Rabu, 8 April 2026
Beranda blog Halaman 4228

Bantu Pedagang Kecil di Sekitar Kita

0

Di tengah pesatnya pembangunan di hampir semua pusat-pusat perkotaan belakangan ini, tidak saja berdampak positif, namun juga menyisakan persoalan yang tidak boleh dianggap enteng. Kehadiran berbagai pusat perbelanjaan baru di tengah-tengah kota, baik yang dimiliki oleh pengusaha lokal maupun pengusaha asing menimbulkan ekses negatif terhadap perkembangan usaha kecil / peritel kecil yang ada.

Banyak sudah yang berkeluh kesah dan merasa terancam dengan kehadiran hypermarket-hypermarket yang seolah-olah mengepung mereka dari berbagai penjuru kota. Dilain pihak pemerintah kota yang seharusnya menjadi regulator dan menjadi lembaga yang seharusnya dapat memproteksi keberadaan usaha-usaha kecil terkesan hanya menutup mata dan membiarkan hypermarket-hypermarket tersebut tumbuh subur bak cendawan di musim hujan.

Lihatlah nasib Pak Sani, ayah dari 3(tiga) orang anak yang masih duduk dibangku sekolah, dan seorang pedagang kecil yang menggantungkan hidup keluarganya dari hasil berjualan makanan kecil , minuman, sabun mandi sampai telur ayam dsb. Sebagai seorang pensiunan guru sekolah dasar, Pak Ahmad memutuskan untuk berdagang kecil-kecilan dari modal tabungan yang seadanya. beberapa tahun lalu kehidupan Pak Ahmad dari hasil berdagang ini lumayan mencukupi untuk menghidupi keluarganya, namun kini ditengah menjamurnya hypermarket yang ada di hampir semua penjuru kota, hasil penjualan dari toko kecilnya jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Karena dengan banyaknya hypermarket yang ada, masyarakat kita lebih memilih untuk berbelanja di toko-toko besar, supermarket, atau ke hypermarket. Kadang-kadang hanya untuk berbelanja sabun cuci, sabun mandi dan shampoo, kita rela mengeluarkan biaya transportasi dan rela mengantri di supermarket / hypermarket, yang sebenarnya kalau dihitung-hitung selisih biaya ekonomisnya cuma beda lima ribuan perak saja. Tapi secara tidak sadar kita telah ikut membunuh perlahan-lahan keberadaan toko-toko kecil yang ada di sekitar lingkungan kita.

Apakah kemudian kita berharap toko-toko kecil ini bisa menerapkan harga barang yang sama dengan barang-barang yang ada di hypermarket? Coba kita lihat kembali, murahnya barang-barang yang ada di hypermarket disebabkan karena mereka membeli barang dalam jumlah yang besar, yang kemudian mendapatkan harga yang murah dari para supplier dan distributor. Sementara toko-toko kecil mendapatkan pasokan barang dari para supplier dalam jumlah terbatas dan dengan potongan harga yang terbatas pula. Disinilah kenapa kemudian masyarakat lebih cenderung memilih berbelanja kebutuhan sehari-harinya di hypermarket-hypermarket yang ada. Atau barangkali kita perlu melakukan survey harga terlebih dahulu dan melakukan compare harga antara hypermarket dan toko-toko kecil di samping rumah, benarkah selisih harga yang ditawarkan melampui batas kemampuan ekonomi kita untuk membeli?.

Kita percaya bahwa Pak Ahmad tidak sendiri, ribuan pedagang kecil lainnya bernasib sama dengan Pak Ahmad. Bahkan banyak diantaranya lebih memilih tutup karena berdagang sudah tidak lagi menguntungkan.

Coba kita renungkan kembali, dengan tidak melindungi usaha-usaha kecil seperti Pak Ahmad, bukankah sama saja dengan membiarkan pengusaha-pengusaha ritel besar dan pengusaha asing menginjak-injak usaha kecil hingga akhirnya mati suri?? Tapi sebaliknya, jika kita terlalu melindungi usaha-usaha kecil tadi, bukankah kita nanti dicap sebagai anti perdagangan bebas?

