Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos – Pemerintah menegaskan ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi maupun kebebasan berekspresi.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej merespons kekhawatiran publik terkait potensi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang dinilai dapat mempersempit ruang demokrasi.
Eddy meminta masyarakat membaca Pasal 218 KUHP secara utuh, termasuk bagian penjelasannya, agar tidak terjadi salah tafsir.
“Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu dengan tegas menyebutkan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi dan kebebasan berekspresi, termasuk tidak melarang kritik,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Eddy, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang berbeda dengan penghinaan terhadap pribadi presiden atau wakil presiden.
“Mengapa? Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda. Yang dilarang dalam Pasal 218 adalah menista atau memfitnah,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa penjelasan pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan kritik tidak dilarang dan tetap dilindungi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Di pasal itu sudah jelas dikatakan bahwa kritik tidak dilarang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah tidak bersikap antikritik. Namun, ia mengingatkan pentingnya membedakan kritik terhadap kebijakan dengan tindakan yang merendahkan martabat kepala negara.
“Teman-teman pasti mengerti mana yang kritik dan mana yang menghina. Kalau soal kebijakan pemerintah, saya rasa tidak ada masalah,” kata Supratman.
Ia mencontohkan, tindakan seperti membuat atau menyebarkan gambar tidak senonoh yang merendahkan martabat presiden tidak dapat dibenarkan.
“Tapi kalau sebagai kepala negara digambarkan secara tidak senonoh, saya kira publik juga paham di mana batas antara kritik dan penghinaan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pasal 218 KUHP baru merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung, yakni presiden atau wakil presiden.
Dengan demikian, laporan atas dugaan penghinaan tidak dapat diajukan oleh pihak lain.
Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) menegaskan perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. (*)
Ilustrasi. Warga saat memilih daging ayam di Pasar Botania 2 Batamkota. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos
batampos – Sejumlah harga kebutuhan pokok di Kota Batam mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Komoditas seperti cabai dan ayam potong tercatat melonjak, memicu perhatian masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Wahyu Daryatin, membenarkan adanya kenaikan harga tersebut. Namun, sebagian komoditas mulai menunjukkan tren penurunan.
“Cabai merah memang sempat menyentuh Rp50 ribu per kilogram, tetapi per hari Jumat lalu sudah mulai turun. Untuk cabai hijau, sekarang berada di kisaran Rp85 ribu per kilogram, sebelumnya sempat mencapai Rp100 ribu,” katanya, Senin (5/1).
Sementara itu, harga ayam potong masih tergolong tinggi, berada di kisaran Rp40 ribu per kilogram. Meski demikian, Wahyu menyebut kondisi itu tak hanya terjadi di Batam, melainkan hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini faktor nasional. Ada dua penyebab utama, pertama kondisi akhir tahun, kedua faktor cuaca. Hampir tiap tahun pola seperti ini selalu terjadi, baik di awal maupun di akhir tahun,” katanya.
Wahyu menambahkan, tidak semua komoditas mengalami kenaikan. Harga telur, misalnya, saat ini justru mulai menurun. Pemerintah daerah pun terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk menjaga stabilitas harga.
Menjelang Ramadan yang diperkirakan jatuh pada akhir Februari, Disperindag Batam memastikan ketersediaan bahan pokok dalam kondisi aman. Pihaknya rutin berkoordinasi dengan para distributor.
“Kami punya sekitar 85 anggota distributor. Untuk kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan lainnya, stok kami pastikan aman. Dalam rapat akhir tahun lalu, distributor juga sudah menjamin ketersediaan stok hingga Lebaran,” ujar dia.
Ia menjelaskan, para distributor umumnya menyiapkan stok untuk kebutuhan hingga tiga bulan ke depan. Selain itu, Disperindag Batam juga menjalin komunikasi dengan daerah pemasok utama seperti Sumatera Utara.
“Kami koordinasi dengan kawan-kawan di Medan. Kalau di sana harga naik, dampaknya pasti terasa di Batam. Tapi sejauh ini sudah kami pastikan kondisi pasokan masih terkendali,” katanya. (*)
Tiga unit dump truck sedang parkir di area Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan setelah gagal diberangkatkan ke Tanjung Uban, Senin, (5/1). F. Istimewa.
batampos – Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak mencegah pengiriman tiga unit dump truck yang hendak diberangkatkan ke Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Pencegahan dilakukan di Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (5/1).
