Kamis, 7 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4094

Dinilai Tak Ikut Menikmati Hasil Korupsi, Raja Syamsul Divonis 1 Tahun

0
raja syamsul
Raja Syamsul Bahari, Mantan Bendahara DPRD Kota Batam saat menjalani sidang. (F. Yashinta)

batampos – Raja Syamsul Bahari, Mantan Bendahara DPRD Kota Batam dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terbukti bersalah melakukan korupsi. Meski terbukti bersalah, PNS yang masih aktif ini dapat keringanan hukuman yakni 1 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun.

Ketua majelis Hakim Riska Widiana menyebutkan bahwa perbuataan Raja Syamsul Bahari sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktiaan selama sidang berlangsung.Dimana Terdakwa yang memiliki jabatan melakukan korupsi atas perintah dari atasan (Sekretaris Dewan).

“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara, sehingga sudah seharusnya dihukum,” ujar Riska.

Menurut Riska, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena merugikan negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa merasa bersalah, tidak menikmati hasil korupsi dan menyesali perbuataanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Raja Syamsul Bahari dengan 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebutnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara. Sedangkan untuk uang penganti nihil.

“Bagaimana terdakwa terhadap putusan,” tanya Riska.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang pikir-pikir.

Sebelumnya, Mantan Bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahari dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam. Atas tuntutan itu, Raja meminta keringanan hukuman. Sedangkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Diketahui, sidang keterangan terdakwa dua pekan lalu, Raja Syamsul Bahari, mantan Bendahara DPRD Kota Batam akhirnya buka suara di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Dalam agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, pegawai negeri sipil (PNS) aktif ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atas perintah mantan Sekwan Batam, Marzuki.

Dalam keterangan sebagai terdakwa, Raja juga membantah beberapa keterangan dari Marzuki yang menjadi saksi sebelumnya. Dimana, tindak pidana korupsi yang dilakukan atas perintah Sekawan. Uang yang didapat dari korupsi juga diberikan kepada Marzuki untuk kepentingan pribadi.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa Raja yakni dengan tidak menyerahkan dan membayarkan dana yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), sesuai dengan nominal tertuang pada nota pencairan dana. Ia hanya hanya membayarkan uang makan dan uang respresentasi kepada PPTK. Sedangkan untuk uang penginapan dan transportasi tidak dibayarkan kepada PPTK karena uangnya digunakan untuk membayarkan hutang dan tagihan Sekretaris Dewan pada tahun 2015 atas perintah Marzuki.

Mantan Bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahari ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (26/10). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu, yang telah merugikan negara Rp 1,28 miliar.

Penahanan pegawai negeri sipil Pemko Batam itu dilakukan dalam proses tahap 2 dari penyidik Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Batam. Untuk sementara, penahanan pria berusia 44 tahun ini dititipkan di Rutan Polresta Barelang.

Dalam sangkaan Tipikor, Raja dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Raja diduga bekerjasama dengan Marzuki, mantan Sekwan Kota Batam dalam rentan waktu Januari hingga Juni 2016 lalu . Yang mana, atas perbuatan tersangka telah memperkaya atau menguntungkan Marzuki dan merugikan negara Rp 1,281 miliar. (*)

Kota Batam Miliki Perda Penempatan Tenaga Kerja

0
Pekerja Pabrik Dalil Harahap36 scaled e1705247596100
Pekerja pabrik saat pulang kerja di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk, Kamis (11/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Perda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam telah disahkan akhir Januari lalu. Dimana ada beberapa poin yang ditegaskan dalam aturan tersebut.

Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustafa mengatakan ada 3 poin yang ditegaskan dalam Perda yang telah disahkan itu. Pertama adalah larangan perusahaan membatasi usia kerja pencari kerja. Sebab selama ini, hampir seluruh perusahaan yang membatasi usia kerja, sehingga SDM yang masih usia produktif dengan usia tertentu kesulitan mencari kerja

“Poin pertama tak ada pembatasan usia kerja, dimana selama ini perusahaan selalu membatasi usia dari pencari kerja, sehingga banyak usia yang diatas 30 tahun susah mencari kerja,” ujar Mustafa, kemarin.

Baca Juga: 1 Perusahaan Ikut Diperiksa BC, Terkait Kepemilikan Mikol Selundupan 1 Kontainer

Poin kedua yakni, mengenai penempatan tenaga, dimana meminta seluruh perusahaan melaporkan kebutuhan tenaga kerja. Disnaker wajib menjadi fasilitator agar perusahaan mengutamakan atau memprioritaskan masyarakat Batam sebagai pekerja. Artinya Disnaker tak lagi menerbitkan SP Akad kontrak kerja untuk rekuitmen dengan daerah lain.