Atau apakah kita setuju, jika semuanya perlu ada aturan, dan semuanya diberi tempat untuk berusaha sendiri-sendiri sehingga tumbuh berdampingan secara sehat dan saling menguntungkan? Kita percaya, bahwa dengan adanya persaingan bebas sangat dimungkinkan masuknya peritel-peritel asing dan pemodal besar ke dalam negeri, tetapi kemudian jika tidak di atur dan dilindungi secara bijak, maka yang akan terjadi adalah seperti pertarungan tinju yang tidak adil, dimana petinju kelas berat melawan petinju kelas ringan, dan dengan mudah kita bisa menebak hasil akhirnya. Karena itu perlu ada regulasi yang jelas dan berpihak bagi kelangsungan usaha-usaha kecil untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

Adakah caranya? Barangkali yang perlu diperhatikan oleh para usaha kecil ini adalah membentuk suatu serikat atau perkumpulan dan semacamnya, untuk memperjuangkan hak-hak mereka ke pemerintah kota, bisa melalui usulan kepada pemerintah untuk membuat regulasi atau semacam peraturan daerah yang mengatur tentang pembatasan “zoning law” atau pembatasan izin usaha bagi ritel besar dan ritel asing agar tidak terus tumbuh menjamur dimana-mana, dan meminta pemerintah untuk mewajibkan kepada pemilik toko-toko besar / mall / hypermarket untuk menyediakan 10% tempat bagi usaha kecil untuk berdagang / berjualan di tempat mereka. Dan memberikan sanksi atau punishment yang jelas dan keras bagi setiap pengusaha-pengusaha besar yang melanggar peraturan ini. Namun kemudian, jika toko-toko kecil ini lebih memilih pasrah dan berdiam diri, siapa lagi yang akan membela nasib mereka kalau bukan mereka sendiri?

Dari sudut konsumen atau kita, barangkali tidak ada salahnya jika memberi kesempatan kepada toko-toko kecil di dekat rumah atau dilingkungan kita untuk meraih sedikit keuntungan dan profit. Daripada memberikan uang kita untuk para peritel besar di hypermarket yang kemudian hasil usahanya digunakan kembali untuk membuka cabang-cabang di daerah lainnya, yang akhirnya dapat mematikan usaha-usaha kecil di sekitar kita. Seperti jika ingin membeli sedikit makanan kecil, minuman, deterjen, telur, indomie dsb, cukup berbelanja di toko sebelah rumah. Kita senang, mereka pun senang, ekonomi masyarakat kecil kita juga akan meningkat dan semakin kuat dan ini sejalan dengan visi misi pemerintah untuk memajukan usaha kecil menengah. Tentu ini jauh lebih baik. (*)

 

oleh:

Sirajudin Nur
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri

Banti Pedagang Kecil di Sekitar Kita

0

Di tengah pesatnya pembangunan di hampir semua pusat-pusat perkotaan belakangan ini, tidak saja berdampak positif, namun juga menyisakan persoalan yang tidak boleh dianggap enteng. Kehadiran berbagai pusat perbelanjaan baru di tengah-tengah kota, baik yang dimiliki oleh pengusaha lokal maupun pengusaha asing menimbulkan ekses negatif terhadap perkembangan usaha kecil / peritel kecil yang ada.

Banyak sudah yang berkeluh kesah dan merasa terancam dengan kehadiran hypermarket-hypermarket yang seolah-olah mengepung mereka dari berbagai penjuru kota. Dilain pihak pemerintah kota yang seharusnya menjadi regulator dan menjadi lembaga yang seharusnya dapat memproteksi keberadaan usaha-usaha kecil terkesan hanya menutup mata dan membiarkan hypermarket-hypermarket tersebut tumbuh subur bak cendawan di musim hujan.

Lihatlah nasib Pak Sani, ayah dari 3(tiga) orang anak yang masih duduk dibangku sekolah, dan seorang pedagang kecil yang menggantungkan hidup keluarganya dari hasil berjualan makanan kecil , minuman, sabun mandi sampai telur ayam dsb. Sebagai seorang pensiunan guru sekolah dasar, Pak Ahmad memutuskan untuk berdagang kecil-kecilan dari modal tabungan yang seadanya. beberapa tahun lalu kehidupan Pak Ahmad dari hasil berdagang ini lumayan mencukupi untuk menghidupi keluarganya, namun kini ditengah menjamurnya hypermarket yang ada di hampir semua penjuru kota, hasil penjualan dari toko kecilnya jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Karena dengan banyaknya hypermarket yang ada, masyarakat kita lebih memilih untuk berbelanja di toko-toko besar, supermarket, atau ke hypermarket. Kadang-kadang hanya untuk berbelanja sabun cuci, sabun mandi dan shampoo, kita rela mengeluarkan biaya transportasi dan rela mengantri di supermarket / hypermarket, yang sebenarnya kalau dihitung-hitung selisih biaya ekonomisnya cuma beda lima ribuan perak saja. Tapi secara tidak sadar kita telah ikut membunuh perlahan-lahan keberadaan toko-toko kecil yang ada di sekitar lingkungan kita.

