
batampos– Kasu penipuan proyek Rusun Polres Lingga dan rumah dinas Polda Kepri masih terus berjalan di Ditkrimum Polda Kepri. Saat ini, penyidik sudah menetapkan tersangka, tapi belum ditahan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebut dari keterangan Dirkrimum Polda Kepri menyatakan proses penyidikan terhadap kasus tersebut yang ditangani penyidik Ditreskrimum tetap berjalan.
“Perkara ini tetap berjalan. Berkaitan penetapan tersangka kewenangan penyidik di dalam melalukan penahan dan penangkapan,”ujarnya.
Pandra menyebut, hal tersebut artinya merupakan upaya paksa apabila tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak kooperatif.
“Mengenai lama nya proses penanganan kasus ini, Polda Kepri yakni Ditreskrimum perlu koordinasi dengan kejaksaan,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban penipuan proyek pengadaan Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga dan rumah dinas Polda Kepri, Jemi Prengki, mempertanyakan status tersangka, Sunardi, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2022, hingga saat ini tidak ditahan.
“Kami terus mendorong pihak penyidik karena sudah ditetapkan tersangka harus disertakan surat penahanan. Namun tahapan tidak dilakukan penyidik,” ujar Jemi, Jumat (5/1).
BACA JUGA: Oknum Karyawan Agen Pos Diduga Melakukan Penipuan Rp 5 Miliar
Pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 15 November 2023 perihal somasi terhadap Jaksa peneliti dan permohonan surat berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua.
Jemi menyebut, dalam hal ini pihak penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri belum memberikan jawaban.
“Surat yang dilayangkan kepada Kejati Kepri pihak penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri seakan akan tidak diproses,” ujarnya.
Jemi berharap, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri dan Direktur Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan segera menindaklanjuti surat dari Kejati Kepri dan segera menangkap tersangka.
“Penyidik harus menindak lanjuti dan menangani secara serius, sebab klien atau korban sudah bangkrut dengan penipuan yang dilakukan tersangka,” tegas Jemi.
Ia menyebut saat ini korban ada tiga orang dari proyek pengadaan Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga dan rumah dinas Polda Kepri tahun 2018-2019, kerugian yang dialami total kerugian korban mencapai Rp 2.3 miliar. (*)
Reporter: Azis M









