Senin, 18 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4390

Pelamar KPPS Bisa Lulusan SMP

0

batampos– Jumlah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk KPU Kabupaten Karimun hampir terpenuhi atau sudah mencapai 98,9 persen. Hal ini disebabkan adanya diskresi dari KPU yang membolehkan pelamar SMP untuk menjadi KPPS.

”Setelah selesai masa penerimaan KPPS ditutup, memang masih banyak kekurangan. Artinya, tidak ada perpanjangan yang dilakukan atau membuka rekrutmen baru lagi. Namun, kita bekerja sama dengan RT dan RW serta dunia pendidikan untuk menutup kekurangan KPPS yang dibutuhkan sebanyak 5.467 orang,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rabu (27/12).

BACA JUGA: KPU Tanjungpinang Kekurangan Petugas KPPS

Kemudian, kata Suhermita, adanya diskresi dari KPU yang sebelumnya untuk menjadi KPPS minimal lulusan SMA sederajat, dirubah menjadi bisa dari tamatan SMP. Sehingga, tamatan SMP yang pada pendaftaran resmi dinyatakan tidak lulus administrasi akhirnya diterima.

”Makanya, saat ini jumlah yang sudah dinyatakan lulus administrasi sebanyak 5.410 orang. Dan seperti diketahui jumlah kebutuhan 5.467 orang. Sehingga, kekurangan tinggal 57 orang saja lagi,” ungkapnya.

Selain diskresi tentang syarat minimal pelamar KPPS yang disederhanakan, tambahnya, juga untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi disebabkan tidak melengkapi surat kesehatan, maka diminta untuk melampirkan surat kesehatan.

”Dengan adanya diskresi tentang syarat minimal pelamar KPPS yang disederhanakan, maka kita yakin kalau kebutuhan KPPS akan dapat terpenuhi. Apalagi, pengalaman pada Pemilu atau Pilkada sebelumnya juga demikian. Dan, jumlah sisa yang dibutuhkan hanya tinggal 57 orang,” paparnya. (*)

Reporter: Sandi P

Indra Charismiadji Ditahan hingga 20 hari ke Depan

0
Juru Bicara Tim Nasional (Jubir Timnas) pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Indra Charismiadji ditangkap pihak Kejaksaan Jakarta Timur. 

batampos – Juru Bicara Tim Nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji ditahan atas kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Saat ini, ia ditahan di Rutan Cipinang.

“Untuk tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra kepada wartawan, Kamis (28/12).

BACA JUGA: Kejari Jaktim Beberkan Alasan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Penahanan yang dilakukan kepada Indra ini, kata Mahfuddin, akan dilangsungkan hingga 20 hari ke depan sejak penahanan yang dilakukan Rabu (27/12) kemarin.

“(Penahanan) selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Juru Bicara Tim Nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji. Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu (27/12) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB

Penahanan Indra Charismiadji dilakukan, usai Kejari Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019,” kata Mahfuddin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (28/12).

Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Timur tak hanya melakukan penahanan terhadap Indra, tetapi juga kepada seorang perempuan bernama Ike Andriani. Indra dan Ike sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

“Sekira bulan Janauri 2019 s/d Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara,” jelas Mahfuddin. (*)

Reporter: JP Group

 

Kasus Perlindungan Anak Naik 70 Persen, Ini 3 Kasus Paling Banyak Terjadi selama Tahun 2023 di Batam

0
Kejari Batam 2 F Cecep Mulyana scaled e1703738613338
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi bersama para Kasi memberikan keterangan pada saat rilis capaian kinerja Kejari Batam 2023, Rabu (27/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus tindak pidana perlindungan anak sepanjang tahun 2023 meningkat drastis dibanding tahun 2022. Dari data yang dirilis Kejaksaan Negeri Batam, tindak pidana perlindungan anak yang ditangani ada 133 kasus.

Sedangkan di tahun 2022, tindak pidana yang ditangani hanya 78 perkara. Artinya, peningkatan kasus perlindungan anak di tahun 2023 dibanding 2022 meningkat sekitar 70 persen.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan jumlah kasus perlindungan anak cukup tinggi. Tahun 2023, kasus tindak pidana perlindungan anak berada diperingkat dua kasus terbanyak. Sementara kasus pencurian, masih menduduki peringkat pertama yang ditangani Kejari Batam.

Baca Juga: Stok Gas di Pangkalan Kosong Tapi di Pengecer Berserak, DPRD Provinsi Minta Pengawasan Diperketat

“Untuk kasus terbanyak yakni pencurian, ada 248 perkara, sedangkan diurutan kedua untuk kasus tindak pidana perlindungan anak, 133 perkara, kemudian menyusul kasus narkoba 75 perkara di urutan ketiga,” ujar Kasna Dedi saat rilis penanganan perkara di Kantor Kejari Batam, Rabu (27/12).

