru parkir tak ada karcis itu kemungkinan adalah juru parkir cadangan. Dimana juru parkir yang asli tak memberikan karcis.
“Kalau juru parkir yang terdaftar pasti wajib pakai seragam dan karcis. Kemungkinan itu juru parkir pengganti,” jelasnya.
Ia berharap, agar masyarakat aktif untuk meminta karcis parkir kepada juru parkir. Apalagi setiap hari, ada target karcis yang harus dihabis setiap juru parkir.
“Kalau dikasih minta, saya harap masyarakat bisa aktif,” tegas Salim. (*)
Pemimpin di PolMark Research Centre Eep Saefulloh Fatah (Kiri)
batampos – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digelar pada 14 Februari mendatang. Pendiri sekaligus pemimpin di PolMark Research Centre Eep Saefulloh Fatah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai merupakan individu yang paling berdebar-debar jantungnya pada menjelang hari-H pencoblosan tersebut.
Sebabnya, ia menilai anak dari Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka ikut berkompetisi pada Pilpres 2024.
“Orang pertama yang paling deg-degan Jokowi. Terlalu banyak yang dijadikan pertaruhan,” kata Kang Eep itu dalam acara Ngobrolin People Power 14 Februari 2024 Bersama Masyarakat Jurdil di TPS yang diselenggarakan Santri Spartan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Meski demikian, lanjut Eep, Pilpres ini sebenarnya membuat situasi mencekam secara berjemaah. Terutama bagi mereka yang menyatakan Pilpres berlangsung satu putaran.
Eep mengatakan, menurut survei PolMark pada November 2023, terbuka dua putaran pelaksanaan Pilpres 2024. Karena itu, Eep menilai 2024 adalah titik yang sangat penting untuk demokrasi Indonesia.
“Ini bisa jadi titik nadir atau titik balik. Titik nadir Tuhan menakdirkan bahwa yang ditetapkan pemenang adalah orang-orang yang semestinya kita lawan. Saya berdoa sama seperti doa banyak orang. Itu tidak terjadi. Kalau itu terjadi terbayang setelah 2024 apa yang terjadi di Indonesia,” ucap Eep.
Eep mengajak masyarakat jangan sampai memberikan kesempatan kepada pengkhianat demokrasi menjadi presiden dan wakil presiden. Dia menyiratkan jangan sampai paslon nomor urut dua di Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih.
“Jujur saja Ganjar atau Anies jadi presiden, kita harus ingatkan mereka berdua mereka tidak boleh berkhianat lagi seperti ini,” jelas dia.
Masyarakat, lanjut Eep, perlu juga membuat komitmen politik kepada Ganjar dan Anies untuk membuat UU lembaga kepresidenan yang membatasi kekuasaan presiden di masa krusial ujung pemerintahan.
“Itu wajib. Wajib punya UU pendanaan politik. Yang mengatur, membatasi, mentransparansi uang kegiatan politik dikumpulkan, dibelanjakan, dan larangan melakukan repayment previledge. Negara Afrika, seperti Burundi punya aturan seperti ini, Indonesia belum. Karena presiden yang terpilih langsung, SBY dan Jokowi tidak bisa menundukkan kekuatan yang menolak aturan semacam ini. Kalau partai sepakat menolak dan presiden tidak bisa menundukkan partai-partai itu, selesai kita,” kata dia.
Menurut Eep, perlu UU pemilu yang lebih mendetailkan larangan dan apa yang dibolehkan presiden, menteri, dan pejabat secara mendetail.
“Jadikan 14 Februari hari yang sangat penting, hari perlawanan. Mereka yang melawan kekuasaan yang zalim dan brutal harus menang. Kalau mereka menang, yang kita hadapi adalah titik balik demokrasi,” pungkas Eep. (*)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (26/1). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan di sejumlah tempat dan ruangan terkait OTT tersebut.
“Termasuk menyegel beberapa tempat dan ruangan di sana,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1).
Sejumlah pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh tim KPK. Ali menyebut, operasi senyap ini terkait pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi di Sidoarjo.
Hanya saja, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu belum dapat membeberkan identitas dari para pihak yang ditangakap KPK, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Beberapa pihak yang ikut ditangkap dan diamankan, belum bisa kami sampaikan karena masih berproses. Ditunggu saja,” pungkas Ali.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (*)
batampos– Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti, menyampaikan , pada pemberlakuan visa kunjungan jangka pendek yang terjangkau sudah dalam proses menunggu penetapan tarif dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Iya kalau komunikasi ke kementerian tetap intens. Kemarin 10 Januari, pak Sandiaga Uno juga sudah bersurat ke Kemenkumham terkait penetapan tarif short term visa ini,” ujarnya, Jumat (26/1).
