
batampos – KPU RI membenarkan telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan temuan transaksi janggal peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dalam surat itu diungkapkan bahwa PPATK menemukan transaksi keuangan janggal sampai ratusan miliar milik salah satu bendahara partai politik.
“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” kata Idham kepada wartawan, Senin (18/12).
Namun, PPATK tidak menjelaskan secara rinci sumber dan penerima transaksi keuangan itu. Data itu hanya diberikan dalam bentuk global dan hanya berupa jumlah total transaksi keuangan perbankan.
BACA JUGA: Jubir Timnas AMIN Pastikan Anies dan Rombongan Tak Alami Luka Saat Terlibat Kecelakaan di Aceh
“Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ucap Idham.
Selain itu, lanjut Idham, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, terhadap bank swasta maupun bank BUMN. Dalam data PPATK penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB itu akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan, jika KPU tak melakukan pelarangan.
Idham menekankan, KPU akan terus mensosialisasikan tentang aturan penggunaan dana dalam kampanye.
Menurutnya, pelanggaran aturan dana kampanye akan dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam undang-undang pemilu.
“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tegasnya.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengakui, transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. PPATK mencatat, pihaknya menerima kenaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan proses Pemilu.
“Kita dapati transakai terkait pemilu ini masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikannya lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi mencurigakan, dan segala macam,” ungkap Ivan di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (14/12).
Ivan menjelaskan, rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang sudah disiapkan justru tidak mengalami peningkatan. Padahal, RKDK itu seharusnya menjadi tempat penampungan dana kampanye.
“Kita kan beberapa kali sampaikan sepanjang pengalaman kita, RKDK rekening khusus dana kampanue itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik, ya itu cenderung plat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya,” ucap Ivan.
Ivan menduga, ada ketidaksesuaian perolehan maupun penggunaan dana kampanye. Karena itu, ia mempertanyakan RKDK itu cenderung tak bergerak transaksinya, khawatir ada sumber yang salah dari pembiayaan kampanye.
“Nah ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macam itu biayanya dari mana, kalau RKDK-nya tidak bergerak kan. Nah itu kita melihat ada potensi misalnya orang apa mendapatkan sumber dari hasil ilegal, dipakai untuk membantu,” ujar Ivan.
Lebih jauh, Ivan memastikan pihaknya telah menyerahkan analisis transaksi dana kampanye itu ke KPU dan Bawaslu. Ia tak memungkiri, jumlah dugaan transaksi mencurigakan itu nilainya fantastis.
“Kita sudah sampaikan ke KPU dan Bawaslu beberapa transaksi yang angka-angka nilainya luar biasa besar. Kita masih menghitung,” pungkas Ivan. (*)
Reporter: JP Group





Tema itu dipilih bank BUMN terbesar di Indonesia ini dengan harapan masyarakat dan pelaku UMKM lebih pede (percaya diri) meraih peluang dalam berinovasi dan berbisnis sehingga bisa berkontribusi dalam mendukung perekonomian nasional.



