batampos – Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi di internal jajarannya. Total 483 personel dimutasi dan dirotasi. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST/2864/XII/KEP./2023 sebanyak 60 personel, ST/2865/XII/KEP./2023 sebanyak 337 personel dan ST/2866/XII/KEP./2023 sebanyak 86 personel. Semuanya tertanggal 28 Desember 2023.
“Iya benar mutasi dan rotasi adalah hal biasa dalam rangka tour of duty dan penyegaran dalam tubuh organisasi Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/12).
Dalam mutasi ini ada beberapa jabatan yang mengalami pergantian. Salah satunya Koorsahli Kapolri yang dijabat Irjen Pol Risyapudin Nursin akan digantikan oleh Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan yang saat ini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kemudian Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto digantikan oleh Irjen Pol Yudhiawan yang kini menjabat Sahli Sospol. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dimutasi menjadi Wakapolda Lampung menggantikan Irjen Pol Umar Efendi. Jabatan Karopenmas Divisi Humas Polri nantinya akan diemban Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang saat ini menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Jabatan yang ditinggalkan Kombes Trunoyudo akan digantikan oleh Kombes Ade Ary Syam Indardi yang saat ini menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata dimutasi menjadi Kabidkum Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Dari ratusan personel yang dimutasi dan dirotasi, ada 13 polisi wanita (polwan) yang mendapatkan promosi jabatan. Rinciannya 9 personel promosi jabatan Kombes Pol, 3 personel promosi jabatan AKBP Mantap, dan jabatan Kapolres 1 personel. (*)
batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam kembali menuntaskan penerbitan sertifikat tanah untuk Kampung Tua.
Sebanyak 1.954 sertifikat tanah milik warga Kampung Tua yang berada di Batuampar diserahkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (28/12) pagi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor BPN Kota Batam, Yulianto Tri Budi mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pihaknya menyerahkan sertifikat bertahap kepada warga yang tinggal di kampung tua.
“Hari ini kami serahkan dulu 500 sertifikat tanah milik warga kampung tua. Sertifikat merupakan legalitas atas tanah yang dimiliki warga di kampung tua ini,” kata dia.
BPN Batam, lanjutnya, mendapatkan tugas untuk memberikan sertifikat atas tanah milik warga. Berdasarkan data terdapat 37 titik kampung tua. Pihaknya bersinergi dengan BP Batam untuk menuntaskan legalitas tanah milik warga ini.
Warga sebelumnya belum memiliki legalitas selama kurang lebih 20 tahun, akhirnya bisa mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL ini.
“Tahun ini ada kurang lebih 3.700 sertifikat dari PTSL, dan merata di seluruh wilayah di Kota Batam. Program ini dibiayai oleh negara, dan warga tidak dipungut biaya sedikitpun,” ungkap Budi.
PTLS ini juga mendorong Batam menjadi kota lengkap ke depannya. Tahun 2024 mendatang, BPN Batam masih akan melanjutkan program yang sama. Batam mendapatkan alokasi PTSL sebanyak 2 ribu lebih.
“Bagi wilayah yang belum akan masuk prioritas dalam program ini. Kalau kampung tua juga sudah banyak yang diberikan sertifikat. Untuk jumlahnya data di kantor, namun setiap tahun ada,” terangnya.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan sertifikat kampung tua menjadi salah satu program kerja selama menjabat di BP Batam.
Ia berjanji akan menuntaskan persoalan kampung tua di Kota Batam, termasuk soal sertifikat tanah ini. Sertifikat untuk kampung tua akan diselesaikan, namun bertahap.
“Sertifikat ini semoga dapat bermanfaat, terutama dalam legalitas kepemilikan tahan oleh warga yang tinggal di kampung tua. Mereka adalah yang lebih dulu tinggal di Batam ini. Jadi akan saya selesaikan,” terangnya.
Rudi berharap legalitas hukum ini bisa memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di kampung tua saat ini. “Dua puluh tahun tak ada sertifikat, dan sekarang sudah ada. Ini adalah usaha bersama,” ujarnya. (*)
Pengendara menerobos hujan lebat di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar
batampos– Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjungpinang, memprediksi akan terjadi hujan intensitas ringan hingga lebat disertai petir di Tanjungpinang dan Bintan selama beberapa hari ke depan.
