Minggu, 12 April 2026
Beranda blog Halaman 410

DPRD Kepri Sampaikan Hasil Reses 2025–2026, Infrastruktur dan UMKM Jadi Sorotan

0
Suasana Paripurna DPRD Kepri penyampaian hasil reses oleh masing-masing Dapil di Kepri, Senin (19/1). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan hasil reses masa sidang 2025–2026 dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan. Dalam rapat itu, masing-masing koordinator atau juru bicara dapil diminta menyampaikan serta menyerahkan laporan tertulis hasil reses kepada pimpinan dewan.

Anggota DPRD Kepri dari Dapil Kepri I (Kota Tanjungpinang), Boby Jayanto, mengatakan aspirasi masyarakat yang dihimpun selama reses didominasi usulan terkait pembangunan infrastruktur di ibu kota provinsi.

“Pemerintah Provinsi Kepri perlu memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan di Kota Tanjungpinang,” kata Boby saat menyampaikan laporan reses.

Ia menyebutkan sejumlah kebutuhan mendesak yang disampaikan masyarakat, antara lain peningkatan penerangan jalan umum, perbaikan dan pembangunan jalan, ketersediaan air bersih, serta penataan kawasan permukiman kumuh.

“Ini menjadi catatan penting agar hasil reses DPRD Dapil Kepri I dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kepri,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kepri dari Dapil Kepri VI yang meliputi Bulang, Galang, Nongsa, dan Sei Beduk, Wahyu Wahyudin, menilai pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan tersebut masih belum merata.

Selain infrastruktur, Wahyu juga menyoroti keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kesulitan memperoleh akses permodalan tanpa bunga. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Keluhan lain juga berkaitan dengan pelayanan BPJS, khususnya sarana dan prasarana di rumah sakit rujukan, serta kebutuhan pembangunan lingkungan di tingkat RT dan RW yang masih banyak belum terselesaikan,” ujarnya.

Wahyu meminta Pemprov Kepri dapat menetapkan skala prioritas dalam menindaklanjuti hasil reses, menentukan sasaran program secara jelas, serta memastikan setiap kebijakan yang dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(*)

Artikel DPRD Kepri Sampaikan Hasil Reses 2025–2026, Infrastruktur dan UMKM Jadi Sorotan pertama kali tampil pada Kepri.

Kementerian PUPR Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Lingga, Target Realisasi 2026

0
Tim Satker PPS Kementerian PUPR Provinsi Kepri bersama Dinsos PPA Kabupaten Lingga melakukan survei lokasi pembangunan Sekolah Rakyat, Minggu (18/1). F. Istimewa

batampos – Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (Satker PPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau melakukan survei lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Minggu (18/1).

Survei tersebut dilakukan bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Lingga sebagai bagian dari tahapan awal proses pembangunan Sekolah Rakyat yang direncanakan terealisasi pada 2026.

Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinsos PPA menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat dapat dimulai setelah seluruh tahapan administrasi dan teknis dinyatakan rampung oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, proposal pembangunan Sekolah Rakyat yang diajukan Pemkab Lingga telah disetujui oleh Kementerian Sosial RI.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia, mengatakan bahwa pada awal 2026 telah direncanakan pembersihan lahan seluas sekitar 7,5 hektare untuk pembangunan fasilitas tersebut.

“Dari PU akan segera dilakukan proses pembersihan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat dengan luas sekitar 7,5 hektare,” kata Armia, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinsos PPA Kabupaten Lingga, Muhamad Arif, menyampaikan bahwa tim Satker PPS Kementerian PUPR Provinsi Kepri telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan sebagai kawasan pembangunan Sekolah Rakyat.

“Alhamdulillah, kemarin kami bersama Satker PPS Provinsi Kepri dari Kementerian PUPR telah melakukan survei lokasi pembangunan Sekolah Rakyat,” ujar Arif, Senin (19/1).

Selain survei lapangan, Pemkab Lingga juga melakukan audiensi dengan tim Satker PPS untuk memaparkan rencana strategis, kesiapan lahan, serta aspek administrasi pendukung pembangunan Sekolah Rakyat.

“Dari hasil survei dan pemaparan, tim Satker PPS menyampaikan bahwa lokasi dan administrasi pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lingga telah memenuhi persyaratan,” jelas Arif.

