Kulitas udara di Batam masuk kategori tak sehat. Tampak warga melintas di jalan dengan udara yang berkabut.
batampos – Sejumlah orang tua mulai khawatir dengan kualitas udara di Batam yang semakin tak sehat akibat asap. Sebab, banyak anak yang tiba-tiba sakit usai beraktifitas di luar ruangan dalam kondisi cuaca yang terkontraminasi jerebu.
Seperti yang dialmi Anggi, warga Batamcenter. Anaknya tiba-tiba sakit sesaat pulang dari sekolah.
“Anak tiba-tiba demam dan batuk balik dari sekolah, padahal paginya masih sehat,” ujar Anggi.
Menurut dia, anaknya mengeluh sakit kepala dan sakit tenggorokan. Bahkan, beberapa teman sekolah anaknya juga menderita sakit serupa usai pulang sekolah.
“Kayak kompakan gitu sakitnya. Jangankan anak-anak, kita saja berkendaraan mata perih,” sebut Anggi.
Dikatakan Anggi, ia telah meminta pihak sekolah meliburkan anak-anak, karena kualitas udara Batam yang kurang sehat. Namun pihak sekolah mengatakan belum ada edaran terkait libur sekolah akibat jerebu tersebut.
“Di grup-grup WA banyak tuh yang mengeluh anaknya sakit. Pihak sekolah juga belum bisa memutuskan untuk meliburkan anak, mereka minta anak-anak pakai masker saja saat ke sekolah. Anak-anak mana betah pakai masker,” keluhnya.
Hal senada diungkapkan Irma, warga Nongsa yang anaknya juga demam dan sakit tenggorokan. Kondisi itu tentunya membuat ia khawatir, karena tak hanya anaknya, namun juga dirinya turut merasakan radang tenggorokan.
“Anak saya juga, lalu saya juga. Tenggorokan terasa kering dan haus. Sakit,” keluhnya.
Ia berharap, pemerintah bisa memutuskan segera terkait proses belajar anak melihat kondisi sekarang. Jangan sampai sudah banyak korban, barulah sekolah diliburkan.
“Kita yang dewasa saja mudah kena, apalagi anak-anak. Berobat ke faskes, ramai banget. Rata-rata keluhan itu semua. Batuk, pilek, demam dan radang, ” ungkapnya. (*)
Ombudsman RI melakukan peninjauan hunian sementara bagi Masyarakat Rempang, Senin, (9/10/2023). Dalam peninjauan tersebut BP Batam turut melakukan pendampingan yang dilaksanakan di tiga titik hunian sementara yaitu Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil dan Rusun Batu Ampar.
Hadir mendampingi General Manager Hunian Gedung, Agribisnis dan Taman BP Batam, Herawan dan Manager Divisi Operasional dan Pemeliharaan BP Batam, Juhardi.
Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena mengatakan peninjauan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi terhadap objek hunian sementara yang disiapkan pemerintah baik BP Batam dan Pemko Batam.
“Kami ingin memastikan bagaimana kesiapan BP Batam maupun Pemko untuk penyiapan hunian sementara bagi warga Rempang, kalau kami lihat sudah cukup layak ya, ada kasur, lemari dan fasilitas penunjang lainnya,” kata Dahlena usai peninjauan.
Ia tak menampik masih ada masyarakat ragu untuk mau pindah ke hunian sementara guna mendukung percepatan investasi Rempang Eco City. Sehingga katanya lagi, peninjauan pihaknya di beberapa rusun dan rumah tapak yang disiapkan pemerintah dapat menjadi informasi yang komprehensif.
“Ini menjadi bahan bagi kami kepada warga yang masih ragu, konteksnya seperti itu,” ujarnya.
Ditambahkan, tim Ombudsman RI juga menyempatkan mencari informasi dari warga yang bersedia pindah khususnya di Bida 3 Sambau.