Prakirawan BKMG Tanjungpinang Khalid Fikri menjelaskan, berdasarkan hasil analisis, pertumbuhan awan konvektif di Pulau Bintan dipengaruhi oleh fenomena regional dan lokal seperti adanya gelombang ekuatorial rossby yang berperopagasi ke arah Barat mencakup Pulau Bintan.
“Hal ini menyebabkan penumpukan massa udara yang mendukung terbentuknya awan-awan penghasil hujan,” kata Khalid, Kamis (28/12).
Selain itu, kondisi kelembapan udara yang cukup basah dan indeks labilitas atmosfer dalam kondisi labil moderat hingga kuat menunjukkan adanya potensi pertumbuhan multisel awan Cumulonimbus.
“Awan ini dapat menyebabkan hujan dengan intensitas ringan lebat disertai petir dan angin kencang,” terangnya.
Secara umum, lanjut Khalid, prediksi kondisi cuaca Tanjungpinang dan Bintan, berpotensi terjadi hujan ringan hingga sedang yang disertai petir atau kilat dan angin kencang pada pagi hingga dinihari.
“Untuk awal tahun 2024 diprediksi masih berpotensi hujan dengan intensitas ringan sedang yg bersifat lokal,” jelas Khalid. (*)
batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepanjang 2023. Rencananya, pengumuman pembubaran perusahaan pelat merah tersebut akan disampaikan, pada Jumat (29/12) besok.
Terdapat tujuh BUMN yang akan dibubarkan, perusahaan BUMN itu dibubarkan tidak lain karena kesulitan keuangan. Seperti terbelit utang besar dan gagal bayar, hingga diputus pailit oleh pengadilan niaga.
Adapun tujuh BUMN yang dibubarkan di antaranya:
1. Merpati Nusantara Airlines
Pembubaran Merpati Airlines ditandai dengan penandatangan PP Nomor 8 Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023. Merpati diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
Penyelesaian pembubaran maskapai Merpati Nusantara Airlines dilakukan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit, atau paling lambat dibubarkan pada 2027.
2. PT PANN
PT. Pengembangan Armad Niaga Nasional (PANN) dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
3. Kertas Leces
Bubarnya PT Kertas Leces (Persero) diputuskan Presiden Jokowi lewat PP No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran PT Kertas Leces tertanggal 20 Februari 2023. Pabrik kertas pelat merah itu dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.
Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat sembilan tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit, atau haruz selesai melakukan pembubaran pada 2027.
4. Industri Sandang Nusantara
PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dibubarkan lewat PP Nomor 14 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023. Pembubaran lndustri Sandang Nusantara paling lambat 6 tahun sejak berlakunya PP 14/2023, atau paling lambat 2029.
5. Istaka Karya
Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) disahkan melalui PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Istaka Karya yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023. Istaka Karya dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 12 Juli 2022.
Penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak putusan pailit.
6. Industri Gelas
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023, pemerintah resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero). Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023.
Penyelesaian pembubaran PT Industri Gelas termasuk likuidasi akan dilakukan 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
7. Kertas Kraft Aceh
PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023.
Kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh disetorkan ke kas negara. Penyelesaian pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 5 tahun, atau selambat-lambatnya pada 2028. (*)
batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepanjang 2023. Rencananya, pengumuman pembubaran perusahaan pelat merah tersebut akan disampaikan, pada Jumat (29/12) besok.
Terdapat tujuh BUMN yang akan dibubarkan, perusahaan BUMN itu dibubarkan tidak lain karena kesulitan keuangan. Seperti terbelit utang besar dan gagal bayar, hingga diputus pailit oleh pengadilan niaga.
Adapun tujuh BUMN yang dibubarkan di antaranya:
1. Merpati Nusantara Airlines
Pembubaran Merpati Airlines ditandai dengan penandatangan PP Nomor 8 Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023. Merpati diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
Penyelesaian pembubaran maskapai Merpati Nusantara Airlines dilakukan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit, atau paling lambat dibubarkan pada 2027.
2. PT PANN
PT. Pengembangan Armad Niaga Nasional (PANN) dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
3. Kertas Leces
Bubarnya PT Kertas Leces (Persero) diputuskan Presiden Jokowi lewat PP No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran PT Kertas Leces tertanggal 20 Februari 2023. Pabrik kertas pelat merah itu dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.
Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat sembilan tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit, atau haruz selesai melakukan pembubaran pada 2027.
4. Industri Sandang Nusantara
PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dibubarkan lewat PP Nomor 14 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023. Pembubaran lndustri Sandang Nusantara paling lambat 6 tahun sejak berlakunya PP 14/2023, atau paling lambat 2029.
