batampos- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kembali memvonis terdakwa Joni Adi Putra bin Ali Unir pidana penjara waktu tertentu 1 tahun yang telah berkekuatan hukum oleh ketua majelis hakim Tri Rahmi Khairunnisa dan anggota hakim Rizka Fauzan serta Ronal Roger Simorangkir, Kamis (12/10).
Dalam situs laman Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, bahwa terdakwa Joni Adi Putra bin Ali Unir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian.
Namun, terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir. Sedangkan, JPU sendiri melakukan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sebab, terdakwa telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
BACA JUGA: Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap, Penghasilan Perbulan Capai Rp15 Juta
” Terkait putusan tersebut, maka JPU akan mengajukan banding,” jawab Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan ketika dikonfirmasi tentang putusan PN Tanjung Balai Karimun, Sabtu (14/10) lalu.
Sedangkan, barang bukti uang tunai Rp750 ribu dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sementara terdakwa (Joni Adi Putra) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Karimun, Sabtu (28/3) lalu sebagai agen chip higgs domino yang berhasil mengamankan barang bukti berupa, 13 B stok chip domino yang akan dijual, dua unit handphone yang dipakai sebagai alat jual beli chip. Turut disita uang Rp750 ribu yang diduga hasil dari penjualan chip.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun juga memutuskan perkara yang sama terhadap terdakwa Dedi Franto Sihombing (DFS) tujuh bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo didampingi hakim anggota Rifdah Juniarti Hasmi dan Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin, Kamis (21/9) lalu.
Dengan barang bukti berupa 2 buah buku rekapan penjualan dan pembelian chip diaplikasi higgs domino, 1 unit telepon pintar berwarna hitam, 1 unit telepon pintar warna gold dan 1 buah pena serta uang tunai sebesar Rp434 ribu dirampas untuk dimusnahkan. Dimana JPU Raden Muhammad Shandy Meita dan Febrinolin Simanjuntak melakukan tuntutan terhadap terdakwa Dedi Franto Sihombing menuntut 2 tahun penjara.(*)
reporter: tri haryono






“Alhamdulillah, PLN Batam Badminton Turnamen Tahun 2023 dalam rangka peringatan HUT PLN Batam ke-23 dan HLN ke-78 sudah selesai dengan baik dan lancar. Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang turut memeriahkan turnamen ini,” kata Hamidi.

Oleh karenanya, Untar terus berbenah untuk menjadi universitas kelas dunia. Hal tersebut disampaikan Rektor Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I.P.U., A.E, saat memberi sambutan yang menandai puncak kegiatan dies natalis.
