Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 428

Gabung ke Manchester City, Marc Guehi Jadi Pemain Bergaji Tertinggi Kedua di Etihad

0
Marc Guehi, jadi pemain bergaji tertinggi kedua di Manchester City. F. Jawa Pos.

batampos – Marc Guehi resmi menjadi pemain dengan gaji tertinggi kedua di Manchester City setelah menyelesaikan kepindahannya dari Crystal Palace dengan nilai transfer 20 juta pound sterling.

Bek tengah Timnas Inggris berusia 25 tahun itu menandatangani kontrak berdurasi lima setengah tahun bersama The Citizens. Guehi dikabarkan menerima gaji sebesar 300 ribu pound sterling per pekan, hanya kalah dari Erling Haaland yang menjadi pemain dengan bayaran tertinggi di klub dengan 525 ribu pound per pekan.

Gaji Guehi setara dengan yang diterima Bernardo Silva. Sementara itu, Omar Marmoush berada tepat di bawahnya dengan bayaran 295 ribu pound per pekan. John Stones, Gianluigi Donnarumma, dan Ruben Dias masing-masing menerima gaji sekitar 250 ribu pound per pekan.

Beberapa pemain inti City lainnya juga masuk kategori bergaji di atas 200 ribu pound per pekan, di antaranya Tijjani Reijnders (230 ribu pound), Phil Foden (225 ribu pound), dan Rodri (220 ribu pound).

Rekrutan anyar di bursa transfer Januari, Antoine Semenyo, menerima gaji sekitar 150 ribu pound per pekan. Sementara itu, kiper pelapis Stefan Ortega dan James Trafford masing-masing digaji 90 ribu pound dan 50 ribu pound per pekan.

James Trafford memiliki gaji setara dengan Oscar Bobb, Abdukodir Khusanov, dan Jeremy Doku. Adapun lulusan akademi Manchester City, Nico O’Reilly dan Rico Lewis, menjadi pemain dengan gaji terendah di skuad utama dengan bayaran masing-masing 30 ribu pound dan 25 ribu pound per pekan.

Manchester City berhasil memenangkan persaingan dengan Liverpool untuk mendapatkan jasa Guehi. Sebelumnya, upaya The Reds merekrut sang bek pada hari terakhir bursa transfer musim panas lalu gagal terwujud.

Mantan kapten Crystal Palace itu mengaku antusias bisa bekerja di bawah asuhan Pep Guardiola, terlebih City masih berpeluang meraih empat trofi pada musim ini. Guehi sebelumnya sukses mempersembahkan gelar Piala FA bersama Palace pada Mei lalu.

“Saya sangat senang dan bangga bisa menjadi pemain Manchester City,” ujar Guehi.

“Ini adalah hasil dari kerja keras sepanjang karier saya. Saya sekarang berada di klub terbaik di Inggris dengan skuad yang luar biasa. Saya ingin berkembang sebagai pemain dan pribadi, dan saya tahu itu bisa terjadi di sini,” lanjutnya.

Guehi mengaku tak sabar segera memulai latihan dan memahami tuntutan Guardiola, serta menunjukkan kemampuannya kepada para pendukung Manchester City. (*)

Artikel Gabung ke Manchester City, Marc Guehi Jadi Pemain Bergaji Tertinggi Kedua di Etihad pertama kali tampil pada Olahraga.

Hamas Siap Sepenuhnya untuk Prosedur Penyerahan Kekuasaan ke Teknokratik Palestina

0
Gaza porak-poranda setelah digempur agresi militer Israel sejak 2023. (Globalr2p.org)

batampos – Hamas pada Senin (19/1/2026) mengatakan “sepenuhnya siap” untuk menyerahkan kekuasaan administratif kepada komite teknokratik Palestina yang baru dibentuk, yang ditugaskan mengelola Gaza pada fase pascaperang.

Kelompok itu berjanji akan memastikan “transisi yang lancar dan tertib” yang melindungi hak-hak sektor publik serta menjamin kelangsungan layanan esensial bagi warga sipil, kata kantor media pemerintah Gaza yang dikelola Hamas dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan tersebut menggambarkan transisi administratif sebagai bagian dari fase kedua kesepakatan perdamaian Gaza, sembari secara tegas mengaitkannya dengan tuntutan utama untuk mengakhiri sepenuhnya “agresi” Israel di Gaza.