5. Istaka Karya
Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) disahkan melalui PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Istaka Karya yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023. Istaka Karya dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 12 Juli 2022.
Penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak putusan pailit.
6. Industri Gelas
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023, pemerintah resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero). Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023.
Penyelesaian pembubaran PT Industri Gelas termasuk likuidasi akan dilakukan 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
7. Kertas Kraft Aceh
PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023.
Kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh disetorkan ke kas negara. Penyelesaian pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 5 tahun, atau selambat-lambatnya pada 2028. (*)
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi saat diwawancarai wartawan. F.Yashinta
batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, ternyata sudah mengantongi nama calon tersangka dugaan korupsi jasa kontruksi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di Sagulung. Namun, untuk penetapan tersangka masih belum bisa dilakukan karena terkendala nilai pasti kerugiaan negara.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan untuk penetapan tersangka dalam satu kasus korupsi, harus ada kerugiaan negara. Sedangkan dalam penyidikan dugaan korupsi di BPJS TK atas kegiatan jasa kontruksi gedung, belum ada nilai pasti kerugian negara.
“Kami ini tengah memastikan adanya kerugiaan pasti dulu. Sudah ekspos ke BPK pada Jumat lalu, dan saat ini menunggu perhitungan BPK,” ujar Kasna Dedi saat menggelar capaian kinerja akhir tahun di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/12) lalu.
Dijelaskannya, sebenarnya penyidik Kejari Batam sudah punya angka nilai kerugiaan negara. Namun, untuk memastikan benar apa tidaknya nilai kerugiaan tersebut, pihaknya butuh ahli sebagai landasan memperkuat nilai kerugiaan negara, sebagai alat bukti nantinya.
“Kami sudah ada angka juga, sekitar Rp 800 juta lebih. Tapi kami butuh ahli untuk nilai pasti, makanya minta bantuan BPK,” tegasnya.
Tak hanya itu, selama beberapa bulan proses penyidikan, dengan pemeriksaan belasan saksi dan beberapa ahli. Penyidik Pidsus sudah mempunyai nama calon tersangka.
“Untuk kasus ini sebenarnya kami sudah ada calon tersangka. Namun kenapa belum ditetapkan, karena masih menunggu nilai kerugiaan ini,” sebutnya.
Menurut dia, pihaknya pasti akan memaksimalkan proses penyidikan dugaan korupsi. Tapi untuk penetapan tersangka, haruslah berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Karena tak mungkin bukti belum cukup kami tetapkan juga. Ini juga tergantung nasib orang lain,” imbuhnya.
Keterangan dari Kajari Batam, diaminkan oleh Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso. Menurutnya, penyidik masih memperkuat bukti untuk penetapan tersangka.
“Tunggu saja, kalau sudah cukup bukti. Pasti kami tetapkan segera,” tegas Aji.
Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan Anggara Rp 9,2 miliar itu.
Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana.
Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya.(*)
Polresta Barelang mengekspos pelaku penyelundup Narkoba dan Kokain, Kamis (28/12). F Dalil Harahap/batam Pos
batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain dan sabu. Barang haram ini rencananya diedarkan di Batam dan Tanjungpinang.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kokain seberat 2,03 kg, dan sabu seberat 3,9 kg. Selain barang bukti, polisi turut menangkap 3 orang pelaku yang bertugas sebagai kurir.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Pengungkapan kokain dilakukan di pintu keluar Panbil Mall pada 13 Desember lalu. Di lokasi, polisi menangkap Solihin yang mengendarai motor dengan membawa tas berisikan kokain.
“Kita dapatkan informasi dan mencurigai pergerakan pelaku. Kokain sangat jarang ditemukan, artinya kokain sudah masuk Batam,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (28/12).
Dari pengakuan Solihin, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Sugianto di Tanjungpinang. Para pelaku ini mengaku diupah Rp 25 juta untuk menjemput barang haram tersebut.
“Pelaku ini diupah oleh FE selaku pemikij barang. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang ini,” kata Nugroho.
Sedangkan pengungkapan sabu dilakukan di Perairan Nongsa pada 17 Desember. Saat itu, polisi menangkap Mukhlis yang tengah berlayar menggunakan speedboat dari Malaysia tujuan Batam.
“Pelaku ini menjemput ke Pelabuhan Situlang Malaysia dan diupah Rp 10 juta untuk mengantarkan ke Batam,” ungkap Nugroho.
