Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 4698

Ikut Rugikan Negara 100 M, Mantan Pentinggi Antam Dituntut 7 Tahun

0
KPK menahan eneral Manager Unit BIsnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia tahun 2017 perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dodi Martimbang terkait kasus korupsi kerjasama pengolahan anoda logam PT Antam. (dok JawaPos.com)

batampos – Mantan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Dody Martimbang dituntut tujuh tahun enam bulan. Tuntutan itu dijatuhkan usai Dody lantaran melakukan kerjasama antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Yang merugikan negara hingga Rp 100,7 Miliar.

“Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan menyakinkan. Bersama-sama melawan hukum memperkaya diri atau orang lain.,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin. Dody diduga turut memperkaya Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar. Yang membuat negara rugi Rp 100,7 Miliar.

Dody dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan kurungan tujuh tahun enam bulan. Dody juga dikenakan denda Rp 500 juta.

Kasus Dody bermula dari rencananya sebagai GM UBPP LM Antam dalam menjalin kontrak PT Loco Montrado pada 2017. Terkait dengan kesepakatan pengolahan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado. Kerjasama ini dilakukan sebagai perusahaan back up refinery. Sebab, pada 16 Januari 2017 pabrik UBPP LM Antam kebakaran. Yang membuat sel elektrolisis rusak. Kondisi itu membuat pabrik belum bisa melakukan pengolahan emas. Masalah muncul lantaran penunjukkan PT Loco Montrado oleh Dody tak memiliki kapasitas dan kualitas sesuai dengan kebutuhan Antam.

“Dody menyetujui penunjukkan PT Loco Montrado tanpa adanya perusahaan dari direksi,” jelas jaksa. Penunjukan itu juga tanpa melibatkan bagian research and business development dari Antam. Dan PT Loco Montrado juga tidak memiliki kapasitas dalam pemurnian logam yang setara dengan kadar logam yang dimiliki Antam.

Usai pembacaan tuntutan JPU KPK, majelis Hakim menawarkan ke Dody soal lanjutan sidang. Termasuk tawaran sidang. Dody bakal melakukan pembelaan terkait dengan tuntutan JPU pada 27 September mendatang. (*)

Reporter: JP Group

TNI AL Buru Tekong yang Bawa 14 Calon PMI Ilegal

0
Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Gita Muharam. F.Slamet Nofasusanto

batampos– Tim gabungan F1QR Lantamal IV dan Lanal Bintan masih memburu tekong yang membawa 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari perairan Kabil, Batam dengan tujuan perairan Malaysia, Jumat (15/9/2023) malam.

Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Gita Muharam mengatakan, tim gabungan masih menyelidiki kasus pengiriman calon PMI ilegal yang berhasil digagalkan tim gabungan TNI AL.

“Tim bergerak semua untuk mencari pelakunya,” kata Danlanal Bintan, itemui di Tanjunguban pada Rabu (20/9/2023).

Dia menduga, tekong yang membawa calon PMI ilegal adalah warga tempatan.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia

“Praduga kita tekong orang tempatan karena mengetahui situasi di sini. Kalau calon PMI-nya bukan orang sini,” kata dia.

Dia mengatakan, 7 dari 14 PMI ilegal telah diamankan dan diserahkan ke BP3MI Kepri untuk dipulangkan ke daerah asal.

7 orang PMI ilegal tersebut berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dari daerah di Pulau Jawa.

“Masih ada 7 orang calon PMI lagi yang dicari. Bismillah, mudah-mudahan ketemu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, TNI AL menerima laporan intelijen ada pengiriman calon PMI ilegal dengan tujuan Malaysia.

Tim gabungan melakukan penyekatan di perairan Kabil, Batam dan perairan Tanjunguban, Bintan.

Begitu melihat kapal dengan kecepatan tinggi, tim gabungan langsung melakukan pengejaran.

Dalam aksi kejar-kejaran, tim gabungan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Tekong yang membawa PMI ilegal berusaha kabur dengan putar arah dan masuk ke perairan Sungai Gentong, Tanjunguban.

