Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 462

Hentikan Paceklik, Wolves Bungkam West Ham di Molineux

0
Wolves raih kemenangan perdana EPL usai kalahkan West Ham 3-0. F. Wolverhampton Wanderers FC.

batampos – Wolverhampton Wanderers (Wolves) akhirnya mengakhiri penantian panjang usai meraih kemenangan pertama di Liga Inggris (EPL) musim ini. Hasil manis itu didapat pada laga ke-20 dengan menaklukkan West Ham United 3-0 di Stadion Molineux, Sabtu malam.

Kemenangan tersebut menjadi angin segar bagi Wolves yang sebelumnya hanya mampu mencatat tiga hasil imbang sepanjang paruh pertama musim. Hasil ini sekaligus menumbuhkan harapan baru bagi Wolves untuk keluar dari zona degradasi.

Wolves membuka keunggulan lewat Jhon Arias yang mencetak gol di awal pertandingan. Keunggulan tuan rumah bertambah setelah Hwang Hee Chan sukses mengeksekusi penalti sekitar setengah jam laga berjalan.

Menjelang jeda, pemain remaja Mateus Mane mencuri perhatian dengan mencetak gol perdananya di EPL, memastikan kemenangan meyakinkan Wolves atas West Ham.

Hasil ini mengakhiri paceklik kemenangan Wolves yang sebelumnya terancam menjalani salah satu musim terburuk mereka dalam sejarah Liga Inggris.

Sebaliknya, kekalahan ini menjadi pukulan telak bagi West Ham asuhan Nuno Espirito Santo, yang masih belum meraih kemenangan sejak awal November lalu.

Pada pertandingan lainnya, Brighton & Hove Albion berhasil mengalahkan Burnley 2-0 berkat gol Georginio Rutter dan Yasin Ayari. (*)

Artikel Hentikan Paceklik, Wolves Bungkam West Ham di Molineux pertama kali tampil pada Olahraga.

Serang Venezuela, Pasukan AS Tangkap Presiden Nicolas Maduro

0
Presiden Venezuela, Nicolas Maduro. F. Global Look.

batampos – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Sabtu mengonfirmasi bahwa pasukan militer negaranya berhasil menangkap pemimpin kiri Venezuela, Nicolas Maduro, setelah melancarkan serangan berskala besar yang mengguncang negara Amerika Selatan itu.

Trump mengatakan bahwa Maduro bersama istrinya telah diterbangkan keluar dari Venezuela usai operasi militer. Pernyataan itu disampaikannya melalui unggahan di platform Truth Social.

“Apa yang kami lakukan adalah demi stabilitas dan keselamatan di kawasan,” ujar Trump tanpa merinci lebih jauh di unggahannya.

Trump juga mengumumkan akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan konflik pada pukul 11 siang waktu setempat di kediamannya, Mar-a-Lago, Florida.

Sebelumnya, ibu kota Caracas diguncang serangkaian serangan pada pukul 02.00 waktu setempat, memaksa Maduro mengumumkan keadaan darurat nasional dan mengutuk keras aksi militer yang dilancarkan dari luar negaranya.

Beberapa jaringan media di Washington juga melaporkan bahwa operasi militer tersebut digelar oleh pasukan AS setelah ketegangan antara Washington dan Caracas meningkat dalam beberapa minggu terakhir.

Penangkapan Maduro ini terjadi sehari setelah ia menyatakan kesediaannya untuk bernegosiasi dengan pemerintahan AS, yang sebelumnya menuduh Venezuela menjadi basis sindikat narkoba dan ancaman keamanan regional.

Perkembangan ini berpotensi mengubah dinamika geopolitik di Amerika Latin dan hubungan bilateral antara Washington dan negara-negara di kawasan tersebut. (*)

Artikel Serang Venezuela, Pasukan AS Tangkap Presiden Nicolas Maduro pertama kali tampil pada News.

John Herdman Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia dan U-23, Ini Agenda Padat Garuda 2026

0
John Herdman pelatih baru timnas Indonesia dan timnas U-23 Indonesia.
John Herdman resmi jadi pelatih baru Timnas Indonesia. (CSA)

batampos – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk mantan pelatih tim nasional Kanada, John Herdman, sebagai pelatih baru timnas Indonesia senior sekaligus timnas U-23 Indonesia. Penunjukan tersebut dikutip dari laporan ANTARA.