Apakah kemudian kita berharap toko-toko kecil ini bisa menerapkan harga barang yang sama dengan barang-barang yang ada di hypermarket? Coba kita lihat kembali, murahnya barang-barang yang ada di hypermarket disebabkan karena mereka membeli barang dalam jumlah yang besar, yang kemudian mendapatkan harga yang murah dari para supplier dan distributor. Sementara toko-toko kecil mendapatkan pasokan barang dari para supplier dalam jumlah terbatas dan dengan potongan harga yang terbatas pula. Disinilah kenapa kemudian masyarakat lebih cenderung memilih berbelanja kebutuhan sehari-harinya di hypermarket-hypermarket yang ada. Atau barangkali kita perlu melakukan survey harga terlebih dahulu dan melakukan compare harga antara hypermarket dan toko-toko kecil di samping rumah, benarkah selisih harga yang ditawarkan melampui batas kemampuan ekonomi kita untuk membeli?.

Kita percaya bahwa Pak Ahmad tidak sendiri, ribuan pedagang kecil lainnya bernasib sama dengan Pak Ahmad. Bahkan banyak diantaranya lebih memilih tutup karena berdagang sudah tidak lagi menguntungkan.

Coba kita renungkan kembali, dengan tidak melindungi usaha-usaha kecil seperti Pak Ahmad, bukankah sama saja dengan membiarkan pengusaha-pengusaha ritel besar dan pengusaha asing menginjak-injak usaha kecil hingga akhirnya mati suri?? Tapi sebaliknya, jika kita terlalu melindungi usaha-usaha kecil tadi, bukankah kita nanti dicap sebagai anti perdagangan bebas?

Atau apakah kita setuju, jika semuanya perlu ada aturan, dan semuanya diberi tempat untuk berusaha sendiri-sendiri sehingga tumbuh berdampingan secara sehat dan saling menguntungkan? Kita percaya, bahwa dengan adanya persaingan bebas sangat dimungkinkan masuknya peritel-peritel asing dan pemodal besar ke dalam negeri, tetapi kemudian jika tidak di atur dan dilindungi secara bijak, maka yang akan terjadi adalah seperti pertarungan tinju yang tidak adil, dimana petinju kelas berat melawan petinju kelas ringan, dan dengan mudah kita bisa menebak hasil akhirnya. Karena itu perlu ada regulasi yang jelas dan berpihak bagi kelangsungan usaha-usaha kecil untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

Adakah caranya? Barangkali yang perlu diperhatikan oleh para usaha kecil ini adalah membentuk suatu serikat atau perkumpulan dan semacamnya, untuk memperjuangkan hak-hak mereka ke pemerintah kota, bisa melalui usulan kepada pemerintah untuk membuat regulasi atau semacam peraturan daerah yang mengatur tentang pembatasan “zoning law” atau pembatasan izin usaha bagi ritel besar dan ritel asing agar tidak terus tumbuh menjamur dimana-mana, dan meminta pemerintah untuk mewajibkan kepada pemilik toko-toko besar / mall / hypermarket untuk menyediakan 10% tempat bagi usaha kecil untuk berdagang / berjualan di tempat mereka. Dan memberikan sanksi atau punishment yang jelas dan keras bagi setiap pengusaha-pengusaha besar yang melanggar peraturan ini. Namun kemudian, jika toko-toko kecil ini lebih memilih pasrah dan berdiam diri, siapa lagi yang akan membela nasib mereka kalau bukan mereka sendiri?