Begitu tiba di pelabuhan rakyat Sungai Gentong, tekong dan puluhan PMI ilegal berusaha kabur.

Tim gabungan langsung berkoordinasi dengan personel TNI AL di Tanjunguban dan berhasil diamankan 7 dari 14 orang calon PMI ilegal. Sedangkan tekong dan PMI ilegal lainnya berhasil kabur. (*)

reporter: slamet

Harga Gula di Pasaran Tinggi

0
Gula Dalil Harahap 2 e1695226208169
Seorang penjual menunjukkan gula curah yang dijual Rp 14 ribu per kilogram, Rabu (20/9). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Harga gula di pasaran Batam tinggi, baik itu gula curah atau kemasan premium. Untuk gula curah per kilogram dijual Rp 14-15 ribu. Sedangkan gula kemasan premium mulai Rp 14,5 -17 ribu.

Tingginya harga gula mulai dirasakan warga satu bulan terakhir. Dimana sebelumnya, harga gula curah hanya Rp 11-12 ribu per kg. Sedangkan gula kemasan Rp 12,5-13 ribu per kg.

“Harga gula tinggi, tak turun-turun lagi ya,” ujar Ria, warga Batam Center, Rabu (20/9).

Karena itu, ia berharap peran serta dari pemerintah terkait harga gula. Sebab, harga sembako lainnya seperti beras dan minyak goreng sudah terlebih dahulu naik.

“Sudah tinggi semua, berharap memang bisa turun. Tak hanya gula, tapi juga beras, serta minyak goreng,” sebutnya.

Baca Juga: SPAM Batam Jamin Pasokan Air, Produksi Air Capai 4 Ribu Lpd

Hal senada juga dirasakan Indrawati, warga Nongsa yang mengeluhkan harga gula naik. Ia pun baru tahu harga gula naik ketika hendak membeli stok gula.

“Saya biasa stok gula beberapa kilo untuk 2 bulan. Tadi (kemarin) belanja, ternyata harganya sudah naik, lumayan juga naiknya, ” sebut wanita yang akrab disapa Wati ini.

Menurut dia, kenaikan harga gula dari biasanya lumayan tinggi. Dimana dulunya, ia masih bisa membeli gula Rp 12 ribu per kg, namun saat ini harga gulat paling murah Rp 14 ribu.

“Biasanya Rp 14 ribu itu sudah dapat gula kemasan premium, sekarang baru gula curah. Kalau di warung harga gula bisa sampai Rp 18 ribu,” kata Wati.

Baca Juga: Tak Hanya di Rempang, Ternyata Xinyi Glass Juga Investasi di Gresik

Di swalayan Nongsa, harga gula curah dijual Rp 14 ribu per kg. Sedangkan untuk gula kemasan Rp 16 ribu.

Begitu juga di. Pasar Botania, harga gula curah Rp 15 ribu per jg, sedangkan kemasan Rp 17 ribu. Di retail modern, harga gula kemasan yakni Rp 14,5 ribu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok Aryanto belum bisa dikonfirmasi terkait harga gula terbaru. Namun beberapa waktu lalu, Aryanto sempat membenarkan harga gula naik. (*)

 

Reporter: Yashinta

Wulan Guritno Lima Jam Diperiksa, Penyidik Mengajukan 42 Pertanyaan

0
Wulan Guritno saat diperiksa Bareskrim. (MIFTAHUL HAYAT/Jawa Pos)

batampos – Pemeriksaan terhadap Wulan Guritno dalam kasus promosi judi online berlanjut. Dittipid Siber Bareskrim memeriksa Wulan Selasa malam (19/9) selama lima jam. Penyidik mengajukan 42 pertanyaan terhadap pemain film Jakarta vs Everbody tersebut.

Wulan diam-diam datang ke Bareskrim sekitar pukul 18.50. Dittipid Siber tidak memaatikan apakah kedatangan Wulan sesuai jadwal pemanggilan atau justru inisiatif sendiri. Hanya saja, Dirtipid Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memastikan kedatangan Wulan Selasa malam. “Barusan dapat info, benar adanya (WG datang.red),” ujarnya Selasa malam.