Ketiga dump truck tersebut rencananya akan diangkut menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Bahtera Nusantara 01. Namun sebelum kapal bertolak, petugas lebih dulu melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
Selain pemeriksaan kepolisian, pihak ASDP selaku pengelola kapal Roro juga tidak menerbitkan tiket keberangkatan karena kendaraan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Dump truck yang diamankan diketahui berwarna oranye dengan bak belakang putih. Salah satu unit bahkan tampak mengalami kerusakan parah di bagian depan, dengan kondisi kaca pecah dan bodi penyok.
Kondisi kendaraan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas gabungan sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen kepemilikan kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiga dump truck tidak dilengkapi dokumen resmi yang menjadi syarat pengiriman kendaraan ke luar daerah.
Kapolsek Palmatak, Iptu Ilhamidi, mengatakan pihaknya hanya menemukan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak dapat ditunjukkan.
“Baik STNK maupun BPKB yang asli tidak ada. Cuma ada fotokopi STNK. Terpaksa kita cegah keberangkatannya,” ujar Ilhamidi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, kendaraan tanpa dokumen asli tidak diperbolehkan menyeberang karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut Ilhamidi, dump truck tersebut merupakan armada milik sebuah perusahaan yang sebelumnya digunakan untuk proyek pembangunan jalan di wilayah Peninting.
Namun, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya hanya menyerahkan surat pernyataan, tanpa dilengkapi surat jalan maupun dokumen kendaraan yang sah.
“Kalau dokumen lengkap, tentu kita berikan laluan untuk menyeberang ke Tanjung Uban. Kendaraan ini kita amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Hingga kini, ketiga dump truck masih berada di Pelabuhan Roro Matak sambil menunggu pihak pemilik melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. (*)
Presiden AS Donald Trump menegaskan ancaman kepada pemimpin baru Venezuela, Delcy Rodriguez, jika menolak tunduk pada arahan Washington, memperdalam ketegangan geopolitik di Amerika Latin. (The Atlantic)
batampos – Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump melontarkan ancaman terbuka kepada pemimpin baru Venezuela, Delcy Rodriguez, yang ditunjuk sebagai presiden sementara setelah penangkapan Nicolas Maduro menyusul operasi militer Amerika Serikat di Caracas.
Pernyataan Trump menandai eskalasi serius kebijakan luar negeri Washington terhadap Venezuela dan memicu kecaman luas dari komunitas internasional terkait isu kedaulatan negara serta stabilitas kawasan Amerika Latin.
Dilansir dari The Atlantic, Senin (5/1/2026), Trump memperingatkan bahwa Rodriguez dapat menghadapi konsekuensi yang lebih berat dibandingkan Maduro jika menolak mengikuti arahan Amerika Serikat.
“Jika dia tidak melakukan apa yang benar, dia akan membayar harga yang sangat mahal, bahkan mungkin lebih besar daripada yang dialami Maduro,” ujar Trump dalam wawancara telepon dengan majalah tersebut.
Trump menyatakan ketidakpuasannya atas sikap Rodriguez yang menolak intervensi bersenjata AS serta menentang tuntutan Washington pasca penangkapan Maduro. Pernyataan ini dinilai mencerminkan perubahan tajam sikap Trump, yang sebelumnya dikenal menentang kebijakan nation-building dan intervensi militer untuk membentuk pemerintahan asing.
Operasi militer AS yang berlangsung pada Sabtu (3/1/2026) dini hari mengejutkan dunia internasional. Pasukan Amerika dilaporkan menyerbu Caracas dan menangkap Nicolas Maduro bersama istrinya, Cilia Flores. Keduanya kini ditahan di penjara federal New York atas dakwaan terkait narkotika dan terorisme narkoba, tuduhan yang dibantah keras oleh otoritas Venezuela.
Pasca-penangkapan tersebut, Mahkamah Agung Venezuela menunjuk Delcy Rodriguez—yang sebelumnya menjabat wakil presiden—sebagai presiden sementara. Namun, dalam pidato perdananya di Caracas, Rodriguez secara tegas menolak legitimasi intervensi AS.
“Venezuela tidak akan pernah lagi menjadi koloni dari kekaisaran mana pun,” tegas Rodriguez, seraya menolak klaim Washington atas operasi militer tersebut.