Dari sudut konsumen atau kita, barangkali tidak ada salahnya jika memberi kesempatan kepada toko-toko kecil di dekat rumah atau dilingkungan kita untuk meraih sedikit keuntungan dan profit. Daripada memberikan uang kita untuk para peritel besar di hypermarket yang kemudian hasil usahanya digunakan kembali untuk membuka cabang-cabang di daerah lainnya, yang akhirnya dapat mematikan usaha-usaha kecil di sekitar kita. Seperti jika ingin membeli sedikit makanan kecil, minuman, deterjen, telur, indomie dsb, cukup berbelanja di toko sebelah rumah. Kita senang, mereka pun senang, ekonomi masyarakat kecil kita juga akan meningkat dan semakin kuat dan ini sejalan dengan visi misi pemerintah untuk memajukan usaha kecil menengah. Tentu ini jauh lebih baik. (*)

 

oleh:

Sirajudin Nur
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri

Ganti Tanda Tangan e-KTP Bisa di Disdukcapil Batam, Begini Caranya

0
ktp digital
Suasana pelayanan pengurusan dokumen di Disdukcapil Batam di Sekupang, kemarin. F. Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Heryanto mengatakan, selain perubahan data nama, agama, alamat dan foto, Disdukcapil juga melayani perubahan tanda tangan untuk keperluan administrasi kependudukan dan perbankan.

“Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan diizinkan, apabila diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya, Kamis (14/12).

Heryanto menyebutkan, e-KTP adalah identitas resmi Warga Negara Indonesia yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Data-data di e-KTP juga harus sesuai dengan dengan aslinya.

“Termasuk tanda tangan ini harus sesuai dengan yang aslinya,” sebut Heryanto.

Baca Juga: Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah Resmi Jabat Kapolda Kepri

Ditambahnya, untuk mengganti tanda tangan di e-KTP, warga tidak perlu melakukan rekam sidik jari atau foto ulang. Syaratnya cukup membawa fotocopy KK dan KTP lalu mengisi formulir perubahan atau perbaikan data di Disdukcapil Batam.

“Yang ingin melakukan perubahan data ini bisa langsung datang ke Disdukcapil, sampaikan keperluan kepada petugas, ikuti arahan dan lakukan tanda tangan ulang,” ucap Heryanto.

Selain itu ia juga mengimbau warga yang mengganti tanda tangan di e-KTP untuk mengubah tanda tangannya di dokumen lain, seperti dokumen perbankan dan asuransi, agar ketika pengurusan tidak terjadi perbedaan antar dokumen.

Baca Juga: Netralitas ASN di Kepri Masuk Kategori Rendah

Diketahui, Ahmadi salah satu warga Batamcentre mengaku awalnya ingin mengganti kartu ATM-nya. Namun setelah berada di bank, pihak bank nyaris tak mau memproses pergantian ATM ini dikarenakan ada sedikit perbedaan tanda tangan di e-KTP.

“Beberapa hari lalu saya ke Bank Mandiri ganti kartu ATM, karena agak beda. Kata CS itu tanda tangan bisa diubah di Disdukcapil menyesuaikan yang sebenarnya,” ujar Ahmadi.

“Makanya kita ingin memastikan ini dan sekaligus memastikan informasi ini bagi nasabah yang punya tandatangan berbeda di KTP karena pakai alat dulunya,” pungkas Ahmadi. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Jalan Amblas di Tiban Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

0
IMG 20231214 WA0040 e1702607909931
Jalan Gajah Mada, Tiban sudah kembali normal setelah diperbaiki dan diaspal, Kamis (14/12). F.BP Batam

batampos – Jalan Gajah Mada, tepatnya di dekat Perumahan Taman Sari, Sekupang yang amblas beberapa waktu lalu, kini sudah bisa dilewati kendaraan. Area yang sebelumnya amblas juga sudah diaspal.

“Sudah, siang tadi juga sudah dilakukan pengaspalan,” ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, Suhar, Kamis (14/12).

Pantauan Batam Pos di lokasi, dilihat sekilas, area tersebut baru diaspal. Bahkan terlihat beberapa sisa aspal di pinggir jalan yang belum mengering. Arus lalu lintas dari Batam Center menuju Sekupang juga telah kembali normal seperti sedia kala.

“Semua kendaraan dari arah Batam Center sudah lewat sini. Sudah gak ada kemacetan lagi, ” ucap Amron, warga yang ditemui di lokasi.

