Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4534

MK Diminta Kaji Ulang Putusan Uji Materi Capres-Cawapres

0
Ilustrasi Gedung MK. (dok jawapos.com)

batampos – Gelombang penolakan yang disuarakan mahasiswa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Pemilu terus menggema. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Unpad) menyebut adanya kejanggalan secara prosedur terkait penerimaan permohonan uji materiil yang diajukan oleh mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirru Re A, beberapa waktu lalu.

“BEM Unpad menyatakan sikap kecewa terhadap putusan MK nomor 90 yang telah terbukti cacat formil,” kata Ketua BEM Unpad Mohamad Haikal Febrian Syah kepada wartawan, Kamis (23/11).

BACA JUGA: Firli Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Haikal menyatakan, perkara 90/PUU-XXI/2023 pernah ditarik permohonan perkaranya oleh pemohon pada 29 September 2023. Namun, sehari setelahnya penarikan permohonan dibatalkan.

Padahal, jika mengacu pada pada ayat 2 Pasal 35 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, penarikan permohonan oleh pemohon tidak dapat diajukan kembali.

“Legal standing pemohon lemah karena tidak ada kerugian aktual pada pemohon dan MK telah inkonsisten dalam memutuskan perkara Open Legal Policy, sedangkan pada perkara yang sama sebelumnya MK telah menolak karena alasan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” ucap Haikal.

Haikal juga juga mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman. Padahal, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga yang seharusnya dilakukan adalah pemecatan secara tidak hormat.

“BEM Unpad menganggap putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dengan mengandung kecacatan prosedural yang mempengaruhi integritas keputusan,” ucap Haikal.

Oleh karena itu, BEM Unpad mendesak MK untuk dilakukan upaya pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda, karena telah terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman.

BEM UNPAD juga menyoroti proses perjalanan dipilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Pihaknya menyuarakan keprihatinan terhadap proses tersebut dan menekankan perlunya menjaga integritas dan etika dalam politik.

“Kami sungguh menyayangkan sikap Gibran yang maju sebagai cawapres dengan memanfaatkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan telah terbukti adanya prosedural cacat hukum dari perkara nomor 90,” ujar Haikal.

Oleh karena itu, Haikal memastikan pihaknya akan terus menyuarakan dan mencari keadilan demi tegaknya konstitusi.

“Konstitusi merupakan suatu hal yang sakral, itu merupakan hukum tertinggi, sebuah kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Sehingga segala macam yang mencederai kontrak sosial yang suci kami mahasiswa sebagai rakyat Indonesia juga tentu akan mencari keadilan dan mempertahankan konstitusi,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

Quick Response BP Batam Penanganan Jalan Ambles di Jalan Gajah Mada – Tiban

0

Badan Pengusahaan Batam segera menangani jalan ambles (melesak kebawah) di ruas jalan Gajah Mada arah Tiban – Sekupang, tepatnya di depan Villa Diamond. Jalan tersebut ambles usai diguyur hujan intens sejak Kamis dini hari (23/11/2023).

jalan ambles
Perbaikan jalan ambles di Riban. Foto kanan, Direktur Infrastruktur Kawasan Ponco Indro Subekti

Direktur Infrastruktur Kawasan Ponco Indro Subekti langsung ke lapangan beserta tim. Ia mengatakan Corrugated Steell Existing kondisinya sudah berusia lebih dari 20 tahun dan menyebabkan longsor usai diguyur hujan deras.

“Faktor cuaca dan kondisi dari Corrugated Steel existing sudah cukup tua, sehingga ambles pada pagi hari ini. Kami langsung meluncur tim dan material untuk penanganan.” Kata Ponco.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan mengikuti rekayasa lalu lintas yang disiapkan pihak kepolisian.

“Kami akan lakukan yang terbaik, semoga ini bisa cepat selesai. Kami himbau masyarakat dapat berhati-hati dan mengikuti flow rekayasa lalu lintas yang sudah disiapkan agar tetap aman,” imbuh Ponco.

Lebih detail, PPK 5127 RM PNBP BP Batam M. Gazali Djajasasmita mengatakan Box Culvert ukuran 2×2 meter sudah disiapkan.