Hamas menekankan “hak inheren” rakyat Palestina untuk rekonstruksi yang dilakukan dengan cara yang “melindungi hak-hak nasional dan kedaulatan Palestina,” serta menegaskan kembali tujuan pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Komite teknokratik Palestina beranggotakan 15 orang yang ditugaskan untuk mengelola sementara Gaza pascaperang.

Komite itu secara resmi memulai pekerjaannya pada Jumat (16/1) melalui pertemuan di Kairo, dengan memprioritaskan “masalah kemanusiaan” Gaza. Komite tersebut tiba di ibu kota Mesir itu pada Kamis (15/1), tertunda sehari akibat hambatan Israel, ujar seorang sumber Mesir kepada Xinhua.

Sementara itu, kekerasan terus berlanjut di daerah kantong itu pada Senin. Juru bicara (jubir) Pertahanan Sipil Gaza, Mahmoud Basal, mengatakan kepada Xinhua bahwa tiga warga Palestina tewas akibat tembakan Israel dalam insiden terpisah di Khan Younis dan Rafah.

Dikatakan Basal, pasukan Israel secara rutin menargetkan tempat penampungan dan kawasan sipil, menyebut tindakan itu sebagai “pelanggaran yang jelas dan terang-terangan terhadap semua hukum kemanusiaan dan internasional”.

Sejumlah sumber lokal juga melaporkan serangan udara Israel di sebelah timur Khan Younis dan penembakan artileri di Gaza timur, serta penghancuran rumah-rumah penduduk.

Israel belum memberikan komentar mengenai insiden-insiden terbaru ini.(*)

Artikel Hamas Siap Sepenuhnya untuk Prosedur Penyerahan Kekuasaan ke Teknokratik Palestina pertama kali tampil pada News.

Penimbunan Bakau di Pesisir Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang, Satpol PP Turun Tangan

0
Aktivitas penimbunan bakau secara ilegal di kawasan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang, Selasa (20/1). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Aktivitas penimbunan pohon bakau di kawasan pesisir Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengagetkan warga. Pasalnya, kegiatan penimbunan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan yang ditimbun. Bahkan, pekerjaan penimbunan disebut hampir rampung.

“Saya tidak tahu itu milik siapa. Yang saya lihat penimbunannya sudah hampir selesai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (20/1/2026).

Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Rizky, memastikan bahwa aktivitas penimbunan bakau tersebut belum mengantongi izin. Pihak kelurahan pun telah menegur pelaksana kegiatan dan menyurati Satpol PP Kota Tanjungpinang.

“Kemarin informasinya Satpol PP melalui PPNS sudah turun ke lokasi,” kata Rizky.

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu. Pihak kelurahan sebelumnya juga telah meminta pemilik pekerjaan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.

“Jadi diduga kuat memang belum memiliki izin,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan pihak pelaksana penimbunan diketahui telah membayar pajak timbunan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang sekitar Rp1 juta.

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa pembayaran pajak tersebut tidak serta-merta melegalkan aktivitas penimbunan jika izin utama belum dikantongi.

“Pembayaran pajak tidak otomatis membuat kegiatan ini legal jika perizinan lainnya belum lengkap,” ujarnya.

Satpol PP juga telah meminta agar aktivitas penimbunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Informasi yang kami terima, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sebuah kafe,” pungkas Agus. (*)

Artikel Penimbunan Bakau di Pesisir Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang, Satpol PP Turun Tangan pertama kali tampil pada Kepri.

Warga Nagoya-Jodoh Khawatir karena Kabel Semrawut, bahkan Sangat Dekat ke Jalan Raya

0
Kabel semrawut dan membahayakan pengguna jalan di Nagoya-Jodoh. F Eusebius /Batam Pos

batampos – Kondisi kabel telekomunikasi dan jaringan WiFi yang tidak tertata rapi kembali menjadi sorotan warga. Situasi ini kini banyak ditemukan di kawasan permukiman Nagoya dan Jodoh, dengan kabel-kabel bergantungan rendah di tiang listrik hingga mengganggu estetika lingkungan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel tersebut tampak menjuntai ke bawah dan saling bertumpuk tanpa penataan yang jelas. Kondisi paling mencolok terlihat di kawasan permukiman Jodoh Permai, di mana sejumlah kabel bahkan berada sangat dekat dengan badan jalan.

Selain merusak pemandangan, kabel yang terlalu rendah ini dinilai berbahaya bagi pengendara, khususnya pengendara sepeda motor. Dalam kondisi tertentu, terutama saat lalu lintas padat atau malam hari, kabel yang menjuntai sulit terlihat dan berpotensi menjerat pengendara.