Saat ini, Pemkab Lingga masih menunggu hasil laporan resmi survei dari Satker PPS Provinsi Kepri yang akan disampaikan ke Kementerian PUPR pusat sebagai dasar tindak lanjut, termasuk proses pembersihan lahan.

“Untuk pembersihan lahan, kita menunggu arahan dan keputusan dari Kementerian PUPR pusat berdasarkan hasil survei tim Satker PPS,” pungkasnya. (*)

Artikel Kementerian PUPR Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Lingga, Target Realisasi 2026 pertama kali tampil pada Kepri.

Sidang Kecelakaan Kerja PT Asl Ditunda

0
Terdakwa kasus kecelakaan kerja PT ASl menjalani sidang

Batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara kecelakaan kerja (laka kerja) di galangan kapal  PT ASL Indonesia, Tanjung Uncang, yang terjadi pada Juni 2025 lalu. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut terpaksa ditunda lantaran saksi tambahan belum dapat dihadirkan, Senin (19/1).

Dua terdakwa, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, hadir di ruang sidang dan duduk di hadapan Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan belum bisa hadir dan akan dipanggil kembali pada persidangan pekan depan.

“Saksi tambahan belum bisa hadir dan akan dihadirkan pada sidang berikutnya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu meminta JPU memastikan kehadiran saksi pada sidang selanjutnya.

Ia juga membuka kemungkinan pemeriksaan saksi dilakukan secara daring apabila saksi berada di luar daerah.

“Jika saksi berada di Tanjung Uban, pemeriksaan bisa dilakukan secara virtual,” kata hakim di persidangan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Aditya, disebutkan bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ali Suhadak diketahui bekerja sebagai petugas HSE Safety di PT ASL Indonesia, sementara Preddy Hasudungan Siagian menjabat sebagai Safety Promotor.

Keduanya memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan kerja, termasuk melakukan pemeriksaan kandungan gas serta menerbitkan izin kerja (permit) sebelum pekerjaan dimulai.

Pekerjaan yang dilakukan saat kejadian adalah pemotongan dan penggantian dinding pembatas di area COT I dan FPT Kapal Federal II. Pekerjaan tersebut tergolong berisiko tinggi karena melibatkan pekerjaan panas (hot work), ruang tertutup (confined space), serta lokasi kerja di ketinggian. Proyek itu dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

JPU mengungkapkan, pada pagi hari 24 Juni 2025, pihak subkontraktor telah mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak.

Sementara itu, terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melakukan pemeriksaan gas menggunakan gas meter, kemudian melaporkan hasilnya dan memberikan persetujuan izin kerja.

Namun, menurut JPU, terdapat unsur kelalaian karena pekerjaan tetap dilakukan sebelum adanya pemeriksaan lanjutan di area COT. Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya kebakaran dan ledakan di lokasi kerja.

“Akibat peristiwa tersebut, lima pekerja subkontraktor meninggal dunia, sementara empat pekerja lainnya mengalami luka berat,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam sebagian besar korban mengalami luka bakar derajat berat disertai tanda-tanda mati lemas akibat ledakan dan kebakaran.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka berat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Artikel Sidang Kecelakaan Kerja PT Asl Ditunda pertama kali tampil pada Metropolis.

Hari Kesadaran Nasional, Polres Bintan Tekankan Pelayanan Humanis

0
Wakapolres Bintan, Kompol Eri Sujati memimpin apel Peringatan Hari Kesadaran Nasional. F. H.P Bako untuk Batam Pos.

batampos – Polres Bintan menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Senin (19/1). Upacara tersebut dipimpin Wakapolres Bintan Kompol Eri Sujati.

Dalam amanatnya, Kompol Eri Sujati menegaskan bahwa peringatan Hari Kesadaran Nasional menjadi momentum penting bagi seluruh personel Polres Bintan untuk meningkatkan kualitas pengabdian serta menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan negara.

Ia mengingatkan personel agar terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.

“Sebagai abdi negara, kita harus berupaya menekan gangguan kamtibmas, baik kriminalitas maupun gangguan lalu lintas, sehingga seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Eri.

Selain itu, Eri juga menekankan pentingnya sikap sopan, bertanggung jawab, serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat perlu terus diperkuat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bintan.

“Melalui momentum Hari Kesadaran Nasional ini, kita harus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis dan edukatif,” tambahnya.

