Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 4431

Baznas Karimun Galang Dana Palestina Selama 2 Hari

0

batampos – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karimun, selama dua hari Sabtu dan Minggu melakukan penggalangan dana untuk saudara-saudara muslim yang ada di Palestina. Dengan mengusung tema Membasuh Luka Palestina, dengan turun di persimpangan yang bekerjasama dengan mahasiswa Universitas Karimun (UK).

foto: BAZNAS KARIMUN
Ketua Baznas Karimun Nasrial ketika memegang spanduk untuk sumbangan Palestina

“Alhamdulillah, selama dua hari sudah terkumpul Rp23.110.000 yang akan kita kirim ke Baznas Pusat untuk disalurkan kepada saudara-saudara kita yang berada di Palestina,” terang Ketua Baznas Karimun Nasrial,  Minggu (5/11).

Dalam penggalangan dana tersebut, pihaknya selain bekerjasama dengan mahasiswa UK juga melibatkan Baznas Tanggap Bencana (BTB) Karimun. Dimana, para relawan tersebut turun ke beberapa titik lokasi seperti Coastal Area, simpang lampu merah dan sebagainya.

” Bagi masyarakat yang ingin menyumbang masih kita terima, silahkan datang ke kantor Baznas Karimun pada jam kerja,” pesannya.

Melalui sumbangan masyarakat, lanjut Nasrial mengucapkan terimakasih atas kepedulian saudara-saudara kita yang sedang berperang untuk mempertahankan tanah kelahirannya dari penjajah zionis Israel.

” Mari kita sama-sama mendoakan agar peperangan tersebut segera berakhir,” ucapnya.

Sementara itu pantauan di lapangan, para pengendaran yang melintasi persimpangan maupun di Coastal Area secara suka rela menyisihkan rezekinya untuk saudara muslim Palestina.

(*)

Reporter : Tri Haryono

Masyarakat Kelurahan Tanjungpermai, Bintan Dilatih Olah Sampah Plastik Jadi Ecobrick

0
Masyarakat mengikuti kegiatan workshop ecobrick di Perum Lobam Mas Asri II, Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Sabtu (4/11/2023) malam. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Masyarakat Kelurahan Tanjungpermai mengikuti kegiatan workshop ecobrick atau pelatihan mengolah sampah plastik menjadi ecobrick.

Kegiatan yang digelar kelompok mahasiswa  Universitas Terbuka (UT) Batam, Pokjar Bintan ini digelar di Perum Lobam Mas Asri II, Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Sabtu (4/11/2023) malam.

Lurah Tanjungpermai, Nurhalimah yang membuka kegiatan mengajak masyarakat berlomba-lomba berbuat baik untuk alam dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Dia mengatakan, tidak semua sampah berakhir di tempat sampah tapi ada beberapa jenis sampah bisa didaur ulang seperti sampah plastik yang tidak mudah terurai oleh alam.

“Ini tanggung jawab kita bersama karena kita semua penghasil sampah plastik,” kata dia.

Solusinya, kata dia, bagaimana mendaur ulang sampah plastik yang bisa menyebabkan polusi menjadi ecobrick.

BACA JUGA: Pengelola Kawasan Minawisata Kampung Madong Sei-Nyirih Mulai Beri Pelatihan

Ketua Bank Sampah Pensosmas, Miswanto sebagai narasumber pelatihan ecobrick memaparkan materi tentang plastik, biosfer dan ecobrick.

Pengurus DPD II Persatuan Bank Sampah Nusantara (Perbanusa) Bintan ini mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah rumah tangga dengan memilah sampah organik dan anorganik lalu menabungnya di bank sampah yang ada.

“Sampah plastik memiliki nilai ekonomi. Kalau ditabung di bank sampah bisa menghasilkan uang,” kata trenier ecobrick bersertifikasi Global Ecobrick Aliens (GEA).

Pengurus UT Pokjar Bintan, Sapariah mengapresiasi pemerintah setempat yang sudah menyambut baik dengan tangan terbuka mahasiswanya.

“Mudah-mudahan hubungan baik ini terus berlangsung lebih baik lagi ke depannya dalam upaya mendukung dunia pendidikan,” kata dia.