Keluhan pun datang dari warga setempat. Aldi, salah seorang warga Jodoh, mengaku risih dengan kondisi tersebut. Ia menilai, semrawutnya kabel di tiang listrik seolah dibiarkan tanpa pengawasan yang jelas dari pihak terkait.

“Selain jelek dipandang, kabel-kabel ini juga berbahaya. Kalau pengendara tidak hati-hati bisa kena kabel, apalagi motor. Kami berharap segera ada penertiban,” ujar Aldi.
Menurut warga, kondisi kabel yang tidak teratur ini sudah berlangsung cukup lama. Penambahan jaringan baru tanpa penataan ulang membuat kabel lama dan baru saling tumpang tindih, sehingga jumlahnya semakin banyak dan sulit dikendalikan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama operator telekomunikasi segera melakukan penertiban dan penataan kabel secara menyeluruh. Selain demi keindahan lingkungan, langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menjamin keselamatan pengguna jalan di kawasan Nagoya dan Jodoh.(*)

 

Artikel Warga Nagoya-Jodoh Khawatir karena Kabel Semrawut, bahkan Sangat Dekat ke Jalan Raya pertama kali tampil pada Metropolis.

Polisi Masuk Sekolah, Ingatkan Pelajar Bahaya Bullying

0
Foto. Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Barelang sosialisasi ingatkan bahaya bullying di kalangan pelajar di Sekolah Muhammadiyah Plus 2 Kota Batam, Senin (19/01/2026). f.Istimewa

batampos – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Barelang kembali turun langsung ke lingkungan pendidikan untuk mengingatkan bahaya bullying di kalangan pelajar. Upaya pencegahan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada siswa dan siswi Sekolah Muhammadiyah Plus 2 Kota Batam, Senin (19/01/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia. Sosialisasi tersebut melibatkan para guru dan ratusan siswa tingkat SMP.

Dalam penyuluhan tersebut, personel Satbinmas memaparkan pengertian bullying serta berbagai bentuk perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, mulai dari bullying verbal, fisik, hingga perundungan melalui media sosial. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai dampak serius bullying terhadap kondisi psikologis dan sosial korban.

Satbinmas juga menyinggung maraknya kasus bullying yang belakangan viral di media sosial. Kondisi ini dinilai menjadi alarm bagi seluruh pihak agar lebih peduli dan berani bertindak dalam mencegah perundungan sejak dini, khususnya di lingkungan pendidikan.

Selain memberikan materi, personel kepolisian juga menjelaskan langkah-langkah antisipasi serta mekanisme pelaporan apabila siswa mengalami atau menyaksikan tindakan bullying. Para siswa diingatkan untuk tidak takut melapor kepada guru, pihak sekolah, maupun aparat kepolisian.

Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam pembinaan generasi muda.
“Kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini bahwa bullying bukan hal sepele. Setiap siswa harus berani menolak dan melaporkan perundungan demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para siswa. Salah seorang siswa mengaku kini lebih memahami bahwa tindakan mengejek atau merendahkan teman dapat berdampak buruk.

“Kami jadi tahu kalau bercanda berlebihan bisa menyakiti orang lain. Sosialisasi ini penting supaya kami saling menghargai,” ungkap Dewi, seroang siswa.

Melalui sosialisasi ini, Polresta Barelang berharap terjalin sinergi berkelanjutan antara kepolisian dan pihak sekolah dalam mencegah bullying serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga acara berakhir.(*)

 

Artikel Polisi Masuk Sekolah, Ingatkan Pelajar Bahaya Bullying pertama kali tampil pada Metropolis.

Desainer Legendaris Italia Valentino Garavani Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

0
Valentino Garavani. F. x.com/UpukNews.

batampos – Dunia mode internasional berduka. Desainer legendaris asal Italia, Valentino Garavani, meninggal dunia pada usia 93 tahun. Pendiri rumah mode Maison Valentino itu mengembuskan napas terakhir pada Senin (19/1) di kediamannya di Roma, Italia.

Valentino meninggal dunia dalam suasana tenang dan dikelilingi keluarga serta orang-orang terdekat. Kepergiannya menandai berakhirnya era salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah mode dunia.

Valentino Garavani dikenal luas sebagai pendiri Maison Valentino, rumah mode yang sejak berdiri pada 1960 menjadi simbol global kemewahan, keanggunan, dan haute couture Italia.