Diketahui, untuk pekerjaan jalan amblas ini pemerintah mengganti Corrugated Steel Existing dengan pemasangan Box Culvert ukuran 2×2 meter. Di sekitar area juga dilakukan pemadatan, sehingga aman bila dilalui kendaraan berat.

Sebelumnya, pengerjaan perbaikan jalan yang amblas di dekat Perumahan Taman Sari masih ditutup alias dipasang pembatas. Hal itu, karena umur beton jembatan pada proyek itu belum cukup untuk bisa dilintasi kendaraan.(*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Dishub Bintan Perbaiki Trafic Light yang Rusak di Tiga Titik

0
Teknisi dari Dishub Bintan memperbaiki trafic light yang rusak di Simpang RSJKO EHD, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (14/12/2023). F.Kiriman M Insan Amin untuk Batam Pos.

batampos– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan gerak cepat memperbaiki trafic light yang rusak di tiga titik, Kamis (14/12/2023).

Kadis Perhubungan Bintan, M Insan Amin menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi trafic light yang rusak di wilayah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Dikatakannya, ada tiga trafic light yang rusak yakni di Simpang RSJKO EHD, Kecamatan Seri Kuala Lobam, simpang Taman Makam Pahlawan (TMP) Dwikora Tanjunguban dan Simpang dekat Polsek Bintan Utara, Kecamatan Bintan Utara.

Dari identifikasi tersebut, kata dia, trafic light yang di Simpang RSJKO EHD, arus listriknya tidak ada.

BACA JUGA: Ratusan Spanduk Kampanye Diterbitkan, Banyak Terpasang di Pohon hingga Tiang Listrik

“Kami langsung meminta bantuan PLN untuk memperbaiki arusnya. Setelah masuk arusnya, kita cek lagi power suplai dan adaptornya kena. Hari ini, barangnya langsung diganti,” kata dia.

Kemudian, trafic light di Simpang TMP Dwikora, Tanjunguban, kata dia, tidak ada masalah.

“Kabelnya ada masalah sedikit, kesenggol tapi setelah kita cek, tidak sampai lima menit trafic light langsung hidup kembali,” kata dia.

Untuk trafic light di Simpang dekat Polsek Bintan Utara, kata dia, ada satu modulnya hilang.

“Tapi sudah ditemukan, hari ini langsung dipasang kembali,” kata dia.

Dia mengatakan, beberapa trafic light yang rusak di Bintan karena usia sparpartnya sudah uzur sehingga perlu diusulkan pergantian sparpart yang rusak. (*)

Reporter: Slamet N

MAKI: Alasan Fokus Praperadilan Sangat Tak Masuk Akal

0
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (ANTARA Jatim/Dok Pribadi)

batampos – Sidang etik dugaan pelanggaran Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri ditunda. Firli beralasan dirinya ingin fokus lebih dulu di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pastikan jika dipanggilan berikutnya Firli tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjut. Meski tanpa kehadiran terperiksa, Firli.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang sebenarnya telah siap. Namun, ada konfirmasi dari Firli Bahuri untuk meminta penundaan jadwal sidang. Alasan penundaan lantaran Firli ingin konsentrasi di sidang praperadilan. “Konfirmasi penundaan disampikan lewat pesan WA,” paparnya di gedung C1 KPK kemarin.

BACA JUGA:Firli Minta Status Tersangkanya Dicabut Karena Tak Sesuai Prosedur Hukum

Padahal kemarin sudah ada saksi-saksi yang hadir dalam sidang putusaan dugaan pelanggaran itu. Ada 12 saksi yang dipanggil, lima orang sudah datang. Namun, lantaran terperiksa tidak datang, maka jadwal sidang ditunda.

Dari hasil rapat dengan anggota Dewas, sepakat jadwal sidang digeser pada Rabu pekan depan (20/12) pukul 09.00 WIB. Pertimbangannya di waktu itu, proses praperadilan sudah selesai.

Sidang akan digelar marathon pekan depan. Mulai tanggal 20-22 Desember. Dewas juga akan memanggil saksi dengan total 27 orang. Yang akan ikut dalam persidangan secara bergiliran. Saksi-saksi itu berasal dari mereka yang mengetahui dugaan pelanggaran etik, pegawai KPK, hingga ahli serta pihak luar.