Ketua RT 003 RW 004 Tanjungpermai, Doni Sutrama sekaligus ketua kelompok mahasiswa mengharapkan, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang bahaya sampah plastik bagi bumi.

“Marilah kita mulai dari lingkungan sendiri untuk menyelamatkan bumi dari bahaya sampah plastik,” tukasnya. (*)

reporter: slamet

Hari Ini PLTU Unit -2 Tanjung Balai Lakukan Pemeliharaan

0

 

batampos – Mulai hari ini Senin (6/11), mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Unit -2 Tanjung Balai Karimun tidak beroperasi selama kurang lebih 40 hari atau hingga 15 Desember mendatang.

Hal ini karena dilakukan pemeliharaan rutin maintenance outage untuk unit-2 PLTU Tanjung Balai Karimun.

Manager PLN ULP Tanjungbalai Karimun Budimansyah mengatakan, selama pemeliharan tersebut secara otomatis daya listrik yang dihasilkan oleh PLTU Tanjung Balai Karimun berkurang dengan estimasi 1 Mega Watt.

Dengan demikian, pihaknya tetap berupaya tidak akan melakukan pemadaman kepada pelanggan rumah tangga.

“Kita usahakan tidak ada pemadaman giliran. Dan sudah kita infokan kepada pelanggan besar, seperti hotel maupun swalayan agar untuk sementara gunakan genset saat beban puncak,” terangnya, Senin (6/11).

Untuk antisipasi saat beban puncak nanti yang mencapai 31 MW hingga 32 MW, maka pihaknya akan mengoperasikan mesin PLTD Bukit Carok yang berkapasitas 5 MW.

Sambil, menunggu proses instalasi jaringan untuk 10 unit mesin tambahan yang direncanakan akhir bulan November beroperasi dengan menghasilkan daya 8 MW.

“Kita gesalah, agar segera cepat selesai pemasangan instalasi jaringan untuk 10 unit mesin tambahan. Memang, semua perlu proses dengan cermat untuk jaringan. Agar, saat beroperasi tidak ada gangguan nantinya,” ungkapnya.

Sementara ditanya, apakah akan dilakukan penjadwalan pemadaman secara bergiliran nantinya. Ia mengatakan, akan dilakukan pembahasan bersama tim dan melihat kondisi kelistrikan selama tidak beroperasi PLTU Tanjung Balai Karimun unit-2.

“Insyallah, cukuplah. Mudah-mudahan, tidak ada gangguan lain. Tetap, saya mengimbau kepada pelanggan agar cermat menggunakan energi listrik kepada pelanggan. Agar, tidak bertambah biaya pemakaian listrik nantinya,” imbaunya. (*)

 

Reporter : Tri Haryono

Berikut Informasi Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Simak Agar Lolos Tahun Ini

0

batampos – Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2023 segera dimulai.

Pada setiap seleksi, tentu informasi seputar nilai ambang batas SKD sangat ditunggu oleh para pelamar, terutama yang telah lolos seleksi administrasi.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi dalam tes SKD CPNS agar bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Foto seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2020 di Gelanggang Remaja Surabaya. Pemkot melaporkan jumlah tenaga kontrak ke pemerintah pusat. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI telah menetapkan passing grade SKD CPNS 2023.

Adapun tesnya terdiri dari tiga bagian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Informasi Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Bagi pelamar kebutuhan umum, TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.

Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166. Adapun nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

Adapun waktu yang diberikan dalam mengerjakan soal yaitu 100 menit kecuali untuk pelamar penyandang disabilitas sensori netra yang diberikan waktu 130 menit.

Perlu diingat, ketentuan bagi pelamar umum berbeda dengan peserta penetapan kebutuhan khusus. Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas dan putra-putri Papua.

Selanjutnya, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Nilai TIU paling rendah sebesar 85.

Sedangkan peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Terakhir, pada kategori pelamar putra-putri Papua, passing grade yang ditetapkan yakni nilai kumulatif terendahnya adalah 286 sedangkan ITU paling rendah 60. (*)

Reporter: JP Group

Barcelona Raih Tiga Poin di Kandang Real Sociedad

0
Selebrasi pemain Barcelona, Ronald Araujo, setelah mencetak gol ke gawang Real Sociedad. (Instagram/@fcbarcelona)

batampos – Liga Spanyol memasuki pekan 12 dengan pertandingan seru antara Real Sociedad dan Barcelona. Pertandingan itu digelar di Stadion Anoeta pada Minggu (5/11).