Namun begitu, ditunggu hingga pukul 24.00, Wulan tidak kunjung keluar dari kantor Bareskrim. Adi mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan selama lima jam. “Pemeriksaan tambahan ya,” ujarnya Rabu pagi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengajukan 42 pertanyaan terkait promosi judi online yang dilakukan Wulan. “Semua pertanyaan itu telah dijawab,” paparnya. Sayangnya, Adi tidak menjelaskan langkah selanjutnya dalam kasus promosi judi online tersebut.

Bagian lain, Pelapor Kasus Promosi Judi Online Ketua Lawyer Muslim Indonesia Zainul Arifin mengatakan bahwa seharusnya artis lainnya juga diperiksa terkait promosi judi online ini. Terdapat 26 artis yang dilaporkan mempromosikan judi online, diantaranya komedian S, Komedian VP, Komedian GD, Musisi AL, dan penyanyi dangdut Z. “Saya dengarnya masu diperiksa,” paparnya.

Sebaiknya, Bareskrim menunjukkan ketegasan dan transparansinya dalam menangani kasus ini. Jangan sampai malah kasus terasa berlarut-larut. “Ada azas kepastian hukum yang harus dijunjung,” jelasnya.

Berkaca dari pemeriksaan terhadap WG, untuk satu artis saja pemeriksaan bisa berminggu-minggu. Dia mempertanyakan, kapan akan selesai dengan 26 artis yang secara terang benerang promosikan judi online. “Apalagi ini dekat pemilu,” tuturnya.

Bila memang kasus ini sudah dinilai buktinya mencukupi, sebaiknya segera ditingkatkan statusnya. Saat ini telah ada sejumlah bukti, seperti video promosi, keterangan pelapor, keterangan terlapor, dan tinggal menambah keterangan ahli. “Harusnya bukti cukup,” ujarnya.

Sebelumnya Wulan sempat mangkir pemanggilan kepolisian. Saat panggilan kedua, Wulan meminta penundaan pemeriksaan karena ada kegiatan. Setelahnya Wulan kembali diperiksa pada Selasan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Semua itu membutuhkan waktu tiga pekan. (*)

Reporter: JP Group

Bupati Karimun Serahkan Bantuan Dua Speedboat untuk Dua Kelompok Nelayan Desa Parit

0
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat menyerahkan bantuan kapal secara simbolis kepada nelayan

batampos– Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan dua unit speedboat kepada kelompok nelayan Balai Olak, dan Teluk Keledek, Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam, Rabu (20/9).

Bantuan hibah speedboat lengkap dengan alat tangkap ini, diserahkan di Kantor UPT Pelayanan Usaha Perikanan di Pantai Pak Imam, Kecamatan Meral.

BACA INI: Gerakan Penghijauan PT Timah Tbk Bersama Masyarakat, Nelayan Sawang Laut Tanam Seribu Mangrove

“Bantuan speedboat lengkap dengan alat tangkap bersumber dari APBD tahun 2023. Dan bantuan ini merupakan sebagian kecil, dan sebagian besar sudah kita laksanakan sebelumnya,” papar Aunur Rafiq.

Bupati meminta setiap kelompok dapat menggunakan bantuan untuk operasional. Terutama digunakan digunak untuk kepentingan kesejahteraan kelompok nelayan.

“Saya harapkan kelompok nelayan bisa memanfaatkan bantuan speedboat, dan alat tangkap untuk meningkatkan pendapatan maupun penghasilan bagi kesejahteraan nelayan,” imbuh Rafiq.

Usai menerima speedboat, dan alat tangkap yang diserahkan bupati, kedua perwakilan kelompok nelayan kompak mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih bapak Bupati atas bantuan speednya untuk kelompok nelayan. Alhamdulillah, ini sangat bermanfaat bagi kami para nelayan untuk dapat meningkatkan penghasilan,” ucap nelayan dari Kelompok Nelayan Teluk Keledek.