Tindakan Amerika Serikat menuai kecaman luas dari komunitas internasional. Sejumlah negara Amerika Latin dan Eropa menilai operasi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan nasional dan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.
Brasil, Spanyol, dan Meksiko dalam pernyataan bersama menyebut langkah AS sebagai ancaman terhadap perdamaian dan stabilitas regional. Kecaman serupa juga datang dari Tiongkok dan Rusia yang menuding Washington menjalankan praktik imperialisme modern.
Meski menuai kritik global, Trump menegaskan bahwa Washington memandang intervensi tersebut sebagai langkah untuk memaksa Venezuela mematuhi kebijakan AS.
“Membangun kembali Venezuela atau perubahan rezim—apa pun istilahnya—lebih baik daripada kondisi saat ini. Negara itu sudah gagal total,” ujar Trump, seraya membuka kemungkinan intervensi lanjutan jika Rodriguez tetap menolak arahan Washington.
Situasi ini memperdalam ketidakpastian politik Venezuela. Di satu sisi, Rodriguez menghadapi tekanan internal dari kelompok pendukung Maduro. Di sisi lain, tekanan eksternal dari Amerika Serikat dan sekutunya terus meningkat.
Krisis Venezuela kini menjadi sorotan dunia dan memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan militer AS, masa depan demokrasi Venezuela, serta dampaknya terhadap tatanan geopolitik global di awal 2026. (*)
Kylie Jenner dan Timothee Chalamet. (Instagram @variety)
batampos – Aktor Hollywood Timothee Chalamet berhasil meraih penghargaan Aktor Terbaik dalam ajang Critics Choice Awards 2026 berkat perannya dalam film Marty Supreme.
Dilansir dari Variety, Senin (5/1), Chalamet mencuri perhatian publik saat menyampaikan pidato kemenangan. Dalam momen tersebut, ia secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada kekasihnya, Kylie Jenner.
Pernyataan Chalamet langsung menjadi sorotan dan disebut sebagai salah satu momen paling emosional sepanjang malam penghargaan. Aktor berusia 30 tahun itu menyebut Kylie Jenner sebagai sosok penting dalam perjalanan kariernya selama tiga tahun terakhir.
“Dukungannya sangat berarti dalam proses kreatif dan profesional saya,” ungkap Chalamet dengan nada tulus dari atas panggung.
Saat kamera menyorot ke arah Kylie Jenner, bintang reality show sekaligus pebisnis tersebut tampak membalas dengan ucapan cinta. Momen singkat itu disambut tepuk tangan para tamu undangan dan segera viral di media sosial.
Selain menyinggung hubungan pribadinya, Chalamet juga menyampaikan apresiasi kepada para nomine lain di kategori Aktor Terbaik. Ia mengaku sempat merasa gugup sebelum namanya diumumkan sebagai pemenang.
Sikap rendah hati Chalamet semakin memperkuat kesan positif atas kemenangannya malam itu.
Ia turut mengapresiasi sutradara sekaligus penulis film Marty Supreme, Josh Safdie. Menurut Chalamet, film tersebut menghadirkan karakter dengan sisi manusiawi dan kekurangan tanpa menggurui penonton.
“Kisah seperti ini penting untuk terus dihadirkan dalam dunia perfilman,” ujarnya.
Film Marty Supreme sendiri mencatatkan performa cukup baik di box office Amerika Utara sejak penayangan perdananya. Keberhasilan tersebut semakin mengukuhkan posisi Timothee Chalamet sebagai salah satu aktor papan atas generasinya.
Kemenangan di Critics Choice Awards 2026 menjadi penegasan atas pencapaian profesional Chalamet, sekaligus momen personal yang bermakna bagi dirinya. (*)
Batampos – Bentrokan antarwarga terjadi di Kepulauan Aru, Maluku, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIT atau pukul 17.00 WIB. Bentrokan terjadi antar dua desa bertetangga di kawasan Aru Tengah Selatan Longar dan Apara, yang menyebabkan dua warga tewas, puluhan luka-luka, dan 26 rumah terbakar.