“Saat ini tengah dilakukan pengerukan dan pengangkatan corrugated steel existing dan nantinya akan diganti dengan yang baru. Kami akan lalukan terbaik, agar ini cepat.” Kata Gazali.

“Dengan estimasi pengerjaan 100% maksimal 1,5 bulan. Kami harap masyarakat dapat bersabar, tetap berhati-hati dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.” Tutup M. Gazali Djajasasmita, PPK 5127 RM PNBP BP Batam.

 

Rekayasa Lalu Lintas dari Satlantas

Sementara penanganan jalan ambles tengah dilakukan oleh BP Batam, pihak Kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati saat berkendara melalui jalur tersebut.

Iptu Yelvis Oktaviano, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, menjelaskan rekayasa lalu lintas bagi pengendara adalah dilakukan Contraflow yakni sistem rekayasa lalu lintas yang mengharuskan pengendara melalui jalur berlawanan arah.

“Dari arah Southlink ke Sekupang akan dilakukan Contraflow di Tiban Vitka sampai dengan Tiban KFC (jalur Tiban KFC sampai Vitka akan dibuat penyempitan 2 jalur dalam 1 lajur).” Kata Iptu Yelvis.

Sementara, saat jam padat pagi dan sore, dilaksanakan pemecahan arus. Arah Vitka selain contraflow ke Tiban KFC, juga akan dibuat jalur keluar via Tiban Global sampai ke Tiban III dan sebaliknya.

“Selama dalam pengerjaan jalan, ditempatkan personil Kepolisan di Tiban Vitka, juga di tiban KFC. Dan pada jam padat akan di pertebal di pos Tiban III dan Pos Sungai Harapan,” kata Iptu Yelvis Oktaviano, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang. (*/rilis)

Quick Response BP Batam Penanganan Jalan Ambles di Jalan Gajah Mada – Tiban

0

Badan Pengusahaan Batam segera menangani jalan ambles (melesak kebawah) di ruas jalan Gajah Mada arah Tiban – Sekupang, tepatnya di depan Villa Diamond. Jalan tersebut ambles usai diguyur hujan intens sejak Kamis dini hari (23/11/2023).

jalan ambles
Perbaikan jalan ambles di Riban. Foto kanan, Direktur Infrastruktur Kawasan Ponco Indro Subekti

Direktur Infrastruktur Kawasan Ponco Indro Subekti langsung ke lapangan beserta tim. Ia mengatakan Corrugated Steell Existing kondisinya sudah berusia lebih dari 20 tahun dan menyebabkan longsor usai diguyur hujan deras.

“Faktor cuaca dan kondisi dari Corrugated Steel existing sudah cukup tua, sehingga ambles pada pagi hari ini. Kami langsung meluncur tim dan material untuk penanganan.” Kata Ponco.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan mengikuti rekayasa lalu lintas yang disiapkan pihak kepolisian.

“Kami akan lakukan yang terbaik, semoga ini bisa cepat selesai. Kami himbau masyarakat dapat berhati-hati dan mengikuti flow rekayasa lalu lintas yang sudah disiapkan agar tetap aman,” imbuh Ponco.

Lebih detail, PPK 5127 RM PNBP BP Batam M. Gazali Djajasasmita mengatakan Box Culvert ukuran 2×2 meter sudah disiapkan.

“Saat ini tengah dilakukan pengerukan dan pengangkatan corrugated steel existing dan nantinya akan diganti dengan yang baru. Kami akan lalukan terbaik, agar ini cepat.” Kata Gazali.

“Dengan estimasi pengerjaan 100% maksimal 1,5 bulan. Kami harap masyarakat dapat bersabar, tetap berhati-hati dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.” Tutup M. Gazali Djajasasmita, PPK 5127 RM PNBP BP Batam.

 

Rekayasa Lalu Lintas dari Satlantas

Sementara penanganan jalan ambles tengah dilakukan oleh BP Batam, pihak Kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati saat berkendara melalui jalur tersebut.

Iptu Yelvis Oktaviano, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, menjelaskan rekayasa lalu lintas bagi pengendara adalah dilakukan Contraflow yakni sistem rekayasa lalu lintas yang mengharuskan pengendara melalui jalur berlawanan arah.

