Jumat, 10 April 2026
Beranda blog Halaman 4863

India Catat Sejarah, Mendarat Pertama di Kutub Selatan Bulan

0

batampos – India mencatat sejarah baru. Negara itu menjadi negara yang mendarat di bagian kutub selatan permukaan bulan. Dengan pengumuman ini, India kini sah bergabung dengan negara-negara elit lain seperti Rusia, Tiongkok, dan Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya sukses mendaratkan wahana antariksa di bulan.

Ilustrasi Chandrayaan 3, pesawat India yang sukses mendarat perdana di bagian kutub selatan permukaan bulan. F ISRO

Pesawat luar angkasa Chandrayaan-3 berhasil mendarat dengan selamat di permukaan bulan, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 18.04 waktu setempat (19.34 WIB). Pendaratan ini diumumkan oleh Organisasi Penelitian Antariksa India (Indian Space Research Organization/ISRO).

Dengan begitu, India menjadi negara keempat di dunia yang mendaratkan wahana antariksa di bulan.

Perdana Menteri India Narendra Modi mengucapkan selamat kepada masyarakat India dan ilmuwan luar angkasa atas pencapaian tersebut. “India akan mengingat hari ini selamanya,” ujar PM Modi seperti dilansir dari Livemint.

Ujian sebenarnya dari misi ini dimulai pada tahap terakhir pendaratan. Selama 20 menit sebelum mendarat, ISRO memulai Automatic Landing Sequence (ALS). Hal ini memungkinkan Vikram LM, kru yang mengawaki wahana tersebut mengambil alih dan menggunakan komputer dan peralatan yang ada di dalamnya untuk mengidentifikasi tempat yang menguntungkan dan melakukan pendaratan lunak di permukaan Bulan.

Para ahli mengatakan, 15 hingga 20 menit terakhir sangat penting bagi keberhasilan misi ketika pendarat Vikram milik Chandrayaan-3 turun ke pendaratan lunaknya. Warga India di seluruh negeri dan di seluruh dunia berdoa untuk Keberhasilan Pendaratan Chandrayaan-3.

Mengingat sejarah misi bulan kedua India, yang gagal pada 20 menit terakhir sebelum pendaratan, kali ini ISRO sangat berhati-hati dalam prosesnya. Karena risiko tinggi terhadap pesawat ruang angkasa beberapa menit sebelum pendaratan di bulan, durasinya dijuluki oleh banyak orang sebagai “20 atau 17 menit teror”.

Selama fase ini, seluruh proses menjadi otonom, di mana pendarat Vikram menyalakan mesinnya sendiri pada waktu dan ketinggian yang tepat.

Sementara itu, mengutip CNBC Internasional, pada 2020 yang lalu Organisasi Penelitian Luar Angkasa India ISRO memperkirakan misi Chandrayaan-3 akan menelan biaya sekitar USD 75 juta. Angka tersebut setara jumlahnya dengan Rp 1,14 triliun. Namun, peluncuran tersebut tertunda selama hampir tiga tahun. (*)

Reporter: Jpg

Tips dan Trik Belajar Riasan Sehari-hari dari Wardah Batam

0
Tim Wardah Batamm memberikan tutorial bermakeup untuk karyawati Batam Pos Jumat (25/8). (f. batampos.co.id)

batampos – Tim Wardah Batam, Sri Rahayu dan Sabrina mengajarkan teknik
bermake up sehari-hari buat karyawati Batam Pos hari ini (25/8).

Make up sehari-hari jadi pilihan karena kebutuhan untuk berdandan pada
karyawati yang cukup tinggi.

Menurut Sri Rahayu dengan terus dilatih setiap hari kemampuan bermake up
akan meningkat. ”Yang awalnya setengah jam, lama-lama makin berkurang
waktunya dengan hasil yang sama,” ujarnya di sela-sela memberikan tutorial
bermake up.

Langkah penting dalam bermake up, lanjut Sri, tergantung pada pembersihan
muka. Penting untuk melakukan pembersihan wajah sebelum
mengaplikasikan make up.

Baca juga: Tiga Urutan Make Up yang Benar, Hasilnya Sempurna

Langkah pertama adalah melakukan pembersihan dengan micellar water atau
susu pembersih. Untuk bagian mata dan bibir juga harus dibersihkan. Setelah
itu, bisa membasuh wajah dengan sabun muka. ”Pilih yang cocok dengan jenis
wajah,” saran Sri.

Supaya wajah tidak kering setelah mencuci muka, masih Sri sebaiknya
mengaplikasikan toner supaya kulit wajah tetap lembab.

Foto bersama karyawati Batam Pos dengan tim Wardah Batam. (f. batampos.co.id)

Dengan kulit wajah yang sudah bersih baru diaplikasi langkah demi langkah
menggunakan make up. Untuk make up sehari-hari, Sri menyarankan
pemilihan warna yang soft untuk eye shadow maupun blush on.