KAPOLRES Kepulauan Aru, AKBP Albert P Sihite (berpakaian dinas) saat menyapa dan memediasi warga yang bertikai di Desa Longar dan Apara, kemarin. Bentrokan antar dua desa terjadi di Kepulauan Aru, Maluku yang mengakibatkan dua warga Tewas. F Humas Pemerintahan Kepulauan Aru
Aparat kepolisian setempat yang dibantu satu personel Babinsa dan seorang tokoh agama sempat kewalahan menghadapi massa dari kedua kelompok warga. Setelah beberapa jam, aparat keamanan akhirnya berhasil memukul mundur warga yang bertikai kembali ke desa masing-masing.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert P Sihite, mengatakan, dua korban tewas berasal dari Desa Longar akibat terkena busur panah. Kedua korban diketahui bernama Antoni Sareman dan Heri Marlisa.
“Korban meninggal dunia dua orang, sedangkan korban luka-luka berjumlah 25 orang, gabungan dari dua desa,” ujar AKBP Albert saat dihubungi, Selasa (5/1/2026) siang.
Albert menyebutkan, para korban selamat yang terluka, saat ini menjalani perawatan di Puskesmas Meror, sementara sebagian lainnya dirujuk ke RSUD Cendrawasih Dobo karena mengalami luka serius.
Selain korban jiwa dan luka, konflik tersebut juga mengakibatkan 26 rumah warga mengalami kerusakan dan terbakar akibat amukan massa selama bentrokan berlangsung.
Terkait kondisi terkini, Kapolres memastikan situasi mulai terkendali meski pengamanan masih diperketat. Pihak kepolisian menurunkan 20 personel Brimob, 25 personel dari Polres Kepulauan Aru, dan 7 anggota dari Mapolsek Longar. Para personel dibagi ke dalam dua regu dan ditempatkan di Desa Longar dan Desa Apara.
“Pengamanan masih kami lakukan secara ketat untuk mengantisipasi bentrokan susulan dan aksi lanjutan dari kedua kelompok warga,” ungkap Albert.
Mantan Kapolsek Nongsa ini juga mengungkapkan, bentrokan antarwarga kedua desa sebenarnya sudah beberapa kali terjadi sebelumnya, namun masih bisa ditolerir dan tidak menimbulkan korban jiwa. Insiden kali ini dinilai sebagai kejadian luar biasa karena menelan korban meninggal dunia serta menyebabkan kerusakan besar.
Menurut hasil penyelidikan sementara, bentrokan dipicu kesalahpahaman akibat mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Sekelompok pemuda dari Desa Longar diketahui mendatangi Desa Apara untuk membeli minuman keras, sementara pemuda setempat juga dalam kondisi mabuk.
“Terjadi kesalahpahaman dan sakit hati, kemudian berujung pada adu mulut, tantangan duel, hingga penganiayaan yang akhirnya meluas menjadi bentrokan massal,” ungkap Kapolres.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mencegah konflik serupa terulang kembali. “Kami sudah amankan beberapa orang dan lidik awal masih kita lakukan sampai sekarang,” tutup Albert. (*)
Tahun 2025 merupakan tahun yang penuh tegangan geopolitik dan sempat mengguncang kestabilan ekonomi diberbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Salah satu penyebab situasi tersebut, diakibatkan karena kebijakan tarif impor yang ditetapkan oleh Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump. Khususnya negara-negara di kawasan Asia, termasuk Indonesia tentunya tidak luput terkena dampak dari kebijakan tarif impor tersebut.
Gejolak indeks harga bursa saham dalam negari (IHSG) merupakan contoh nyata, sangat memberikan dampak tehadap penurunan cukup signifikan serta juga akan harga emas yang melonjak drastis.
Ketegangan geopolitik yang terus tereskalasi dan ancaman resesi akibat hambatan perdagangan dunia, menjadikan emas sebagai alternatif asset dalam memberikan perlindungan atas nilai investasi yang banyak dicari.
Dalam beberapa hari belakangan ini, harga emas terus mencetak rekor tertinggi dan diprediksi akan terus menanjak hingga menembus Rp2 juta per gram di tahun 2025. Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya antrian pembelian logam mulia. Selain ramai pembelian emas, tingginya harga emas saat ini dimanfaatkan orang untuk menjual emas yang dimilikinya.
Diberitakan pula terdapat seorang pelanggan yang menjual emas seberat 20 gram yang dia beli pada tahun 2008 seharga Rp5,5 juta rupiah pada harga jual Rp32 juta atau untung lima kali lipat. Bahkan terdapat juga pelanggan yang membeli emas pada tahun 2023 sudah mencatatkan keuntungan hingga 100% tahun ini.