Nugroho mengaku akan terus menindak peredaran narkotika di Batam. Bahkan, ia mengintruksikan anggotanya untuk menembak para pelaku yang mencoba marikan diri atau melakukan perlawanan.
“Ini sudah kejahatan trans internasional. Kalau ada yang melawan, tembak dan lumpuhkan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)
Bunga Lestari iusai menjalani sidang di PN Batam, Raby (20/12). F.Yashinta
batampos– Bunga (bukan nama sebenarnya), terdakwa anak yang turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Haharap, menangis divonis 7 tahun penjara, Kamis (28/12). Vonis terhadap istri muda Ahmad Yuda, otak pelaku pembunuhan ini juga lebih tinggi dari tuntutan 6 tahun jaksa.
Majelis hakim tunggal, Benny Dharma yang memimpin sidang kasus pembunuhan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri ini menegaskan BU terbukti bersalah. Perbuataan BU memenuhi unsur pasal 340 Jo pasal 56 KUHP Jo UU nomor 11, tahun 2012 tentang sistem peralihan anak, yang turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Adapun unsur pasal tersebut, yakni barang siapa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Semua perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 340 Jo 56 tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim Benny.
Menurut Benny, sebelum menjatuhkan putusan, ia sudah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tak meminta maaf kepada keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali.
“Menjatuhkan Bunga dengan pidana 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Benny. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu membuat Bunga kaget. Ia pun tak mengeluarkan sepatah katapun. Sedangkan di ruang sidang kuasa hukum terdakwa berserta jaksa penuntut umum, pikir-pikir terhadap putusan.
Namun saat digiring ke ruang tahanan sementara, Bunga tak bisa membendung air matanya. Remaja berusia 17 tahun 7 bulan ini langsung menangis. Ia tak terima hukuman berat tersebut.
“Saya pikir hukuman bisa lebih ringan. Karena kata teman-teman di tahanan, aku bisa dapat hukuman lebih ringan karena masih anak. Tapi ini malah lebih tinggi,” ujar BU menangis.
Menurut Bunga, ia sama sekali tak tahu dengan rencana pembunuhan tersebut. Ia hanya mengikuti apa yang diperintahkan Yuda dalam kondisi takut.
“Kondisi saya saat itu takut,” sebutnya.
Diceritakan, ia bertemu dengan Yuda saat sedang berjualan Ayam Penyet di Padang Sindempuan. Ia yang putus sekolah, kemudian dijanjikan pekerjaan sebagai asisten di kantor Yuda sebagai admin. Namun sesampai di Batam, ia malah dinikahi Yuda secara siri.
“Saya dijanjikan kerja komputer, pas di Batam saya malah dinikahi, saya tak bisa berbuat banyak selain memilih itu,” imbuh remaja yang sudah lama ditinggal wafat ibu ini.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Bunga, Ramadan Sitio mengatakan banding terhadap putusan tersebut. Alasannya, tidak memenuhi rasa keadilan terhadap Bunga.
“Kami banding, sudah saya daftar. Besok tinggal tanda tangan,” imbuhnya.
Sementara, Jepra Suyanto dari FHS Law Office, selaku kuasa hukum keluarga korban dari almarhuma Tetty Rumondang Harahap mengapresiasi majelis hakim terkait putusan tersebut. Putusan 7 tahun penjara sedikit dapat mengobati rasa luka dari pihak keluarga atas kepergian ibunda tercintanya ibu Tetty.
“Kami sangat berterima kasih sekali keadilan buat keluarga kami dapat ditegakkan di PN Batam dan dari awal kami selalu optimis bahwa perkara pembunuhan berencana ini menimbulkan keresahan dimasyarakat,” ujar Jepra.
Dikatakannya, vonis hukuman 7 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan sebagaiman diamanatkan pasal 340 KUHP dan Pasal 81 UU No. 11/12. Karena itu, ia jugamengapresiasi seluruh pihak yg terlibat yg telah bekerja secara keras untuk membuka tabir kejahatan tersebut.
“Sekarang fokus kami adalah mengawal proses persidang pelaku utama Ahmad Yuda untuk mendapat hukuman maksimal sesuai pasal 340 pembunuhan berencana,” terangnya. (*)
batampos– Setelah menerima salinan putusan vonis dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Hadi Chandra (caleg dari Golkar) dan Ilyas Sabli (caleg NasDem) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Sebelumnya keduanya terdaftar jadi caleg dari Dapil Natuna-Anambas untuk DPRD Kepri.
