batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang surati Pemko Tanjungpinang untuk penentuan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ketua Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan masa kampanye calon legislatif (Caleg akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Dalam masa itu kontestan pemilu sudah bisa memasang APK.
“Jika masa kampanye sudah dimulai, caleg sudah bisa memasang APK pada titik yang ditentukan,” kata Faizal, Selasa (10/10).
Faizal menyebut, titik pemasangan APK itu memang ditentukan oleh Pemko Tanjungpinang sesuai aturan yang ada. Termasuk menunggu lapangan mana yang bisa digunakan nantinya untul kegiatan kampanye terbuka oleh para caleg.
“Sekarang kita tunggu jawaban dari Pemko Tanjungpinang dimana titik- titik yang diperbolehkan untuk memasang APK,” ujarnya.
KPU Tanjungpinang juga sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai titik rencana pemasangan APK ini agar tidak terjadi kesalahan nantinya.
“Jangan sampai nanti di masa kampanye ada partai yang memasang pada titik yang telah dilarang,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan beberapa titik yang dilarang untuk pemasangan baliho, spanduk, ataupun APK adalah taman medium jalan, bundaran, fasilitas umum milik pemerintahan, tempat pendidikan dan rumah ibadah. (*)
Peserta pelatihan IMO level II yang digelar di hotel Santika, Batam, Rabu (11/11). F. Capt. Fadhly untuk Batam Pos.
batampos – Pertamina Trans Kontinental (PTK) menggandeng PT Leadership Indonesia – Marine Pollution Management Consultant, menggelar pelatihan IMO Course OOPRC level II dan level III bagi pekerja di lingkungan Pertamina Grup.
General Manager PTK MBOR 1, Joko Pramono melalui Manager Marine Operation PTK Sumbagut, Capt Fadhly HR mengatakan pelatihan digelar dalam dua grup pelatihan.
Pertama pelatihan untuk pekerja level II yang diikuti sebanyak 20 peserta, dan mewakili Pelabuhan Migas Pertamina yang ada di wilayah Marine Operation Sumbagut.
“Untuk level II ini mereka yang memimpin di lapangan atau on scene commander. Pelatihan level II ini digelar selama dua hari 9-10 Oktober,” kata dia saat dijumpai di Hotel Santika Batam, Rabu (11/10).
Capt Fadhly melanjutkan pelatihan juga digelar untuk pekerja level III yang ada di lingkungan Pertamina Grup.
Untuk level III digelar kegiatan Training Internasional Maritime Organization (IMO) Course. Diikuti level Top Management. Diikuti 10 orang peserta dari Pertamina Arun Gas, Pertamina Patra Niaga, Kilang Pertamina Internasional serta Perwakilan dari Pertamina Trans Kontinental.
Pelatihan ini memenuhi regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM.58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
“Jadi dalam pelatihan ini diberikan bagaimana cara menanggulangi pencemaran oil di laut. Semua terminal harus memenuhi aturan yang berlaku yang dijelaskan di IMO Course ini,” jelasnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, terkait penanggulangan tumpahan minyak di laut.
Kedua meningkatkan tanggung jawab pekerja terhadap tugas dan pekerjaan mereka. Ketiga kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dari pekerja.
“Pemateri dari Tim Leadership dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dimana kami menggandeng mereka dalam pelatihan ini,” ujarnya.
Pemadam kebakaran sedang memadamkan api di Ruko Ciptaland Tiban, Rabu (11/10). F Rengga Yuliandra/Batam Pos.
batampos – Satu unit ruko Ciptaland Tiban terbakar, Rabu (11/10) sore. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Untuk memadamkan api, dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan.
Salah seorang saksi mata, Anton mengaku, awalnya hanya melihat kepulan asap dari samping rumahnya. Setelah di cek, ternyata sumber asap berasal dari dalam sebuah ruko tak jauh dari rumahnya. Selanjutnya, ia bersama warga lain melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Tak butuh waktu lama, Personil Polsek bersama Damkar BP Batam mendatangi lokasi untuk memadamkan api.
Kapolsek Sekupang AKP, M Rizky Saputra mengatakan, waktu kejadian kebakaran sekitar pukul 18.30.