Aspek Pajak Penghasilan Jual-Beli Emas
Pemerintah telah mengatur secara khusus ketentuan pajak penghasilan terkait jual beli emas terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, mempermudah dan menyederhanakan proses pemajakan terkait emas.
Dalam ketentuan ini, pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan diwajibkan melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan. Pengusaha emas perhiasan tersebut mencakup pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Adapun tarif yang dikenakan adalah 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan/atau emas batangan.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak dilakukan apabila penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, pembeli yang dikenai PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pembeli yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Yang dimaksud dengan konsumen akhir tersebut adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang atau jasa yang dibeli/diterima atau tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa yang dibeli/diterima untuk kegiatan usaha.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli emas perhiasan untuk digunakan atau emas batangan untuk investasi tidak dikenai PPh Pasal 22 saat membeli. Contoh transaksi emas yang dipotong PPh Pasal 22 adalah penjualan emas dari pabrikan emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan atau antara pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lain.
Pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat bukti pemungutan dan menyerahkannnya kepada pembeli, menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut dan melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi. Kemudian bagi pembeli yang dipungut PPh Pasal 22, pajak yang dipungut dapat dikreditkan dalam SPT tahunan PPh karena PPh Pasal 22 atas penjualan emas bersifat tidak final.
Kewajiban Pelaporan Emas dan Keuntungan Penjualan Emas
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satu fungsi surat pemberitahuan (SPT) adalah melaporkan harta dan kewajiban sehingga kepemilikan emas termasuk harta yang wajib dilaporkan dalam SPT. Hal ini juga sesuai dengan prinsip dalam pelaporan SPT yaitu benar, lengkap, dan jelas di mana wajib pajak melaporkan sendiri secara self-assessment hartanya sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dengan demikian wajib pajak diharapkan secara sadar melaporkan dengan benar jenis harta dan nilainya. Sebagai contoh, apabila pada akhir tahun 2024 wajib pajak memiliki emas seberat 100 gram senilai Rp150.000.000 dan merupakan pembelian tahun 2024 maka elemen jenis harta yaitu emas seberat 100 gram, tahun perolehan, dan nilai perolehan harus diisi dengan akurat pada daftar harta di SPT wajib pajak tersebut.
Kemudian, yang harus diperhatikan adalah keuntungan yang timbul dari penjualan emas merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. UU HPP. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, termasuk dalam pengertian penghasilan adalah keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
Keuntungan tersebut timbul karena wajib pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai perolehan. Selisih antara harga perolehan dengan harga jual tersebut merupakan keuntungan yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan.
Apabila kita menggunakan contoh pelanggan yang diberitakan yang memperoleh keuntungan hingga 5 kali lipat dari harga belinya maka keuntungan penjualan emas yang harus dilaporkan adalah Rp26,5 juta yang merupakan selisih antara harga jual sebesar Rp32 juta dengan harga perolehan sebesar Rp5,5 juta.
Berbeda dari gaji atau penghasilan lain yang dipotong oleh pemberi penghasilan pada saat memperoleh penghasilan, keuntungan dari penjualan emas ini harus dilaporkan sendiri pada saat melakukan pelaporan SPT tahunan. Sebagai contoh, Wajib Pajak yang melakukan penjualan emas pada tahun 2025 harus melaporkan seluruh keuntungan yang dilakukan dari penjualan emas sepanjang tahun 2025 pada saat membuat SPT Tahunan.
Hal ini sesuai dengan asas dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment dimana Wajib Pajak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Dengan penggabungan keuntungan penjualan emas dengan penghasilan lain pada saat pembuatan SPT tahunan maka terdapat jeda antara waktu penjualan emas dan membayar pajak yang terutang (apabila terdapat pajak terutang setelah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak dan kredit pajak).
Sebagai contoh, apabila wajib pajak menjual emasnya pada April 2025 dan memperoleh keuntungan Rp100 juta maka pajak atas keuntungan Rp100 juta tersebut akan dihitung pada saat membuat SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 yang biasanya dilakukan antara Januari sampai dengan Maret 2026.
Di tahun 2025, pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Penerbitan kedua PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum.