Adapun bantuan yang diberikan yakni speedboat lengkap dengan mesin kapal 15 PK. Termasuk sarana tangkap, dan baju pelampung. Sementara pagu pengadaan kedua speedboat beserta alat tangkap senilai Rp142 juta. (*)

reporter: ichwanul fahmi

Andi Syarifuddin Sebut Kasus Zainal Muttaqin Bukan Perdata, Tindak Pidana Terjadi Antara 2016-2022

0
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

batampos – Sidang dugaan penggelapan aset dengan terdakwa mantan direktur PT. Duta Manuntung dan PT. Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin digelar di PN Kaltim, Senin (18/9). Agendanya, pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Zainal masih bersikukuh tidak bersalah dan menganggap kasusnya tidak layak disidangkan secara pidana karena urusan perdata. Selain itu, dia juga menyebut kasus penggelapan sudah kedaluwarsa karena lebih dari 12 tahun.

Kuasa hukum PT. Duta Manuntung dan JJMN Andi Syarifuddin mengatakan, peristiwa hukum yang menjerat Zainal Muttaqin lebih menonjol pidananya daripada perdata. Apalagi, pelapor telah menyerabkan kurang lebih sebelas bukti surat. Selain itu, saksi-saksi juga menguatkan karena menyebut tanah-tanah yang menjadi objek perkara adalah milik PT. Duta Manuntung yang dibeli dengan uang perusahaan. Bukan kantong pribadi Zainal Muttaqin.

“Artinya secara hukum materil, tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini adalah milik PT. Duta Manuntung, sehingga tidak perlu dibuktikan sengketa kepemilikannya atau perdatanya terlebih dahulu,” ujar Andi.

Dua alat bukti yang dimaksud Andi juga telah diselidiki oleh penyidik Bareskrim Polri melalui proses yang sesuai prosedur. Yakni, penyelidikan dan penyidikan. Nah, saat penyelidikan dilakukan, Zainal tidak bisa membuktikan kalau tanah-tanah yang menjadi objek perkara dibeli sendiri oleh terdakwa dengan uang pribadi.

“Sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, hasil penyidikan yang dimaksud telah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya dinyatakan lengkap atau P21,” imbuhnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, seandainya Zainal Muttaqin dapat memberikan bukti kepada penyidik, maka Polisi akan menghentikan kasus itu. Sebab, dalam perkara itu lebih menonjol perdatanya karena terkait sengketa kepemilikan. Selain itu, Zainal Muttaqin juga bisa melakukan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas status tersangkanya.

Soal ucapan kuasa hukum Zainal Muttaqin yang menyebut dakwaan JPU rancu dalam menentukan pihak pelapor dalam kasus ini, apakah PT. Duta Manuntung atau PT Duta Banua Banjar, menurutnya jaksa sudah tepat. Menurut Andi, siapa yang melapor bukan syarat materiil suatu dakwaan, sepanjang perkara tersebut bukan delik aduan.

“Apa lagi kedua perusahaan tersebut adalah anak usaha dari PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN), artinya kedua perusahaan tersebut memiliki hubungan hukum yang jelas, dan juga keduanya menjadi korban dalam perkara ini,” ungkapnya.

Begitu juga soal eksepsi yang menyebut bahwa dakwaan JPU membingungkan terkait penerapan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dan subsider Pasal 372 tentang pengelapan. Apakah peristiwa hukum tersebut terjadi pada 1993 atau 2016 yang berpotensi kasus pidana Zainal Muttaqin kedaluwarsa. Menurut Andi, argumen tersebut tidak tepat karena belum kedaluwarsa.

“Alasannya, tindak pidana penggelapan itu terjadi apabila pelaku dalam penguasaan barang itu melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya, mengakui barang itu adalah miliknya, menjual, atau memindah tangankan tanpa sepengetahuan dengan pemiliknya,” terang Andi.