“Kita sempat wawancara langsung juga dengan warga yang sudah pindah, ada 5 KK , mereka menyampaikan memang terbukti apa yang disampaikan pemerintah, artinya mereka (pemerintah) sudah memenuhi apa yang diminta, misalnya ada kewajiban untuk memberikan biaya hidup, mereka (warga) sudah terima,” jelas Dahlena.
Ia pun berharap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan hunian tetap yang disediakan pemerintah bisa terwujud sehingga masyarakat mendapat kepastian dari program strategis nasional pengembangan kawasan Rempang.
“Mereka tentu berharap juga ada janji (rumah) yang terealisasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 25 KK sudah menempati hunian sementara pada Sabtu (8/10/2023). Progres tersebut merupakan buah dari komitmen BP Batam untuk mempercepat realisasi investasi.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengungkapkan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah ke depannya. Sebagian besar warga di beberapa titik secara sukarela telah menerima dilakukannya pergeseran.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam, kami terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Kemarin, tim di lapangan membantu pergeseran 8 KK ke hunian sementara,” ujar Ariastuty.
Ia menegaskan, BP Batam berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan kepada warga yang terdampak pengembangan industri di Rempang. Tentunya dengan mengedepankan komunikasi persuasif selama melakukan sosialisasi dan pendataan.
“Tidak ada paksaan dan intervensi. Pilihan tersebut murni dari hati warga yang mendukung realisasi PSN,” ujar Tuty. (*/rilis)
Ombudsman RI melakukan peninjauan hunian sementara bagi Masyarakat Rempang, Senin, (9/10/2023). Dalam peninjauan tersebut BP Batam turut melakukan pendampingan yang dilaksanakan di tiga titik hunian sementara yaitu Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil dan Rusun Batu Ampar.
Hadir mendampingi General Manager Hunian Gedung, Agribisnis dan Taman BP Batam, Herawan dan Manager Divisi Operasional dan Pemeliharaan BP Batam, Juhardi.
Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena mengatakan peninjauan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi terhadap objek hunian sementara yang disiapkan pemerintah baik BP Batam dan Pemko Batam.
“Kami ingin memastikan bagaimana kesiapan BP Batam maupun Pemko untuk penyiapan hunian sementara bagi warga Rempang, kalau kami lihat sudah cukup layak ya, ada kasur, lemari dan fasilitas penunjang lainnya,” kata Dahlena usai peninjauan.
Ia tak menampik masih ada masyarakat ragu untuk mau pindah ke hunian sementara guna mendukung percepatan investasi Rempang Eco City. Sehingga katanya lagi, peninjauan pihaknya di beberapa rusun dan rumah tapak yang disiapkan pemerintah dapat menjadi informasi yang komprehensif.
“Ini menjadi bahan bagi kami kepada warga yang masih ragu, konteksnya seperti itu,” ujarnya.
Ditambahkan, tim Ombudsman RI juga menyempatkan mencari informasi dari warga yang bersedia pindah khususnya di Bida 3 Sambau.
“Kita sempat wawancara langsung juga dengan warga yang sudah pindah, ada 5 KK , mereka menyampaikan memang terbukti apa yang disampaikan pemerintah, artinya mereka (pemerintah) sudah memenuhi apa yang diminta, misalnya ada kewajiban untuk memberikan biaya hidup, mereka (warga) sudah terima,” jelas Dahlena.
Ia pun berharap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan hunian tetap yang disediakan pemerintah bisa terwujud sehingga masyarakat mendapat kepastian dari program strategis nasional pengembangan kawasan Rempang.
“Mereka tentu berharap juga ada janji (rumah) yang terealisasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 25 KK sudah menempati hunian sementara pada Sabtu (8/10/2023). Progres tersebut merupakan buah dari komitmen BP Batam untuk mempercepat realisasi investasi.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengungkapkan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah ke depannya. Sebagian besar warga di beberapa titik secara sukarela telah menerima dilakukannya pergeseran.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam, kami terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Kemarin, tim di lapangan membantu pergeseran 8 KK ke hunian sementara,” ujar Ariastuty.
