
batampos-Ditengah perbedaan pandangan antara pengusaha dan perwakilan pekerja, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengambil jalan tengah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2024. Dalam Surat Keputusan Nomor 1282 Tahun 2023 UMP Kepri 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492.
“UMP Kepri 2024 ditetapkan naik sebesar 3,76 persen atau Rp123.298 dari UMP Kepri 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Selasa (21/11) di Tanjungpinang.
Keputusan Gubernur ini, juga mengaju pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Keputusan ini, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, ada beberapa variabel data yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam membuat keputusan ini.
Pertama adalah rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi adalah Rp1.989.703. Kedua rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi 3,91. Kemudian yang ketiga adalah rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi 1,66.
“Sedangkan yang keempat pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi 5,70. Kelima yakni, inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023 menurut provinsi 2,05 persen,” jelasnya lebih lanjut.
Diungkapkannya, dalam pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) terjadi perbedaan usulan nilai UMP Kepri. Disebutkannya, dari pihak pengusaha menyampaikan usulan UMP Kepri 2024 sebesar Rp.3.365.109 atau naik sebesar Rp85.915 (2,62 persen) dari UMP Tahun 2023.
BACA JUGA:UMP Kepri Tahun 2024 hanya Naik Rp 123.298
“Sedangkan dari pihak pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konferasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) juga berbeda usulan,” paparnya.
Dikatakannya, dari pihak SPSI berharap Gubernur Kepri menetapkan UMP Kepri 2024 dengan kenaikan 10,7 persen (Rp352.411) atau Rp3.631.605. Menurut mereka, kenaikan harus lebih besar dari kebutuhan hidup layak pekerja dikarenakan sasaran upah minimum adalah untuk menutupi kebutuhan hidup minimum dari pekerja.
“Sedangkan FSPMI dan KSBSI menghendaki UMP Kepri 2024 naik 15 persen atau sebesar Rp491.969 dari UMP Kepri 2023. Alasannya juga karena harus menyesuaikan dengan kebutuhahan hidup layak,” paparnya lebih lanjut.
Sementara itu, dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP Kepri Tahun 2024 menjadi sebesar Rp3.365.109 atau naik
Rp85.915 (2,62 persen) dari UMP Tahun 2023. Kemudian unsur Perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi berpendapat, agar Gubernur dalam menetapkan UMP Tahun 2024 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Guna mengakomodir hal tersebut, Gubernur Kepri memutuskan bahwa pada penetapan Upah Minimum tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Mangara. (*)
reporter: jailani








