Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4605

Dishub Batam Tata Area Parkir di Kawasan Greenland

0
Penataan Parkir 1 F Cecep Mulyana e1699373638585
Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan penataan parkir paralel di kawasan Greeland Batamcenter, Senin (6/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan penataan area parkir di kawasan Greenland, Batamcenter.

Kawasan kuliner tersebut merupakan kawasan paling ramai. Sehingga pelebaran jalan yang sudah dilakukan Pemko Batam, malah dimanfaatkan untuk parkir oleh pemilik kendaraan.

“Selama ini parkir sampai ke badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Sehingga menimbulkan kemacetan,” kata Kepala UPT Parkir, Dishub Kota Batam, Alexander Banik, Selasa (7/11).

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Terus Meroket, Sayur Ikut Naik Harga

Penataan parkir diujicobakan dengan menerapkan sistem parkir paralel atau parkir sejajar. Sehingga ruas jalan untuk lalu lintas kendaraan, jadi lebih lebar.

“Jadi tidak ada macet lagi. Kami ujicoba dulu di titik kawasan bisnis. Karena kawasan itu banyak kuliner, jadi volume kendaraan sudah pasti ramai. Makanya kemacetan tidak bisa terelakkan,” sebutnya.

Alex menjelaskan sejauh ini penataan parkir di kawasan tersebut berjalan baik. Mengenai dampak turunnya pendapatan parkir akibat pemberlakuan parkir paralel tersebut, menurutnya konsentrasi Dishub adalah mengatur arus lalu lintas kendaraan.

“Goalsnya penataan parkir dan mengurai kemacetan. Karena badan jalan sudah menjadi tempat parkir. Padahal jalan sudah dilebarkan dengan tujuan kelancaran arus lalu lintas di titik kuliner tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat Batuaji dan Sagulung Antusias Mendapat Bantuan Beras, Antre Panjang di Kantor Pos

Alex juga menyayangkan pemilik ruko yang berjualan sampai ke depan ruko. Sehingga lahan yang harusnya jadi tempat parkir, tidak bisa difungsikan dengan baik, karena sudah dipakai untuk berjualan.

“Kemarin itu, katanya Satpol PP mau razia dan melakukan penertiban namun belum juga terlaksana. Jadi kami ambil inisiatif untuk menata titik parkir dulu dari berderet jadi sejajar. Ruas jalan juga semakin luas untuk lalu lintas kendaraan,” ungkap Alex.

Untuk kawasan lain, menurutnya juga akan diberlakukan hal yang sama. Parkir paralel saat ini menjadi salah satu solusi, dalam mengatasi persoalan kemacetan, yang diakibatkan karena titik parkir yang tidak tertata.

“Selain soal pendapatan parkir, penataan titik parkir ini juga akan dilakukan menyeluruh,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

MKMK Tegaskan Tak Berwenang Nilai Isi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres

0
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, pihaknya tidak berwenang menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MKMK hanya berwenang memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
MKMK menilai, ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku untuk putusan MK.
“Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly.
MKMK menilai, Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik, terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembiaran atas konflik kepentingan yang terjadi di MK. Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” tegas Jimly.
Sebagaimana diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut. Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lain juga turut dilaporkan, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.
Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.
Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11). MKMK menggelar sidang terbuka saat mendengar keterangan pelapor dan ahli dan sidang tertutup terhadap sembilan hakim MK. (*)
Reporter: JP Group

Anggota MKMK Bintan R. Saragih Ingin Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

0
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom)

batampos – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Bintan menyatakan pendapat berbeda karena ia ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Bintan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Bintan, seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain,” tegas Bintan.

Ia mengatakan pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.

“Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Bintan mengaku gembira karena anggota MKMK saling memahami dalam memeriksa dan memutus laporan masyarakat yang masuk.

“Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sebelumnya, laporan masyarakat bermunculan setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024. (*)

Reporter: JP Group

Terbukti Langgar Etik Berat, MKMK Putuskan Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

0
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

batampos – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman,” kata Jimly di pembukaan sidang.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra.

MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.

Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya. (*)

Sumber: cnnindonesia.com

Lagu The Beatles dengan Bantuan AI, Now and Then, Puncaki Tangga Lagu di Inggris

0
The Beatles (Sumber: REUTERS/Mario Anzuoni)

batampos – Lagu The Beatles dengan bantuan AI, Now and Then, puncaki tangga lagu di Inggris. Inilah lagu yang pembuatannya dibantu kecerdasan buatan (AI) yang berhasil menduduki puncak tangga lagu Inggris sejak rilis 1 November lalu.

