Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 4430

MAKI: Waspadai Firli Mengajukan Praperadilan

0
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA Jatim/Dok Pribadi

batampos– Kasus korupsi dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri hampir menuju puncaknya. Polda Metro Jaya sempat menyebut akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah pemeriksaan tambahan terhadap Firli Selasa depan (7/11). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik waspada dengan upaya Firli mengajukan gugatan praperadilan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, perlu dipahami Firli Bahuri itu seorang reserse, tentunya penyidik Polda Metro Jaya harus hati-hati dan cermat dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Semua harus lengkap dari pemeriksaan saksi, saksi tambahan dan nantinya saat penetapan tersangka. “Sebab, kalau grusa-grusu bisa jadi ada celah Firli untuk mengajukan gugatan praperadilan,” terangnya.

Praperadilan itu memutus sah atau tidaknya penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan. Karena itu semuanya soal prosedur, formalitas, dan urut-urutan. “Ini harus teliti dan cermat,” ujat advokat yang berulang kali memenangi praperadilan melawan penegak hukum tersebut.

Dia mengatakan, rencana penetapan tersangka setelah pemeriksaan tambahan terhadap Firli Selasa depan itu telah menunjukkan kehati-hatian dari penyidik. “Karena itu saya yakin hampir tidak ada celah mengajukan praperadilan,” terangnya.

Beda cerita bila penetapan tersangka dilakukan lebih cepat, misalnya ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan pekan lalu. Bisa jadi, malah ada celah untuk tersangka mengajukan praperadilan. “Dalam praperadilan hati-hati saja bisa kalah. Apalagi, kalau grusa-grusu ” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa akan melakukan gelar perkara dengan agenda penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri. Rencananya Firli akan diperiksa kembali Selasa (7/11). “Kita sudah schedule-kan,” terangnya Jumat lalu (3/11).

Namun begitu, belum diketahui pasti apakah gelar perkara penetapan tersangka tersebut akan dilakukan di hari yang sama dengan pemeriksaan tambahan atau tidak. “Nanti kita update,” terangnya.

Diketahui MAKI juga melaporkan Firli ke Dewas KPK karena dugaan pelanggaran kode etik dalam ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. Penyebabnya, karena Firli diduga tidak melaporkan asetnya terkait menyewa rumah di Kertanegara Nomor 46 yang dipergunakan Firli sebagai safe house. (*)

Reporter: JP Group

Kepala Bea Cukai Batam Berganti, Ini Pejabat yang Baru

0
Rizal e1699203194957
Rizal (kiri) sebelumnya menjabat Kakanwil DJBC Khusus Papua. F.Radar Sorong

batampos – Kepala Kantor Bea Cukai Batam berganti. Kepala BC Batam yang sebelumnya dijabat Ambang Priyonggo digantikan Rizal yang sebelumnya Kakanwil DJBC Khusus Papua.

Ambang mendapat promosi jabatan baru sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok.

Baca Juga: Pemilik Konter Ponsel di Batam Tawarkan Rp600 Ribu untuk Joki IMEI

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah membenarkan adanya pergantian jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Batam. Ia mengatakan pergantian ini sesuai surat keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Pak Ambang Rabu sore mendadak dipanggil ke Jakarta. Kamis langsung pelantikan, dan Jumat sertijab di Tanjung Priok,” ujar Rizki, Minggu (5/11).

Baca Juga: Gara-Gara Ditolak Imigrasi di Batam Centre, Pengiriman PMI Ilegal Terungkap

Rizki menjelaskan serah terima jabatan di Batam direncanakan akan berlangsung pekan ini.

“Sertijab baru di Tanjung Priok. Di Batam belum,” katanya.

Sebelum menjabat Kakanwil DJBC Khusus Papua, Rizal bertugas di BNN Pusat sebagai Direktur Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan.

“Pak Kepala (baru) ini Putera asal Aceh,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Herman

0

batampos – Terduga pembunuh Herman Ahmadsyah ditangkap polisi. Ia diringkus saat bersembunyi di salah satu Ruko di kawasan Batu Hitam Tanjungpinang, Minggu (5/11). Terduga pelaku yang berperawakan gondrong itu langsung digelandang Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pembunuh Nanang (hijau) diinterogasi di kantor Polisi.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.

Namun sebelumnya Darma memastikan bahwa korban dihabisi menggunakan batu saat berada di taman depan Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang.

Hal tersebut diperkuat saat pemeriksaan di lokasi. Polisi menemukan barang bukti sebongkah batu yang berlumuran darah di sekitar taman Jalan Diponegoro Tanjungpinang.

“Visum menyatakan ada luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras hingga mengakibatkan korban meninggal,” ungkapnya, Kamis (2/11) lalu.