Eri menyebut peringatan Hari Kesadaran Nasional juga menjadi sarana refleksi bagi personel Polres Bintan untuk memperkuat kesadaran dan komitmen dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ia berharap seluruh personel Polres Bintan dapat terus meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bintan. (*)

Artikel Hari Kesadaran Nasional, Polres Bintan Tekankan Pelayanan Humanis pertama kali tampil pada Kepri.

AirAsia Buka Rute Internasional Batam–Kuala Lumpur Mulai Maret, Terbang Setiap Hari

0
Maskapai AirAsia buka penerbangan langsung Batam-Kuala Lumpur mulai Maret. F. Istimewa.

batampos – Maskapai AirAsia membuka rute penerbangan internasional langsung Batam–Kuala Lumpur (BTH–KUL) mulai tahun ini. Rute tersebut akan dilayani setiap hari dengan penerbangan perdana dijadwalkan pada 13 Maret 2026.

Penjualan tiket untuk rute Batam–Kuala Lumpur telah dibuka sejak 19 Januari 2026. Kehadiran rute ini memungkinkan penumpang dari Batam melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa harus transit terlebih dahulu di kota lain di Indonesia.

Selama ini, sebagian besar pelaku perjalanan internasional dari Batam harus melalui bandara penghubung domestik sebelum melanjutkan penerbangan ke luar negeri. Dengan dibukanya rute langsung ini, Bandara Hang Nadim Batam kini memiliki tambahan konektivitas internasional reguler.

Penerbangan Batam–Kuala Lumpur dijadwalkan beroperasi tujuh kali dalam sepekan. Rute ini diharapkan dapat melayani kebutuhan perjalanan masyarakat, baik untuk kepentingan wisata, kunjungan keluarga, maupun perjalanan bisnis.

Selain menjadi tujuan akhir, Kuala Lumpur juga berfungsi sebagai salah satu pusat transit penerbangan internasional. Melalui koneksi lanjutan di bandara tersebut, penumpang dari Batam dapat melanjutkan perjalanan ke berbagai destinasi internasional lain dengan satu kali transit.

CEO AirAsia Malaysia, Kapten Fareh Mazputra, mengatakan pembukaan rute Kuala Lumpur–Batam diharapkan dapat memperluas mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata serta pertukaran budaya antarnegara.

Menurutnya, wisatawan dari Malaysia dan Singapura selama ini menjadi salah satu penyumbang utama kunjungan ke Batam. Dengan adanya penerbangan langsung, akses menuju Batam dinilai semakin mudah, baik bagi wisatawan regional maupun internasional.

“Layanan ini memperkuat jaringan lintas negara AirAsia serta memberikan lebih banyak pilihan perjalanan bagi masyarakat,” ujar Fareh.

Selain memudahkan masyarakat Batam bepergian ke luar negeri, rute ini juga berpotensi meningkatkan arus kunjungan wisatawan mancanegara ke Batam.

Dampak ekonomi dari peningkatan konektivitas tersebut diharapkan dapat dirasakan oleh sektor pariwisata dan usaha pendukung lainnya di daerah. (*)

Artikel AirAsia Buka Rute Internasional Batam–Kuala Lumpur Mulai Maret, Terbang Setiap Hari pertama kali tampil pada News.

Dishub Batam : Jukir Tak Boleh Tolak Pembayaran via QRIS

0
Ilustrasi. Jukir sedang mengutip uang parkir. Foto. Batam Pos
batampos– Sebuah video percakapan antara juru parkir dan pengguna jasa parkir viral di media sosial dan memicu sorotan tajam terhadap penerapan sistem parkir non tunai di Kota Batam. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Batam Center, tepatnya di Kompleks Ruko Rafflesia.

Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang pengguna jasa parkir berniat melakukan pembayaran secara digital menggunakan QRIS. “Saya QRIS ya,” ujar pengguna parkir kepada juru parkir.

Namun, juru parkir tersebut justru menolak pembayaran non tunai. Ia meminta agar ke depan pengguna parkir tidak menggunakan QRIS jika tidak memiliki uang tunai. “Lain kali tak usah pakai QRIS. Masalahnya itu uangnya ke pemerintah, tak tahu ke mana uangnya,” ucap juru parkir dalam rekaman tersebut.

Juru parkir tetap bersikukuh menolak transaksi non tunai. Bahkan, ia mengaku tidak akan meminta pembayaran apabila pengguna parkir tidak membawa uang tunai. “Kalau abang tak ada uang cash, saya tak bakal minta. Tak usah bayar, nanti setoran saya dihilangkan,” katanya.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Leo Putra menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap juru parkir yang bersangkutan.