Dilansir dari Football Espana, Barcelona berhasil mencuri tiga poin berharga dalam pertandingan yang berakhir dengan skor tipis 1-0.

Gol kemenangan Los Cules dicetak oleh Ronald Araujo jelang akhir laga, membuat suporter Barcelona merayakan hasil yang tak terduga.

Statistik menunjukkan bahwa kedua tim bermain cukup berimbang sepanjang 90 menit.

Tim tuan rumah, Real Sociedad, melepaskan 13 percobaan tembakan dengan 6 di antaranya mengarah ke gawang, sementara mereka menguasai bola sebanyak 51 persen.

Di sisi lain, Barcelona mencatatkan 12 tembakan dengan 4 di antaranya on target, dan memiliki penguasaan bola sebanyak 49 persen.

Pemenang pertandingan, Ronald Araujo, menjadi pahlawan bagi Barcelona. Golnya yang dicetak pada menit ke-93 mengakhiri pertandingan dengan kegembiraan bagi tim Catalunya.

Meskipun meraih kemenangan yang berarti, ada satu kekecewaan bagi Barcelona di luar performa buruk mereka.

Gavi, yang telah menjadi andalan Barcelona musim ini, terpaksa akan absen di pertandingan mendatang karena menerima kartu kuning kelima musim ini saat melawan La Real.

Meskipun menjadi andalan menggantikan peran Pedri dan Frenkie de Jong yang absen, absennya Gavi menjadi kerugian bagi Barcelona ke depannya.

Setelah melewatkan pertandingan Liga Champions akibat skorsing, wonderkid Barcelona satu ini tidak akan bisa bermain pada pertandingan La Liga berikutnya.

Pertandingan berikutnya Barcelona akan menjamu Alaves di Estadi Olimpic Lluis Companys. Hal ini berarti partisipasinya di La Liga akan berakhir sementara hingga jeda internasional.

Kabar baik bagi Barcelona dan pelatih kepala Xavi Hernandez. Legenda Barca itu mengatakan Pedri kembali melawan La Real, jadi dia harus bersaing untuk menjadi starter saat Blaugrana melawan Alaves.

Demikian pula, Oriol Romeu juga bisa masuk, jika keputusan diambil untuk tidak mengambil resiko Pedri sejak awal.

Jalannya pertandingan

Peluang didapat Real Sociedad pada menit keempat. Bola sepakan Mikel Oyarzabal masih bisa diblok Marc-Andre ter Stegen dan hanya membuahkan sepak pojok.

Sociedad kembali mengancam pada menit ke-15. Kali ini sepakan Takefusa Kubo bisa dibendung Ter Stegen dengan kakinya.

Barcelona masih kesulitan mengembangkan permainan di babak pertama. Skor kacamata bertahan hingga memasuki jeda.

Kebuntuan baru pecah di babak kedua, tepatnya pada menit injury time. Barcelona yang berhasil mencetak gol melalui Ronald Araujo.

Berawal dari umpan lambung Ilkay Guendogan, Araujo berlari dan terbang menyundul bola masuk ke gawang.

Di mata pelatih kepala Barcelona Xavi Hernandez, hasil La Real cukup mengejutkan, karena dia merasa bahwa peran dalam pertandingan itu terbalik di El Clasico akhir pekan lalu.

Pasalnya, Blaugrana kalah dari Real Madrid di akhir pertandingan setelah mendominasi sebagian besar pertandingan. “Minggu lalu kami pantas menang dan kalah, dan hari ini ketika kami tidak pantas menang, kami menang.”

“Kami menderita, dan kami hanya menciptakan sedikit peluang,” timpalnya. “Kami belum merasa nyaman, tapi ini adalah kemenangan yang sangat penting. Kami mengambil tiga poin emas. Rasanya spektakuler,” pungkasnya.

Hasil ini membuat Blaugrana berhasil meraih 3 poin dan menjadikan Barcelona kembali ke jalur kemenangan serta kokoh di peringkat ketiga klasemen.