Pelatih asal Inggris itu langsung dihadapkan pada agenda padat untuk mempersiapkan Tim Garuda dan Garuda Muda menghadapi kalender kompetisi sepanjang 2026.

Agenda terdekat, Herdman dijadwalkan melakoni debut sebagai nakhoda baru timnas Indonesia pada ajang FIFA Series yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada 23–31 Maret 2026.

Baca Juga: Rekor Buruk Menghantui Jafar/Felisha di Malaysia Open 2026

Laga-laga tersebut menjadi krusial bagi Herdman dan skuad Merah Putih dalam upaya mengumpulkan poin demi memperbaiki posisi Indonesia di peringkat FIFA. Tambahan poin menjadi sangat penting mengingat timnas Indonesia sebelumnya absen dari agenda FIFA Match Day pada November 2025.

Setelah FIFA Series, Herdman akan memimpin timnas Indonesia dalam rangkaian FIFA Match Day berikutnya yang berlangsung pada Juni, September, Oktober, dan November 2026.

Di sela agenda internasional tersebut, Herdman juga akan mengawal timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2026 yang dijadwalkan mulai bergulir pada 25 Juli 2026.

Baca Juga: AC Milan Boyong Niclas Fullkrug dari West Ham

Tak hanya menangani timnas senior, Herdman juga dipercaya membesut timnas U-23 Indonesia. Bersama Garuda Muda, ia akan memimpin perjuangan Indonesia di Asian Games Aichi–Nagoya 2026 yang akan berlangsung di Jepang mulai 19 September 2026.

Penunjukan Herdman diharapkan membawa angin segar bagi sepak bola nasional, mengingat rekam jejaknya yang sukses membawa Kanada tampil kompetitif di level internasional. (*)

Berikut agenda Herdman bersama timnas Indonesia dan timnas U-23 Indonesia:

Timnas Indonesia

– FIFA match day: 23-31 Maret, Juni, September, Oktober, dan November

-Piala AFF 2026: mulai 25 Juli

Timnas U-23 Indonesia

– Asian Games Nagoya 2026: mulai 19 September

Artikel John Herdman Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia dan U-23, Ini Agenda Padat Garuda 2026 pertama kali tampil pada Olahraga.

Berkas Pembunuhan Dwi Putri Belum Lengkap, Penyidik Diminta Penuhi Petunjuk Jaksa

0
Empat tersangka pembunuhan Dwi Putri dalam proses penyidikan di Polsek Batuampar Batam.
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. F. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Penanganan perkara pembunuhan sadis yang menewaskan Dwi Putri (25) masih berada pada tahap pemenuhan kelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polsek Batuampar. Proses tersebut dilakukan menyusul adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa.

“Perkara masih dalam proses kelengkapan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa penuntut umum sebelum dinyatakan P-21,” ujar Priandi, Sabtu (3/1).

Baca Juga: Bulan Ini, Bantuan Kemanusiaan Batam untuk Bencana Sumatra Diberangkatkan ke Daerah Terdampak

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Angelina, dan Salmiati.

“Keempat tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian tindak pidana yang berujung pada kematian korban,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. SPDP tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk memantau sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Parkir di Depan Kos, Motor Baru Lunas Cicilan Milik Warga Bengkong Digondol Maling

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa agar proses penuntutan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)

Artikel Berkas Pembunuhan Dwi Putri Belum Lengkap, Penyidik Diminta Penuhi Petunjuk Jaksa pertama kali tampil pada Metropolis.

Diduga Oknum Leasing Hendak Tarik Motor Paksa, Polisi Turun Tangan di Batuaji

0
Polisi menangani laporan dugaan penarikan paksa motor oleh oknum leasing di BatuaAji Batam.
Petugas Polsek Batuaji mendatangi lokasi laporan dugaan penarikan paksa kendaraan oleh oknum leasing di kawasan Bukit Indah, Batam. F. Istimewa

batampos – Dugaan penarikan paksa kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas leasing terjadi di kawasan Bukit Indah, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Peristiwa ini sempat meresahkan warga dan berujung pada laporan ke Layanan Call Center 110 Polresta Barelang, Jumat (2/1).

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Sinurmauli Sigalingging. Ia mengaku didatangi seseorang yang mengklaim sebagai petugas leasing dan hendak menarik satu unit sepeda motor di kediamannya.