“Pekerja khusus di suplai dari Batam. Apalagi untuk pekerja soft skil atau operator yang harus dari Batam. Artinya prioritaskan tenaga kerja perusahaan di Batam khusus dari Batam,” jelasnya .

Menurut Mustafa, ada 3 bidang di Disnaker, pertama bidang hubungan industri, pelatihan dan bidang penempatan tenaga kerja.

“Per hari ini, bidang penempatan kerja itu kesulitan menempatkan tenaga kerja, karena itu ditetapkan dalam Perda,” sebutnya.

Kemudian poin yang ketiga mengenai pelatihan kerja, dimana perusahaan diminta memberi kontribusi untuk menyuport pelatihan yang ada di SMK -SMK kota Batam yang berjumlah 52 sekolah. Dalam Perda ini, ditegaskan SMK diberi ruang untuk bekerja sama lebih banyak dengan perusahaan. Terkhusus untuk diberi kemudahan mencari prakering atau PKL.

Baca Juga: Polisi Buru Pemilik Gudang Solar Ilegal di Batuaji

“SMK -SMK bisa berkerja sama dengan perusahaan, salah satu kurikulum nya bisa dimasukan ke bidang studi, dan ini sudah kita komunikasi kan dengan dinas pendidikan propinsi. Karena SMK ini dibawah naungan propinsi,” sebutnya.

Dan pelatihan selanjutnya setelah Perda muncul, maka bidang pelatihan Disnaker memberi pelatihan sesuai bidang penempatan. Karena bidang penempatan akan membangun komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Perusahaan juga harus menyampaikan seluruh tenaga kerja yang dibutuhkan, seperti skilnya, maka Disnaker Kota Batam akan menyiapkan man power nya. Apabila butuh skil, maka dibuat bidang pelatihan, untuk dilatih ABCD sesuai kebutuhan,” jelas Mustafa.

Ditegaskannya, Perda ini sangat berguna untuk masyarakat Kota Batam. Dimana selama ini, yang mengatur beberapa poin adalah propinsi. Padahal, daerah lebih tahu mengenai propinsi.(*)

 

Reporter : Yashinta

Polisi Buru Pemilik Gudang Solar Ilegal di Batuaji

0

batampos – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memburu pemilik gudang solar subsidi yang dijadikan lokasi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) tersebut berada di Perumahan Mukakuning Paradise,Batuaji.

Polisi telah menahan seorang tersangka, HM, berperan sebagai pelangsir solar subsidi.

“Kami masih memburu pemilik gudang tersebut di salah satu daerah di Batuaji, karena saat tersangka diamankan pemilik gudang tidak berada di lokasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (7/2).

Yudha, menerangkan pemilik gudang sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Kasus ini diungkap dari laporan masyarakat bahwa adanya informasi penyalahgunaan solar subsidi di kota Batam.

“Untuk transaksi pembelian solar itu dilakukan di gudang tersebut, dari pemeriksaan tersangka menjual kepada pihak perusahaan dan kelompok masyarakat,”terangnya.

Ia menambahkan,tersangka diamankan setelah secara terbukti menyalahgunakan solar subsidi secara ilegal. Modusnya dengan menggunakan beberapa kartu fuel card keluaran bank Bukopin lalu mengisi solar subsidi di beberapa SPBU di Batam.

“Tersangka ini mengelabui petugas dengan kartu fuel card untuk mengisi solar di mobil yang digunakannya secara berulang-ulang. Mobil itu telah dimodifikasi dibagian tanki dan menggunakan plat nomor kendaraan palsu,” terangnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil tipe pick up, tujuh nomor plat kendaraan palsu, kartu fuel card Bukopin, jerigen minyak, dan satu unit handphone.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana paling lama enam tahun dikenakan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan di denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Azis Maulana

Resep Seblak Kwetiau Pedas Gurih

0
Seblak kwetiau Bandung. (YouTube @Devina_Hermawan)

batampos – Seblak dengan rasa gurih pedas sudah jadi kuliner populer di tanah air. Makanan khas sunda ini terasa makin istimewa dengan bua kencur yang khas.

Selama ini, isian seblak berbahan dasar kerupuk yang direbus hingga lembek. Namun sekarang isiannya sudah lebih bervariasi seperti ceker atau sayap ayam, telur, bakso, makaroni, mie, sayuran, dumpling dan lain-lain.