Dengan perolehan 24 poin dari 12 pertandingan, sedangkan Real Sociedad berada di posisi enam dengan 19 poin. (*)

 

Reporter: JPGroup

Pemilik Konter Ponsel Inisiasi Joki IMEI Dihukum 5 Bulan Penjara, Bea Cukai Batam Beri Tanggapan

0
ilustrasi sidang 241021
Ilustrasi sidang

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis pemilik konter ponsel Lucky Star di kawasan Lucky Plaza, Joko alias Anok dengan hukuman 5 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari 8 bulan penjara tuntutan jaksa.

Perkara ini merupakan pengungkapan Ditkrimsus Polda Kepri tentang perjokian IMEI beberapa waktu lalu. Saat itu, Joko memerintahkan belasan orang untuk membawa ponsel dari Singapura ke Batam untuk didaftarkan IMEI-nya.

Baca Juga: Pemilik Konter Ponsel di Batam Tawarkan Rp600 Ribu untuk Joki IMEI

Terkait ringannya pidana perkara joki IMEI ini, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengaku tetap menghormati keputusan hakim tersebut.

“Kami sangat menghormati keputusan hakim,” ujarnya, Minggu (5/11).

Sebelum menjatuhkan pidana, hakim menjabarkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan negara dalam hal impor barang bekas. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal. Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagaimana pertimbangan.

“Kami yakin vonis tersebut tentunya dengan pertimbangan yang komprehensif,” kata Rizki.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Batam Berganti, Ini Pejabat yang Baru

Rizki menjelaskan kasus joki IMEI tersebut saat ini sudah bisa diatasi. Bagi para penumpang hanya diperbolehkan mendaftarkan 2 unit ponsel dan wajib mengisi form pendaftaran. Penumpang ini juga baru bisa melakukan pendaftaran lagi dengan jangka waktu 6 bulan sejak tanggal registrasi terakhir.

“Pendaftaran dilakukan paling lambat sebelum perangkat telekomunikasi dikeluarkan dari kawasan pabean,” ungkapnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

Gerindra Yakin Dasar Pencalonan Gibran Tak disoal

0
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman (Istimewa)

batampos – Jelang putusan Majelis Kehomatan Mahkamah Konstitusi, Koalisi Indonesia Maju (KIM) optimis nasib pasangan Prabowo-Gibran tak terusik. Terlepas, dari apapun putusan MKMK terhadap para hakim.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman menegaskan, secara hukum putusan etik tidak bisa membatalkan putusan MK. “Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan,” ujarnya di Hotel Sahid Jakarta kemarin.

Terlebih, pengadilan di MK bersifat khas. Berbeda dengan pengadilan lain yang fokus pada kasus, di MK objek yang dijadikan perkara adalah norma undang-undang. Sehingga sifat putusan berlaku untuk semua orang di Indonesia. “Dalam PUU (pengujian undang-undang) enggak ada namanya conflict of interest,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, saat gugatan terhadap usia hakim MK diuji, semua hakim menguji pasal itu tanpa harus mundur. Padahal, norma itu berkaitan langsung dengan nasib para hakim sendiri. Itu disebabkan karena yang diuji adalah konstitusionalitas.

Oleh karenanya, Habib mengaku tidak terlalu khawatir dengan putusan MKMK besok. Dia meyakini, MKMK taat pada asas hukum. “Kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat,” pungkasnya.

Sementara itu jelang putusan, pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana terus mendesak MKMK untuk progresif. Tak hanya fokus pada persoalan etik, namun juga menyasar putusan yang berkaitan dengan pelanggaran etik iti sendiri.

Denny mengatakan, dari sisi sejarah memang belum ada yurispudensi mahkamah etik di MK membatalkan putusan. Wajar saja, karena kasus ini merupakan yang pertama terjadi di MK.Meski demikian, di lembaga lain, Denny menilai ada yurispridensinya. Yakni pernah terjadi dalam peradilan etika kepemiluan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa tahun lalu.

Kala itu, DKPP yang dipimpin Jimly Ashiddiqie menjatuhkan sanksi etik sekaligus melakukan koreksi terhadap keputusan KPU. “Karena itu saya katakan untuk final biding itu tetep harus ada exception. Setiap prinsip hukum itu selalu ada pengecualian,” ujarnya.