Latar belakang penyusunan kedua PMK ini adalah diperlukan adanya dukungan terhadap kegiata usaha bulion dalm bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.
PMK pertama adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK-51/2025). Pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025). PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).
PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22. Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.
Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian. (*)
Nadiem Makarim muncul diruang sidang. (Ridwan/JawaPos.com)
batampos – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1).
Jaksa Roy Riady menyatakan, dakwaan yang disematkan terhadap Nadiem Makarim menggunakan KUHP dan KUHAP lama, meski kini aturan baru telah diterapkan sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Hal ini disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim menanyakan soal aturan hukum yang diterapkan terhadap Nadiem. Sebab, berkas dakwaan terhadap Nadiem dilimpahkan sejak 9 Desember 2025.
“Kami mengatakan bahwasanya perkara atas nama terdakwa Adi Maman Karim kami limpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama, sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Jaksa beralasan, pelimpahan berkas dakwaan Nadiem Makarim dilakukan sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang mulai diterapkan pada 2 Januari 2025. Persidangan baru digelar, lantaran sempat ditunda karena Nadiem dibantarkan untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksaan, karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang. Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit terdakwa yang akhirnya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini tahun 2026,” tegas Jaksa.
Sementara pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya ingin penerapan hukum yang menguntungkan bagi kliennya. Karena itu, ia berharap proses persidangan dapat menggunakan KUHP baru.
“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-Undang yang digunakan di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ucap Ari Yusuf.
Merespons pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa persidangan terhadap Nadiem Makarim menggunakan KUHP baru.
“Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHP baru,” tutur Purwanto.
Purwanto menegaskan, pihaknya menggunakan aturan hukum yang dapat menguntungkan bagi terdakwa Nadiem Makarim.
“Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa,” pungkasnya. (*)
Pemain Real Madrid, Gonzalo Garcia, beraksi setelah mencetak gol keduanya saat melawan Real Betis dalam pertandingan La Liga 2025/2026. (Violeta Santos Moura/Reuters)
batampos – Real Madrid meraih kemenangan meyakinkan saat menjamu Real Betis pada lanjutan pekan ke-18 La Liga musim 2025/2026. Bermain tanpa Kylian Mbappe yang masih cedera, Los Blancos tetap tampil dominan dan menang telak 5-1 di Stadion Santiago Bernabeu, Minggu (4/1).
Dikutip dari Madrid Universal, hasil positif ini menjadi angin segar bagi pelatih Xabi Alonso yang sebelumnya berada dalam tekanan menyusul performa tim yang belum konsisten.
Salah satu sorotan utama laga ini adalah penampilan Gonzalo Garcia. Penyerang muda tersebut tampil impresif dengan mencetak hattrick sekaligus menjadi momok bagi lini pertahanan Real Betis.
“Saya senang dengan kemenangan yang nyaman ini. Bukan hanya soal hattrick Gonzalo, tetapi juga kerja keras dan komitmen seluruh tim,” ujar Alonso usai pertandingan.
Alonso menilai Gonzalo Garcia memiliki naluri mencetak gol yang kuat serta kontribusi penting dalam menjaga keseimbangan permainan, termasuk saat tim kehilangan bola.
“Dia memiliki insting gol yang tinggi dan juga bekerja sangat baik dalam fase bertahan. Itu sangat penting bagi kami,” puji Alonso.
Selain Gonzalo, Vinicius Junior juga mendapat apresiasi khusus dari sang pelatih. Winger asal Brasil tersebut dinilai menjadi pembeda melalui pergerakan agresif dan kreativitasnya di sisi sayap.
“Dia memulai pertandingan dengan sangat kuat, menciptakan perbedaan. Dia memaksa bek kanan lawan mendapat kartu kuning hingga akhirnya dikeluarkan, serta menciptakan banyak peluang,” kata Alonso.
Terkait kondisi Kylian Mbappe, Alonso mengungkapkan pihaknya masih memantau perkembangan sang pemain. Mbappe diragukan tampil pada laga semifinal Piala Super Spanyol melawan Atletico Madrid.
“Kita lihat saja nanti. Semuanya tergantung pada bagaimana kondisinya,” ujarnya.
