
batampos– Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Selama tahapan itu, KPU Kabupaten Bintan meminta peserta pemilu di Bintan tertib saat berkampanye.
“Kita minta peserta pemilu taati aturan main,” kata Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay.
Dia mengatakan, peserta pemilu harus paham aturan main dalam pelaksanaan kampanye karena ada beberapa poin yang harus dipahami mulai dari regulasi kampanye, teknis pelaksanaan dan larangan-larangan.
“Bukan hanya peserta pemilu tapi masyarakat juga harus paham aturan main berkampanye,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa aturan kampanye dimulai dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Perubahannya yang mengatur Kampanye Pemilu 2024.
Kemudian, yang kedua adalah teknis pelaksaannya di lapangan. Ada beberapa metode kampanye yang diperbolehkan antara lain, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media seperti media cetak, elektronik dan media dalam jaringan, rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kegiatan lainnya yang tidak dilarang dalam aturan perundang-undangan.
“Silakan peserta pemilu menggunakan metoda kampanye tersebut namun harus mengikuti aturan teknisnya,” kata dia.
Misalnya pertemuan yang mengikutsertakan masyarakat harus ada izinnya dari Kepolisian berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Begitu juga pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus dipasang pada titik lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU Bintan yang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Ada 260 titik lokasi pemasangan APK Se-Kabupaten Bintan, silakan dipasang pada titik tersebut,” katanya.
Selain metode tersebut, dia mengimbau peserta pemilu memperhatikan ketentuan metode penyebaran bahan kampanye.
Ada bahan kampanye yang diperbolehkan antara lain, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, pin, kalender, kartu nama, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bahan kampanye ini jika dikonversi dengan uang harus memiliki nilai maksimal 100 ribu rupiah,” tegas Haris.
BACA JUGA: Sepi, Hari Pertama Kampanye di Karimun
Secara umum, tahapan kampanye dibagi dalam dua tahap yaitu tahapan pertama yang boleh dilaksanakan selama tahapan kampanye.
Namun ada juga kampanye tahap 2 yaitu kegiatan kampanye yang dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang.
Jenis kampanye ini antara lain, iklan media cetak, elektronik, media dalam jaringan serta rapat umum. Kampanye jenis ini baru akan dimulai pada 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.
“Kampanye melalui media cetak, elektronik, dan internet belum boleh dilaksanakan saat ini,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye yang mengundang peserta pemilu dan stakeholder terkait.
Namun demikian, dia menuturkan bahwa kampanye yang berintegritas harus melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaanya. (*)
reporter: slamet




dan M12 FUEL

“Terima kasih atas kepercayaan serta penghargaan Juara Umum ARA 2022 yang diberikan kepada CIMB Niaga. Ini merupakan pencapaian baru kami, setelah sebelumnya berturut-turut mendapatkan Juara I untuk kategori Private Keuangan Listed pada ARA 2018 dan 2016. Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh nasabah dan karyawan atas kesetiaan dan dedikasinya mendukung CIMB Niaga. Diraihnya apresiasi ini menjadi bukti bahwa CIMB Niaga selalu menjadi yang terdepan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sustainability,” kata Fransiska di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