Ia menegaskan, BP Batam berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan kepada warga yang terdampak pengembangan industri di Rempang. Tentunya dengan mengedepankan komunikasi persuasif selama melakukan sosialisasi dan pendataan.
“Tidak ada paksaan dan intervensi. Pilihan tersebut murni dari hati warga yang mendukung realisasi PSN,” ujar Tuty. (*/rilis)
ILustrasi: Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri
batampos – Pendiri Perusahaan Impor PT Yeakin Sumber, Rini Yulianti dan Direktur PT Yeakin Sumber Tommy divonis satu tahun dan 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/10). Vonis terhadap keduanya pun lebih ringan dari tuntan 2 tahun Jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis hukuman terhadap kedua terdakwa ini dibacakan oleh Ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi dia hakim anggota. Sidang putusan ini pun berlangsung offline, karena kedua terdakwa tidak ditahan.
Dalam vonis hakim yang dibacakan hakim David, kedua terdakwa yang sidang dalam berkas terpisah dinyatakan bersalah. Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa, melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Yang isinya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru”.
“Menyatakan terdakwa Tommy dan Rini Yulianti bersalah, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing satu tahun dan lima bulan,” ujar hakim David.
Tak hanya vonis badan, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Dalam vonis itu, hakim David memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan.
Tak hanya itu, hakim David juga menyatakan merampas 1.150 karung barang bekas dari Singapura yang dijadikan barang bukti.
Atas vonis hakim, kedua terdakwa pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Abdullah pikir-pikir.
Vonis terhadap petinggi perusahaan impor kawasan Tunas 2, Batam Center ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut 2 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Usai vonis, kedua terdakwa pun langsung ngacir pergi dari ruang sidang. Padahal majelis hakim memerintahkan keduanya untuk ditahan.
Diketahui, keduanya sudah menjalani sidang pidana sejak pertengahan Juli lalu. Keduanya ditangkap atas pengiriman satu kontainer yang berisi seribu lebih barang bekas dari Singapura.
Modus para terdakwa dalam menyelundupkan barang bekas dari Singapura, yakni memanipulasi data manifes, dimana barang yang dikirim itu, disebut sebagai bahan baku untuk industri. Namun pada kenyataannya, ternyata barang-barang bekas berbagai jenis dari Singapura. (*)
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) bersama Pemerintah Kabupaten Siak menyalurkan bantuan bahan makanan tambahan kepada 30 balita stunting di Kampung Tumang, Senin (09/10/2023).
Bantuan bahan makanan tambahan dari Program Kemitraan BRK Syariah itu diserahkan oleh Direktur Operasional, Said Syamsuri kepada Bupati Siak, Alfedri yang diwalikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Benny Chairuddin dan diteruskan kepada 3 orang penerima secara simbolis.
Direktur Operasional, Said Syamsuri mengatakan total bantuan bahan makanan ini Rp.121.500.000 dengan nilai masing penerima itu Rp.4.050.000,-.
“Skemanya, bantuan ini akan disalurkan untuk 3 bulan, Oktober hingga Desember 2023. Setiap bulannya Rp.1.350.000,-. Paket makanan tambahan untuk balita ini terdiri dari Telur 2 papan, Susu Nutren Junior 6 kaleng, Biskuit Ekstrak Ikan Gabus 1 Toples (Isi 30 Keping) dan Vitamin Anak 2 Botol,” kata Said Syamsuri.
Said menjelaskan, kegiatan yang berlangsung ini merupakan Program Kemitraan CSR sebagai bentuk kepedulian BRK Syariah kepada kasus stunting di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau khususnya Kabupaten Siak.
“BRK Syariah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui Program Kemitraan CSR untuk mencapai target penurunan angka Prevalensi stunting di Kabupaten Siak. Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Siak dalam penurunan angka stunting,” ujar Said Syamsuri.