Sebelumnya diketahui, Sesosok mayat tanpa busana ditemukan di taman Jalan Diponegoro depan kantor Pajak Pratama Tanjungpinang, Selasa (31/10).

Korban adalah Almarhum Herman Ahmadsyah berusia 57 tahun warga Tanjungunggat Bukit Bestari Tanjungpinang itu, diduga menjadi korban pembunuhan. (*)

 

Reporter : YUSNADI NAZAR

BP Batam Paparkan Progres Pergeseran Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City

0

BP Batam terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi Rempang Eco-City. Hal tersebut dapat dilihat dari komitmen BP Batam yang memfasilitasi secara maksimal pergeseran terhadap 73 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Kawasan Rempang ke hunian sementara.

ariastuty
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

Adapun keseluruhan warga yang bergeser adalah mereka yang menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 272 Tahun 2018.

“Jadi, 73 KK yang telah bergeser adalah warga yang berada di APL. Terhadap warga yang berada di lokasi Hutan Produksi yg dapat Dikonversi (HPK), saat ini belum dapat dilakukan pergeseran karena masih tahapan proses perubahan status dari HPK ke APL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” papar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Minggu (5/11/2023).

Ariastuty mengungkapkan, BP Batam belum dapat memberikan kompensasi kepada warga yang berada di kawasan hutan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap komitmen untuk melakukan pergeseran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Seperti apa yang disampaikan Pak Menteri Investasi, warga harap bersabar,” tambahnya.

Ia juga meminta agar masyarakat tak terprovokasi dengan isu liar maupun ajakan pihak yang tak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Mari kita bersama-sama menjaga agar Batam tetap kondusif,” pungkasnya. (DN/rilis)

BP Batam Paparkan Progres Pergeseran Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City

0

BP Batam terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi Rempang Eco-City. Hal tersebut dapat dilihat dari komitmen BP Batam yang memfasilitasi secara maksimal pergeseran terhadap 73 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Kawasan Rempang ke hunian sementara.

ariastuty
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

Adapun keseluruhan warga yang bergeser adalah mereka yang menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 272 Tahun 2018.

“Jadi, 73 KK yang telah bergeser adalah warga yang berada di APL. Terhadap warga yang berada di lokasi Hutan Produksi yg dapat Dikonversi (HPK), saat ini belum dapat dilakukan pergeseran karena masih tahapan proses perubahan status dari HPK ke APL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” papar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Minggu (5/11/2023).

Ariastuty mengungkapkan, BP Batam belum dapat memberikan kompensasi kepada warga yang berada di kawasan hutan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap komitmen untuk melakukan pergeseran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Seperti apa yang disampaikan Pak Menteri Investasi, warga harap bersabar,” tambahnya.

Ia juga meminta agar masyarakat tak terprovokasi dengan isu liar maupun ajakan pihak yang tak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Mari kita bersama-sama menjaga agar Batam tetap kondusif,” pungkasnya. (DN/rilis)

Beli Motor Lewat Media Sosial, Warga Tanjungpinang Tertipu Rp 7 Juta

0

batampos– Warga Tanjungpinang inisial FA mengaku menjadi korban penipuan pembelian sepeda motor melalui media sosial.

Merasa rugi, FA kemudian membuat laporan polisi terkait penipuan di media sosial Facebook itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

FA mengatakan aksi penipuan yang terjadi pada Selasa (31/10) lalu. Saat itu korban ingin membeli sepeda motor melalui media sosial.

Korban mengaku berniat mencari motor bekas untuk keperluan kerja dan agar mudah pulang dari Batam ke Tanjungpinang. Lalu ia mencari penjualan motor bekas di media sosial.

“Ketemu satu lapak dan saya hubungi lewat pesan Facebook. Dia (terlapor) ngaku itu motor dia, motor itu dia dianya sudah kerja di luar kota,” ungkap FA, Sabtu (4/11/).

BACA JUGA: Tipu-tipu Modus Jual Beli Solar, Nakhoda Kapal Ditangkap Polisi

Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 7 juta, korban langsung ke Tanjungpinang untuk mengecek kondisi motor di kawasan Batu 8 Tanjungpinang.

Sebelum tiba di Tanjungpinang, korban dihubungi pelaku untuk segera mentransfer ke rekening pelaku dan mengirim bukti transfer uang. Korban lalu mengirim uang tersebut.

“Pas ngecek motor, ternyata pemilik motor adalah orang yang berbeda. Saya bilang bilang sudah transfer. Pemilik motor yang asli malah bingung,” terang FA.

Sejak saat itu korban merasa ditipu oleh akun facebook tersebut setelah menemukan unggahan asli dari pemilik motor yang sebenarnya dengan nomor ponsel berbeda.