Menurut Kasna Dedi, jumlah kasus perlindungan anak itu mencakup untuk perkara anak sebagai anak berhadapan hukum dan anak sebagai korban. Untuk anak yang berhadapan hukum, rata-rata kasus adalah tindak pidana pencuriaaan. Sedangkan anak sebagai korban rata-rata kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

“Untuk kasus perlindungan anak yang menjadi korban, rata-rata pelaku nya adalah orang yang dekat dengan korban. Bisa orang tua, paman, tetangga, atau pasangan korban,” tegas Kasna Dedi.

Dikatakannya, hukuman untuk para pelaku pelecehan seksual terhadap anak selama ini juga tak main-main. Rata-rata pihaknya hampir menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku.

“Hukuman pelaku, apalagi yang punya hubungan dengan korban, kami pastikan maksimal,” imbuh Kasna Dedi.

Baca Juga: H+2 Libur Natal, Pelabuhan Domestik Sekupang Layani 24 Trip

Tak hanya itu, kasus penggelapan di tahun 2023 juga tinggi, yakni 74 perkara, kemudian kasus penipuan 72 perkara, kasus pengeroyokan atau penganiayaan 68 perkara, tindak pidana PMI 65 perkara.

“Untuk kasus PMI juga mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 yang hanya 26 perkara,” jelas Kasna Dedi.

Dalam kasus PMI, Kasna Dedi mengaku masih punya tolerasi terhadap pelaku yang punya peranan kecil.

“Kami juga masih punya hati, untuk pelaku yang punya peranan kecil dalam hal ini.. Seperti supir yang cuma menjemput PMI,” jelasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Pemerintah Didesak Segera Angkat PPPK Menjadi PNS 

0

batampos – Telah lama dan berkali-kali pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau yang dikenal dengan tenaga honorer mengadu ke DPR dan pemerintah untuk minta diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Jumlah P3K saat ini 1,75 juta, ditambah yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu. Sehingga totalnya 2,52 juta orang.

Perjuangan mereka sempat terhalang Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan pasal 99 diatur tidak serta-merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS. Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS, sebagaimana masyarakat pada umumnya. Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjadi pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

“Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah dalam keterangan tertulis.

Pasal 5 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN masih mempertahankan status PPPK untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah di beberapa pos. Disebutkan dalam ketentuan itu bahwa ASN terdiri atas dua golongan, yakni PNS dan PPPK. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan, serta mekanisme bekerja PNS dan PPPK diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Masalahnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan tentang pengangkatan PPPK menjadi PNS dan pengadaan PPPK yang baru setelah diundangkannya UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh UU ASN yang baru mengatur tentang mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS lewat mekanisme ujian penerimaan PNS, sehingga pengangkatan PPPk menjadi PNS tidak secara otomatis.

Apakah dengan dibatalkannya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 dengan serta-merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 20 Tahun 2023? Jawabannya, tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan karena pada Pasal 75 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang UU No 5 Tahun 2014 masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.

“Jadi, kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS  secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 Undang-Undang No 5 Tahun 2014, sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2023,” ungkapnya.

Said berharap pemerintah menuntaskan dulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikan hal itu terlebih dulu dengan DPR. Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan PPPk menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum yang jadi acuan pada UU ASN.

Pengangkatan PPPK menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik, baik dari DPR maupun pemerintah. “Jadi, perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah, namun kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama, serta perjuangan tenaga PPPK yang dijamin aspirasinya oleh undang-undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam Undang-Undang ASN yang baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Said mengatakan, PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja PPPK. Apalagi, aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDIP di Komisi II DPR. “Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat PPPK menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan,” kata Said.

Pada pembahasan APBN 2024, Said selaku ketua Banggar DPR bersama kawan-kawan di Badan Anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini. “Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkat PPPK menjadi PNS. Karena dukungan anggarannya telah kami siapkan melalui APBN 2024,” tegasnya. (*)

Reporter: JP Group

Kenduri Akhir Tahun 2023 di Dataran Engku Putri, Dimeriahkan Penyanyi Ibukota dan Kembang Api

0
jefridin 16
Sekda Kota Batam, Jefridin (kiri). Foto: Media Center Pemko Batam

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Kenduri Akhir Tahun 2023 untuk menyemarakkan Perayaan Pergantian Tahun 2023, yang dipusatkan di Dataran Engku Putri pada Minggu, 31 Desember 2023 mendatang.