Sementara itu Bupati Siak Alfedri yang diwakilkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Benny Chairuddin mengucapkan terimakasih kepada Bank Riau Kepri Syariah yang telah memberikan bantuan berupa paket bahan makanan tambahan kepada balita stunting di Kampung Tumang.
“Kepada masyarakat, bantuan ini tolong dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai disia-siakan, jangan sampai anaknya tidak mau makan bantuan ini, Mari bersama-sama kita perhatikan anak-anak kit aini karena anak-anak ini lah generasi emas ke depan,” harap Benny Chairuddin.
Turut hadir pada agenda tersebut Ketua Sosial dan Budaya Darma Wanita Persatuan Bank Riau Kepri Syariah, Ica Said Syamsuri, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, Branch Manager Cabang Siak BRK Syariah, Emy Pratama, Camat Siak, Andi Putra, Penghulu Kampung Tumang, Abdul Minan Putra, Kepala Puskesmas Siak, Zulfikar, serta tamu undangan lainnya. (*)
batampos – Bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan, Yayasan Keluarga Batam atau disingkat YKB, yang didirikan sejak tahun 1978, telah berkontribusi aktif bagi kemajuan pendidikan dan pelayanan kesehatan melalui lembaga pendidikan Kartini Batam dan Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Digagas dan digerakkan oleh tokoh perempuan di Batam yakni Dr Sri Soedarsono, yang juga merupakan adik kandung mantan Presiden RI ke-3 yakni almarhum BJ Habibie, di usianya yang ke-45, YKB terus menunjukkan komitmennya membangun Batam melalui pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.
Atas pencapaian dan sumbangsih yang luar biasa terhadap pembangunan masyarakat di Batam, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri Sirajudin Nur, sangat mengapresiasi dedikasi dan keberadaan YKB.
Foto: TIM SIRAJUDIN NUR ANGGOTA Komisi IV DPRD Provinsi Kepri Sirajudin Nur saat memberikan kata sambutan di peringatan HUT ke45 Yayasan Keluarga Batam.
Hal itu disampaikan politisi PKB yang sudah menjabat selama dua periode berturut-turut di DPRD Provinsi Kepri ini, saat memberikan kata sambutan di HUT ke-45 YKB.
“Saya sangat bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberadaan YKB yang sejak dulu terus eksis membangun SDM di Batam melalui kiprahnya di pendidikan dan layanan kesehatan,” terang pria kelahiran 11 Juni 1973 ini.
Terbukti, sejak didirikan sejumlah sekolah milik YKB, langsung menggebrak dengan melahirkan sejumlah SDM yang unggul, berprestasi, dan berkualitas.
“Saya dengar YKB juga berencan akan membangun universitas kesehatan di Batam tahun depan. Hal itu merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi YKB, dan berkah bagi Kota Batam,” terangnya.
Tak lupa, Sirajudin Nur, mengingatkan pentingnya kebersamaan dengan seluruh pihak untuk mendukung pengembangan SDM di Batam, khususnya di sektor pendidikan, mengingat kualitas SDM adalah kunci bagi keberlangsungan kemajuan suatu daerah. (*)
batampos– Dukungan berbagai kegiatan even hiburan yang diselenggarakan di Coastal Area, baik itu dari Pemerintah Daerah Karimun maupun pihak swastan dan instansi vertikal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, selalu dilibatkan dalam kebersihan. Kepala DLH Karimun Rita Agustina mengatakan, pihaknya siap menggamankan sampah-sampah yang berserakan diarea lokasi kegiatan.
” Insyallah, teman-teman siap melaksanakan tugas untuk membersihkan sampah-sampah usai acara. Seperti, kemarin (Minggu) kita terjunkan pasukan orange sebanyak 39 orang,” terangnya, Senin (9/10).
Sebanyak 39 pasukan orange tersebut didukung dengan armada angkutan yang akan membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal. Sehingga, proses membersihkan sampah-sampah tidak membutuhkan waktu yang cukup lama.