“Saksi meminta tolong warga untuk membantu mencari sumber asap, dan setelah mengetahui sumber api langsung menghubungi pemadam kebakaran. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.00, dengan mengerahkan 2 Unit mobil pemadam kebakaran, serta berkat bantuan warga masyarakat sekitar,” kata Rizky.
Rizki menuturkan, bahwa yang terbakar adalah lantai atas Ruko, yang dijadikan tempat tinggal.
“Atas kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa dan untuk kerugian belum bisa ditaksir akibat kebakaran tersebut,” tuturnya.
Rizki menduga, penyebab kebakaran ruko tersebut karena terjadinya arus pendek listrik di kulkas yang berada di dalam ruko.
Atas kejadian ini, ia mengimbau, agar masyarakat lebih waspada, disaat tidak ada di rumah atau meninggalkan rumah.
“Perhatikan stop kontak atau barang elektronik lainnya, yang tidak terpakai agar dilepas. Memang hal yang sepele, namun akibatnya akan sangat fatal,” tuturnya.
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus Partai NasDem itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS), serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
“Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK, yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat, sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana. Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10).
Johanis menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 s/d 2024 di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, diduga membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
“SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga
pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” ucap Johanis.
Johanis menyebut, sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
KPK menduga, atas perintah dari SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang pada lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4000 sampai dengan USD 10.000.
“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” ungkap Johanis.
Penggunaan uang oleh SYL, lanjut Johanis, juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik.
Atas perbuatan yang dilakukannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
batampos – Sidang kasus dugaan penggelapan dengan jabatan dengan terdakwa mantan bos Jawa Pos Group Zainal Muttaqin kini memasuki keterangan saksi-saksi. Pada sidang yang berlangsung Selasa (10/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Manager Legal dan HRGA PT Duta Manuntung Trisia Irmauli Viona Siregar, Wakil Direktur PT Duta Manuntung Supriyono dan Direktur Utama PT Duta Banua Banjar (penerbit Radar Banjarmasin) Suriansyah Achmad.
Sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Zainal Muttaqin kembali digelar di PN Balikpapan, Selasa (10/10). Foto : Erik Alfian/Prokal.co)
Kuasa hukum terdakwa Sugeng Teguh Santoso sempat menolak keberadaan saksi Suriansyah. Direktur PT Duta Banua Banjar ini dinilai Sugeng tak ada korelasinya dengan kasus yang saat ini tengah berproses di PN Balikpapan.
“Karena kan ini kasusnya hanya satu perkara atas nama PT Duta Manuntung. Sementara entitas yang diwakili saksi Suriansyah ini adalah PT Duta Banua Banjar,” kata Sugeng beralasan.
“Oleh sebab itu saya meminta kecermatan pengadilan. Ini adalah susupan di dalam laporan pemeriksaan ini. Dan kami menolak keberadaan saksi,” lanjut dia.
Namun, keberatan Sugeng ditolak oleh Ketua Majelis Hukum Ibrahim Palino. Majelis Hakim berpendapat nama saksi Suriansyah sudah ada dalam BAP sehingga boleh dihadirkan.
“Saksi di luar BAP saja bisa dihadirkan. Persoalan nanti apakah ada korelasinya dengan persidangan nanti akan sama-sama kita lihat,” kata Ketua Majelis Hakim.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU ini dianggap mengetahui kronologi kasus dugaan penggelapan sertifikat yang kini membelit Zainal Muttaqin.
Saksi Trisia, sebagai Manager Legal dan HRGA PT Duta Manuntung, mengetahui soal pelaporan penggelapan dokumen sertifikat aset yang diduga dilakukan terdakwa Zainal Muttaqin.
Trisia merincikan, ada enam sertifikat yang diduga digelapkan terdakwa, yakni SHM Nomor 1313, SHM Nomor 3146, SHGB Nomor 4992 dan Nomor 4993 serta SHM Nomor 1067. Sertifikat-sertifikat tersebut, sebelumnya selalu tersimpan di dalam brankas perusahaan.