Bahkan lever kepedasannya juga meningkat. Tergantung selera.

Chef Devina Hermawan melalui kanal youtube-nya membagikan resep seblak istimewa yang pedas dan gurih. Kali ini isiannya diganti dengan kwetiau. Topingnya ceker ayam empuk.

Baca juga: Resep Misoa Makanan Wajib Tahun Baru Imlek

Ini dia resepnya:

Bahan-bahan:
1,5 porsi kwetiau basah
4 buah bakso sapi, iris
2 butir telur
2 batang daun bawang, iris serong
1 genggam kangkung
1 genggam daun kemangi (opsional)
10 buah cabai rawit merah, iris
2 sdm saus sambal
1 sdm saus tiram (opsional)
1-2 sdt garam
1 sdm gula
1 sdt merica
2 sdt kaldu bubuk/penyedap
1 liter air

Ceker
200 gr ceker
2 liter air
2 sdm cuka
1 sdt garam

Baca juga: Mudah Lapar Saat Hujan Tiba, Begini Penelitian Ilmiahnya

Bumbu halus:
6 siung bawang merah
6 siung bawang putih
3 butir kemiri
4 gr terasi
3-4 buah kencur
8 cabai rawit merah
1 sdt lada putih utuh
1 sdm cabai bubuk
75 ml minyak

Cara membuat:
1. Rebus ceker dengan air, garam, dan cuka hingga matang dan empuk kurang lebih 30 – 50 menit, sisihkan.
2. Blender semua bahan bumbu halus lalu tumis dengan api sedang dan tambahkan daun bawang bagian putih, masak hingga wangi.
3. Masukkan bakso dan cabai rawit iris, masak hingga kering lalu tambahkan air.
4. Bumbui dengan saus sambal, saus tiram, garam, gula, merica, dan kaldu bubuk/penyedap.
5. Masukkan telur sambil terus diaduk, tambahkan ceker yang sudah direbus, kwetiau lalu tutup dan masak hingga matang.
6. Masukkan daun bawang hijau, kangkung, dan kemangi lalu aduk rata kemudian matikan api. Seblak kwetiau siap disajikan. (*)

Sumber: Jpgroup

Lahan PT. Antam di Kijang Diduga Diserobot, Pohonnya Ditebang

0
Jefri, pemilik lahan yang sepadan dengan lahan PT. Antam bersama sejumlah orang turun ke lokasi lahan milik PT. Antam yang diduga diserobot dan pohonnya ditebang di Kampung Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Senin (5/2/2024) sore. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Polisi menerima aduan warga soal dugaan lahan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kampung Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Bintan diserobot. Bahkan, pohon di atas lahan milik negara telah ditebang.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengakui, pihaknya telah menerima aduan dari seorang warga soal dugaan penyerobotan lahan dan penebangan pohon di lahan PT. Antam.

“Anggota sudah turun ke lapangan untuk mengecek sepadan lahan setelah menerima aduan dari saudara Jefri,” ungkapnya.

Seorang warga yang mengadukan ke polisi, Jefri mengatakan, keluarganya memiliki lahan yang bersepadan dengan lahan PT. Antam.

“Lahan kita sudah memiliki sertifikat hak milik dan bersepadan dengan PT. Antam dan setau saya PT. Antam tidak pernah menjual lahannya ke orang lain,” katanya saat ditemui di Kijang, Senin (5/2/2024).

Dia juga menduga surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah tahun 2009 telah dipalsukan dan diduga diperjualbelikan ke orang lain.

Pasalnya, nama serta tanda tangan orangtuanya dalam surat yang diterbitkan itu, berbeda.

“Diduga dipalsukan karena nama ayah saya Asan tapi di surat Hasan. Tanda tangan orangtua saya tulisan namanya ASAN tapi di surat dibuat coretan tanda tangan,” katanya.

Tidak hanya menduga telah terjadi penyerobotan lahan, dia menduga di lahan tersebut telah terjadi penebangan pohon milik PT. Antam.

Perwakilan PT. Antam, Rufi ditemui di kantor PT. Antam Kijang tidak berani memberikan komentar terkait masalah ini.

BACA JUGA: Peringatan Sumpah Pemuda di Bintan Dipusatkan di Lapangan Relief Antam Kijang

Menurutnya, pihak PT. Antam memberikan kuasa kepada pengacara bernama Riko Wahyu Harahap.

