
batampos– Sidang praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Firli meminta status tersangka dirinya dicabut. Sementara sidang Eddy ditunda lantaran lantaran pihak KPK meminta penundaan.
BACA JUGA: Soal Pemerasan yang Libatkan Firli Bahuri, Polisi Periksa Dua Ahli
Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar mengatakan penetapan klienya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan proses hukum. Khususnya yang diatur dalam KUHAP dan Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan Tinda Pidana.
“Salah satunya tahapan penetapan tersangka yang tidak melalui proses penyelidikan,” paparnya. Penetapan Firli langsung dilakukan surat penyidikan. Dan berdasarkan laporan model A. Laporan yang dibuat polisi sendiri yang mengetahui peristiwa tersebut. Kondisi ini menurut Ian menjadi aneh.
Dia juga menjawab soal tuduhan penerimaan uang senilai Rp 1 Miliar Firli Bahuri lewat ajudannya saat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton pada Maret 2022. Di saat itu, kondisi ajudan Firli sakit Covid-19 sehingga tidak mungkin menerima di lokasi pertemuan. “Kami akan buktikan dalam sidang pembuktian itu,” jelasnya.
Di luar itu, di muka persidangan Ian meminta kepada hakim agar status tersangka Firli Bahuri dicabut. Lantaran proses penetapan tersangka kleinnya tidak sesuai dengan tahapan hukum.
Usai sidang permohonan Firli Bahuri di gelar, rencananya PN Jakarta Selatan juga sedianya menggelar praperadilan Eddy. Namun, sidang tersebut ditunda lantaran pihak termohon, KPK tidak hadir dalam sidang. “Kami sudah menunggu tadi. Namun, ternyata pihak KPK minta ditunda,” ucap Kuasa Hukum Eddy, Ricky Sitohang kepada Jawa Pos kemarin.
Dalam pengajuan itu, Ricky menyebut, pihak KPK minta penundaan tiga pekan kemudian. Namun, pihaknya tidak sepakat dan meminta jadwal sidang digeser Minggu depan. Agar proses hukum terhadap kleinnya tidak berlarut dan segera tuntas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal KPK yang mengajukan permohonan pengajuan penundaan sidang praperadilan. “Tim biro hukum kami sudah berkirim surat kepada hakim,” paparnya.
Penundaan proses sidang pertama praperadilan itu dilakukan lantaran KPK masih menyiapkan kelengkapan dokumen. Kemarin tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta. Ali berjanji di sidang pekan depanbKPK segera hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud. (*)
Reporter:

Misi Epson di Indonesia untuk memberdayakan manusia Indonesia juga sejalan dengan misinya untuk juga memperkuat ekosistem industri teknologi lokal.