“Juga memagar atau menyegel tanah dan bangunan, memasang banner di atas tanah bertuliskan tanah ini milik Zainal Muttaqin, dan mengirim somasi kepada PT Duta Manuntung untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang diakui sebagai miliknya itu,” ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan hukum pidana penggelapan itu. Andi menyebut jika waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti itu antara 2016 sampai 2022. “Sehingga dakwaan JPU sudah tepat dan memenuhi syarat materil tentang kapan tindak pidana itu dilakukan,” pungkasnya.(*)
Reporter: JP Group

153 Tersangka Love Scamming Dideportasi, Diterbangkan dari Batam

0
Pelakuu Scamming e1695194951248
Para tersangka love scamming yang akan dipulangkan ke negaranya.

batampos – Divhubinter Polri dan Polda Kepri menyerahkan 153 tersangka warga Repubulik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam love scamming di Batam. Penyerahan ini juga bersamaan dengan tersangka kasus serupa di Singkawan, Kalimantan Barat.

Para tersangka diterbangkan melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan pesawat khusus China Southern yang dicarter dari China untuk memulangkan tersangka guna menjalani proses hukum di negara asal.

“Pada hari ini kami memulangkan mereka untuk proses hukum di negara China. Sementara di wilayah Indonesia mereka melakukan pelanggaran imigrasi oleh karena itu dideportasi ke negara asal,” terangnya jelas Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, Rabu (20/9).

Baca Juga: Belasan Tahun Tak Berfungsi, Kondisi Terminal Mukakuning Semakin Memprihatinkan

Ia menyampaikan, ini merupakan silent operation Police to Police untuk menangkap para pelaku dari China yang melakukan kejahatan love scamming di Indonesia.

“Dalam hal ini Polda Kepri bersama Divhubinter sejak Agustus lalu telah mengungkap 153 tersangka yang mereka sebagian besar dari China,” ujarnya.

Operasi ini, selain di Batam, juga ada penangkapan di Polda Kalbar khusunya Polres Singkawang. Divhubinter pun mengapresiasi pengungkapan kasus ini oleh Polda Kepri dan Polda Kalbar sesuai arahan Kapolri.

“Tujuannya agar menjaga Indonesia dari pelaku-pelaku kejahatan internasional. Dan seluruh pelaku sudah ditangkap semua di Batam dan Singkawang, namun tidak menutup kemungkinan daerah lain maka nanti akan kami deteksi,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Potensi Rugikan Negara, Utusan Minta Usut Tuntas Penyelundupan Mikol ke Luar Batam

Pola kejahatan trans nasional dengan love scamming tidak hanya terjadi di Indonesia. Divhubinter pernah menyampaikan informasi ke Filipina dan ditangkap sebanyak seribu orang. Kemudian di Myanmar juga terjadi dan pelakunya ada warga Indonesia.

“Kasus di Filipina dan Myanmar itu beberapa pelakunya warga Indonesia, menarget korbannya warga Indonesia. Jadi ini adalah kejahatan yang terorganisir,” sebutnya.

Krishna Murti menyebut kejahatan ini terorganisir yang dikelola dengan nilai investasi yang sangat besar dan keuntungannya juga besar.

“Divbubinter melakukan kerja sama dengan kepolisian negara-negara lainnya untuk melakukan penangkapan di luar negeri seperti di Filipina dan Myanmar,” kata dia.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, menyampaikan kerja sama Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Divhubinter dan Kepolisian Tiongkok berhasil menangkap 132 orang bersama barang bukti.

“Operasi ini merupakan petunjuk dari Mabes Polri sehingga bisa berjalan dalam join operation dan penegakan hukum bisa ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi wilayah Kepri dijadikan pelaku-pelaku kejahatan trans nasional,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Paksa Rakyat Lucuti Baju saat Unjuk Rasa Rempang, Pakar Sebut Itu Pelecehan dan Bentuk Intimidasi

0
Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Rempang. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Sejumlah video memperlihatkan para peserta unjuk rasa di Rempang tak mengenakan baju. Hanya Bang Long yang bersikukuh melawan, tak membiarkan aparat melucuti bajunya.

Memaksa demonstran melepas pakaian mereka seolah sudah menjadi kelaziman yang sah-sah saja dilakukan polisi. Apa sesungguhnya yang polisi tuju ketika memaksa warga pemrotes itu tak berbaju?

