batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas yang berminat menjadi penyelenggara pemungutan suara di Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti mengatakan untuk penyandang disabilitas yang tertarik menjadi penyelenggara pemilu 2024 dipersilahkan mendaftarkan diri.
“Selagi dia mampu dan memenuhi syarat, silahkan mendaftar. Boleh,” kata Novira, Jumat (24/11).
Novira menyebut, KPU memang tidak memberi batasan kepada penyandang disabilitas ingin berpartisipasi. Salah satu yang bisa diikuti adalah menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Bisa ikut menjadi KPPS juga bisa,” ujarnya.
Syaratnya, lanjut Novira yang bersangkutan minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun dan lulus pemeriksaan kesehatan yang menjadi dasar persyaratan.
“Harus cakap. Wajib bisa membaca dan menulis,” ungkapnya.
Tidak itu saja, yang menjadi nilai tambah lain agar bisa bergabung menjadi KPPS adalah memahami dan bisa menggunakan teknologi, sebab di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti akan lebih banyak menggunakan aplikasi.
“Harus melek teknologi, karena semua laporan itu menggunakan aplikasi,”tambahnya. (*)
Reporter : Peri Irawan









Pada 21 November 2023, Management dan karyawan hotel bersama masyarakat lokal bersatu untuk menjaga kebersihan di 2 pantai Nongsa yang dikelola oleh warga sekitar, menunjukkan semangat gotong-royong yang tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Batam.