Albertina memastikan, berbeda dengan sidang kemarin, jika Firli tetap tidak hadir dalam putusan pekan depan, maka sidang tetap akan digelar. Meski tanpa kehadiran terlapor. Ini sesuai dengan ketentuan yang peraturan Dewas KPK.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan sikap Firli yang terkesan mengelur waktu dan tak menghormati Dewas KPK. Seharusnya dia tetap hadir dalam perkara itu. “Saya termasuk yang dipanggil sebagai saksi pekan depan. Dan saya kosongkan jadwal saya hari itu,” terangnya.

Boyamin makin gemas ketika tahu alasan Firli tak hadir di sidang putusan Dewas lantaran fokus di praperadilan. Padahal selama ini, Firli juga tidak hadir langsung saat sidang di PN Jaksel tersebut digelar. Hanya ada kuasa hukumnya saja. “Kalau alasan sakit atau urgen tak masalah. Kalau seperti ini kesannya sengaja mengulur-ngulur waktu,” tegasnya. (*)

Reporter: JP Group

Super Air Jet Buka Rute Batam – Pekanbaru dan Batam – Padang

0
super air jet
Pramugari Super Air Jet. Foto: Super Air jet untuk Batam Pos

batampos – Mendekati momen libur Natal dan Tahun Baru 2024 salah satu maskapai yang telah mengkonfirmasi penambahan penerbangan yakni maskapai Super Air Jet. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama (Chief Executive Officer) Super Air Jet, Ari Azhari.

“Extra flight itu untuk mengakomodir lonjakan arus mudik pada momen Nataru mendatang, dengan rute Batam – Pekanbaru dan Batam – Padang. Rute intra Sumatera akan dijalankan mulai 20 Desember 2023,“ ujarnya, Kamis (14/12).

Ia menjelaskan, maskapai Super Air Jet membuka penerbangan langsung dan pulang pergi (PP) setiap harinya mulai dari tanggal 15 Desember nanti.

Baca Juga: Mudik Nataru, Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang

“Super Air Jet melayani dengan pesawat Airbus dengan Boeing A320-200 dengan rute Padang – Batam pukul 07:00 wib. Batam – Padang pukul 08:45 WIB. Selain itu, Batam – Pekanbaru pukul 08:30 WIB dan Pekanbaru – Batam pukul 07:00 WIB,” kata dia.

Di samping itu, Super Air Jet juga menyediakan aplikasi pemesanan tiket bernama BookCabin,

“BookCabin bukan hanya menjadi solusi praktis untuk pemesanan tiket pesawat, tetapi juga menyediakan layanan check-in online, memastikan perjalanan yang lebih efisien dan simpel,” kata dia.

Baca Juga: Kapal Pelni Harus Pindah ke Pelabuhan Bintang 99 Demi Pelayanan yang Lebih Baik

Dari penelusuran harga tiket penerbangan ke beberapa rute paling diminati seperti Jakarta, Medan, dan Palembang mengalami kenaikkan.

Dari situs perjalanan untuk harga tiket dari tanggal 15 Desember hingga 5 Januari untuk rute Batam – Jakarta harga mulai dari Rp 1 jutaan, sementara untuk rute Batam- Medan harga tiket mulai Rp 1 juta sampai 2 jutaan.

Kemudian rute Batam – Surabaya mulai dari Rp 1,5 juta, dan rute Batam – Palembang mulai dari Rp 1 jutaan. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

 

Polisi Dilarang Berfoto dengan Caleg

0
ilustrasi. sumber foto: freepik.com

batampos– Anggota polisi dilarang berfoto bersama calon legislatif (caleg). Polisi juga dilarang berfoto menggunakan 14 gaya atau isyarat yang dianggap memberi dukungan pada Pemilu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Sahrul Damanik, mengatakan larangan itu secara tegas telah diatur Kapolri dan telah disosialisasikan diberbagai daerah termasuk Tanjungpinang.

Jika terjadi pelanggaran, maka anggota polisi tersebut akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

BACA JUGA: Paket Sembako dari Baznas Diduga Disusupi Kampanye Caleg, Bawaslu Bintan Bentuk Tim Investigasi

“Berfoto dengan 14 pose aja secara tegas di larang, apa lagi foto dengan dengan caleg atau kandidat, jelas pelanggaran,” katanya.