Now and Then, dirilis lebih dari empat dekade setelah rekaman aslinya direkam sebagai demo oleh John Lennon.

Now And Then adalah salah satu dari beberapa lagu dalam kaset yang direkam Lennon di rumahnya di Gedung Dakota, New York pada 1979, setahun sebelum kematiannya.

Produksi lagu Now and Then menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk memasukkan vokal John Lennon dan gitar George Harrison, yang meninggal masing-masing pada 1980 dan 2001.

Baca juga: Brand Kosmetik Rose All Day Ajukan Permintaan Maaf, Pasca Co-Founder Menyukai Postingan Pro Israel

AI saat ini memungkinkan untuk mengekstraksi vokal dari rekaman tersebut, meski penggunaan teknologi dalam musik masih menjadi bahan perdebatan. Sejumlah orang mengecam pelanggaran hak cipta dan yang lain memuji kehebatannya.

Dua anggota Beatles yang masih hidup menyelesaikan Now And Then tahun lalu, termasuk bagian gitar listrik dan akustik George Harrison yang direkam pada 1995.

“Now and Then memulai debutnya di Nomor 42 di Inggris minggu lalu dengan hanya 10 jam sejak perilisan. Tetapi sekarang diperkirakan akan melonjak 41 peringkat ke puncak Official Singles Chart ketika tangga lagu pada Jumat (3/11) diumumkan di The Official Chart milik BBC Radio 1,” kata perusahaan tangga lagu tersebut seperti dikutip Japan Today.

Now and Then saat ini mengungguli lagu Standing Next to You milik Jung Kook, dan lagu nomor satu minggu lalu, Is it Over Now?-nya Taylor Swift.

Baca juga: Taylor Swift Menangkan 3 Kategori MTV Ema Awards 2023

Rilisnya lagu Now and Then tetap mendapat ulasan hangat dari kritikus musik. “Now and Then tidaklah buruk. Tapi pada akhirnya, itu agak biasa-biasa saja,” tulis Geoff Edgers di Washington Post.

Sebagian darinya juga memunculkan, “Rasa klasik, pahit, ala Beatles”, tulis pengulas Will Hodgkinson. Sayangnya, semua ini tidak bisa menutupi fakta bahwa lagu terakhir dari Beatles jauh dari sebuah mahakarya yang hilang, tambahnya.

Now And Then, pertama kali ditulis dan dinyanyikan oleh Lennon pada 1978, diselesaikan oleh sesama anggota band Paul McCartney dan Ringo Starr.

McCartney, 81, mengumumkan perilisan lagu tersebut pada Juni lalu, yang dalam trailer promosinya disebut sebagai ‘lagu Beatles terakhir’.
Lagu ini menjadi lagu yang menduduki puncak tangga lagu Inggris ke-18 milik Fab Four dan yang pertama dalam 54 tahun, sejak The Ballad of John dan Yoko pada 1969. (*)

Reporter: jpgroup

 

 

Tahanan Kasus Narkotika di Polres Bintan Ternyata Ditemukan Tewas Gantung Diri Pakai Handuk

0
Iptu Missyamsu Alson

batampos– Seorang tahanan kasus narkotika berinisial T, ternyata ditemukan tewas gantung diri dengan menggunakan handuk.

Tahanan tersebut ditemukan tewas gantung diri di sel tahanan Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Minggu (5/11/2023) sore.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, ketika ditemukan, kondisinya tergantung di teralis angin-angin dengan menggunakan handuk.

“Handuk kecil buat lap keringat,” kata dia saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Dia mengatakan, tahanan yang tewas tersebut berada dalam sel tahanan khusus.

“Dia sendiri di sel itu karena kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” kata dia.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menyampaikan, tahanan yang ditemukan tewas di kamar mandi sel tahanan Mapolres Bintan merupakan tahanan kasus narkotika.

BACA JUGA: 1 Tahanan Narkotika di Mapolres Bintan Ditemukan Tewas

Tahanan tersebut diamankan oleh tim gabungan di pelabuhan yang terletak di Kijang, Kecamatan Bintan Timur saat hendak menaiki kapal KM Umsini, Jumat (3/11/2023).

Dari tangannya, tim gabungan mengamankan 1,5 kilogram narkotika jenis sabu.

“Sabu diperoleh dari seseorang yang masih DPO dan akan dibawa ke Kendari,” kata dia.