Terlebih, Denny menegaskan laporannya berbeda dengan pihak lain. Sebab, dia sudah mengadukan Anwar Usman dua bulan sebelum putusan MK dibacakan sebagai upaya antisipasi. Di situ, dia sudah meminta agar Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.

Sebab sejak awal Denny meyakini, sudah putusan tersebut akan bermasalah. “Kalau saya dikatakan ‘Maaf ya sudah final binding tidak bisa diganggu gugat’ ya jangan begitu dong. saya kan sudah mengingatkankan sebelum keputusan,” imbuhnya.

Mantan Wamenkumham itu menerangkan, jika MKMK hanya menjatuhkan sanksi etik terjadap Amwar Usman. Namun di sisi lain putupannya tetap dinikmati oleh pelaku yang terorganisir dan terencana ini, maka menciptakan ketidakadilan. “Dan saya mengatakan, hukum tanpa etika itu tidak sah, batal demi hukum,” tegasnya.

Terpisah, koordinator Pergerakan Advokat Nusantara sekaligus Pelapor Ketua MK Petrus Selestinus berpendapat, sepanjang MKMK memberikan sanksi terhadap Anwar Usman cs, maka berdampak pada implikasi hukum berupa tidak sahnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Entah putusan MKMK ini memberhentikan atau hanya sebatas peringatan,” tegasnya.

Tidak sahnya putusan MK berdasarkan dua ketentuan Pasal 17 Ayat 5 dan Ayat 6 Undang-Undang Nomor 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Ayat 5 menyebutkan seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

“Dalam Ayat 6 menyebutkan dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”terangnya.

Dia mengatakan, kekuatan moral putusan MKMK diharapkan tidak saja menegakan Kode Etik dan menjaga marwah MK. Tapi, juga berdampak pada memgembalikan kepercayaan publik, sekaligus mencegah terjadinya pemakzulan terjadap Presiden Jokowi. “Selain itu juga agar MK segera membentuk Majelis Hakim Konstitusi yang baru untuk mengadili kembali Perkara No.90/PUU-XXI/2023 minus Anwar Usman,” urainya.

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023, ibarat bayi yang lahir mati. Putusan MK itu memiliki sifat final dan mengikat namun seketika itu juga sifat final dan mengikatnya hilang. “atau setidak-tidaknya terhitung sejak 7 November 2023, saat di mana Anwar Usman diberi sanksi Administratif atas alasan berkepentingan lewat putusan MKMK,” terangnya. (*)

Reporter: JP Group

Selidiki Indikasi Perjudian, Polisi Pantau Tempat Hiburan di Batam

0
KTV Dragon f BNNP Kepri
Ilustrasi: Salah satu Pub dan KTV dirazia di Komplek Penuin Center, Lubukbaja, Batam, Jumat (11/3)

batampos – Polda Kepri melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perjudian sejumlah lokasi. Penyelidikan ini berlangsung di tempat hiburan yang mencakup Pub, KTV, dan pusat permainan.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyelidikan ini melibatkan 16 tim yang terdiri dari 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri.

“Tujuan kegiatan ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujarnya.

Pandra menjelaskan penyelidikan dilakukan di 16 lokasi. Yakni Billiard Center Pub & KTV, Gelanggang Permainan Wukong, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club And KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone, Sky 88 Duta Mana And Nagoya.

Kemudian Grand Dragon Pub & KTV, K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV, Uban Game Zone, City Hunter, Disney World MB 2, Kawasan Mitra Mall Dan Top 100 Batuaji.

“Dari penyelidikan pemain dapat menukarkan kredit poin tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan. Namun, hasil penyelidikan yang intens tidak menemukan bukti atau indikasi adanya penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki,” ungkapnya.

Pandra menegaskan tidak ada ditemukan unsur judi dari lokasi tersebut. Namun, Polda Kepri berjanji akan terus memantau dan menyelidiki kegiatan tersebut.

“Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana perjudian. Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan ini saat informasi lebih lanjut tersedia dan akan menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Sambut Hari Pahlawan, DWP BC Kepri Gelar Baksos

0
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo didampingi istri Saya paling kanan menyerahkan hadiah ke DWP pemenang lomba

batampos– Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bea Cukai Kepri, Sabtu (4/11) menggelar berbagai kegiatan bakti sosial (Baksos). Hal ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Pahlawan pada tanggal 10 November nanti.