“Karena nomor HP (ponsel) berbeda dari yang sebelumnya, dari situ saya yakin, ini penipuan,” kata FA. (*)

reporter: yusnadi

Media Asing Soroti Aksi Bela Palestina di Monas yang Dihadiri Lebih dari 2 Juta Penduduk Indonesia

0

Massa memadati kawasan silang Monumen Nasional dalam aksi belas Palestina, Jakarta, Minggu (5/11)./Dery Ridwansah/JawaPos.com

batampos– Berbagai media asing menyoroti aksi solidaritas bela Palestina yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia di Monas, Jakarta, Minggu (5/11).

Salah satu media berbahasa Inggris terbesar di Arab Saudi, yaitu Arab News, menyoroti Aksi Bela Palestina yang dilakukan oleh jutaan masyarakat Indonesia.

Dalam laporannya, kantor berita Arab News mengatakan, bahwa Indonesia adalah pendukung setia Palestina selama beberapa dekade, dimana masyarakat Indonesia memandang kemerdekaan Palestina sebagai mandat konstitusi.

Arab News juga mengatakan Aksi Bela Palestina yang diselenggarakan di Monas, Jakarta merupakan aksi solidaritas Palestina terbesar sejak 7 Oktober yang lalu.

Laporan berita Arab News tersebut bertajuk ‘Solidaritas untuk Kemanusiaan: Ratusan ribu orang berunjuk rasa di Jakarta untuk Mendukung Palestina’.

Selain itu, media pemberitaan The Palestine Chronicle juga menyoroti aksi solidaritas bela Palestina yang dilakukan masyarakat Indonesia.

Laporan berita mereka bertajuk “Dua Juta Orang Berbaris di Jakarta untuk Menunjukkan Solidaritas terhadap Gaza”.

The Palestine Chronicle menulis, “ini merupakan pertemuan publik terbesar di Indonesia sejak dimulainya agresi Israel di Jalur gaza yang terkepung pada tanggal 7 Oktober. Lebih dari 2 juta orang berpartisipasi dalam acara tersebut”.

The Straits Times yang berbasis di Singapura juga tak ketinggalan menyoroti aksi bela Palestina di Indonesia.

The Straits Times lebih banyak menyoroti hubungan kedua negara antara Indonesia dan Israel, dimana keduanya tidak memiliki hubungan diplomatik.

Mereka menulis dalam laporannya, “pada bulan Maret, anggota beberapa kelompok Muslim turun ke jalan di Jakarta untuk memprotes partisipasi tim sepak bola Israel di Piala Dunia FIFA U-20. Badan sepak bola dunia mencabut hak tuan rumah Indonesia menyusul meningkatnya perlawanan.”

The Straits Times menyoroti hubungan tendensi masyarakat Indonesia yang tidak begitu baik dengan Israel, seperti ketika tim sepak bola Israel ditolak datang ke Indonesia beberapa bulan yang lalu.

Kemudian, kanal TV pemberitaan yang berbasis di Istanbul, Turki, yaitu anews.com, juga menyoroti aksi bela Palestina di Indonesia.

Judul pemberitaan mereka adalah ‘Ratusan Ribu Orang Berunjuk Rasa di Indonesia untuk Menuntut Gencatan Senjata di Gaza’.

Mereka menulis, “acara tersebut diselenggarakan oleh kelompok pro-Palestina yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina dan didukung oleh Majelis Ulama Indonesia yang menyerukan gencatan senjata segera.”

Sebagai informasi, menurut panitia penyelenggara aksi bela Palestina di Monas, jumlah peserta yang ikut hadir dalam aksi tersebut adalah mencapai 2 juta orang. (*)

Reporter: JP Group

Ini Tiga Pelanggaran Ketertiban Umum yang Banyak Dilaporkan Warga Batam via Aplikasi Siap Garda

0
Satpol PP Batam menindaklanjuti laporan masyarakat di aplikasi Siap Garda
Satpol PP Kota Batam mengecek laporan masyarakat yang dilaporkan via aplikasi Siap Garda. F Imam Tohari untuk Batam Pos.

batampos – Lima hari sejak diluncurkan Satpol PP Kota Batam, aplikasi Siap Garda sudah banyak laporan. Tercatat ada 43 laporan, yang didominasi laporan sampah, rumah liar hingga kios liar.

Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, sejak diluncurkan 31 Oktober lalu, sudah ada 43 laporan yang masuk ke Aplikas Siap Garda.

“Sejak launching, sudah ada 43 laporan yang tercatat masuk di aplikasi,” ujar Imam, kemarin.