“Yang berhak memberikan keterangan Pak Riko,” katanya. Namun dia enggan memberikan nomor Riko dengan alasan Riko sedang ada sidang di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, pihaknya telah mengecek lahan milik PT. Antam yang dilaporkan warga.

“Kita sudah lakukan pengecekan lahannya milik PT. Antam dan masuk kawasan area penggunaan lain,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT. Antam karena banyak pohon yang ada di dalamnya ditebang.

“Kita akan koordinasi dengan PT. Antam terkait dugaan pencurian kayu di dalamnya,” katanya. (*)

 

Reporter: Slamet N

Sebulan, Polisi Sita 428 Gram Sabu dari Enam Orang Kurir Narkoba

0
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara direbus air mendidih dengan campuran cairan pemutih pakaian di Mapolres Bintan, Bintan Buyu pada Selasa (6/2/2024) siang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menyita 428 gram sabu dari enam kurir narkoba.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus air mendidih dengan campuran cairan pemutih pakaian.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, 428 gram sabu merupakan hasil tangkapan selama Januari 2024.

Dari 428 gram sabu yang disita, sekira 322 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus air mendidih dengan campuran cairan pemutih pakaian.

Dia mengatakan, 428 gram sabu yang disita berasal dari enam orang tersangka masing-masing inisial IJ, H, S, A, FK dan ZM.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba

“Ada lima laporan polisi (LP) dengan enam orang tersangka narkoba yang berperan sebagai kurir,” sebutnya saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Bintan, Bintan Buyu pada Selasa (6/2/2024) siang.

Dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan selama ini, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada akan peredaran narkoba di Bintan karena Bintan dijadikan tempat transit para pelaku narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengungkapkan, ada enam tersangka dalam lima LP yang diungkap selama bulan Januari 2024.

Dia menyebut, tersangka berinisial IJ, 26 diamankan di Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Selasa (2/1/2024) dengan barang bukti 1,17 gram.

Tersangka kedua berinisial H, 33 diamankan dengan barang bukti 1,35 gram di Tanjunguban, Minggu (7/1/2024).

Selanjutnya tersangka S, 33, diamankan di Tanjunguban pada Jumat (19/1/2024) dengan barang bukti 47,75 gram.

Kemudian, tersangka A, 28, diamankan di Toapaya Selatan, Sabtu (20/1/2024) dengan barang bukti 0,18 gram.

Selanjutnya tersangka perempuan berinisial FK, 39 di Kota Baru, Teluk Sebong, Selasa (23/1/2024) dengan barang bukti 94,74 gram.

Dia mengimbau ke masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat segera melaporkan ke kantor polisi. (*)

 

Reporter: Slamet N

Pelajar Batam ‘Dijual’ Lewat Aplikasi Michat

0
Jual Anak Bawah Umur dalil harahap2 scaled e1707282557672
Dirkrimsus Polda Kepri mengekpos penangkapan penjual anak di bawah umur, di Mapolda Kepri, Selasa (6/1). f. dalil

batampos– Ini peringatan bagi semua pihak. Sebab prostitusi sudah merambah sampai ke pelajar atau remaja. Ini terbukti dengan ditangkapnya kasus prostitusi online bermodus aplikasi MiChat, Rabu (26/1) lalu. Polisi menangkap dua tersangka, RE dan RAP, saat menawarkan perempuan di bawah umur sebagai teman kencan yang masih berstatus pelajar di Batam.

“Korbannya satu, usianya 17 tahun,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (6/2).

Yudha mengatakan, kasus ini terungkap setelah patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Pihaknya menemukan proses penawaran prostitusi di media sosial dan melakukan penyamaran untuk memastikan kebenaran praktik tersebut.

“Transaksi dilakukan di Grand i Hotel, kamar 631,” sebut Yudha.

BACA JUGA: Servis No Antri No Ribet, Download aja Aplikasi My Capella

Pelaku memasang tarif Rp 600 ribu untuk satu kali kencan pendek atau short time kepada calon pelanggan. “Pelaku yang melakukan penjualan orang ini menunggu di halaman parkir Grand i Hotel, lalu petugas melakukan penangkapan,” kata dia.

Dari aksinya tersebut, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Mereka sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun.

Yudha mengatakan, antara korban dan pemilik akun tidak saling mengenal. Mereka hanya menjalin komunikasi melalui teman korban.

“Makanya tersangkanya ada dua, jadi salah satunya merupakan orang yang mengenalkan korban,” kata dia.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini, yakni kondom, dua telepon genggam, satu mobil, dan uang Rp 600 ribu serta satu akun MiChat.