“Kita akan cek dulu. Kalau itu berada di titik parkir yang dikelola pihak ketiga dan sudah menerapkan QRIS, maka juru parkir tidak boleh menolak pembayaran non tunai,” tegas Leo kepada Batam Pos, Senin (19/1) siang.

Leo menjelaskan, dari total 593 titik parkir yang ada di Kota Batam, sekitar 100 titik saat ini telah menerapkan sistem pembayaran digital atau non tunai menggunakan QRIS. Seluruh titik tersebut dikelola oleh pihak ketiga, dan pendapatannya langsung masuk sebagai pajak parkir daerah.

“Ciri parkir digital itu jelas, ada plang rambu parkir dan barcode QRIS. Kalau sudah ada itu, tidak boleh ditolak,” ujarnya.

Ia menegaskan, di 100 titik parkir digital tersebut, pengguna tetap bisa memilih membayar secara tunai maupun non tunai. Meski menggunakan sistem digital, juru parkir tetap bertugas mengatur keluar-masuk kendaraan.

“Juru parkirnya tetap ada. Yang berubah hanya sistem pembayarannya supaya lebih transparan dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Leo.

Leo mengakui, penerapan parkir non tunai di Batam masih dilakukan secara bertahap. Sebagian besar titik parkir lainnya masih dikelola langsung oleh Dishub dan belum dialihkan ke pihak ketiga.

“Yang belum masuk skema pihak ketiga, itu masih kita kelola sendiri dan memang belum semuanya bisa digital,” jelasnya.

Dishub Batam telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp5 miliar untuk penerapan sistem parkir non tunai. Meski nilai anggarannya sama, pihaknya menargetkan peningkatan kontribusi parkir terhadap PAD.

“Jangan sampai karena pembayarannya digital justru tidak memberikan kontribusi ke PAD. Justru sebaliknya, harus lebih transparan dan meningkat,” tegasnya.

Terkait juru parkir yang videonya viral, Leo memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Saya pastikan dulu, saya cek dulu titiknya di mana dan status pengelolaannya,” tutup Leo.

Artikel Dishub Batam : Jukir Tak Boleh Tolak Pembayaran via QRIS pertama kali tampil pada Metropolis.

Semua Tersangka Sudah Diperiksa, Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Ledakan Kapal Federal II

0
Jenazah korban kapal Federal II yang akan dipulangkan kepada pihak keluarga setelah di lakukan idetifikasi oleh tim DVI Polda Kepri di Rumah Sakit Bhayangkara, Kamis (16/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidikan kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, terus berlanjut. Hingga Senin (19/1), Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memastikan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa penyidik kini fokus pada tahap pelengkapan berkas perkara. “Tujuh tersangka sudah diperiksa. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas,” ujarnya.

Debby menjelaskan, dalam proses penyidikan terdapat permohonan dari penasihat hukum para tersangka agar klien mereka tidak dilakukan penahanan. Permohonan tersebut kemudian dipertimbangkan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas permohonan dari pengacara tujuh tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dan atas pertimbangan penyidik karena para tersangka kooperatif, maka sesuai KUHAP untuk saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelas Debby.

Meski tidak ditahan, Debby menegaskan status hukum ketujuh tersangka tetap berjalan dan mereka wajib memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan. Kepolisian juga memastikan proses hukum tidak akan terhenti dan tetap berjalan secara profesional serta transparan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur manajemen utama PT ASL Shipyard. Mereka berasal dari jajaran manajer dan pejabat terkait keselamatan serta produksi, sementara pihak subkontraktor hanya diperiksa sebagai saksi.

Kasus ledakan kapal Federal II yang terjadi pada 15 Oktober 2025 menewaskan 14 pekerja dan melukai belasan lainnya. Tragedi tersebut memicu sorotan luas publik terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri galangan kapal Batam.

Publik berharap penanganan kasus ini menjadi titik balik penegakan hukum dan perbaikan sistem keselamatan kerja agar tragedi serupa tidak kembali terulang.(*)

Artikel Semua Tersangka Sudah Diperiksa, Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Ledakan Kapal Federal II pertama kali tampil pada Metropolis.