“Terhitung hari ini, kedua caleg itu resmi dicoret dari sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, jumlah caleg DPRD Kepri berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang,” kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, Rabu (27/12).
Ferry menyebut pencoretan kedua caleg tersebut dilakukan berdasarkan rapat pleno di tingkat KPU Kepri, Selasa (26/12), setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang menyatakan bahwa kedua caleg bersangkutan bersalah pada tingkat kasasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.
“Salinan putusan itu kami terima pada tanggal 19 Desember 2023, lalu dilanjutkan dengan rapat pleno,” ujar Ferry.
Kendati sudah dicoret dari DCT, namun nama kedua caleg itu tetap tercantum pada kertas surat suara Pemilu 2024, karena logistik surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke kabupaten/kota setempat.
KPU Kepri akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di dua daerah pemilihan (Dapil) Kepri VII, yaitu Natuna dan Anambas, untuk mengumumkan pada saat hari pencoblosan di TPS tanggal 14 Februari 2024, bahwa kedua nama itu sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) atau dicoret dari DCT akibat terlibat tindak pidana korupsi.
“Kita kembalikan kepada masyarakat, apakah tetap mencoblos kedua caleg itu atau tidak. Kalau sekiranya masih dicoblos, suaranya tetap sah, tapi jadi milik partai politik bukan pribadi bersangkutan,” ungkapnya.
Ferry menambahkan dari total 600 caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024, mereka akan bersaing memperebutkan 45 kursi dari tujuh dapil yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat, meliputi Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas. (*)
Bantuan warga Batam sudah disalurkan ke masyarakat Gaza, Palestina
batampos– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Batam kembali menyalurkan donasi dari para donatur untuk masyarakat Gaza, Palestina. Donasi tersebut disalurkan LAZ langsung melalui Mitra yang ada di Palestina, yakni Syeikh Muhammad, warga asli Gaza.
Bantuan tahap 2 yang telah disalurkan pada tanggal 22-24 Desember berupa Supply air bersih, Penyediaan makanan siap saji, dan mainan untuk anak-anak (trauma healing).
“Ada 3 jenis bantuan yang disalurkan langsung melalui Mitra kami di Gaza. Namun sampai saat ini yg baru dapat kita distribusikan adalah supply air bersih, makanan dan mainan belum bisa dibagikan,” kata Ketua LAZ Batam, Syarifuddin, Rabu (27/12).
Salah satu kendala adalah sulitnya mencari bahan makanan karena terputusnya pasokan, karena situasi perang yang semakin mengganas di Gaza. Begitu juga mencari mainan yang sangat sulit didapatkan.
“Namun tim kami yang ada di Gaza masih terus berupaya untuk menyalurkan dan menditribusikan bantuan masyarakat Batam dengan berbagai upaya dan ikhtiar,” ungkap Syarifuddin.
Ia juga meminta doa semua masyarakat muslim, agar bantuan yang akan disalurkan sampai kepada masyarakat Gaza. Sehingga dapat meringankan beban masyarakat Gaza yang tengah menderita karena dijajah.
“Mohon doa dari semua, semoga tim dan mitra kami di Gaza diberi Allah jalan kemudahan dan keselamatan,” pintanya.
Selain itu, Syarifuddin juga mengucapkan banyak terimakasih kepada para donatur yang telah menyalurkan donasi terbaik melalui LAZ Batam. Dimana bantuan tersebut berasal dari berbagai sumber, seperti Masjid-Masjid, Sekolah, Pesantren, Majelis Taklim, Ormas-ormas Islam dan lainnya
“Saya mengucapkan terimakasih kepada donatur yang telah menyalurkan donasi terbaik melalui LAZ Batam.
Amanah semua telah didistribusikan di Gaza Palestina secara bertahap,” imbuh Syarifuddin.
Dikatakannya, kepedulian para donatur dapat meringankan masyarakat Gaza. Apalagi, kondisi di Gaza saat ini sangat memprihatinkan.
“Semoga kepedulian kita ini, meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang dijajah oleh zionis Israil,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, LAZ Batam sampai saat ini masih terus menerima donasi Peduli Palestine. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan donasi bisa menghubungi LAZ Batam ke HP/WA : 0851-0026-8344.
Sebelumnya, LAZ Batam juga telah menyalurkan donasi dari para donatur melalui BAZNAS sebesar Rp 100 juta. (*)