Anggota polisi, kata Sahrul, ditegaskan untuk fokus melakukan pengamanan Pemilu, serta mengantisipasi kendala dan gangguan, agar pelaksanaan pemilu 2024 berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam pelaksanaan Pemilu, lanjut Sahrul, sesuai dengan arahan pimpinan, anggota Polresta Tanjungpinang telah membentuk satuan tugas pengamanan.

“Juga ada Satgas pengawalan logistik serta pengamanan pelaksanaan Pemilu di Tanjungpinang,” tegasnya. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

KNKT: Moda Penerbangan Menyumbang Angka Kecelakaan Terbesar

0
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono memberikan keterangan usai media rilis “Capaian Kinerja KNKT Tahun 2023” di Gedung KNKT, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)

batampos – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan capaian kinerjanya sepanjang 2023. Lembaga tersebut melakukan investigasi terhadap 40 kecelakaan lintas moda. Yang paling besar menyumbang angka kecelakaan di moda penerbangan.

Sesuai data KNKT sepanjang tahun ini untuk moda penerbangan terdapat 7 kasus kecelakaan dan 13 kejadian serius kategori runway excursion. Lalu di moda perkeretaapian terdapat 4 kecelakaan, 10 kecelakaan moda lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), serta 6 kecelakaan di moda pelayaran.

BACA JUGA:Kabar Baik, Guru di Desa-desa yang Belum Sarjana Bakal Diangkat Jadi ASN

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menuturkan, kecelakaan untuk kecelakaan di moda penerbangan itu didominasi dengan kecelakaan yang terjadi di Papua dengan 4 kecelakaan dan 5 kejadian serius. “Salah satunya pesawat Cessna C208B yang menabrak gunung,” terangnya.

Terkait kejadian di Papua ini, lanjutnya, penyebabnya adalah perbedaan informasi tinggi gunung yang diterima dan menjadi data pesawat dengan ketinggian sebenarnya. “Datanya ketinggian 5 ribu meter, tapi ketinggian sebenarnya 6 ribu meter. Perbaikan data telah dilakukan,” paparnya.

Lalu terdapat kejadian tail strike atau ekor pesawat menghantam landasan yang berulang sebanyak empat kali. Dari hasil investigasi KNKT, diketahui masalahnya adalah pilot dan teknisi tidak mengetahui atau tidak mendapatkan informasi soal penyebab kecelakaan tersebut. “Sehingga terjadi perulangan kejadian. Padahal, KNKT telah menyebarkan informasi soal penyebabnya,” urainya.

Dengan begitu, setelah dilakukan diskusi dengan operator pesawat. Maka, akan dibentung standing comitte untuk memastikam pilot dan teknisi mengetahui berbagai penyebab kecelakaan yang diinvestigasi KNKT. “Sehingga, pemahaman bertambah dan kejadian tidak terulang,” urainya.

Sementara Ketua Sub Komite Investigasi Perkeretaapian KNKT Suprapto menjelaskan, untuk 4 kecelakaan kereta telah dilakukan investigasi. Kecelakaan itu terdiri dari tiga kecelakaan kategori anjlok dan satu kecelakaan lain-lain. “Salah satu yang menonjol itu Kecelakaan KA Argo Semeru pada 17 Oktober. Untuk kecelakaan ini masih proses inveatigasi,” jelasnya.

Namun, secara umum direkomendasikan untuk perawatan sarana prasarana secara berulang terutama di perlintasan KA yang frekuensinya tinggi. “Terdapat 14 isu keselamatan yang direkomendasikan ke Ditjen Perkeretaapian dan PT KAI,” urainya.

Salah satu rekomendasi itu adalah perlu dilakukan hazard identification and risk analysis (HIRA) terhadap jembatan kereta yang berusia di atas 100 tahun. Dia mengatakan, termuan ini berdasarkan kejadian jembatan kereta api yang rusak di Brebes. “Itu temuannya,” paparnya.

Soerjanto menambahkan untuk jembatan kereta api berusia di atas 100 tahun jumlah pastinya belum diketahui. Namun, bisa mencapai puluhan jembatan. “Kami rekomendasikan dianalisa, agar bisa dikategorikan mana yang perlu dilakukan perawatan khusus,” jelasnya.