Asosiasi Driver Online Audiensi ke Pemko Batam, Ini yang Dibahas

0
Suasana audensi antara adov dengan Pemko Batam. F. M syahban/ batam pos
batampos – Asosiasi Driver Online (Adov) Kota Batam melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai hingga kini belum mendapat kejelasan. Audiensi tersebut digelar di Gedung Pemko Batam, Senin (19/1) siang.

Dalam pertemuan itu, Adov membawa tiga tuntutan utama, yakni penerapan tarif ojek online sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tahun 2024, persoalan pengawasan transportasi di Bandara Hang Nadim, serta implementasi jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online.

Ketua Adov Batam, Djafri Rajab, mengatakan pihaknya meminta perhatian dan bantuan langsung dari Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Leo Putra, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Terkait tarif, Djafri menyebut hingga saat ini aplikator belum menjalankan ketentuan tarif sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur yang terbit pada 2024 lalu. Padahal, aturan tersebut sudah seharusnya menjadi acuan pembayaran jasa pengemudi.

Persoalan kedua yang disoroti adalah dugaan pelanggaran operasional taksi bandara. Djafri menegaskan bahwa berdasarkan aturan Badan Pengelola Bandara (BIB), taksi bandara tidak diperbolehkan mengambil penumpang di luar kawasan bandara.

“Ketika menerima orderan di bandara dan mengantar penumpang ke luar, taksi itu seharusnya kembali masuk ke bandara. Bukan malah mengambil orderan di luar,” ujar Djafri kepada Batam Pos usai audiensi.

Menurutnya, praktik tersebut berdampak langsung pada pendapatan pengemudi ojek dan taksi online di luar bandara. Sementara pengemudi online dilarang menjemput penumpang di dalam bandara, taksi bandara justru diduga bebas mengambil penumpang di luar area bandara.

“Pendapatan teman-teman di luar bandara menurun. Kami tidak boleh jemput di dalam bandara, tapi taksi bandara boleh jemput di luar. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Selain itu, Adov juga menyoroti implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 30 Tahun 2025 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online. Djafri menyebut meski aturan tersebut telah terbit sejak April 2025, hingga awal 2026 masih banyak pengemudi yang membayar iuran BPJS secara mandiri.

“Masih banyak teman-teman ojol yang BPJS Ketenagakerjaannya dibayar sendiri, belum ter-cover pemerintah,” ujarnya.

Ia bahkan mengungkapkan adanya pengemudi ojek online yang meninggal dunia pada 17 November 2025 di kawasan Legenda Malaka, namun ternyata belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Kalau besok ada ojol yang meninggal lagi, bagaimana nasib keluarganya?” kata Djafri dengan nada tegas.

Menurutnya, penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi ojol bukan semata persoalan administrasi, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan. Ia mengapresiasi Pemko Batam yang telah mengeluarkan regulasi, namun meminta agar pelaksanaannya dipercepat dan benar-benar dirasakan oleh pengemudi.

Usai audiensi, Adov berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan akan ada rapat lanjutan dengan instansi terkait untuk mencari solusi bersama. “Mudah-mudahan ada titik temu. Kami apresiasi pemerintah dan BPJS, semoga persoalan ini bisa cepat selesai,” ujarnya.

Menanggapi audiensi tersebut, Pemerintah Kota Batam yang diwakili Kepala Dishub, Leo Putra menyampaikan bahwa sejumlah poin yang disampaikan Adov akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk persoalan tarif ojek online, Leo menyebut kewenangannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, Pemko Batam tetap akan melakukan koordinasi karena operasional pengemudi berada di wilayah Batam. Sementara terkait dugaan pelanggaran operasional taksi bandara, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pengelola Bandara Hang Nadim.

Adapun untuk BPJS Ketenagakerjaan, Leo menegaskan bahwa program tersebut merupakan salah satu prioritas Wali Kota Batam. Pemko Batam, kata dia, telah menyiapkan anggaran untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi online.

“Dengan iuran sekitar 10 ribu driver, Pemko sanggup membayarkan. Kami sudah mengalokasikan kuota untuk 10 ribu driver online,” ujar Leo.

Namun dalam pelaksanaannya, ia mengakui masih terdapat kendala sinkronisasi data antara sistem BPJS Ketenagakerjaan dan data pada masing-masing aplikator. Hal inilah yang menyebabkan belum semua pengemudi terdaftar dan ter-cover.