Dalam hal ini ia meminta tarif short term visa yang relatif lebih murah, dengan pertimbangan karena Kepri merupakan daerah perbatasan, di mana keluar masuk orang asing cukup masif.
Kebijakan ini sudah dimasukkan dalam Permenkumham, kendati penetapan tarif visa tersebut masih menunggu keputusan Kemenkeu,” ujarnya.
“Kami mengusulkan, tarif short term visa ini sebesar USD 10 saja, atau sekitar Rp 150 ribu,” ujarnya.
Usulan tarif tersebut dinilai tidak terlalu memberatkan bagi wisman maupun orang asing yang ingin masuk ke Kepri.
Maka wisman memiliki dua pilihan, yaitu menggunakan visa jangka pendek senilai USD 10, atau visa senilai USD 50 untuk 30 hari seperti yang sedang diterapkan.
Menteri pariwisata (pakai tanjak) didampingi gubkepri ansar ahmad dan Kadispar Kepri Guntur Sakti saat meninjau lahan pembangunan SKI
Selain tarif visa, ia menilai, aksesibilitas moda transportasi yang beragam juga bisa mendorong capaian target 3 juta kunjungan wisman ke Kepri di tahun ini.
Sementara itu, Kepala Asparnas Kepri, Mulyadi Than, menyebut untuk mencapai target wisman masuk sebesar 3 juta agar pemerintah segera merealisasikan kebijakan Visa On Arrival (VOA.
“Saya menilai ini sangat membantu guna mendorong wisman ke Kepri, dan dijamin para wisman bakal ramai berkunjung sehingga bisa mencapai target yang ditentukan Kementrian,” ujarnya.
Tentunya jika VOA itu direalisasikan membuat berlibur di Kepri ini sangat terjangkau. Pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Dinas Pariwisata Kepri mengenai hal yang perlu di benahi untuk mendorong pariwisat Kepri.
“Kami sedang rancang beberapa event tourism untuk menarik wisman lebih banyak lagi,” tutupnya. (*)
batampos– Kejaksaan Negeri Batam tengah melirik dugaan korupsi di salah satu instansi pemerintahan Kota Batam. Hanya saja, nama instansi itu masih dirahasiakan dengan alasan masih proses penyelidikan.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan dugaan korupsi di salah instansi pemerintah kota Batam itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Ditambah ada temuan dari jaksanya yang menduga di instansi tersebut melakukan korupsi.
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi. F Cecep Mulyana
“Ya akhir tahun 2023, ada satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Terjadi di salah satu instansi pemerintahan kota Batam,”ujar Kasna.
Namun Kasna enggan menyampaikan Instansi mana yang diduga telah melakukan korupsi. Dengan alasan, masih dalam tahap penyelidikan.
“Karena masih dalam proses penyelidikan, kami belum bisa sampaikan. Takutnya ada yang menghilangkan barang bukti dan lainnya,” jelas Kasna.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso menjelaskan sepanjang tahun 2023, pihaknya menangani lima perkara korupsi
Diantaranya korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020, korupsi di Pegadaian Syariah dan Pegadaian cabang Batam, dan dugaan korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berada di Sagulung.
“Kasus yang lain, sudah selesai. Namun untuk kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu perhitungan kerugiaan negara dari BPK,” ujar Aji.
Menurut Aji, nilai kerugiaan negara atas kasus korupsi sangat penting sebagai alat bukti. Nilai kerugiaan negara itu jugalah nanti yang digunakan untuk penetapan tersangka.
“Kerugiaan negara salah satu alat bukti. Mungkin setelah adanya kerugiaan negara, barulah kami tetapkan tersangka,” pungkasnya. (*)
Jubir KPK Ali Fikri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemkab di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (26/1). Tim penindakan KPK mengamankan penyelenggara negara dalam giat operasi senyap tersebut.
“Terkait dengan kegiatan di Sidoarjo kami sampaikan memang betul ada kegatan KPK di sana dan skearang masih berproses, kegiatan dimksud,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/1).
Ali menjelaskan, OTT tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat. KPK menduga, adanya pemotongan pembayaran insentif pajak yang berkaitan di Sidoarjo.
“Cuma ada bebrapa pihak yang ditahan dan diamankan dan masih diproses penyelesaian kegiatan di maksud,” ucap Ali.
Meski demikian, KPK belum bis menjalaskan secara rinci terkait pihak-pihak yang diamankan. KPK saat ini tengah memeriksa intensif pihak yang diamankan tersebut.
“Sehingg! tentu kami belum dapt menyampaikan secara utuh dan lengkap,” pungkasnya. (*)