Selama lebih dari lima dekade berkarya, Valentino mendandani berbagai tokoh dunia, bangsawan, selebritas internasional, hingga para first lady.

Dilansir Vogue, Valentino Clemente Ludovico Garavani lahir di Voghera, Italia utara, pada 11 Mei 1932. Ketertarikannya pada seni dan desain sudah terlihat sejak usia muda. Ia kemudian menempuh pendidikan mode di Paris sebelum kembali ke Italia dan mendirikan label Valentino di Roma bersama mitra bisnisnya, Giancarlo Giammetti.

Salah satu ciri khas paling ikonik dari karya Valentino adalah warna merah khas yang dikenal sebagai Valentino Red. Rona merah tersebut menjadi identitas estetika label dan kerap muncul dalam gaun-gaun mewah di karpet merah serta acara resmi dunia.

Keahliannya merancang busana yang elegan dan abadi menjadikan Valentino sebagai panutan bagi generasi desainer berikutnya dan menempatkannya sebagai maestro mode dunia.

Valentino resmi pensiun dari dunia mode pada 2008. Meski demikian, Maison Valentino tetap berlanjut di bawah kepemimpinan tim kreatif baru dan naungan grup mode global.

Warisan Valentino tidak hanya hidup melalui karya-karyanya, tetapi juga terdokumentasi dalam film Valentino: The Last Emperor yang mengisahkan perjalanan hidup dan kariernya di industri fashion internasional. (*)

Artikel Desainer Legendaris Italia Valentino Garavani Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun pertama kali tampil pada News.

Camat Pulau Tiga Barat Natuna Ditahan Terkait Kasus Persetubuhan Anak

0
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra. F. Istimewa.

batampos – Camat Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, berinisial Ju, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Natuna mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta menggelar perkara.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan diperoleh alat bukti yang cukup, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Kamis (15/1),” kata Richie kepada Batam Pos, Selasa (20/1).

Richie menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025.

“Peristiwa terjadi di rumah tersangka. Korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak lima kali,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Natuna langsung melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban anak serta profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban,” jelas Richie. (*)

Artikel Camat Pulau Tiga Barat Natuna Ditahan Terkait Kasus Persetubuhan Anak pertama kali tampil pada Kepri.

Kejari Batam Selesaikan Dua Perkara Laka Lantas Tiban Lewat Restorative Justice

0

 

Ilustrasi Lakalantas. f istimewa

batampos – Kejari Batam Selesaikan Dua Perkara Laka Lantas Tiban Lewat Restorative Justice – Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah menuntaskan dua perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang terjadi di kawasan Simpang Lampu Merah SPBU Tiban, Sekupang, melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah jaksa melakukan pendalaman menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan, termasuk menilai unsur kelalaian pengemudi serta faktor pendukung lainnya.

“Pertimbangan kami, kelalaian itu bukan semata-mata dari terdakwa, melainkan dipengaruhi kondisi kendaraan yang kurang memadai. Selain itu, telah terjadi perdamaian antara para pihak dan perusahaan tempat tersangka bekerja juga telah memberikan uang duka serta memenuhi seluruh kebutuhan korban,” ujar Priandi, Selasa (20/1).

Menurutnya, dalam setiap perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, jaksa tidak hanya menilai akibat hukum, tetapi juga memastikan penyebab utama peristiwa tersebut. “Apakah murni akibat kelalaian pengemudi atau terdapat faktor lain yang turut menyertai,” katadia

Hasil penelitian jaksa menunjukkan bahwa dua kecelakaan tersebut terjadi di lokasi yang sama, yakni Simpang Lampu Merah Tiban. Kendaraan yang terlibat merupakan truk yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan lain, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil kajian kami, peristiwa itu tidak sepenuhnya disebabkan kelalaian sopir. Lokasi kejadian berada di ruas jalan dengan turunan cukup tajam dan pada saat itu belum dilengkapi rambu peringatan yang memadai dari pihak penyelenggara jalan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2025 juga terjadi kecelakaan lalu lintas di titik yang sama, tepatnya di kawasan Simpang Tiban Center, Sekupang. Kondisi jalan yang menurun sebelum lampu merah diduga kuat menjadi salah satu pemicu kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan serta kendaraan roda dua dan roda empat, dengan korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, kondisi ruas jalan di kawasan Tiban tersebut mulai dibenahi. Sejumlah rambu peringatan telah dipasang sebagai upaya pencegahan agar kecelakaan serupa tidak kembali terulang.