”Sebagaimana alasan umumnya, mungkin karena warga diduga menyembunyikan barang berbahaya, membawa senjata, atau menyimpan barang bukti kejahatan di balik baju mereka,” tutur pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Andai pun itu alasannya, menurut Reza, polisi tetap sepatutnya paham bahwa sebagaimana praktik di sekian banyak negara, begitu pemeriksaan (strip search) selesai dilakukan, selekas mungkin warga disilakan kembali mengenakan baju mereka.

Menurut Reza, sengaja berlama-lama membiarkan warga tanpa baju, apalagi dilakukan di ruang terbuka dan disaksikan lawan jenis pula, dapat dipandang sebagai perlakuan yang mempermalukan dan menjatuhkan kehormatan warga. ”Itu kategori sebagai bentuk intimidasi atau pun pelecehan terhadap warga,” ujar Reza.

Dia menjelaskan, prosedur seperti di Australia sudah semestinya diterapkan di Rempang. Yakni, sebelum polisi melakukan strip search, tanya nama personel polisi dimaksud serta satuan wilayah dan satuan kerja.

”Polisi harus memberikan jawaban. Kalau polisi menolak, warga pun wajar menolak karena strip search menjadi tidak jelas alasan dan tujuannya,” jelas Reza.

Dia menyatakan, melucuti baju warga dapat berefek traumatis. Perlakuan semacam itu bersifat invasif, mempermalukan, dan menyakitkan.

”Itu saya sikapi sebagai police misconduct. Bahkan abuse of power. Polisi yang melakukannya harus dimintai pertanggungjawaban,” ucap Reza.

Dia menegaskan, Polri semestinya memiliki transparansi dan akuntabilitas lebih guna memastikan strip search dilakukan benar-benar dilakukan secara terukur. ”Tidak boleh menjadi perlakuan tak manusiawi terhadap masyarakat,” tutur Reza. (*)

Reporter: JP Group

Pencaker di Batam Ribuan Orang Per Bulan, Paling Banyak Lulusan SMA

0
Pencaker Dalil Harahap6
Ilustrasi. Pencari kerja di Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pencari kerja (pencaker) di Kota Batam masih terbilang banyak setiap bulannya. Jumlahnya mencapai ribuan orang di setiap bulannya.

Berdasarkan informasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam di sepanjang Agustus 2023 terdapat 2.652 orang pencaker baik yang mengajukan permohonan kartu kuning di kantor kecamatan maupun yang mengurus di kantor Disnaker Batam.

Sebagaimana diketahui, masyarakat yang memiliki KTP Batam mengurus kartu kuning di kecamatan sesuai domisili tempat tinggalnya. Sementara yang belum ber-KTP Batam mengurus kartu kuning atau lebih dikenal AK-1 di Disnaker Kota Batam.

Baca Juga: Hujan Sebentar Jalan Marina City dan Brigjen Katamso Terendam Banjir

“Ya, untuk bulan kemarin (Agustus) ada 2.652 pencaker yang mengajukan permohonan kartu kuning. Kalau lihat data paling banyak yang ber-KTP Batam,” kata Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Rabu (20/9).

Disebutnya, pencaker yang ber-KTP Batam di sepanjang Agustus ini berjumlah 2.139 orang dengan rincian 1.036 orang laki-laki dan 1.103 orang perempuan. Lalu pencaker KTP luar Batam berjumlah 513 orang dengan rincian 228 orang laki-laki dan sebanyak 285 orang perempuan. Adapun daerah paling banyak berasal dari Sumatera Utara, Sumatera, Barat dan Riau.

Banyaknya pencaker asal Batam juga tak lepas dari kelulusan sekolah tahun ini. Selain itu angka ini bertambah dikarenakan banyaknya pekerja yang habis kontrak sehingga mereka mengurus kartu kerja yang baru. “Sama seperti tahun-tahun lalu, setiap kali lulusan sekolah angkanya akan naik,” tuturnya.

Selanjutnya pencaker secara keseluruhan paling banyak lulusan SMA sederajat. Rinciannya sebanyak 1.152 lulusan SMA sederajat. Sebanyak 137 lainnya lulusan S1, 40 pencaker lulusan D3, Lulusan SMP 9 orang dan lulusan SD serta S2 masing-masing satu orang.