”Rangkaian kegiatan Baksos terdiri dari khitan massal, donor darah serta DWP Idol. Yakni, kompetisi bernyanyi antar DWP di Kabupaten Karimun,” ujar Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Ardhan.

BACA JUGA: Bulog Tanjungpinang Mulai Bagikan Bansos Beras 10 Kg

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo yang dihadiri seluruh jajaran pimpinan di Bea Cukai Kepri. Termasuk organisasi-organisasi istri abdi negara. Seperti Bhayangkari Polres Karimun, Jalasenastri Cab 6, Persit KCK Cab LXXI, DWP KSOP, DWP KKP, DWP Bandara RHA, DWP Kemenag Karimun, DWP Kabupaten Karimun, DYK Karimun, serta DWP Imigrasi.

”Kegiatan diawali dengan khitan massal yg diikuti oleh 40 anak yang berasal dari Kabupaten Karimun. Kemudian, dilanjutkan dengan kegiatan donor darah yang bekerjasama dengan PMI Kabupaten Karimun,” paparnya.

Untuk kegiatan DWP Idol, dimana perwakilan masing-masing organisasi mengikuti kompetisi bernyanyi untuk memperebutkan hadiah dengan total jutaan rupiah.

Juara 1 pada DWP Idol diraih perwakilan dari DWP KSOP, kedua DWP Kabupaten Karimun dan juara ketiga diraih DWP Bea Cukai Kepri. Untuk juara favorit dari perwakilan Jalasenastri Cab 6.

Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud bakti kepada masyarakat Kabupaten Karimun, serta meningkatkan solidaritas antar organisasi instansi di Kabupaten Karimun. (*)

reporter: sandi

MAKI: Waspadai Firli Mengajukan Praperadilan

0
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA Jatim/Dok Pribadi

batampos– Kasus korupsi dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri hampir menuju puncaknya. Polda Metro Jaya sempat menyebut akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah pemeriksaan tambahan terhadap Firli Selasa depan (7/11). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik waspada dengan upaya Firli mengajukan gugatan praperadilan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, perlu dipahami Firli Bahuri itu seorang reserse, tentunya penyidik Polda Metro Jaya harus hati-hati dan cermat dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Semua harus lengkap dari pemeriksaan saksi, saksi tambahan dan nantinya saat penetapan tersangka. “Sebab, kalau grusa-grusu bisa jadi ada celah Firli untuk mengajukan gugatan praperadilan,” terangnya.

Praperadilan itu memutus sah atau tidaknya penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan. Karena itu semuanya soal prosedur, formalitas, dan urut-urutan. “Ini harus teliti dan cermat,” ujat advokat yang berulang kali memenangi praperadilan melawan penegak hukum tersebut.

Dia mengatakan, rencana penetapan tersangka setelah pemeriksaan tambahan terhadap Firli Selasa depan itu telah menunjukkan kehati-hatian dari penyidik. “Karena itu saya yakin hampir tidak ada celah mengajukan praperadilan,” terangnya.

Beda cerita bila penetapan tersangka dilakukan lebih cepat, misalnya ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan pekan lalu. Bisa jadi, malah ada celah untuk tersangka mengajukan praperadilan. “Dalam praperadilan hati-hati saja bisa kalah. Apalagi, kalau grusa-grusu ” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa akan melakukan gelar perkara dengan agenda penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri. Rencananya Firli akan diperiksa kembali Selasa (7/11). “Kita sudah schedule-kan,” terangnya Jumat lalu (3/11).

Namun begitu, belum diketahui pasti apakah gelar perkara penetapan tersangka tersebut akan dilakukan di hari yang sama dengan pemeriksaan tambahan atau tidak. “Nanti kita update,” terangnya.

Diketahui MAKI juga melaporkan Firli ke Dewas KPK karena dugaan pelanggaran kode etik dalam ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. Penyebabnya, karena Firli diduga tidak melaporkan asetnya terkait menyewa rumah di Kertanegara Nomor 46 yang dipergunakan Firli sebagai safe house. (*)

Reporter: JP Group