
batampos – Pemko Tanjungpinang terpaksa melakukan tunda bayar pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 kepada pihak ketiga.Total jumlah tunda bayar ini cukup fantastis mencapai Rp 30 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan tunda bayar itu diakibatkan estimasi pendapatan tidak terealisasi sesuai target.
Kemudian ada aturan menteri keuangan (Menkeu) kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan dalam bentuk tidak cash atau trasury deposit facility (TDF), sehingga beban belanja menjadi tunda bayar.
“Karena dalam bentuk tidak cash bentuk beban belanja kita menjadi harus tunda bayar,” kata Zulhiayat ke Batam Pos, Selasa (2/1).
Dijelaskan Zulhidayat, tunda bayar sekitar Rp 30 miliar itu berada tersebar di 22 organisasi perangkat daerah (OPD). Pembayaran akan segera dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Kita harus nunggu reviewnya dulu, audit, dan mengupayakan dasar hukum bayar,” terangnya.
Tunda bayar tersebut, disampaikan Sekda, bukan pertama kali terjadi di Tanjungpinang, akan tetapi sudah pernah dilakukan sebelumnya. Semua proyek tunda bayar itu saat ini sudah selesai dikerjakan pihak ketiga semuanya.
“Semuanya 100 persen telah selesai,” tambahnya.
Sebelumnya pada akhir Desember 2023 lalu, Pemko Tanjungpinang telah menerima tranfer dana dari pusat sebesar Rp 25 miliar dari total yang seharusnya Rp 57 miliar.
Namun hingga pergantian tahun sisa anggaran tersebut tidak kunjung diterima dari pusat sehingga terjadi tunda bayar. (*)
Reporter: Peri Irawan