Baca Juga: Selesaikan Investasi Rempang Eco City Secara Humanis

Rata-rata pencari kerja dari luar daerah ini belum memiliki skill atau pengalama kerja. Hal ini diketahui pada saat wawancara petugas Disnaker dengan para pencaker. ” Bahkan, pada saat kita tanya pekerjaan apa yang mereka inginkan, mereka kebingungan karena memang belum punya pengalaman dan skill di dunia kerja, makanya kita arahkan untuk mengambil sesuai dengan jurusan mereka masing-masing, ” ungkap Rudi.

Disinggung mengenai pencaker yang sudah bekerja, Rudi menjawab, banyak juga yang sudah bekerja di perusahaan tapi tidak melaporkan ke Disnaker Batam. Sehingganya datanya tidak masuk di Dinasker Batam.

Arif, salah seorang pencaker yang ditemui di Disnaker Batam mengaku mengurus kartu kuning karena kartu lama sudah habis masa berlakunya. Pria 26 tahun itu mengaku sudah tiga tahun namun belum memiliki KTP Batam. “Sebelumnya sudah pernah kerja kontrak 2 tahun cuma gak diperpanjang. Karena masih ber-KTP luar Batam makanya urus di sini,” ujarnya.

Sementara itu Najwa, pencaker lain mengaku baru sepekan di Batam. Ia mencoba peruntungannya di Batam karena banyak saudaranya yang sudah bekerja di sini. “Ikut saudara. Mana tau langsung bisa dapat kerja,” ujarnya perempuan 20 tahun itu. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Iko Uwais di Film The Expend4bles Sangat Memukau, Jadi Penyelundup Senjata Api Ilegal

0
Iko Uwais bersama salah seorang lawan mainnya dalam The Expendables 4, aktor laga Thailand Tony Jaa (kiri). (Instagram Iko Uwais)

batampos – Film laga terbaru berjudul The Expendables 4 atau The Expend4bles resmi mengudara di bioskop tanah air hari ini, Rabu (20/9). Menariknya, film action kelas dunia ini turut dibintangi oleh aktor laga kenamaan Indonesia yakni Iko Uwais.

The Expend4bles merupakan sekuel keempat dari film The Expendables (2010), sekaligus kelanjutan cerita dari film The Expendables 3 yang rilis pada 2014 lalu.

Dilansir JawaPos.com dari Imbd, The Expend4bles dibintangi oleh deretan aktor laga senior Hollywood di antaranya:

Baca Juga:Cara Seleb TikTok Andrea Henriette Kuasai 17 Bahasa Asing

– Jason Statham sebagai Christmas
– Megan Fox sebagai Gina
– Tony Jaa sebagai Decha
– Andy Garcia sebagai Marsh
– Dolph Lundgren sebaga Gunner
– Iko Uwais sebagai Rahmat
– Sylvester Stallone sebagai Barney
– Jacob Scipio sebagai Galan
– Randy Couture sebagai Toll Road
– Levy Tran sebagai Lash
– Daren Nop sebagai Bok
– Cody Mackie sebagai Pavel
– Dan Chupong sebagai Bai

Berikut ini sinopsis film The Expend4bles:

The Expend4bles bercerita tentang sekelompok veteran tentara bayaran, yang dipimpin oleh Sylvester Stallone sebagai Barney Ross. Barney Ross bersama rekan sejawatnya, membuat strategi untuk menangkap komplotan penjahat yang menyeludupkan senjata ilegal.

Adapun kelompok penjahat penyeludupan senjata ilegal itu diketuai oleh Rahmat, yang tak lain adalah Iko Uwais. Dalam film ini, Iko sebagai Rahmat adalah mantan tentara yang ternyata menyembunyikan sebuah rahasia besar antara Amerika dan Rusia, yang kemudian memicu terjadinya perang dunia ketiga.

Seperti apa aksi pertarungan antara Iko Uwais cs dan Sylvester Stallone beserta timnya? Saksikan di bioskop kesayangan Anda!. (*)

Reporter: jp group