Ada juga SHM Nomor 2863. SHM Nomor 2863 ini diketahui Trisia masuk sebagai obyek gugatan perdata yang masih dalam proses kasasi, yang tdk dikabulkan Hakim Pengadilan Tinggi karena tidak dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat).
Perolehan aset tersebut, dikatakan Trisia dibeli selama rentang waktu 1993, 1994, 1998 dan 2004.
Pada sidang tersebut, Trisia juga membeber bagaimana sertifikat-sertifikat yang tersebut di atas bisa keluar dari brankas perusahan dan diduga berada dalam penguasaan terdakwa.
Misalnya, pada 2018, ada permintaan pengeluaraan sertifikat asli oleh Manager Legal dan HRGA saat itu, Raiza Catur. Tim keuangan yang selama ini mengurusi brankas sempat menanyakan perihal permintaan tersebut.
Pada saat itu, Raiza mengaku mendapat perintah dari Salahudin, adik Zainal Muttaqin, yang juga merupakan Wakil Direktur PT Duta Manuntung pada saat itu.
“Informasi yang saya dapat dari Raiza Catur, sertifikat tersebut dikeluarkan untuk dibaliknama atas perintah Pak Zainal (terdakwa),” kata Trisia.
Selain mendapat informasi dari Raiza Catur, informasi soal pengeluaran sertifikat juga diperoleh Trisia dari pihak yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut.
Ditambahkan Trisia, ada juga proses pengeluaran sertifikat nomor 4992 dan 4993. Tanda terima sertifikat dan foto kopi sertifikat yang diambil lalu disimpan di dalam brankas perusahaan (PT Duta Manuntung).
Pada persidangan itu JPU juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen penyerahan sertifikat atau tanda terima yang dimaksud. Ada tanda terima tertanggal 31 Januari 2018.
Saksi Trisia juga menjelaskan penguasaan lima objek sertifikat yang diduga digelapkan tersebut. Untuk SHM Nomor 1313 dan 3146 Kelurahan Gunung Samarinda, sertifikat dan fisik tanah dikuasai oleh terdakwa. Tanah dipagar beton dan dipasang spanduk sejak tahun 2019 akhir.
Sebelum dikuasai terdakwa, dua sertifikat tersebut sempat dijadikan agunan di salah satu bank oleh terdakwa. Itu terjadi pada tahun 2016 silam.
“Pada tahun 2016 saya dihubungi oleh pihak PT Cahaya Fajar Kaltim dan PT Kaltim Elektrik Power melalui sekretarisnya untuk menyerahkan sertifikat 1313 dan 3146 untuk agunan di bank,” jelas dia.
Saat itu, Trisia mengaku sempat mengonfirmasi kepada Ivan Firdaus yang merupakan Dirut PT Duta Manuntung. “Dan benar, kata Pak Ivan PT CFK dan PT KEP ingin mengajukan kredit bank oleh PT CFK dan PT KEP,” kata Trisia.
Sementara untuk SHGB 4992 dan 4993 saat ini bangunan dalam penguasaan PT Duta Manuntung (PT Manuntung Press). Untuk sertifikat, kata Trisia ada dalam penguasaan Zainal Muttaqin.
Menjawab pertanyaan JPU soal penggunaan dua bangunan di SHGB tersebut, Trisia mengaku dua bangunan tersebut digunakan sebagai kantor oleh PT CFK dan KEP dengan sistem sewa.
“Uang sewa dibayarkan ke PT Manuntung Press (anak PT Duta Manuntung), bukan kepada terdakwa,” jelas Trisia.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino juga sempat menanyakan perihal pengambilan sertifikat untuk dibaliknama atas nama perusahaan kepada Trisia.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Trisia menerangkan bahwa ada sertifikat nomor 1067 yang diserahkan kepada notaris untuk proses balik nama pada 2018. Bahkan, ada uang muka Rp 10 juta yang diserahkan sebagai biaya balik nama.
“Saya bahkan sempat menanyakan proses balik nama ke notaris. Tapi saya tidak mendapat jawaban yang jelas soal status sertifikat ini,” kata Trisia.
Sertifikat nomor 1313, kata Trisia saat ini sudah diagunkan di salah satu bank. Untuk saksi Suriansyah, pertanyaan JPU lebih fokus terkait sertifikat nomor 9605 yang tercatat sebagai aset perusahaan. Sertifikat tersebut, dikatakan Suriansyah juga atas nama Zainal Muttaqin.