Artikel Kejari Batam Selesaikan Dua Perkara Laka Lantas Tiban Lewat Restorative Justice pertama kali tampil pada Metropolis.

JPU Belum Rampungkan Tuntutan untuk Pengedar Sabu di Telaga Punggur

0
Dua terdakwa peredaran narkoba di Telag Punggur sedang menjalani sidang di PN Batam, Selasa (20/1). f Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan terhadap dua terdakwa perkara narkotika, Yoyon Agrianto alias Oyon dan Hendri alias Manik. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/1).

Jaksa Arfian menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Douglas bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyusun tuntutan. “Kami masih menyusun tuntutan, Yang Mulia. Dalam waktu satu minggu akan dirampungkan,” ujar Arfian di persidangan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram. Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Kampung Tua Telaga Punggur, Kota Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Sukrianto dan Muhammad Ambran, bersama tim melakukan penyelidikan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Yoyon di sebuah rumah di Kampung Tua Telaga Punggur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu.

Dalam pemeriksaan awal, Yoyon mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Hendri di kawasan Industri Kabil. Polisi kemudian bergerak dan menangkap Hendri pada sore hari di kediamannya di Kavling Mangsang Permai, Kecamatan Sei Beduk. Dari rumah Hendri, petugas mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan, sabu yang disita dari Yoyon memiliki berat netto 6,22 gram. Sementara dari rangkaian penyelidikan terungkap bahwa sebelumnya Yoyon menerima dua bungkus sabu dengan total berat sekitar 25 gram dari Hendri, yang kemudian dibagi dan sebagian telah dijual kepada sejumlah pekerja kapal ikan di sekitar Pelabuhan Telaga Punggur.

Hasil uji laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan tergolong Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Dakwaan kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*)

 

Artikel JPU Belum Rampungkan Tuntutan untuk Pengedar Sabu di Telaga Punggur pertama kali tampil pada Metropolis.

Kebakaran 1 Hektare Lahan di Hutan Desa Tanjung Irat Lingga, Warga Padamkan Sendiri

0
Kondisi terkini kebakaran lahan di Desa Tanjung Irat, Selasa (20/1) siang. F. Satrio untuk Batam Pos.

batampos – Kebakaran hutan terjadi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Insiden tersebut menghanguskan lebih dari satu hektar kawasan hutan dan sempat mendekati permukiman warga.

Salah seorang warga Desa Tanjung Irat, Satrio, mengatakan kebakaran sudah terjadi sejak Senin (19/1). Api sempat padam, namun kembali menyala akibat cuaca panas dan tiupan angin kencang.

“Kebakaran terjadi sejak semalam dan sempat padam. Tapi hari ini karena cuaca terik dan angin kencang, api kembali hidup dan mulai menjalar ke arah pemukiman,” ujar Satrio saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Ia menyebutkan, warga setempat saat ini masih berupaya melakukan pemadaman secara manual agar api tidak merembet ke rumah penduduk.

“Kami sudah menghubungi pemadam kebakaran. Sambil menunggu, warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya,” jelasnya.

Sementara itu, Komandan Pleton Damkar Lingga Unit Dabo Singkep, Ikmal Hakim, membenarkan adanya laporan kebakaran hutan di Desa Tanjung Irat.

“Kami menerima laporan dari warga terkait kebakaran hutan di Desa Tanjung Irat,” kata Ikmal.

Namun hingga kini, petugas pemadam kebakaran belum dapat langsung menuju lokasi kejadian. Ikmal menjelaskan, keterbatasan armada serta kondisi akses jalan menjadi kendala utama.

“Kendaraan pemadam yang tersedia hanya satu unit dan kondisinya sudah cukup tua. Akses jalan ke lokasi juga rusak dan jarak tempuh lebih dari satu jam,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya harus mempertimbangkan risiko apabila kendaraan dipaksakan ke lokasi, terutama jika terjadi kebakaran lain di wilayah Dabo Singkep.

“Kalau dipaksakan, khawatir mobil mengalami kerusakan. Apalagi cuaca saat ini panas dan angin kencang, risiko kebakaran di tempat lain juga tinggi,” tambah Ikmal.

Hingga Selasa siang, penyebab kebakaran hutan tersebut belum diketahui. Warga masih bahu-membahu melakukan pemadaman untuk mencegah api semakin meluas. (*)

Artikel Kebakaran 1 Hektare Lahan di Hutan Desa Tanjung Irat Lingga, Warga Padamkan Sendiri pertama kali tampil pada Kepri.