Real Madrid selanjutnya akan menghadapi Atletico Madrid pada semifinal Piala Super Spanyol 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (9/1). (*)
Ari Asmit, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kepulauan Riau
Awal tahun merupakan saat menyusun daftar resolusi baru dan akhir tahun merupakan saat melakukan evaluasi daftar resolusi yang telah dibuat di awal tahun. Daftar resolusi seperti keinginan lebih sehat, mengejar gelar pendidikan, skill baru, rencana keuangan, dan daftar visi untuk mencapai promosi di tempat kerja dilakukan evaluasi dan checklist pencapaian target.
Di akhir tahun, saatnya kita memeriksa kembali dan mengevaluasi catatan keuangan, terutama kewajiban perpajakan kita. Jangan biarkan urusan pajak nantinya menjadi beban yang menumpuk.
Dengan evaluasi di akhir tahun, kita bisa menjalani tahun depan dengan persiapan yang baik. Kita dapat langsung menyampaikan laporan kewajiban perpajakan kita dengan mudah dan segera karena hasil evaluasi dan perencanaan yang lebih baik.
Mengurus pajak sebenarnya sama seperti merencanakan investasi untuk masa depan. Kita perlu tahu berapa banyak yang masuk dan berapa besar yang harus disetorkan ke negara. Atas penghasilan yang diperoleh pekerja dari pemberi kerja, proses perhitungan ini dimulai dari penghitungan pajak penghasilan yang benar oleh pemberi kerja. Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 adalah langkah awal yang sangat krusial.
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menghitung pajak karyawannya setiap bulan. Setelah dihitung, pajak tersebut disetorkan dan dibuatkan bukti potongnya sebagai tanda pemotongan pajak yang telah dilakukan. Selanjutnya bukti potong ini, akan digunakan pegawai sebagai bukti perhitungan pajaknya dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan.
Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat 1 huruf b, dijelaskan bahwa Pemotong Pajak wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
Era Baru: Implementasi Sistem Coretax
Tahun 2025 menjadi sangat istimewa karena sistem pajak baru bernama Coretax mulai diterapkan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan dokumen perpajakan secara digital.
Tidak ada lagi kerumitan mengisi formulir manual yang memakan waktu lama. Bagi pemberi kerja, aplikasi Coretax adalah aplikasi digital yang sangat membantu pekerjaan administrasi perpajakan.
Pada aplikasi Coretax, pembuatan bukti potong A1 untuk pegawai swasta dan A2 untuk PNS menjadi lebih praktis. Sistem ini sudah mengintegrasikan semua data sehingga pengisian data menjadi jauh lebih cepat. Anda hanya perlu memastikan data pegawai, data gaji dan tunjangan pegawai sudah dimasukkan dengan benar. Setelah itu, sistem Coretax akan mengolah data tersebut menjadi dokumen resmi yang bisa langsung digunakan pegawai.
Jika kita melihat data tahun pajak 2024, kesadaran Wajib Pajak dalam melapor pajak menunjukkan tren yang baik. Sampai dengan 11 April 2025, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 13.008.448 SPT yang terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan Badan (Sumber: SPT Tahunan). Hal ini membuktikan bahwa masyarakat kita semakin sadar akan pentingnya kontribusi bagi negara.
Meskipun angka penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi cukup tinggi, tantangan untuk tahun 2025 tetap ada karena adanya transisi sistem. Pemerintah berharap dengan adanya Coretax, jumlah penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi bisa meningkat jauh lebih tinggi. Kita semua tentu ingin menjadi bagian dari data positif tersebut sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu, persiapan dokumen menjadi sangat penting agar data kita teradministrasi sempurna.
Salah satu kekhawatiran yang sering kita dengar adalah kebingungan saat mengisi aplikasi pelaporan. Kekhawatiran ini muncul karena dokumen pendukungnya terselip atau bahkan hilang. Kekhawatiran lain berupa masalah teknis seperti lupa password atau email yang sudah tidak bisa dibuka. Hal-hal sepele ini sering kali menjadi penghalang bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan.
Selain itu, sinkronisasi data antara perusahaan dan karyawan, juga sering menjadi kendala pada pelaksanaan kewajiban perpajakan. Kadang saat perusahaan membuat bukti potong pajak, tapi datanya NIK belum muncul di akun pribadi milik karyawan tersebut. Masalah ini biasanya bersumber dari kesalahan input data atau NIK yang belum tervalidasi. Itulah sebabnya, komunikasi yang baik antara bagian HRD dan karyawan sangat dibutuhkan sekarang.