Sertifikat tersebut dikatakan Suriansyah sebelumnya selalu berada dalam penguasaan perusahaan setidaknya sejak dia bekerja di PT Duta Banua Banjar pada 2006.
Namun pada awal April 2017, sertifikat diminta oleh PT Duta Manuntung untuk dibaliknama atas nama perusahaan. “Sertifikat lalu diantar oleh Manager HRGA PT Duta Banua Banjar ke Balikpapan,” ujar dia.
Bukannya dibaliknama atas nama perusahaan, terdakwa Zainal Muttaqin di kemudian hari justru meminta saksi Suriansyah untuk mengurus pemecahan sertifikat karena ada masalah tumpang tindih.
“Akhirnya saya membantu menguruskan ke BPN untuk mengurus pemecahan ini. Jadi sertifikat 9605 ini merupakan pecahan dari sertifikat induk 5346 atas nama Zainal Muttaqin,” terang dia.
Sertifikat tersebut, dijelaskan kini diagunkan di sebuah bank oleh Zainal Muttaqin setelah proses pemecahan sertifikat selesai. “Saya tidak tahu untuk keperluan apa (diagunkan),” kata Suriansyah.
Saksi ketiga, Wakil Direktur PT Duta Manuntung Supriyono oleh JPU diminta untuk menjelaskan bagaimana perolehan aset-aset perusahaan yang kini atas nama Zainal Muttaqin. Meski tak mengalami secara langsung, Supriyono yang pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Duta Manuntung mengetahui perolehan aset-aset tersebut melalui dokumen cek dan giro perusahaan. Dokumen cek dan giro tersebut juga ditunjukkan dalam persidangan.
Pada persidangan itu, terdakwa juga membantah sejumlah keterangan saksi. Salah satunya adalah klaim membeli aset di Banjarbaru dengan uang pribadi, berbeda dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa aset di Banjarbaru, Kalsel dibeli dengan uang perusahaan sejak tahun 1999.i Sdang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/10) pagi. (hul)
batampos – Persoalan harga tiket mahal masih menjadi penghambat wisatawan mancanergara (Wisman) asal Singapura untuk berkunjung ke Kepri. Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudy Chua, menyarankan pemerintah daerah (Pemda) perlu mencari solusi menurunkan harga tiket kapal penyeberangan Tanjungpinang-Singapura, untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
Foto : Peri Irawan/Batam Pos Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Tingginya harga tiket kapal tersebut menjadi salah satu pemicu minimnya minat wisman dari Singapura untuk datang ke Tanjungpinang.
“Kita sangat bergantung dengan kunjungan wisman Singapura, tahun lalu ada 100 ribu yang datang ke Tanjungpinang, tapi tahun ini sangat minim,” kata Rudy, Rabu (11/10).
Sekarang ini, harga tiket kapal pulang dan pergi rute Tanjungpinang-Singapura hampir Rp 1 juta per orang, padahal sebelum pandemi covid-19 hanya Rp480 ribu per orang.
Persoalan itu, sudah disampaikan Rudy kepada Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, namun belum menghasilkan solusi, sebab pemda tidak punya kewenangan melakukan intervensi terhadap harga tiket kapal jalur pelayaran internasional.
“Pemerintah harus mencari solusi dengan memanggil konsorsium kapal ferry Tanjungpinang-Singapura, karena ini jadi kendala besar untuk memenuhi target 2 juta wisman ke Kepri tahun ini,” ungkap Rudi.
Menurutnya upaya pemerintah daerah dalam hal menata objek wisata juga akan sia-sia, karena tidak ada wisman yang mau berkunjung imbas harga tiket kapal yang masih mahal.
Sekarang, Tanjungpinang hanya diuntungkan oleh kunjungan wisatawan nusantara seperti dari Jakarta, Medan, hingga Pekan Baru.
“Namun demikian, mereka tidak langsung ke Tanjungpinang, melainkan datang berwisata dan menginap ke Kabupaten Bintan,” terangnya.