Putu menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal prostitusi dan perdagangan orang, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, juga pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)

 

Reporter: Azis M

Wajib Netral dalam Pemilu, Ini Daftar Sanksi PNS dan PPPK Jika Melanggar

0
Ilustrasi PNS. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

batampos – Pemerintah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjaga netralitas.

Hal itu wajib dilakukan salah satunya pada momen Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini, yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Adapun kewajiban PNS dan PPPK untuk bersikap netral sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang ASN terbaru yang sudah ditetapkan oleh negara, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

“Pegawai ASN wajib menjaga netralitas,” bunyi Pasal 24 ayat 1 UU ASN tersebut, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (7/2).

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tidak Akan Ikut Berkampanye pada Pemilu 2024

Jika melanggar, negara tak segan untuk memberikan sanksi bagi PNS dan PPPK yang bersikap tidak netral. Menurut UU AS Nomor Tahun 2023, sanksi yang dijatuhkan bagi PNS dan PPPK yang tidak netral adalah hukuman disiplin.

Dalam hal ini, hukuman disiplin bagi PNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh
Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, terdapat tiga tingkatan hukuman disiplin. Meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Lebih lengkap, berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Tak Hanya di Kota Kediri, Penolakan Nilai Appraisal Tol Kediri – Tulungagung pun Digaungkan oleh Warga Kabupaten Tulungagung

A. Hukuman disiplin tingkat ringan
Hukuman disiplin tingkat ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

B. Hukuman disiplin tingkat sedang
Hukuman disiplin tingkat sedang PNS dan PPPK disanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Adapun lamanya, akan ditentukan secara berbeda.

Terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; dan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

C. Hukuman disiplin tingkat berat
Hukuman disiplin tingkat berat yang diberikan kepada PNS dan PPPK yang tidak menjaga netralitas, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selain itu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

Sumber: JP Group

Jokowi Tegaskan Tidak Akan Ikut Berkampanye pada Pemilu 2024

0
Presiden Jokowi sedang berdialog dengan warga penerima bantuan pangan beras di gudang Bulog Kalasan, Sleman, Yogyakarta pada hari Senin (29/1). (Andreas Fitri Atmoko/ANTARA)

batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dirinya tidak akan ikut berkampanye dalam gelaran Pemilu 2024. Hal ini menanggapi isu bahwa Presiden Jokowi akan hadir dalam kampanye akbar yang akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

“Jika pertanyaannya, apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” kata Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2).

Jokowi menjelaskan, Presiden memang tak dilarang untuk ikut berkampanye dalam sebuah pesta demokrasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

BACA JUGA: Bawaslu Diminta Bersikap Tegas, TPN Ganjar-Mahfud Terima 400 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

“Ini saya ingin menegaskan kembali, pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang dibolehkan undang-undang untuk kampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturan,” ucap Jokowi.

Jokowi sebelumnya sempat menyatakan bahwa Presiden pun memiliki hak untuk berkampanye. Presiden juga sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye.

Ia sempat menunjukkan sebuah catatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rentetan pernyataan dan keterangan Jokowi itu sempat menimbulkan pertanyaan publik apakah Presiden Jokowi akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, atau tidak. (*)

Sumber: JP Group

1 Perusahaan Ikut Diperiksa BC, Terkait Kepemilikan Mikol Selundupan 1 Kontainer

0
81b86991 ab05 4d96 a49b 9e9479623613 e1706788441720
kontainer berisi mikol ilegal yang diamankan BC Batam

batampos – Untuk mengungkap siapa pemilik minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar yang diamankan di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu, petugas Bea Cukai Batam sudah memeriksa 9 saksi. Selain itu, ada perusahaan yang tertera juga ikut diperiksa petugas.

“Ada 9 orang saksi. Termasuk perusahaan yang tertera,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Selasa (6/2).

Rizki mengaku dalam kasus ini, Tim Penyidik BC Batam bekerja dengan maksimal untuk mengungkap pemilik mikol tersebut.

BACA JUGA: BC Batam belum Beberkan Pengusaha dan Perusahaan Penyelundup Mikol 1 Kontainer

“Tunggu aja. Pasti maksimal ini prosesnya,” katanya.

Diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini dipasok dari Singapura via kontainer. Mikol ini sudah beredar selama 2 tahun.

Di Batam, mikol ini informasinya didistribusikan salah satu perusahaan yang beralamat di  di Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.

“Ini menyangkut materi pemeriksaan saya belum bisa sampaikan,” ungkap Rizki.

Diketahui, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

Reporter: Yofi Y