Memeriahkan acara, Pemko Batam bersama BP Batam mendatangkan artis asal Ibu Kota, Stevan Pasaribu dengan single hitsnya berjudul “Belum Siap Kehilangan.” Hal tersebut disampaikan Jefridin saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Walikota Batam, pada Rabu (27/12).

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam yang telah berkolaborasi dengan BP Batam menyelenggarakan acara hiburan yang insya Allah akan berlangsung meriah dibanding tahun sebelumnya,” kata Jefridin yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam.

Baca Juga: Nongsa Sensation Siapkan Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun

Selain dimeriahkan artis Ibukota, pada pergantian tahun kali ini Pemko Batam bersama BP Batam juga akan menyuguhkan atraksi kembang api serta ratusan stand bazar UKM yang akan meramaikan pesta rakyat masyarakat Batam ini dari tanggal 29 Desember 2023 – 1 Januari 2024.

“Mari kita masyarakat Batam meriahkan perayaan tahun baru kali ini, hadiri dan saksikan langsung, kita semarakkan dengan beragam hiburan masyarakat,” katanya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

Stok Gas di Pangkalan Kosong Tapi di Pengecer Berserak, DPRD Provinsi Minta Pengawasan Diperketat

0
Sidak SPBE 3 F Cecep Mulyana scaled e1703736783116
Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin melakukan sidak ke SPBE di Kabil, Rabu (27/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Keluhan mengenai ketersediaan gas 3 kilogram (kg) masih dirasakan warga di sejumlah wilayah. Hal ini turut menarik perhatian dari DPRD Provinsi Kepri.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin usai meninjau SPBE di Kabil menyampaikan informasi dari Pertamina stok gas berlebih, namun di lapangan warga mengaku kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg.

“Tadi saya lihat untuk proses pengisian tidak ada masalah. Jadi dimana kendala sebenarnya atas keluhan masyarakat ini. Pengecer menjual di atas HET, yang bahkan terlewat tinggi,” kata dia, Rabu (27/12).

Baca Juga: Gas 3 Kg Diduga Masih Banyak Digunakan Sektor Usaha di Batam

Menurutnya, masyarakat sudah sesuai prosedur dalam mendapatkan gas, mereka mendatangi pangkalan resmi, namun kosong. Sementara di pedagang pinggir jalan berserak tabung gas tapi harganya jauh melebihi HET.

“Pengawasannya dimana untuk ini. Pangkalan kosong tapi di pinggir jalan ada. Makanya saya cek langsung tadi pengisian di SPBE, dan mereka bilang tak ada masalah,” sebutnya.

Ia meminta kepada Pertamina dan Disperindag untuk mengawasi, dan mencari tahu oknum yang dengan sengaja memasarkan gas mereka pada pengecer ini.

Jika memang ada pangkalan yang bermain, ia meminta ditindak tegas. Sebab pendistribusian gas ini yang ingin dipastikan tepat sasaran. Warga sudah ada jatahnya, namun ketika mereka butuh, malah tak ada.

Baca Juga: Bea Cukai Sita 455 Ponsel Bekas di Bandara Hang Nadim, Ini Pernyataan PT BIB

“Pertamina bilang tak ada kendala. Bahkan penyaluran sesuai jadwal. Ini lah yang menjadi pekerjaan rumah (PR). Harus didorong agar ada regulasi yang mengatur soal pengecer ini,” ujarnya.

Sekarang ini, warga yang tidak mendapatkan gas di pangkalan resmi, harus mencari di tempat lain. Salah satunya di pinggir jalan, karena ini sudah menjadi kebutuhan, mau tidak mau tentu harus tetap beli, walaupun harganya lebih tinggi dari HET.

“Keluhan sejauh ini ada yang beli Rp30 ribu, bahkan ada informasi yang menyebutkan Rp35-40 ribu. Ini sudah praktik nakal dan meresahkan,” ungkapnya. (*)

Reporter: Yulitavia

Satu Korban Laka di Simpang Penaga, Bintan Meninggal, Warga Minta Pasang Traffic Light karena Kerap Terjadi Kecelakaan

0

batampos– Satu korban dalam kecelakaan di simpang empat Desa Penaga, jalan Lintas Barat, Bintan pada Minggu (24/12/2023) siang meninggal dunia.

Korban Mista Fitriana, 25, warga Tanjungpisau, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, menghembuskan nafas terakhirnya, Selasa (26/12/2023).

Seorang tokoh pemuda Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bakau, Sahuri membenarkan, satu korban kecelakaan di simpang empat Desa Penaga telah meninggal dunia.