Aduan itu diterima oleh operator Call Center 110 Polresta Barelang, Briptu Febri Adrian dan Bripda M. Maulana Rafli, dengan nomor pengaduan 17207895. Lokasi kejadian berada di Perumahan Bukit Indah Batu Aji D Nomor 4, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji.

Baca Juga: Aktivis Buruh Batam Soroti KUHP Baru, Minta Pemerintah Lebih Peka Aspirasi Rakyat

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi ke piket Batara Biru Polsek Batuaji agar segera turun ke lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif dan tidak terjadi tindakan melawan hukum.

Tak lama berselang, personel Polsek Batuaji tiba di tempat kejadian perkara. Polisi kemudian melakukan pengamanan serta pendampingan terhadap pelapor, sekaligus memastikan tidak ada penarikan kendaraan secara sepihak.

Dari hasil penanganan di lapangan, situasi berhasil dikendalikan. Tidak terjadi keributan maupun pengambilan kendaraan. Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara paksa, terlebih tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga: Subuh yang Nahas, Motor Kredit Warga Lubukbaja Raib Digondol Maling

Pelapor pun mengaku merasa lebih aman setelah polisi hadir di lokasi. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polresta Barelang dan Polsek Batuaji atas respons cepat yang diberikan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. (*)

Artikel Diduga Oknum Leasing Hendak Tarik Motor Paksa, Polisi Turun Tangan di Batuaji pertama kali tampil pada Metropolis.

Subuh yang Nahas, Motor Kredit Warga Lubukbaja Raib Digondol Maling

0
Lokasi pencurian motor Honda Beat Street di kawasan Lubuk Baja Batam terekam CCTV. F. Tangkapan Layar CCTV

batampos – Awal tahun 2026 menjadi momen pahit bagi Agi Nasution. Sepeda motor Honda Beat Street miliknya bernomor polisi BP 2382 RQ raib digondol maling pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 05.27 WIB, saat sebagian besar warga masih terlelap.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV di kawasan rumah kos di Jalan Kompleks Bumi Indah, Lubuk Baja, Nagoya, Kota Batam. Lokasi kejadian tepatnya berada di sekitar Sumi Space Photobox, samping Cafe Friday Brew, kawasan Pujabahari.

Dalam rekaman CCTV, terlihat tiga orang pria terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Salah satu pelaku tampak mengenakan helm berwarna putih. Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku diduga berjenis Honda Beat Street.

Baca Juga: Parkir di Depan Kos, Motor Baru Lunas Cicilan Milik Warga Bengkong Digondol Maling

“Tidak kelihatan jelas di rekaman CCTV. Tapi motor mereka kayak Beat juga, salah satunya pakai helm putih,” ujar Agi kepada Batam Pos, Sabtu siang.

Menurut Agi, lokasi tersebut merupakan tempat parkir rutinnya setiap hari. Ia tak menyangka, waktu subuh justru menjadi momen hilangnya kendaraan yang selama ini menjadi penunjang aktivitas hariannya.

Usai kejadian, Agi sempat berupaya mencari informasi dengan bertanya kepada tetangga kos maupun pemilik toko di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Sudah coba tanya orang sekitar, tapi tidak ada yang lihat. Kejadiannya jam lima subuh, toko-toko juga belum buka,” katanya.

Baca Juga: Air ABH Keruh dan Berbau di Tiban, Warga Keluhkan Gatal-Gatal

Situasi semakin memberatkan karena sepeda motor tersebut masih dalam masa kredit. Bahkan, kendaraan itu bukan atas nama pribadi Agi, melainkan hasil over kredit.

“Motornya bukan atas nama saya, masih over kredit,” ujarnya lirih.

Saat ini, Agi tengah mengurus laporan resmi ke Polsek Lubuk Baja dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap dan sepeda motornya ditemukan.

“Ini sedang menuju kantor polisi untuk buat laporan,” katanya.

Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor yang kembali terjadi di awal tahun ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di area kos dan permukiman, khususnya pada jam-jam rawan menjelang pagi. (*)

Artikel Subuh yang Nahas, Motor Kredit Warga Lubukbaja Raib Digondol Maling pertama kali tampil pada Metropolis.

