
batampos – Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan sembilan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di perairan Pulau Buou, Kabupaten Bintan. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (3/12) malam saat patroli laut berlangsung.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan melakukan patroli di Perairan Tanjunguban.
Petugas menerima informasi adanya sebuah speedboat yang bergerak mencurigakan dari Batam dengan tujuan Malaysia dan diduga membawa calon PMI nonprosedural.
“Anggota kemudian melakukan pengejaran hingga speedboat tersebut berhenti di pesisir Pulau Buou,” ujar Yunita saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (30/12).
Saat petugas mendekat, para penumpang speedboat berusaha melarikan diri ke arah hutan. Namun, polisi berhasil mengamankan sembilan calon PMI nonprosedural beserta satu orang kru kapal.
Kesembilan calon PMI tersebut terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Palangkaraya, Madura, dan Lombok. Seluruh calon PMI telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Para calon PMI ini akan dipulangkan dan diberikan pendampingan sesuai prosedur,” jelas Yunita.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para calon PMI nonprosedural itu dikenakan biaya bervariasi dengan kisaran Rp15 juta per orang untuk diberangkatkan bekerja ke Malaysia. Uang tersebut diserahkan kepada seorang pelaku berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.
Sementara itu, tekong atau pengemudi speedboat yang digunakan untuk membawa para calon PMI dilaporkan melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kami masih mendalami jaringan ini dan memburu tekong yang melarikan diri,” tegas Yunita.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit speedboat warna biru, dua unit mesin tempel merek Yamaha, dua jeriken kosong berkapasitas 35 liter, 11 jeriken berisi bahan bakar pertalite, satu kartu SIM Malaysia, dan satu kartu SIM Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Artikel Polres Bintan Bongkar TPPO, Calon PMI Nonprosedural Bayar Rp15 Juta Lewat Jalur Ilegal pertama kali tampil pada Kepri.