Untuk kecelakaan moda LLAJ yang menonjol bus pariwisata yang jatuh ke jurang saat parkir di Wisata Guci Tegal 6 Mei 2023. Dia mengatakan, penyebabnya karena bus hanya mengandalkan rem parkir dan ganjal roda, padahal ada penambahan penumpang dan barang dengan berat 2,8 ton. “Tanah tempat parkir juga kemiringan kritis dan tidak stabil. Rekomendasinya perlu sopir harus memahami menggunakan rem utama dalam kondisi semacam itu. Karena rem parkir tidak sekuat rem utama,” jelasnya.

Terkait enam kecelakaan moda pelayaran kebanyakan merupakan kebakaran yang diakibatkan muatan truk. Truk yang naik kapal memuat barang yang mudah terbakar. “Ini direkomendasikan untuk perlakuan khusus terhadap muatan yang mudah terbakar. Serta memberitahukan ke kru kapal dan ditempatkan di posisi yang mudah ditangani,” paparnya. (*)

Reporter: JP Group

Pengusaha Galangan Kapal Keluhkan Layanan Administrasi dan Izin yang Ribet

0
Galangan Kapal Dalil Harahap 7
Ilustrasi. Galangan kapal di Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pengusaha galangan kapal yang bergabung dalam Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Kepri menyampaikan keluhan tentang ribetnya birokasi perizinan perkapalan yang dihadapi selama ini.

Keluhan ini disampaikan dalam forum silaturahmi dan diskusi bersama lembaga dan instansi terkait yang digelar oleh DPC Iperindo Kepri di aula Citra Kebun Batam di Sagulung, Kamis (14/12) siang.

Silahturahmi dan diskusi ini melibatkan stakeholder terkait seperti Kejaksaan, Ditreskrimsus Polda Kepri, PSDKP, Imigrasi, Bea Cukai, Kanwil DJP, KSOP, BP Batam dan DLHK Kepri.

Ketua DPC Iperindo Kepri Ali Ulai melalui sekretarisnya Tia menuturkan, dialog dalam rangkaian agenda kerja tahunan Iperindo Kepri ini pengusaha yang bernaung dibawanya mengeluhkan birokrasi dan perizinan yang dinilai terlampau banyak. Melibatkan banyak instansi bahkan lintas kementerian sehingga menyulitkan pengusaha dalam menyelesaikan proyek pembuatan kapal ataupun industri lepas pantai lainnya.

Baca Juga: Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah Resmi Jabat Kapolda Kepri

Menurut dia, perlu ada kajian yang lebih agar pengurusan administrasi dan perizinan lebih ringkas dan simpel. Pengurusan administrasi dan perizinan sistem Online Single Submission (OSS) harus dimaksimalkan lagi agar memudahkan pengusaha.

“Hampir semua keluhan sama di ribetnya administrasi dan perizinan. Pajak misalkan masih banyak bermasalah dengan sistem yang terlalu berbelit-belit. Begitu juga dengan kewenangan Bea dan Cukai, Imigrasi masih banyak yang perlu dibicarakan biar ada solusi yang lebih baik lagi kedepannya,” katanya.

Keluhan yang paling ditonjolkan pengusaha galangan kapal saat ini adalah izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Aturan terbaru ini perlu ada terobosan mempermudah pengusaha agar tidak berbelit-belit dengan melibatkan banyak instansi.

“Semua sudah kita sampaikan. Pengusaha dari masing-masing galangan sampaikan keluhan masing-masing. Pihak yang terkait juga sama-sama sepakat untuk memperbaiki ini agar lebih baik lagi kedepannya. Poin dari kegiatan kita hari ini biar instansi terkait mendengar sendiri keluhan pengusaha saat ini dan diharapkan ada solusi kedepannya,” kata Tia.

Baca Juga: Kapal Pelni Harus Pindah ke Pelabuhan Bintang 99 Demi Pelayanan yang Lebih Baik

Direktur Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar yang hadir menyampaikan hal yang sama. Persoalan yang disampaikan pengusaha galangan ini tentunya akan jadi bahan evaluasi dan pertimbangan kedepannya agar layanan administrasi pemerintahan lebih baik lagi.

“Ini bagus tentunya sebagai bahan evaluasi juga. Kita dari pemerintah tentu akan menampung semua keluhan ini perubahan yang lebih baik. Pengurusan administrasi dan lain sebagainya diupayakan terus untuk lebih mudah dan cepat,” ujar.(*)

Reporter: Eusebius Sara