Awal Januari Rawan Rob, BMKG Catat Kenaikan Muka Air Laut di Sejumlah Pesisir

0
BMKG peringatkan potensi banjir rob awal Januari 2026.
Banjir rob melanda pesisir Kecamatan Tanjungpinang Kota, beberapa waktu lalu. Di awal tahun 2026 ini, BMKG mencatat potensi banjir rob di sejumlah wilayah pesisir Kota Batam. F. Yusnadi Nazar/Batam Pos

batampos – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah pesisir serta pelaku aktivitas pelayaran, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dan banjir pesisir (rob) pada awal Januari 2026.

Kepala BMKG Kelas I Hang Nadim Batam, Ramlan, menyampaikan bahwa dalam tiga hari ke depan kondisi cuaca di wilayah Batam umumnya didominasi cuaca berawan dengan potensi hujan ringan yang terjadi secara lokal.

“Secara umum kondisi masih relatif aman. Namun, terdapat peningkatan tinggi gelombang pada 4 dan 6 Januari yang diperkirakan dapat mencapai sekitar 1,4 meter,” ujar Ramlan, Sabtu (3/1).

Baca Juga: Air ABH Keruh dan Berbau di Tiban, Warga Keluhkan Gatal-Gatal

BMKG juga mencatat adanya fenomena astronomi fase perigee pada 2 Januari 2026 yang diikuti fase bulan purnama pada 3 Januari 2026. Kombinasi kedua fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian muka air laut maksimum.

“Berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut, BMKG mengingatkan adanya potensi banjir pesisir (rob) yang diperkirakan berlangsung pada 1 hingga 9 Januari 2026 di sejumlah wilayah pesisir Kepulauan Riau,” kata Ramlan.

Wilayah yang berpotensi terdampak antara lain pesisir Kecamatan Batuaji, Batuampar, Sekupang, dan Nongsa di Kota Batam; pesisir Kecamatan Singkep Barat, Singkep Pesisir, dan Senayang di Kabupaten Lingga; pesisir Kecamatan Kundur Barat, Karimun, dan Meral di Kabupaten Karimun; pesisir Kecamatan Bintan Utara, Teluk Sebong, dan Bintan Timur di Kabupaten Bintan; serta pesisir Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat, dan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Aktivis Buruh Batam Soroti KUHP Baru, Minta Pemerintah Lebih Peka Aspirasi Rakyat

“Potensi rob ini dapat berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan dan kawasan pesisir, seperti kegiatan bongkar muat, permukiman pesisir, serta aktivitas tambak garam dan perikanan darat,” jelasnya.

Sementara itu, prakiraan cuaca perairan yang dikeluarkan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Natuna menunjukkan peluang hujan ringan hingga hujan disertai petir di perairan Kepulauan Riau bagian utara dan selatan pada periode 4–7 Januari 2026.

Tinggi gelombang signifikan di sejumlah perairan, khususnya wilayah Natuna dan Anambas, diprakirakan berkisar antara 1,6 hingga 2,8 meter. Arah angin dominan bertiup dari utara hingga tenggara dengan kecepatan mencapai 18 knot di beberapa titik.

Baca Juga: Bulan Ini, Bantuan Kemanusiaan Batam untuk Bencana Sumatra Diberangkatkan ke Daerah Terdampak

BMKG mengimbau nelayan, operator kapal, dan masyarakat pesisir agar selalu memantau informasi cuaca terkini serta memperhatikan peringatan dini yang disampaikan melalui kanal resmi BMKG.

“Informasi lengkap dan pembaruan prakiraan cuaca dapat diakses melalui kanal resmi BMKG,” tutup Ramlan. (*)

Artikel Awal Januari Rawan Rob, BMKG Catat Kenaikan Muka Air Laut di Sejumlah Pesisir pertama kali tampil pada Metropolis.

Aktivis Buruh Batam Soroti KUHP Baru, Minta Pemerintah Lebih Peka Aspirasi Rakyat

0
Aktivis buruh Batam Yapet Ramon menanggapi aturan unjuk rasa dalam KUHP baru yang berlaku 2026.
Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat aliansi buruh kota Batam menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pemko Batam beberapa waktu lalu. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, khususnya Paragraf 1 mengenai Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Dalam Pasal 256 KUHP, ditegaskan bahwa setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, serta mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau menyebabkan huru-hara, dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Parkir di Depan Kos, Motor Baru Lunas Cicilan Milik Warga Bengkong Digondol Maling

Sanksi yang diatur berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Berdasarkan Pasal 79 KUHP, denda kategori II ditetapkan sebesar Rp10 juta.