“Dari arah Southlink ke Sekupang akan dilakukan Contraflow di Tiban Vitka sampai dengan Tiban KFC (jalur Tiban KFC sampai Vitka akan dibuat penyempitan 2 jalur dalam 1 lajur).” Kata Iptu Yelvis.

Sementara, saat jam padat pagi dan sore, dilaksanakan pemecahan arus. Arah Vitka selain contraflow ke Tiban KFC, juga akan dibuat jalur keluar via Tiban Global sampai ke Tiban III dan sebaliknya.

“Selama dalam pengerjaan jalan, ditempatkan personil Kepolisan di Tiban Vitka, juga di tiban KFC. Dan pada jam padat akan di pertebal di pos Tiban III dan Pos Sungai Harapan,” kata Iptu Yelvis Oktaviano, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang. (*/rilis)

Bayi yang Disimpan Dalam Lemari di Mukakuning Hasil Aborsi

0

 

unnamed e1700656257559
Buruh pabrik yang nekat sembunyikan bayinya hingga tewas

batampos – Hs, wanita 22 tahun yang menyembunyikan jasad bayinya di dalam lemari, Sabtu (18/11) lalu mengaku malu karena hamil sebelum nikah. Dia membunuh jabang bayi lelaki itu dengan cara aborsi. Bayi dilahirkan pada usia kandungan baru tujuh bulan dan dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Wanita muda ini mengaku melahirkan sang bayi di kamar mandi. Usai melahirkan dia membalut jasad bayinya dengan kain kemudian dimasukan kedalam tas dan disembunyikan dalam lemari pakaian. Kejadian ini di dormitori atas asrama pekerja pabrik di kawasan industri Mukakuning.

Baca Juga: Seorang Karyawan di Batam Sembunyikan Bayi Baru Lahir di Lemari hingga Meninggal

Kapolsek Seibeduk AKP Syafruddin menuturkan, pelaku berniat menyembunyikan jasad bayinya tersebut. Namun karena ketahuan sekuriti asrama dan kawan-kawan sekamarnya akhirnya terkuak hingga ke Polsek.

“Bayi dan ibunya sempat dilarikan ke rumah sakit. Ibu bayi (pelaku) lemas usai melahirkan sehingga dilarikan ke rumah sakit, ” katanya.

Setelah diamankan ke Polsek, pelaku mengakui perbuatannya itu dengan alasan malu hamil sebelum menikah.

Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Iptu Yustinus Halawa menambahkan, untuk kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa pasangan pria atau ayah biologis sanga bayi. Ayah biologis sang bayi mengaku tak tahu dengan perbuatan aborsi pelaku.

Baca Juga: Pengakuan Ayah Biologis Sang Bayi: Saya Tidak Tahu Menahu

“Sementara memang dia tidak tahu menahu dengan kejadian itu. Dia memang ayah biologis sang bayi dan siap menikahi pelaku tapi pelaku belum bersedia,” ujar Yustinus.

Untuk saat ini baru ibu si bayi yang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

 

Reporter: Eusebius Sara

Pengacara Firli Sebut Akan Melakukan Perlawanan Atas Penetapan Firli sebagai Tersangka

0
Potret Firli Bahuri, Ketua KPK yang statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus gratifikasi korupsi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa.)

batampos- Pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mendapat informasi mengenai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Firli akan terlebih dahulu mempelajari delik yang disangkakan.

“Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” kata Pengacara Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11).

BACA JUGA:Jokowi Minta Hormati Proses Hukum

Ian mengaku sudah bertemu langsung dengan Firli. Dia tak merinci isi pembahasan yang dilakukan. Namun, Ian memastikan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka ini.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja,” jelas Ian.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya. (*)

Reporter: JP Group

 

Polisi Ungkap Hasil Visum Tewasnya Seorang Pekerja Proyek di Indigo Hotel, Lagoi

0
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Polisi mengungkap hasil visum tewasnya seorang pekerja proyek di Indigo Hotel, Lagoi Bay, Lagoi, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Seorang pekerja proyek, Steven Nandito Lampus, 27, warga Batam, tewas setelah terjatuh dari scaffoding di lokasi proyek.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengungkapkan, hasil visum dari seorang pekerja yang tewas setelah terjatuh dari scaffolding.