Dua korban warga Tanjungpisau, Desa Penaga tergeletak di jalan usai dua sepeda motor terlibat kecelakaan di jalan simpang empat Desa Penaga, jalan Lintas Barat pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 11.30 WIB. F.Satlantas Polres Bintan untuk Batam Pos.

“Benar, salah satu dari korban kecelakaan di simpang empat Penaga meninggal,” kata dia.

Dia mengatakan, korban sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan di kawasan industri Lobam.

“Baru habis kontrak,” kata dia.

Dikatakannya, sejak kecelakaan sampai meninggal dunia, korban tidak sadarkan diri.

Sementara korban lain, Maimon, 78, kata dia, sudah sadarkan diri hanya masih dirawat di salah satu rumah sakit di Tanjungpinang.

Dia menyebut, kecelakaan jalan raya kerap terjadi di simpang empat Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan.

Karena itu, dia berharap dapat dibangun jalan lingkar atau traffic light untuk menekan angka kecelakaan di sana.

“Kalau tidak dibuat jalan lingkar karena anggarannya terlalu besar, setidaknya bisa pasang traffic light,” kata dia.

BACA JUGA: Tabrakan di Jalan Raya Busung, Motor Ringsek, Pelajar di Bintan Dilarikan ke Rumah Sakit

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi membenarkan satu korban kecelakaan di simpang empat Desa Penaga meninggal.

Disinggung soal permintaan warga agar di jalan tersebut dipasang traffic light karena kerap terjadi kecelakaan, dia mengatakan, traffic light merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan.

“Kita akan surati ke Dishub,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor Honda BP 3598 BN, Mista Fitriana, 25, dan penumpangnya, Maimon, 78, terkapar di jalan raya simpang empat Desa Penaga, jalan Lintas Barat Bintan, pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Dua warga Tanjungpisau, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan ini tidak sadarkan diri setelah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Scoopy BP 2179 PH yang dikendarai oleh Sudibiyo, 45 dengan membonceng, Umai Nuraini Mukaromah, 44. (*)

Reporter: Slamet N

BPOM Batam Tangani 6 Perkara Obat dan Makanan, Nilainya Rp 2,8 Miliar

0
image0 7 scaled e1703735926304
BPOM Batam menunjukkan produk obat dan makanan yang berhasil disita karena tidak sesuai ketentuan, Rabu (27/12). Azis Maulana

batampos – Penyidik BPOM Batam menangani enam perkara di bidang obat dan makanan yang ditindaklanjuti dengan pro justitia.

“Barang bukti yang disita berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam sebanyak 1.445 item atau 147. 955 pcs,” sebut Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari, Rabu (27/12).

Dengan rincian berupa kosmetik sebanyak 494 item sejumlah 81.801 pcs. Untuk obat tradisional 36 item sejumlah 8.646 pcs, obat sebanyak 6 item sebanyak 385 pcs dan untuk suplemen kesehatan sebanyak 7 item sejumlah 18.947 pcs, obat kuat sebanyak 17 item sejumlah 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 885 item.

Baca Juga: BPOM Batam Sita 6.560 Item Obat dan Makanan Ilegal, Segini Nilai Ekonomisnya

“Enam perkara tersebut nilai ekonomisnya mencapai Rp 2,8 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan, Balai POM di Batam terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati membeli produk obat dan makanan secara online dan selalu pastikan kemasan label izin edar sehingga terhindar dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan,” tutupnya.(*)

 

Reporter: Azis Maulana

Jalan Dekat Bundaran Kabil Macet, Ini Penyebabnya

0
WhatsApp Image 2023 12 28 at 10.34.38 e1703735176845
Kendaraan merayap di ruas jalan dekat Bundaran Kabil karena macet, Kamis (28/12). F.Cecep Mulyana

batampos – Antrean kendaraan memadati ruas Jalan Sudirman dekat bundaran Kabil karena macet, pagi ini, Kamis (28/12). Kemacetan ini disebabkan tanah yang turun ke badan jalan akibat hujan deras sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari.

Kemacetan terjadi di ruang jalan arah dari Pelabuhan Punggur ke Batam Center.

Baca Juga: Longsor di Tanjunguncang Tutupi Jalan Depan Batamec

Pantauan Batam Pos, tanah yang turun ke badan jalan berasal dari ruas pembangunan dan pelebaran jalan. Tanah ini membuat jalan jadi licin sehingga kendaraan mesti hati-hati.