Ia berharap pemda segera menemukan solusi untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Tanjungpinang yang selama ini memang didominasi warga Singapura. (*)
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
batampos – Mahkamah Keluarga sedang ramai diperbincangkan di media sosial X yang disematkan untuk Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi kepanjangan dari MK, justru oleh Warganet diplesetkan jadi Mahkamah Keluarga.
Penyebutan Mahkamah Keluarga ini juga berkenaan dengan pimpinan dari lembaga hukum itu, merupakan adik Ipar dari Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Anwar Usman merupakan suami dari adik Joko Widodo, Idayati Anwar Usman
Penyebutan MK dengan kepanjangan mahkamah Keluarga itu semakin kuat saat proses uji materi UU. No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam uji materi undang-undang itu, pembahasan yang menjadi sorotan oleh warga net yaitu mengenai pembahasan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang.
Pembahasan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden semakin krusial, karena dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Banyak Warganet, berpendapat aturan batas usia 35 tahun Capres dan Cawapres itu merupakan pesanan agar putra dari keluarga Presiden RI dapat maju mencalonkan diri jadi peserta pemilu.
Usulan 35 tahun yang dibahas di lembaga MK memiliki kecenderungan akan di terima, lantaran melihat latar belakang pimpinan MK dan pengusul memiliki hubungan keluarga.
Pendapat itu disampaikan oleh akun X @RamliRizal yang menyebut kalau putusan yang akan diterima akan menguntungkan salah satu pihak.
Keputusan yang menguntungkan salah satu kelompok itu, menurut Rizal Ramli merupakan bentuk atraksi yang dilakukan oleh lembaga yang menjalankan hukum.
“Hari ini aka nada sirkus Mahkamah Keluargamu yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Cawapres,” tulis unggahan akun X @RamliRizal.
Rizal Ramli berpendapat, dalam akunnya kendati batas usia tidak diubah, persyaratan yang akan digunakan sesuai dengan latar belakang calon.
“Tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur,” terang Rizal Ramli dalam unggahan @RamliRizal mengenai komentarnya terkait persyaratan batas usia pemilu itu.
Menurut Rizal Ramli, jika keputusan itu terjadi, MK akan menjadi alat untuk membangun dinasti dari Presiden Joko Widodo.
Dalam unggahan akun X @RamliRizal yang diunggah pada Rabu (11/10) itu menimbulkan beragam komentar.
Seperti unggahan akun X@alfian5262 yang menyebut untuk mengatasi keputusan yang ada tujuan tertentu salh satub caranya yaitu dengan memenangkan pasangan Amin.
“Tidak aja jalan lagi kita harus menangkan AMIN, untuk meluruskan jalannya bangsa ini sesuai konstitusi pendirian bangsa,” Tulis komentar akun X @alfian5262.
Komentar lain juga disampaikan oleh akun Xm@ethadisaputra yang memberi pencerahan mengenai kewenangan terhadap unggahan akun @RamliRizal itu.
“Belajar hukum dari mana sampai Hakim dan Ketua MK sendiri ga tau kewenangan MK?,” tulis komentar akun X @ethadisaputra.
Hingga Rabu (11/10) malam, Cuitan mengenai Mahkamah Keluarga sudah menjadi trending pertama di akun media sosial X. (*)
Syahrul Yasin Limpo didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
batampos – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum peraperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Politikus Partai NasDem itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam hal ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
“Pemohon, Syahrul Yasin Limpo. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” sebagaimana dikutip dalam laman resmi PN Jaksel, Rabu (11/10).
Dalam gugatannya, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa dirinya telah berstatus sebagai tersangka sejak 27 September 2023 atas dasar proses penyidikan yang baru dilaksanakan sejak 26 September 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor Spgl/6809/DIK.01.00/23/10/2023 dengan isi surat menyatakan ‘untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka’, yang diterbitkan pada 9 September 2023.
Yasin Limpo menyebut, penetapan tersangka itu sebagai sebelum KPK meminta keterangan terhadap dirinya. Ia menegaskan, tidak sesuai dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
“Termohon (KPK) belum pernah meminta keterangan Pemohon sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilaksanakan atas dasar Sprindik I dan Sprindik II sejak adanya LKTPK,” bunyi gugatan itu.