Akibat kecelakaan kerja itu, terdapat luka goresan di tangan sebelah kiri, lebam dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri, luka robek di bagian kepala dan ada darah di punggung tangan sebelah kanan.

Dia mengatakan, kejadian bermula saat teman kerjanya, Hengki meminta ke korban untuk diambilkan baut.

Korban yang berada di bawah, mengambil baut dan memanjat scaffolding.

Ketika berada di tengah scaffolding, korban mengalami kejang. Korban sempat memanggil temannya.

BACA JUGA: Seorang Pekerja Proyek Indigo Hotel, Lagoi Tewas usai Terjatuh dari Scaffolding

Mendengar panggilan korban, temannya langsung menghampiri korban.

“Saksi Hengki sempat memegang baju korban, dan merasakan ada sengatan listrik,” kata dia.

Dari kronologi ini, dia menduga penyebab korban tewas terjatuh akibat kesetrum listrik.

Disinggung soal peralatan yang menunjang keselamatan kerja di lingkungan kerja, dia mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.

Dia mengatakan, keluarga korban menyetujui untuk tidak dilakukan autopsi. Sehingga jenazah korban diserahkan ke keluarganya untuk segera dimakamkan. (*)

reporter: slamet

TACB Batam Gelar Sidang Penetapan Lima ODCB Batam

0

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam menggelar Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Batam, bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Rabu (22/11/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua TACB Kota Batam, Anasrudin Albatamy.

Ia menyebut ada lima ODCB yang akan menjadi cagar budaya. 5 ODCB tersebut yakni Masjid Jami Nurul Iman, Cucian Kaki Pauh Janggi atau Kelapa Laut, Tongkat Komando, Keris Selit, dan Sundang. Lima ODCB ini terdiri dari benda dan struktur bangunan.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, ada empat Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terdiri dari Komplek Makam Zuriat Raja Isa, Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar, dan Perigi Batu Pulau Buluh menjadi Cagar Budaya Peringkat Kota Batam. Penetapan ke 4 cagar budaya ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi TACB Kota Batam.

“Seperti tugas kita terdahulu, kita sudah menetapkan 4 Cagar Budaya. Hari ini, ada 5 ODCB yang sudah dilakukan pengkajian,” katanya.

TACB
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam saat menggelar Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Batam

Lanjut dia, adapun tujuan dari sidang penetapan untuk melindungi ODCB tersebut sehingga ODCB ini bisa dirawat dan dijaga. “Kami TACB melakukan pengkajian ini untuk kepentingan sejarah Kota Batam. Selanjutnya ada catatan, setelah ditetapkan Wali Kota bukan hanya ditetapkan menjadi Cagar Budaya tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, pendidikan, dan sejarah keagamaan,” pintanya.

Ke depan TACB Kota Batam akan mengkaji lagi cagar budaya sebelumnya menjadi cagar budaya ini naik peringkat provinsi bahkan nasional. “Tak kalah penting kedepan kita melihat yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat kota, kita naikan tingkat provinsi bahkan nasional,” terangnya.

Sidang penetapan ini dihadiri oleh Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata. Ia menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Disbudpar Kota Batam saat ini intens komunikasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 4 terkait kebudayaan dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Sebelumnya adanya 4 Cagar Budaya yang sudah ditetapkan.

ODCB yang nantinya akan menjadi Cagar Budaya ini akan menjadi tonggak sejarah maupun sebagai legitimasi pemerintah yang berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari kota Batam.

“Tugas kita bersama menjadikan Cagar Budaya ini ke peringkat provinsi dan nasional,” ucapnya.

Sidang Penetapan ODCB di Kota Batam ini dihadiri oleh 5 anggota TACB Kota Batam lainnya, yakni Koestrinie, Muhammad Zen, Hamdayani, Raja Zulkarnain, dan Edi Sutrisno. TACB juga mendatangkan narasumber seorang pendidik dan dosen, yakni Wahyu Tero Primadona.