Untuk mengatasi kemacetan ini Personil Dirlantas dan Brimob Polda Kepri turun mengatur kendaraan dan memperlancar arus lalulintas. (*)

Reporter: Cecep Mulyana

Laporan Akhir Tahun, Kinerja Polri Meningkat

0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Mabes Polri untuk JawaPos.com)

batampos – Kinerja Polri sepanjang 2023 dinilai mengalami peningkatan. Korps Bhayangkara menggelar berbagai pencapaian kinerja sepanjang tahun ini. Dari peningkatan penyelesaian kasus kejahatan hingga tingkat kepercayaan publik yang meningkat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa untuk angka kejahatan selama setahun ini terdapat 288.472 perkara. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai 276.507 perkara. “Meningkat 11.965 perkara atau 4,3 persen dibanding 2022,” urainya.

BACA JUGA: Polri Sita Narkoba Senilai Rp 12,8 Triliun Sepanjang 2023

Kendati terjadi peningkatan jumlah kejahatan, jumlah perkara yang mampu dituntaskan juga mengalami peningkatan. Tahun ini terdapat 203.293 perkara mampu diselesaikan. “Tahun lalu yang mampu diselesaikan hanya 200.147 perkara,” jelasnya.

Dari semua perkara tersebut, Polri juga mampu menuntaskannya dengan restorative justice. Jumlah kasus yang diselesaikan dengan restorative justice mencapai 18.175 perkara. “Jumlah ini naik 15 persen dibanding tahun lalu yang hanya 15.809 perkara diselesaikan dengan restorative justice,” paparnya.

Untuk kejahatan terhadap perempuan dan anak, Polri juga menunjukkan semangat perbaikan. Dari 21.768 kasus perempuan dan anak, Korps Bhayangkara mampu menyelesaikan 8.008 perkara atau 36,76 persen. “Untuk perkara yang belum seleaai masih proses. Sebab, kasus perempuan dan anak membutuhkan penanganan khusus seperti pendampingan psikologis,” jelasnya.

Dalam kasus perempuan dan anak, jenis kasua yang meningkat drastis adalah kekerasan terhadap anak. Pada 2022 terdapat 9.868 kasus kekerasan anak, namun pada 2023 jumlahnya naik menjadi 11.084 kasus kekerasan terhadap anak. “Naik 12,3 persen,” urainya.

Untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi atensi Presiden Jokowi, Polri juga mampu meningkatkan kinerjanya. Jumlah perkara TPPO pada 2023 naik drastis dengan 982 kasus bila dibanding 2022 yang hanya 145 kasus. “Penyelesaian kasus TPPO meningkat dengan 290 perkara mampu dituntaskan. Pada 2022 hanya 66 kasus mampu diselesaikan,” jelasnya.

Jumlah korban TPPO yang mampu diselamatkan mengalami peningkatan. Tahun ini terdapat 3.208 orang mampu diselamatkan dari ancaman TPPO. “2022 hanya 668 orang yang diselamatkan,” terangnya.

Dengan semua kinerja tersebut, kepercayaan publik terhadap Polri dipastikan meningkat. Sesuai survei Indikator, 87,7 persen masyarakat percaya kepolisian mampu menjaga keamanan di wilayah tempat tinggalnya. “90,6 persen masyarakat merasa aman saat berjalan sendirian di malam hari dan 95,9 persen masyarakat merasa aman tinggal di tempatnya sendiri,” jelasnya.

Sementara Budayawan Sujiwo Tejo yang hadir dalam acara tersebut menuturkan, negara tidak masalah bila tidak bisa memberi makan. Tidak memberi bantuan kesehatan ke rakyatnya. “Tapi, kalau negara tidak memberikan rasa aman ke rakyatnya, boleh dibubarkan,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan usulannya terkait kualitas pengendara di Indonesia. Sebaiknya uji SIM diperketat. “Banyak di jalanan itu yang berkendaranya tidak paham. Saya pernah itu mau belok kanan, eh disalip dari kanan. Padalah sudah hidupkan lampu sein,” ujarnya.

Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, skeptis terkait hasil survei yang sangat tinggi tersebut. “Angka itu bisa dibilang hampir sempurna lho,” jelasnya.

Tapi, masalahnya bagaimana dengan aspek peelindungan dan pengayoman. Kepolisian harus diingatkan bahwa tugas utamanya adalah memastikan perlindungan rasa aman dari kejahatan. “Itu hak asasi warga negara,” paparnya.

Dia menyebut, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 HANYA 22,8 perswn korban kejahatan melapor ke kepolisian. “Seharusnya rasio laporan ini yang ditingkatkan kepolisian,” jelasnya. (*)

Reporter: JP Group