” Sebelum terjun ke lapangan, pasukan orange diberikan puding terdahulu dan makan. Maklum, usai acara biasanya siang hari cukup terik panas. Dan, lagi-lagi saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang dilapangan atas kekompakannya,” ungkapnya.
Masih kata Rita lagi, walaupun even-even sudah berlalu. Namun, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar tetap membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Sehingga, bisa saling membantu untuk menjaga lingkungan publik yang bersih. Agar, bisa memberikan kenyamanan untuk kita maupun para pengunjung yang datang dari luar daerah.
” Intinya, peranan masyarakat untuk menjaga lingkungan itu paling penting. Dan, bisa memberikan contoh kepada anak-anak kita. Kalau bukan dari kita siapa lagi untuk menjaga lingkungan,” pesannya.
Sementara itu pantauan dilapangan, para petugas kebersihan dengan menggunakan koas orange dan topi yang rata-rata kaum hawa. Dengan tulisan dibelakangnya DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. KARIMUN, sebelum melaksanakan tugas mereka makan terdahulu.
” Isi puding dululah bang. Baru gerak kita, dengan peralatan tempur,” ucap salah seorang petugas kebersihan.(*)
batampos – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (6/10). Gugatan ini dilayangkan Karen lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021.
Sidang perdana gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Karena itu, apapun alasannya KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini tak mempermasalahkan jika Karen Agustiawan meragukan alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka. Namun, KPK memastikan bisa mempertanggungjawabkan, kasus yang menjerat Karen Agustiawan secara hukum.
“Dalam perkara tindak pidana, tersangka itu mempunyai hak ingkar, jadi kalau tersangka meragukan bukti yang dimiliki KPK, itu hak tersangka,” ucap Johanis.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi. Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
Firli menjelaskan, peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Berdasarkan proses penyidikan, perkiraan defisit gas akan terjadi pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Rugikan Negara Hingga 2,1 Triliun, Begini Kronologi Lengkap KPK Atas Kasus Korupsi Karen Agustiawan
“Karen Agustiawan yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berlokasi di Amerika Serikat,” ucap Firli.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan pada lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan, sehingga tindakannya tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap oleh pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
“Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina,” ujar Firli.
Oleh karena itu, KPK meyakini perbuatan Karen bertentangan dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Permeneg BUMN Nomor PER 03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
KPK menyebut, perbuatan Karen Agustiawan dari kasus dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan keuangan negara sebesar USD 140 juta atau sekurang-kurangnya senilai Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Ilustrasi: Jajaran Polsek Batuaji sambangi rumah kediaman Sarina, warga kampung tua Pasir Panjang, Rempang yang sudah pindah ke Perumahan Taman Pesona Indah (TPI) Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (29/9).
batampos – Pihak Kelurahan Rempang Cate mencatat sudah ada 16 Kepala Keluarga (KK) dari kampung tua Pasir Panjang yang pindah ke Batam pada, hingga Senin (9/10). Mereka tersebar di wilayah Batuaji dan Sagulung.
Sebagian memilih kontrakan sendiri dan sebagian lagi tinggal di ruko Buana Central Park yang disediakan pemerintah.
“Semalam ada empat keluarga lagi yang pindah. Jadi total dari Pasir Panjang sudah 16 KK,” ujar Kasi Trantib Kelurahan Rempang Cate Agus Sofyan.
Pihak Kepolisian Batuaji juga menyampaikan data yang sama. Masyarakat Pasir Panjang sudah masuk ke wilayah hukum Polsek Batuaji sudah mencapai belasan kepala keluarga.
“Sekitaran 14 KK yang sudah pindah. Kita bantu mereka,” ujar Kapolsek Batuaji AKP Sandy Pratama Putra.
Proses pemindahan akan terus dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dengan harapan lokasi yang akan dijadikan kawasan pengembangan Rempang Eco City segera dibebaskan.
Sementara dari Masyarakat yang sudah pindah mengaku belum puas hati dengan proses pemindahan masyarakat Rempang Cate yang kampung mereka masuk dalam kawasan pengembangan. Itu karena baru sebagian kecil yang dipindahkan.