Urgensi Bukti Potong A1/A2 bagi Pegawai
Bukti potong A1 atau A2 dapat diibaratkan seperti “tiket” masuk bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Tanpa bukti potong ini, Wajib Pajak tidak punya dasar angka untuk dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Bukti ini menunjukkan secara detail berapa pajak yang sudah dipotong dari gaji selama setahun.
Bagi pemberi kerja, menerbitkan bukti potong tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab kepada karyawan. Jangan sampai karyawan merasa kesulitan mengurus urusan pribadinya karena bukti potong A1/A2 belum siap. Keterlambatan penerbitan bukti potong bisa berdampak pada kepatuhan pajak baik secara pribadi karyawan maupun secara nasional.
Validasi NIK Pegawai
Satu hal lain yang tidak boleh terlewatkan oleh pemberi kerja di era Coretax adalah validasi NIK Pegawai. Sekarang, Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah resmi berfungsi sebagai nomor identitas pajak (NPWP). Pemberi kerja harus memastikan NIK semua karyawannya sudah terdaftar pada sistem Coretax. Jika NIK tidak valid, pemberi kerja akan menemui kendala saat mencoba membuat bukti potong.
Lakukan pengecekan ulang terhadap Kartu Keluarga atau KTP terbaru milik semua karyawan Anda. Kadang ada perubahan data alamat atau status pernikahan yang belum diperbarui di sistem kantor. Kesalahan kecil pada angka NIK bisa membuat proses administrasi menjadi terhambat total. Validasi data di awal tahun akan menghindarkan Anda dari pekerjaan lembur yang melelahkan di akhir masa lapor.
Cara Download Bukti Potong untuk Karyawan
Pada sistem Coretax, karyawan tidak perlu lagi menunggu dokumen kertas maupun elektronik dari kantor. Jika pemberi kerja sudah sukses membuat bukti potong, data bukti potong akan langsung masuk ke akun coretax pegawai. Setiap pegawai bisa mengunduh dokumen tersebut secara mandiri melalui portal Coretax pribadi kapan saja.
Selanjutnya, dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, sistem Coretax menggunakan teknologi pre-populated yang artinya data bukti potong sudah terisi secara otomatis pada SPT Tahunan Orang Pribadi.
Hal yang harus dilakukan oleh pegawai adalah memastikan sudah mendaftarkan NIK pada aplikasi Coretax. Setelah login, cari menu Portal Saya lalu memilik sub menu Dokumen Saya di dalam aplikasi Coretax. Pegawai akan melihat daftar bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Tinggal klik tombol unduh, dan dokumen A1 atau A2, pegawai sudah dapat melihat detail bukti potong miliknya.
Checklist Resolusi Akhir Tahun
Di akhir tahun ini, saatnya kita membuat daftar periksa atau checklist. Jadikan poin-poin ini menjadi panduan agar kita tidak ada yang terlewat dalam mengurus pajak. Pastikan untuk mengecek apakah semua gaji sudah dibuatkan bukti potongnya oleh kantor. Jangan lupa periksa juga apakah ada penghasilan lain di luar gaji yang perlu kita catat.
Poin berikutnya adalah memastikan semua harta dan hutang sudah tercatat dengan rapi untuk dilaporkan pada SPT Tahunan. Setelah itu, cek kembali apakah status NIK kita di aplikasi Coretax sudah benar-benar valid dan aktif.
Terakhir, pastikan Anda sudah memiliki dokumen pendukung lainnya seperti bukti bayar zakat atau sumbangan resmi.
Dengan checklist ini, kita akan merasa lebih siap menghadapi masa pelaporan pajak tahun depan.
Langkah Nyata Sekarang Juga
Segera lakukan aktivasi akun Coretax dan jangan lupa meminta Kode Otorisasi DJP melalui aplikasi. Kode ini sangat penting karena berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik. Jika kita sudah bersiap dari sekarang, menyampaikan SPT Tahunan yang mulai di bulan Januari nanti akan terasa sangat ringan. mari tuntaskan urusan pajak lebih awal agar resolusi tahun baru kita yang lain bisa tercapai dengan tenang. (*)
Penulis: Ari Asmit – Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kepulauan Riau
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.