
batampos-Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak begitu khawatir dengan penyebaran virus covid 19 varian baru yang telah masuk ke Indonesia.
Namun demikian, Dinkes Kepri tetap meningkatkan kewaspadaan terutama di pintu masuk pelabuhan dan bandara.
Kadinkes Provinsi Kepri, Muhammad Bisri mengatakan saat ini tingkat kewaspadaan terhadap covid-19 cenderung pasif, sebab belum ditemukan peningkatan orang yang dirawat di rumah sakit.
“Menurut para ahli jenis varian ini tidak lebih parah, tidak lebih menular dan tidak lebih fatal. Itu yang penting dalam memahami penyakit itu,” kata Bisri, di Tanjungpinang, Jumat (15/12).
BACA JUGA: Kasus Covid Meningkat di Singapura-Malaysia, Karantina Pelabuhan Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan
Suatu penyakit akan menjadi kontentrasi jika terjadi peningktan orang sakit dan meninggal dunia, sementara saat ini di Kepri belum terjadi. Surat edaran yang dibuat saat ini hanya bersifat kewaspadaan secara umum.
“Misalnya bagi yang belum vaksin silahkan datang ke fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksin. Sekarang baru ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” ujarnya.
Bisri menerangkan, sekarang jenis virus yang mulai mewabah itu adalah Omicron Varian Eris EG.5 dengan karakter yang lebih ringan dibanding virus sebelumnya.
“Jika virus itu berkembang maka generasi berikutnya tidak begitu infeksius,” ujarnya.
Meski demikian, satgas di Kepri mulai meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk pelabuhan dan bandara di Kepri. Pengawasan itu berdasarkan edaran kementerian kesehatan (Kemenkes).
“Termasuk di rumah sakit kita sudah ada meningkatkan kewaspadaan. Sudah mulai dipersiapkan lagi karena di Singapura terjadi peningktan,”tambahnya.
Jika ditemukan warga yang suspect maka akan dilakukan pemeriksaan dan hasilnya positif terpapar maka akan dilakukan penelusuran. (*)
Reporter: Peri Irawan




Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam perka tersebut. Ia menyebut ada tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya Perka itu.