Masih sangat banyak masyarakat yang belum dipindahkan sekalipun sudah masuk dalam daftar yang bersedia pindah atau direlokasi.
“Total kemarin yang daftar itu 317 kepala keluarga. Ini baru belasan yang sudah pindah. Masih banyak lagi yang belum. Mohon ini segera dituntaskan. Pemerintah yang minta supaya pindah tapi giliran masyarakat daftar malah ditarik ulur. Jangan sampai muncul masalah lain lagi,” ujar Yana, warga Pasir Panjang yang pindah ke Ruko Buana Central Park, Batuaji.
Dalam proses pemindahan ini, pemerintah diharapkan bergerak cepat dengan mereka yang sudah bersedia pindah. Ini untuk menghindari bentrokan dengan warga lain yang sejak awal menolak relokasi.
“Karena yang daftar (mau direlokasi) dianggap pengkhianat oleh mereka yang menolak direlokasi. Jangan sampai ada masalah lagi antara sesama warga di sana. Sebaiknya segera dipindahkan semua yang sudah daftar itu. Kami selalu komunikasi setiap hari dan mereka yang belum dipindahkan jadi bullyan masyarakat yang menolak direlokasi,” terang Yana.(*)
Kepala Pelaksana BPBD Bintan Ramlah menyerahkan secara simbolis bantuan ke korban kebakaran terjadi akhir Juli 2023 lalu di Tambelan, Senin (9/10/2023). F.BPBD Kabupaten Bintan untuk Batam Pos.
batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menyalurkan bantuan uang untuk perbaikan rumah warga yang rusak akibat kebakaran yang terjadi akhir Juli 2023 lalu di Tambelan, Bintan.
Total bantuan uang yang disalurkan untuk 11 warga di RT 001 RW 001 Desa Kampung Hilir, Kecamatan Tambelan yang menjadi korban kebakaran sekira Rp 369 juta.
Adapun penerima bantuan tersebut, Beny Murdani sekira Rp 50 juta, Hairuman sekira Rp 50 juta, Ruslan sekira Rp 50 juta, Juhainah sekira Rp 50 juta, Abu Talib sekira Rp 50 juta, Leo Candra sekira Rp 50 juta, Judiansyah sekira Rp 50 juta, Saridin sekira Rp 11 juta, Efendi Abdullah sekira Rp 4 juta, Mawandi sekira Rp 2 juta, Enggo Legianto sekira Rp 2 juta.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Bintan, Ramlah ke warga terdampak kebakaran di Tambelan, Senin (9/10/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan Ramlah mengatakan, sebelumnya tim telah turun ke lokasi untuk melakukan perhitungan kerugian material yang disebabkan kebakaran di Tambelan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kata dia, sesuai arahan Bupati Bintan, Roby Kurniawan, bantuan langsung disalurkan ke warga yang rumahnya terdampak kebakaran.
“Jadi kami turun atas arahan Pak Bupati agar bantuan yang disalurkan cepat diterima dan dimanfaatkan masyarakat,” kata dia.
Dia mengatakan, bantuan untuk perbaikan rumah yang rusak telah disalurkan secara keseluruhan.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar musibah yang terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.
“Jadikan musibah kemarin menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi agar ke depannya tetap waspada dan berhati-hati,” imbuhnya.
Bupati Bintan Roby Kurniawan membenarkan telah meminta BPBD turun langsung ke Tambelan untuk menyalurkan bantuan untuk perbaikan rumah warga yang rusak akibat kebakaran.
“Kemarin kita minta jangan ditunda-tunda, salurkan segera agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melahap rumah warga di Kecamatan Tambelan, Bintan, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Akibatnya, 11 rumah warga di Desa Kampung Hilir dan Desa Kampung Melayu, Tambelan hangus.
Tidak hanya itu, sekira 52 orang warga dari sekira 16 kepala keluarga (KK) mengungsi imbas dari insiden ini. (*)