“Itu yang sedang kami cocokan. Karena setiap aplikator sudah punya sistem dan kerja sama masing-masing dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Leo menambahkan, pihaknya akan segera menggelar rapat lanjutan dengan instansi terkait agar seluruh pengemudi online di Batam dapat segera terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan prioritas Pemko Batam. (*)

Artikel Asosiasi Driver Online Audiensi ke Pemko Batam, Ini yang Dibahas pertama kali tampil pada Metropolis.

Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Karimun: Ini Pengkhianatan terhadap Petani!

0
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menilai masuknya beras ilegal sebagai pengkhianatan kepada petani. F. Kementerian Pertanian untuk Batam Pos.

batampos – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga kuat diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” tegas Mentan Amran di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, dan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai.

Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, dengan tujuan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Menurut Mentan Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.

Selain beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.

Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.

Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional.

Ia mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.

Mentan Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden RI untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan.

Ia menegaskan negara tidak akan kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan dan mengganggu swasembada pangan yang telah dicapai.

“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Mentan Amran. (*)

Artikel Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Karimun: Ini Pengkhianatan terhadap Petani! pertama kali tampil pada News.

Hanya Diupah Murah, ABK Nekat Angkut 266 Koli Barang Campuran Tanpa Dokumen Resmi

0
Suasana sidang di PN Batam, Senin (19/1/2026). f Azis Maulana

batampos – Sidang perkara kepabeanan dengan terdakwa Samin kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/1). Sidang bernomor perkara 1081/Pid.B/2025/PN Btm itu menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli kepabeanan, dengan agenda pemeriksaan keterangan di hadapan ketua majelis hakim Douglas.

Dalam persidangan, saksi Syafandi (Safandi) mengakui dirinya sebagai anak buah kapal (ABK) pada kapal yang dinakhodai terdakwa Samin.

Ia menjelaskan, awal kejadian bermula saat terdakwa menyewa kapal untuk mengangkut barang-barang yang disebut telah berada di pelabuhan dan diyakinkan aman untuk dibawa.

“Saya sebagai ABK, nahkodanya Samin. Saya disuruh ikut mengantar barang, upah saya Rp500 ribu dan terdakwa Rp700 ribu. Saya tidak tahu soal aturan bea cukai terkait pengiriman barang dari Batam ke luar daerah,” ujar Syafandi di persidangan.

Syafandi menuturkan, saat kejadian di atas kapal terdapat tiga orang. Mereka kemudian ditangkap petugas Bea Cukai ketika kapal melintas. Seluruh awak kapal lalu dipindahkan ke speedboat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kejadian itu saya tidak lagi berkomunikasi dengan Didin,” tambahnya.

Sementara itu, saksi ahli kepabeanan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Menurut ahli, pengeluaran barang dari kawasan pabean tanpa melalui proses kepabeanan merupakan tindak pidana penyelundupan.

“Barang yang dikeluarkan dari Batam seharusnya melalui tahapan pemasukan dengan pengajuan dokumen FTZ. Tanpa proses itu, negara berpotensi dirugikan,” jelas saksi ahli.

Ia menyebut nilai kepabeanan barang mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp2 miliar. Terhadap barang sitaan berupa ratusan paket, undang-undang membuka kemungkinan untuk dirampas negara guna dimusnahkan atau dilelang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Gilang, terdakwa Samin didakwa telah mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Perairan Batu Besar, Batam.

Jaksa menguraikan, terdakwa berperan sebagai nahkoda Kapal Nasya GT 6 dan menerima perintah pengiriman barang dari seorang bernama Acok Cung yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar 266 koli barang campuran, terdiri dari berbagai barang asal China dalam kondisi baru dan bukan baru, dimuat tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Saat mengetahui adanya patroli Bea Cukai, terdakwa sempat memutuskan kembali ke Pelabuhan Batu Besar. Namun kapal tersebut akhirnya diperiksa dan seluruh muatan dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi. Jaksa menegaskan, perbuatan itu dilakukan terdakwa sebanyak dua kali dengan upah Rp700 ribu sekali jalan, serta menimbulkan potensi kerugian negara tak tertagih sebesar Rp2,75 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif Pasal 104 huruf a UU Kepabeanan terkait perbuatan mengangkut barang hasil tindak pidana kepabeanan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(*)

Artikel Hanya Diupah Murah, ABK Nekat Angkut 266 Koli Barang Campuran Tanpa Dokumen Resmi pertama kali tampil pada Metropolis.