Ketentuan ini dinilai sebagai upaya negara menjaga ketertiban umum, sekaligus memastikan hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap berjalan dalam koridor hukum.

Sebelum KUHP terbaru berlaku, pengaturan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam Pasal 10 UU tersebut disebutkan, penyampaian pendapat wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, aparat berwenang memberikan sanksi administratif berupa pembubaran kegiatan. UU tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Baca Juga: HNS IT Center Batam Jadi Jawaban Rakit PC Bergaransi Resmi Tanpa Risiko Komponen Palsu

Menanggapi aturan baru tersebut, aktivis buruh Yapet Ramon, yang juga Ketua Koalisi Rakyat Batam sekaligus Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, menilai KUHP terbaru pada dasarnya mempertegas ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, terutama terkait sanksi.

“KUHP ini dengan Undang-Undang 1998 berbeda. Kalau Undang-Undang 1998 tidak ada revisinya. Yang direvisi itu KUHP,” ujar Ramon kepada Batam Pos, Jumat (3/1).

Ia mengakui adanya penambahan dan penegasan sanksi dalam KUHP terbaru, khususnya bagi aksi unjuk rasa yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian.

“Setiap melakukan unjuk rasa, pawai, atau mimbar bebas di ruang publik atau kantor pemerintahan, kami selalu memberitahukan ke kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Polemik Kantor Lurah Sukajadi, Warga: Pembangunan Gedung Baru Dibatalkan

Namun, Ramon menegaskan bahwa aksi di area perusahaan tidak dapat disamakan dengan ruang publik. “Kalau unjuk rasa dilakukan di area perusahaan, itu bukan ruang publik, sehingga tidak perlu pemberitahuan ke kepolisian,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada penegasan sanksi jika terjadi pelanggaran, terutama apabila aksi dilakukan tanpa pemberitahuan dan berujung pada tindakan anarkis.

Meski demikian, Ramon menekankan bahwa tindakan anarkis tetap merupakan pelanggaran hukum meskipun aksi telah diberitahukan sebelumnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan bentuk perhatian masyarakat agar aspirasinya didengar oleh pemerintah.

“Alangkah baiknya pemerintah mendengar suara rakyat tanpa harus menunggu buruh turun ke jalan. Unjuk rasa itu bentuk perhatian agar ada solusi,” tegasnya.

Ramon menambahkan, selama ini aksi buruh di Batam berlangsung kondusif dan tidak pernah dipersulit aparat selama aturan dipatuhi.“Tidak ada dipersulit, bahkan dikawal. Yang penting resmi dan sah,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ramon menegaskan bahwa undang-undang harus dibentuk melalui kajian matang serta melibatkan publik dan akademisi.

“Undang-undang itu bukan hanya untuk dewan, tapi untuk masyarakat yang menjalankannya,” tutupnya. (*)

Artikel Aktivis Buruh Batam Soroti KUHP Baru, Minta Pemerintah Lebih Peka Aspirasi Rakyat pertama kali tampil pada Metropolis.

Air ABH Keruh dan Berbau di Tiban, Warga Keluhkan Gatal-Gatal

0
Kondisi air Air Batam Hilir yang keruh dan berwarna kekuningan di kawasan Tiban, Batam.
Ilustrasi air mengalir keruh dari keran rumah warga di kawasan Tiban, Batam. F. Dok. Batam Pos

batampos – Keluhan terhadap kualitas air Air Batam Hilir (ABH) kembali mencuat dari warga di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Air yang mengalir ke rumah warga dilaporkan keruh, berwarna kekuningan, berbau amis, bahkan diduga menyebabkan gatal-gatal pada kulit.

Keluhan tersebut disampaikan warga Tiban Kampung Blok M hingga Tiban Ayu. Kondisi ini disebut telah berlangsung selama beberapa hari terakhir dan mulai mengganggu kebutuhan air bersih masyarakat, terutama untuk mandi dan keperluan rumah tangga.

Try Agus, warga Tiban Ayu, mengatakan kualitas air ABH di lingkungannya menurun drastis dalam tiga hari terakhir.

Baca Juga: Bulan Ini, Bantuan Kemanusiaan Batam untuk Bencana Sumatra Diberangkatkan ke Daerah Terdapak

“Airnya di tempat saya keruh. Di Tiban Kampung juga banyak yang mengeluh gatal-gatal,” ujar Try kepada Batam Pos, Sabtu (3/1) sore.