Baca Juga: Siap-Siap Warga Batam Bisa Disidang Akibat Langgar Ketertiban Umum

Menurut dia, dari puluhan laporan itu, ada beberapa laporan yang mendominasi. Seperti laporan terkait sampah, kios liar hingga rumah liar.

“Ada 3 laporan yang mendominasi,” ujarnya.

Dikatakan Imam, laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti. Yang pasti, pihaknya tetap melibatkan perangkat RT/RW dalam menghadapi keluhan warga yang masuk ke aplikasi itu.

Terkait dengan sanksi, Imam menjelaskan bahwa denda yang dalam Perda tertulis Rp50 juta, atau pidana 3 bulan kurungan bagi pelangar Perda.

Tetapi dalam persidangan, hakim selalu mengacu kepada denda, tidak pidana. Jadi, hakim yang memutuskan besaran denda tergantung pelanggaran. Kalau perbuatan satu kali, dendanya berbeda dengan pelaku yang sering kali melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Remaja yang Menjadi Mucikari di Batam Sudah Sering ‘Jual’ Remaja Perempuan Kepada Pelanggan

“Namun, proses yang pernah dilaksanakan, misalnya, pasangan kumpul kebo, hakim memutuskan besaran denda Rp 1,5 juta per badan jadi satu pasangan 3 juta rupiah,” terangnya.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan, pelanggar bisa dikenakan sanksi dengan besaran berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta. (*)

Reporter: Yashinta

Menlu Retno Tegaskan Indonesia Mendukung Palestina

0
Menlu Retno saat menghadiri Acara Aksi Akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina. (Instagram.com/retno_marsudi)

batampos – Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyampaikan kembali Indonesia tegas mendukung kemerdekaan Palestina.

Ia menuturkan pemerintah Indonesia mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk mencapai kemerdekaan.

Hal ini disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi dalam acara Aksi Akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina yang diselenggarakan di Lapangan Monas, Jakarta pada (5/11).

“Atas nama Pemerintah Indonesia, kami ingin menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap perjuangan bangsa Palestina,” tegas Retno Marsudi dikutip JawaPos.com dari laman berita Antara.

Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat Indonesia yang memenuhi lapangan monas untuk mendukung Palestina.

Hal ini, menurut Menlu adalah menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia melakukan solidaritas terhadap kemanusiaan.

“Kemarin bantuan tahap pertama sudah diberangkatkan dan dilepas langsung oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Retno Marsudi kepada masyarakat.

ia pun menuturkan bantuan tersebut dari seluruh masyarakat Indonesia yang disalurkan melalui lembaga kemanusiaan sehingga bukan dari pemerintah Indonesia saja.

“Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, dan bantuan selanjutnya akan dipersiapkan,” jelas Retno Marsudi mengenai bantuan untuk warga Palestina.

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo, kemarin (4/10) melepas bantuan tahap pertama untuk rakyat Palestina di Gaza dari Ops Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta.

Bantuan tahap pertama diberangkatkan dengan dua pesawat TNI Angkatan Udara seberat 21 Ton, serta pada hari ini (5/11) akan dikirim 30 ton bantuan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. (*)

Reporter: JP Group

Kasus Korupsi Dana Desa Menyeret Mantan Kades Lancang Kuning di Bintan Segera Disidangkan

0
Tersangka korupsi penggunaan dana desa di Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani dibawa dengan mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, Jumat (3/11/2023). F.Kejari Bintan untuk Batam Pos.

batampos– Kasus korupsi dana desa di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara yang menyeret mantan kepala desanya, Cholili Bunyani segera disidangkan.

Tim penyidik jaksa tindak pidana khusus (tipidsus) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Jumat (3/11/2023).

“Berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara.

Dia mengatakan, tersangka korupsi yang merupakan mantan kepala desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani ditahan oleh JPU selama 20 hari.

“Mulai tanggal 3 sampai 22 November tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” kata dia.

BACA JUGA: Mantan Kades Lancang Kuning, Bintan jadi Tersangka Korupsi

Dia juga mengatakan, selama 14 hari ke depan, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA untuk disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bintan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan keuangan desa di Desa Lancang Kuning pada 2022.

Ketika itu, Kejari meminta Inspektorat Bintan untuk melakukan audit dan hasilnya ditemukan penyimpangan anggaran dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp. 504.400.000.

Atas temuan tersebut, penyidik Kejari menyerahkan kembali kepada Inspektorat Bintan untuk diselesaikan dengan cara mengembalikannya dengan jangka waktu selama 60 hari.

Namun, mantan kades tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan dari Inspektorat.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 telah ditemukan kerugian keuangan negara sekira Rp 999.908.862.

Atas perbuatan melanggar hukum, tersangka Cholili Bunyani disangka PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SUBSIDIAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

reporter: slamet