Berikut ini informasi tentang ODCB di Kota Batam yakni tentang Masjid Jami Nurul Iman, meskipun telah mengalami beberapa kali renovasi dan tambahan bangunan. Beberapa bagian asli yang masih tetap dipertahankan seperti dua tiang kayu penyanggah masjid.

Pada awal pembangunannya ukuran Masjid Nurul Iman berukuran 8.1 m x 8.3 m dengan satu pintu masuk yang terletak di bagian belakang bangunan berukuran 2.17 m. Terdapat dua tiang tengah penyangga Masjid dengan tinggi 228 cm yang masih ada sampai saat ini. Batu Bata yang digunakan dalam pembangunan Masjid Jami Nurul Iman adalah produksi Pabrik Batu Bata Batam Brick Works milik Raja Ali Kelana, hal ini dapat dilihat dari tulisan Batam pada bagian asli Masjid yang masih tersisa.

Meskipun ukuran dan bentuk telah mengalami perubahan yang sangat signifikan, struktur asli Masjid Jami Nurul Iman tetap bertahan hingga saat ini. Masjid yang terletak di Pulau Buluh merupakan masjid tertua berada di wilayah administrasi Kota Batam ini dibangun sekitar tahun 1872.

Kemudian Cucian Kaki Pauh Janggi atau Kelapa Laut memiliki sejarah tentang Temenggung Abdul Jamal, jabatan digantikan oleh anaknya Raja Muhammad hingga tahun 1806. Jabatan Raja Muhammad sebagai Temengung digantikan oleh keponakannya yaitu Tun Abdul Rahman bin Tun Ibrahim. Temenggung dan keluarga memiliki dan menggunakan berbagai peralatan atau senjata dalam melaksanakan aktivitas keseharian maupun kenegaraan. Buah Pauh Janggi adalah tempat mencuci kaki bagi kalangan bangsawan.

Kelapa laut atau bagi masyarakat melayu disebut dengan buah Pauh Janggi adalah tumbuhan langka yang hanya tumbuh di Pulau Sychelles. Dalam berbagai sumber disebutkan bahwa Kelapa Laut dianggap memiliki kekuatan mistis dan mampu menetralkan racun sehingga pada masa lalu menjadikannya sebagai komoditi perdagangan yang memiliki harga tinggi.
Dengan nilai kelangkaan dan diyakini memiliki khasiat tertentu maka tidak semua orang bisa memiliki buah pauh janggi. Bagi masyarakat Melayu dalam hal ini keluarga bangsawan, buah Pauh Janggi dijadikan simbol kebesaran. Dari sumber lisan yang didapatkan bahwa potongan buah Pauh Janggi di Bulang Lintang merupakan tempat mencuci kaki bagi keluarga Temenggung Abdul Jamal terutama pihak wanita. Diyakini bagian potongan lain dari Pauh Janggi Bulang Lintang berada di Johor.

Menurut sejarah Tongkat Komando sebagai simbol kepemimpinan Temenggung Abdul Jamal dalam menjalankan tugas kenegaraan baik secara administratif maupun di lapangan. Temenggung Abdul Jamal pada tahun 1757 ditabalkan sebagai Temenggung Kesultanan Johor-Riau-Pahang dan menjadikan Bulang Lintang sebagai kedudukannya.

Keris adalah jenis senjata tikam yang bagi masyarakat Melayu juga merupakan lambang kewibawaan bagi pemiliknya. Keris digunakan oleh para pendekar dan alat kebesaran bagi bangsawan Kesultanan Melayu. Sebagai pembesar pada Kesultanan Johor-Lingga, Temenggung Abdul Jamal menjadikan Keris sebagai salah satu senjata ketika memimpin pasukan untuk berperang maupun sebagai simbol pembesar Kesultanan ketika berinteraksi dengan berbagai pihak dalam tugas kenegaraan.