Ia mengaku khawatir dengan kondisi tersebut, terlebih air juga mengeluarkan bau amis yang tidak biasa. Try mempertanyakan apakah ada gangguan distribusi atau pekerjaan perbaikan jaringan yang dilakukan pihak ABH.

“Baunya amis. Saya tidak tahu ini hanya di wilayah tertentu atau memang merata,” katanya.

Menanggapi keluhan warga, perwakilan Air Batam Hilir, Ginda Alamsyah, membenarkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari warga Tiban Ayu. Menurutnya, wilayah tersebut terdiri dari beberapa blok dan sebagian titik sudah dilakukan penanganan, meski belum menyeluruh.

“Tiban Ayu itu ada beberapa blok. Hari ini juga sudah ada laporan yang masuk melalui grup, dan di beberapa titik sudah kita lakukan perbaikan,” ujar Ginda.

Baca Juga: Parkir di Depan Kos, Motor Baru Lunas Cicilan Milik Warga Bengkong Digondol Maling

Namun demikian, pihak ABH belum dapat memastikan penyebab pasti perubahan kualitas air tersebut. Menurut Ginda, kondisi jaringan serta karakter wilayah distribusi air di Batam berbeda-beda.

“Untuk laporan air keruh maupun keluhan gatal-gatal, nanti akan kami cek langsung ke lokasi,” katanya.

Ginda menambahkan, pihaknya akan menelusuri penyebab gangguan secara teknis di lapangan. Ia juga menyebutkan bahwa pada periode akhir tahun hingga awal tahun baru, konsumsi air masyarakat cenderung meningkat.

“Memang pada akhir tahun terjadi peningkatan konsumsi. Harapannya, dengan peningkatan kebutuhan ini, suplai air bisa kami sesuaikan agar tetap seimbang,” ujarnya. (*)

Artikel Air ABH Keruh dan Berbau di Tiban, Warga Keluhkan Gatal-Gatal pertama kali tampil pada Metropolis.

Bulan Ini, Bantuan Kemanusiaan Batam untuk Bencana Sumatra Diberangkatkan ke Daerah Terdampak

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. Diskominfo Batam

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) akan diberangkatkan pada 8–10 Januari 2026. Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana masyarakat Batam sebagai wujud solidaritas terhadap warga terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemko Batam telah menyalurkan bantuan awal sebesar Rp7,5 miliar untuk tiga daerah terdampak. Selain itu, donasi masyarakat Batam yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.589.074.911, ditambah dukungan dari PLN Batam sebesar Rp2,5 miliar. Dengan demikian, total dana solidaritas yang terkumpul mendekati Rp15 miliar.

Rencananya, bantuan tersebut akan diserahkan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.

Baca Juga: Polemik Kantor Lurah Sukajadi, Warga: Pembangunan Gedung Baru Dibatalkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengatakan, rapat koordinasi persiapan penyaluran bantuan telah digelar di Kantor Wali Kota Batam pada Jumat (2/1/2026). Rapat tersebut membahas berbagai aspek teknis, mulai dari jadwal keberangkatan, kesiapan logistik, hingga mekanisme pendistribusian bantuan di daerah terdampak.

“Rapat ini memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran. Kami ingin bantuan yang dikumpulkan benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Firmansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Batam Pos, Sabtu (3/1).

Firmansyah menegaskan, Pemko Batam berkomitmen menyalurkan bantuan secara langsung dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola dengan baik.

Baca Juga: Parkir di Depan Kos, Motor Baru Lunas Cicilan Milik Warga Bengkong Digondol Maling

“Pimpinan daerah juga akan turun langsung ke lokasi, sehingga penyaluran bantuan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar tepat guna,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa Pemko Batam bersama Forkopimda sepakat mengalihkan euforia pergantian tahun menjadi aksi nyata solidaritas kemanusiaan. Menurutnya, musibah yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra menjadi panggilan moral bagi seluruh elemen masyarakat Batam.

“Biasanya pergantian tahun diisi dengan hiburan dan kembang api. Namun kali ini kami memilih membangun solidaritas dan empati untuk saudara-saudara kita di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang sedang tertimpa musibah,” ujar Amsakar. (*)

Artikel Bulan Ini, Bantuan Kemanusiaan Batam untuk Bencana Sumatra Diberangkatkan ke Daerah Terdapak pertama kali tampil pada Metropolis.