Setelah penangkapan itu, dia mengatakan, tahanan tersebut dibawa ke Mapolres Bintan, Bintan Buyu untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dia mengatakan, tahanan tersebut ditemukan bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi sel tahanan Mapolres Bintan sekira pukul 16.00 WIB.

“Setelah ditemukan gantung diri, tahanan itu langsung dibawa ke rumah sakit di Tanjungpinang,” kata dia.

Dari hasil visum, dia mengatakan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

“Penyebab kematiannya karena trauma pada leher,” kata dia.

Dia mengatakan, jenazah tahanan tersebut telah diserahkan ke pihak keluarga untuk diberangkatkan ke kampung halamannya di Kendari, Selasa (7/11/2023).

“Keluarganya akan memakamkannya di kampung halaman,” tukasnya. (*)

reporter: slamet

Tahanan Kasus Narkotika di Polres Bintan Ternyata Ditemukan Tewas Gantung Diri Pakai Handuk

0
Iptu Missyamsu Alson

batampos– Seorang tahanan kasus narkotika berinisial T, ternyata ditemukan tewas gantung diri dengan menggunakan handuk.

Tahanan tersebut ditemukan tewas gantung diri di sel tahanan Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Minggu (5/11/2023) sore.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, ketika ditemukan, kondisinya tergantung di teralis angin-angin dengan menggunakan handuk.

“Handuk kecil buat lap keringat,” kata dia saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Dia mengatakan, tahanan yang tewas tersebut berada dalam sel tahanan khusus.

“Dia sendiri di sel itu karena kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” kata dia.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menyampaikan, tahanan yang ditemukan tewas di kamar mandi sel tahanan Mapolres Bintan merupakan tahanan kasus narkotika.

BACA JUGA: 1 Tahanan Narkotika di Mapolres Bintan Ditemukan Tewas

Tahanan tersebut diamankan oleh tim gabungan di pelabuhan yang terletak di Kijang, Kecamatan Bintan Timur saat hendak menaiki kapal KM Umsini, Jumat (3/11/2023).

Dari tangannya, tim gabungan mengamankan 1,5 kilogram narkotika jenis sabu.

“Sabu diperoleh dari seseorang yang masih DPO dan akan dibawa ke Kendari,” kata dia.

Setelah penangkapan itu, dia mengatakan, tahanan tersebut dibawa ke Mapolres Bintan, Bintan Buyu untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dia mengatakan, tahanan tersebut ditemukan bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi sel tahanan Mapolres Bintan sekira pukul 16.00 WIB.

“Setelah ditemukan gantung diri, tahanan itu langsung dibawa ke rumah sakit di Tanjungpinang,” kata dia.

Dari hasil visum, dia mengatakan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

“Penyebab kematiannya karena trauma pada leher,” kata dia.

Dia mengatakan, jenazah tahanan tersebut telah diserahkan ke pihak keluarga untuk diberangkatkan ke kampung halamannya di Kendari, Selasa (7/11/2023).

“Keluarganya akan memakamkannya di kampung halaman,” tukasnya. (*)

reporter: slamet

BIB Komitmen Tingkatkan Pelayanan Penumpang Domestik hingga Penerbangan Internasional

0
IMG 20231107 WA0023 1 scaled e1699354144786
PT Bandara Udara Internasional Batam (BIB) berkomitmen meningkatkan pelayanan di Bandara Hang Nadim Batam.

batampos – PT Bandara Udara Internasional Batam (BIB) berkomitmen meningkatkan pelayanan penumpang domestik hingga penumpang penerbangan internasional di Bandara Hang Nadim.

Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam Pikri Ilham Kurniansyah mengatakan untuk menuju bandara yang lebih baik dan siap melayani penumpang lokal maupun internasional diperlukan peningkatan pelayanan.

“Pelayanan adalah hal penting. Orang akan mengingat pelayanan dimana pun mereka menggunakan fasilitas maupun sebagai pengguna jasa,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD), di Swiss Bell Hotel, Selasa (7/11).

Baca Juga: Hapus VoA Untuk Dongkrak Kunjungan Wisman ke Batam

Ia menjelaskan, bahwa penilaian survei Standar Pelayanan dari Airport Service Quality (ASQ) pada Q3 tahun 2023 mendapatkan score yang positif dengan kenaikan sebesar 0,05 dengan nilai 4.19.

