
batampos – Ada sejumlah kebijakan baru yang bakal menjadi kado dalam peringatan Hari Santri 2023. Diantaranya adalah penetapan standar mutu untuk lingkungan pesantren. Berbeda dengan standar mutu di sekolahan, pesantren memiliki kebebasan dalam menetapkan standar mutu masing-masing.
Aturan soal penetapan standar mutu pesantren itu, saat ini sedang digodok oleh Majelis Masyayikh Pesantren yang dibentuk Kementerian Agama (Kemenag). Anggota Majelis Masyayikh KH A. Muhyiddin Khotib menuturkan, keberadaan standar mutu pesantren mendesak untuk segera dijalankan. Diantara tujuannya adalah untuk menjaga pengakuan masyarakat di tengah dunia pendidikan yang semakin kompetitif.
’’Saat ini Majelis Masyayikh tengah menyusun sistem penjaminan mutu pesantren. Yang akan jadi alat ukur progresifitas pendidikan di pesantren,’’ katanya dalam sosialisasi UU 18/2019 tentang Pesantren di Pesantren Bahrul Ulum Diniyah Islamiyah Aceh Jaya secara virtual kemarin (19/10). Muhyiddin mengatakan standar mutu pesantren itu nantinya disusun bersama antara Majelis Masyayikh di tingkat pusat dengan satuan quality control pendidikan di masing-masing atau disebut Dewan Masyayikh.
Dia menegaskan pengakuan masyarakat termasuk negara kepada pesantren harus dijaga. ’’Antusiasme masyarakat kepada pesantren saat ini meningkat. Sehingga perlu ada penjaga mutu internal,’’ tandasnya.
Muhyiddin mengatakan aturan penjaminan mutu di pesantren berbeda dengan di sekolah. Untuk di pesantren, sifatnya adalah bottom-up atau usulan dari tingkat lembaga pesantren itu sendiri. Sehingga penjaminan mutu nantinya mengakui kearifan lokal dan partisipasi aktif pesantren itu sendiri.
Dengan demikian pesantren akan mendapatkan kebebasan untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi sistem penjaminan mutu di lembaganya. Skema ini dijalankan untuk meningkatkan mutu pesantren, tanpa meninggalkan orisinalitas pengajaran yang dijalankan pesantren bersangkutan.
Pada kesempatan yang sama pengasuh pesantren Dayah Bustanul Hidayatullah Aceh Timur KH Tgk Faisal M. Ali mengatakan penetapan standar mutu pesantren akan dijembatani oleh Dewan Masyayikh di unit satuan pendidikan pesantren. Kerjasama antara Dewan Masyayikh dengan Majelis Masyayikh itu diharapkan menghasilkan ukuran kualitatif standar mutu dan tidak mengabaikan kekhasan lokal.
Dengan adanya penjaminan mutu itu, dia mengatakan pelaksanaan pendidikan di pesantren menjadi lebih sistematis. Dia menegaskan skema penjaminan mutu untuk pesantren itu, tidak memaksakan aturan atau ukuran dari pusat untuk pesantren. Tetapi memberikan kewenangan dan kebebasan bagi pesantren untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan program pendidikannya sendiri. (*)
Reporter: JP Group