Sundang adalah senjata yang digunakan dengan fungsi tebas dan dorong. Dilihat dari bentuknya menurut Drs. Teguh Hidayat, M. Hum dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III kemungkinan senjata ini adalah hadiah yang diberikan oleh bangsa Eropa kepada Temenggung Abdul Jamal selaku Pembesar Kesultanan Johor- Lingga yang berkedudukan di Bulang Lintang. Hal ini erat kaitannya dengan posisi Kesultanan Johor-Lingga yang terletak di pusat Selat Malaka sebagai poros hubungan laut yang banyak menarik kedatangan bangsa Eropa dan bangsa lainnya. (*)

Golkar Usung Ade Angga Maju Pilwako Tanjungpinang

0

batampos – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mengusung Ade Angga maju pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang di Pemilu 2024. Hal itu dibenarkan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan. Ia mengatakan pihaknya akan menjalankan keputusan DPP Partai Golkar.

“Suratnya belum saya terima. Intinya keputusan DPP akan kita jalankan sesuai dengan arahan,” kata Untung ke Batam Pos, Kamis (23/11).

Untung mengatakan tugas Ade Angga tidak hanya pencalonan Wako Tanjungpinang, lebih dari itu juga harus memenangkan pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpre) dan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

DPP menugaskan Ade Angga untuk pilwako, tentunya harus berkoordinasi dengan seluruh elemen, termasuk partai, tokoh agama, tokoh masyarakat.

“Ini akan dievaluasi sampai sejauh mana keberhasilan beliau di masyarakat. Kalau masyarakat menghendaki nantinya, saya kira
DPP tak salah menugaskan beliau,” ungkapnya.

Menurut Untung, penunjukan Ade Angga oleh DPP akan bisa dimenangkan berdasarkan rekam jejak telah dilewati ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Tanjungpinang itu.

“Beliau Ketua Tim Pemenangan almarhum Syahrul Rahma dan Ketua Tim pemenangan Ansar Marlin. Alhamdulillah berhasil memenangkan pilkada tersebut. Rekam jejak cukup bagus,” sebut Untung.

Sementara itu, Ade Angga mengatakan sebagai kader partai harus siap menjalankan perintah DPP. “ Insya Allah sebagai kader saya siap,” kaya Ade Angga saat dikonfirmasi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang itu mengaku akan fokus ke ekonomi. Sebagai ibukota Provinsi diperlu pusat-pusat ekonomi baru.

“Dengan pertumbuhan ekonomi kita harap bisa menekan angka kemiskinan dan pengangguran yang cukup tinggi di Tanjungpinang,” ujarnya.

Menurutnya, Tanjungpinang memiliki lahan tidur di kawasan free trade zone (FTZ) lebih dari 2000 Hektare, dengan menarik investor kawasan itu akan bisa dimaksimalkan.

“Itu menjadi salah satu prioritas, dengan memperbanyak lapangan pekerjaan,” tambahnya. (*)

ASN Pasangan Caleg Wajib Cuti Selama Kampanye

0

batampos – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemko Tanjungpinang yang menjadi pasangan calon legislatif (Caleg) diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye Pemilu 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengatakan bagi ASN yang merupakan istri atau suami seorang caleg di Pemilu 2024 wajib mengambil cuti selama masa kampanye.

Foto : Peri Irawan/Batam Pos.
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Dia harus cuti dan ikuti aturan,” kata Hasan, Kamis (23/11).

Saat ini, Hasan mengakui belum mengetahui secara rinci jumlah ASN yang merupakan suami atau istri seorang caleg, namun yang pasti diwajibkan cuti.

“Jumlahnya saya cek dulu. Yang jelas, kalau pasanhan caleg, sebagai ASN harus cuti,” tegasnya.

Pemko Tanjungpinang akan menyurati camat dan lurah untuk memeriksa jumlah ketua RT RW yang menjadi pengurus Parati Politik (Parpol).

Ketua RT dan RW itu wajib mengundurkan diri jika menjadi caleg atau pengurus Parpol.

“Yang sudah jadi caleg silahkan mengundurkan diri dari ketua RT RW. Atau mengundurkan diri dari caleg,” sebut Hasan. (*)

Jokowi Minta Hormati Proses Hukum

0
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di sela-sela peresmian Kampung Nelayan Modern di Desa Samber-Binyeri, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023). (ANTARA/Sinta Ambar)

batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11).

BACA JUGA: Firli Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)

Reporter: JP Group