“Ini untuk meningkatkan pelayanan jasa kebandarudaraan, PT BIB wajib memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan jasa kebandarudaraan,” ujar Pikri.

Ia menyebutkan standar terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara meliputi standar pelayanan terhadap pesawat udara, standar pelayanan terhadap penumpang, dan standar pelayanan di area/wilayah kargo dan pos.

Hal tersebut berdasarkan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara.

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 1,1 Juta, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

“Unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara, wajib menetapkan dan melaksanakan standar pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara,” jelas Pikri.

PT BIB juga berupaya untuk menjaga fasilitas infrastruktur yang baik bagi masyarakat, serta memberikan layanan untuk disabilitas, karena memang mereka membutuhkan layanan khusus kemudian juga bagi ibu hamil, orang tua dan orang sakit.

“Ketertiban juga keamanan penerbangan dibahas dan juga risiko-risiko bagaimana tanggung jawab juga dibahas, tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi, apakah airline, apa bandara itu juga dibahas cukup dalam,” jelasnya.

Baca Juga: Sampah dan Material Tanah Sumbat Gorong-Gorong, Bisa Bikin Banjir Lagi

Dari catatan PT Bandara Internasional Batam (BIB), Bandara Hang Nadim Batam melayani jumlah penumpang yang meningkat sebesar 18.86 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022 yang mencatatkan jumlah penumpang sebanyak 1.690.136 penumpang.

Dengan meningkatnya jumlah penumpang tersebut, jumlah penerbangan selama Januari hingga Juni 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 28.68 persen atau sebanyak 15.113 penerbangan pada semester I tahun 2023 ini. Begitu juga untuk kargo yang meningkat sebanyak 32.46 persen atau semester I 2023 mencatatkan 14.822 ton kargo.(*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

6 Hakim MK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan

0
Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilku hakim konstitusi atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

batampos – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa.

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.

“Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly.

Selain itu, sambung dia, disimpulkan pula bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh.

“Sehingga kesetaraan antarhakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika bisa terjadi. Dengan demikian, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” imbuh Jimly.

Oleh karena itu, Majelis Kehormatan merekomendasikan bahwa hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antarhakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Kemudian, hakim konstitusi tidak boleh membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan.

Hakim konstitusi harus pula menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Hakim konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim tidak bocor keluar,” jelas Jimly.

Terakhir, Majelis Kehormatan merekomendasikan agar diadakan revisi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK. (*)

Reporter: Antara

Selesai Menjabat KSAD, Jenderal Dudung jadi Guru Besar STHM

0
Jenderal TNI Dudung Abdurrahman setelah dikukuhkan sebagai Guru Besar STHM. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

batampos – Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrahman dikukuhkan sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Pelantikan dilakukan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Pengukuhan dipimpin oleh Ketua Senat STHM, AM Hendropriyono. Acara turut dihadiri oleh para petinggi TNI dari tiga matra, hingga perwakilan lembaga pemerintahan.
Alhamdulillah hari ini saya dikukuhkan sebagai profesor, sebagai guru besar di Perguruan Tinggi STHM,” kata Dudung usai pengukuhan.
Dalam pelantikan ini, Dudung juga sempat menyampaikan orasi dengan tema pengaruh geopolitik dan geostrategis terhadap ketahanan nasional. Dudung menjadi perwira TNI aktif pertama yang dikukuhkan menjadi guru besar STHM.
Menurut Dudung, dirinya sudah lama berkecimpung di dunia akademisi. Dia bahkan sudah mengajar mahasiswa sejak 2019 lalu.
Nantinya, Dudung akan mengajar mata kuliah Manajemen Operasi Militer Perang (OMP) dan Manajemen Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Jadi, saya tentunya berterima kasih kepada Dewan Senat yang telah mengukuhkan saya dan tentunya saya berterima kasih kepada seluruh TNI jajaran Angkatan Darat yang telah berkontribusi dalam rangka menguatkan kepemimpinan saya di Angkatan Darat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Pangkostrad itu menyampaikan, sebagai prajurit militer, tidak bisa hanya menguasai ilmu kemiliteran. Harus diimbanhi dengan ilmu-ilmu sipil.
“Bagaimana kita memahami masyarakat bahkan memahami lingkungan sehingga nantinya pada saat mengambil keputusan kita tidak serta merta dengan kekuatan-kekuatan militer itu sendiri. Sehingga banyak secara komprehensif, holistik dan integral di dalam mengambil suatu keputusan,” pungkas Dudung. (*)
Reporter: JP Group