Syahrul Yasin Limpo mengaku baru satu kali diperiksa KPK, dalam proses penyelidikan. Karena itu, ia mempertanyakan atas dasar apa dirinya menyandang status tersangka.
“Pemohon baru satu kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik II serta LKTPK yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprinlidik,” ucap Syahrul.
Oleh karena itu, Syahrul Yasin Limpo meyakini penetapan tersangka terhadapnya melanggar ketentuan Undang-Undang. (*)
Truk sampah mengangkut sampah di TPS di Sagulung, Rabu (11/10). F Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Ratusan ton sampah di Kota Batam diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur setiap harinya. Ratusan ton sampah ini masih didominasi sampah rumah tangga.
Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kota Batam Eka Suryanto mengatakan, rata-rata sebanyak 850 ton sampah yang diangkut setiap hari ini dihasilkan dari sembilan kecamatan di Batam.
Meliputi Kecamatan Batam Kota, Sagulung, Batu Ampar, Sekupang, Bengkong, Nongsa, Kecamatan Sei Beduk, Kecamatan Batu Aji dan Kecamatan Lubuk Baja.
“Rata-rata pengangkutan 850 ton sampah setiap hari di sembilan kecamatan ini,” ujar Eka, Rabu (11/10).
Ia menjelaskan, proses pengangkutan sampah dari wilayah ini dilakukan rutin setiap pagi hari. Khususnya di titik-titik Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang sudah disediakan DLH. Selain itu petugas kebersihan juga mengangkut sampah dari perumahan-perumahan, pasar, dan tempat umum lainnya.
“Untuk pengangkutannya dikerahkan 40 unit armada yang selanjutnya dibuang ke TPA Punggur,” tandasnya.
Menurutnya, DLH Kota Batam melalui bidang pengelolaan persampahan, berusaha semaksimal mungkin meningkatkan kualitas pelayanan persampahan. Setiap kendaraan ditentukan jadwal untuk pelayanan persampahan satu minggu dua kali pelayanan, sesuai dengan lokasi tugas di kecamatan.
Eka menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui DLH Kota Batam juga telah melaksanakan pengangkutan sampah malam hari guna memaksimalkan pelayanan normal di siang hari. Pengangkutan sampah di malam hari ini lebih diprioritaskan kepada sampah-sampah liar dan beberapa lokasi yang memungkinkan untuk pengangkutan malam hari.
“Jadi selain di siang, pada malam hari petugas juga melakukan pengangkutan sampah,” tambahnya.
Pengangkutan sampah di malam ini pihaknya menurunkan 14 armada, terdiri dari 8 unit amrol, 6 dunia truk dan 18 orang ABK. Untuk jam operasional pengakutan malam ini dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
“Kita adakan malam agar zero complain, termasuk memback up pelayanan normal yang belum tuntas dan sekakigus menata wajah Kota Batam ini agar bebas dari sampah,” bebernya.
Selain itu saat ini DLH telah melakukan patroli sampah minimal satu kali sehari guna menyisir jalan-jalan protokol dan sampah liar yang ada di seluruh Kota Batam. Semisalnya sampah yang terjatuh di jalan protokol akan dibersihkan oleh petugas patroli ini sehingga ke depan tak ada lagi sampah berserakan di jalan.
“Untuk saat ini ada 5 unit pick up yang kami siapakan di seluruh Kota Batam guna membersihkan sampah di jalan-jalan di jalan protokol atapun sampah liar lainnya,” ungkap Eka. (*)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik dan August Mellaz memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Miftahul Hayat)
batampos – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu, (11/10).
Hasyim juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.
Aturan tersebut menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya”.
Lebih lanjut Hasyim enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Menurut dia, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023.
“Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai peserta pemilu. Hal itu mulai dari regulasi yang sudah dibuat yakni Peraturan KPU tentang Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani Ketua KPU RI.
“Aturan itu dalam satu atau dua hari ke depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.
Selain itu secara internal pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon dan menyiapkan segala sesuatunya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan tim dokter pemeriksa Kesehatan dan rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan bakal calon tersebut,” kata dia. (*)