”Eye shadow dipakai sampai di atas lipatan kelopak maya, ya. Supaya masih
terlihat warnanya saat buka mata,” katanya.

Untuk lipstik juga dipilih warna-warna nude untuk tampilan yang lebih soft
sepanjang hari beraktivitas. Tak lupa, Sri mengingatkan untuk selalu
menyemprotkan face mist usai bermake up supaya tahan lama. (*)

Reporter: umy kalsum

Budiman Sudjatmiko Dipecat dari PDIP, Partai Gerindra Membuka Pintu Lebar

0
Budiman Sujatmiko (Dok.Jawa Pos Group)

batampos- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons pemecatan Budiman Sudjatmiko dari keanggotaan PDI Perjuangan. Habiburokhman mengaku, pihaknya membuka pintu bagi Budiman jika ingin melanjutkan karier politiknya dengan bergabung bersama Partai Gerindra.

Ajakan ini, kata Habiburokhman, tidak bermaksud untuk mencampuri urusan internal pemecatan Budiman dari PDIP.
“Sebaliknya justru Kami menghormati mekanisme organisasi di PDI perjuangan. Baik PDI Perjuangan maupun saudara Budiman adalah sahabat kami,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dalam keterangannya, Jumat (25/8).
Meski demikian, Habiburokhman belum mendapat informasi dari Budiman Sudjatmiko akan bergabung dengan Partai Gerindra. Hal ini setelah mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres 2024.
“Saat ini kami belum mendapat informasi apakah saudara Budiman ingin bergabung dengan partai gerindra, jadi kami tidak mau berandai-andai,” ucap Habiburokhman.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI memastikan, pihaknya sangat terbuka bagi siapapun, termasuk Budiman Sudjatmiko jika ingin bergabung dan berkarier politik bersama Partai Gerindra.
“Prinsip Partai Gerindra adalah partai yang terbuka seluruh warga negara Indonesia. Siapa pun yang menerima Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bisa menjadi anggota Gerindra,” tegas Habiburokhman.
Sementara itu, Budiman mengaku belum memutuskan untuk kembali masuk partai, setelah menerima surat pemecatan dari DPP PDIP.
“Belum terpikir memasuki partai dulu,” ucap Budiman, Jumat (25/8).
Budiman juga belum memastikan jika dirinya bakal mengambil jalan berbeda dengan PDIP di Pilpres 2024. Dia hanya berharap akan mendapatkan sesuatu yang lebih baik ke depannya.
“Ya kita lihat nanti mudah-mudahan kita ada suatu yang lebih baik yah,” pungkas Budiman.
Sebagaimana diketahui, DPP PDIP resmi memecat Budiman Sudjatmiko usai mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pilpres 2024. Petikan surat pemecatan itu  ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada Kamis (24/8).
“Memutuskan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi surat keputusan DPP PDIP tersebut. (*)
Reporter: JP Group

 

Istri dan Anak Sekertaris MA Hasbi Hasan Tolak Jadi Saksi KPK

0

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (DERY RIDWANSAH/JawaPos.com)

batampos– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa istri dan anak Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Istri dan anak Hasbi Hasan itu yakni Ida Nursida dan Widada Zahra Adiba yang seharusnya diperiksa, pada Kamis (24/8) kemarin.

“Kedua saksi hadir dan tim prnyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH (Hasbi Hasan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8).

“Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,” sambungnya.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menjelaskan, Hasbi Hasan diduga menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.

Firli mengungkapkan, pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.

“Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ucap Filri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Selain penerimaan uang Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.

KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini,” pungkasnya.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

Tempat Istirahat Jokowi di Rumah Dinas Bupati

0
Bupati Karimun, Aunur Rafiq

batampos – Rencana kunjungan Presiden RI, Jokowi ke Tanjungbalai Karimun pada Selasa (29/8) dalam rangka kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 terus dipersiapkan. Mulai dari dukungan hotel tempat para tamu menginap sampai dengan tempat istirahat Jokowi.

 Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kamis (24/8) menyebutkan, segala sesuatu untuk pelaksanaan GTRA Summit 2023 terus dipersiapkan. ”Termasuk tempat istirahat  Presiden Jokowi juga sudah disiapkan,” ujarnya.
   Tempat istirahat Presiden Jokowi, katanya, sesuai dengan permintaan adalah rumah dinas Bupati Karimun. Saat ini rumah dinas setelah steril dan dikosongkan. Dia saat ini untuk sementara kembali ke kediaman pribadi.
   Menyinggung tentang susunan acara GTRA apa saja yang akan dilakukan, Bupati Karimun menyebutkan, jadwal kegiatan sudah siap. ”Acara ini itu adalah seminar tentang pertanahan. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah sebanyak 2.035 buku. Jumlah ini bukan hanya untuk bidang tanah di Karimun. Tapi juga untuk daerah lain. Seperti sertifikat untuk cagar budaya di Pulau Penyengat dan Lingga,” ungkapnya.
   Kemudian, tambahnya, untuk tamu yang datang cukup banyak. Berdasarkan surat yang diterima, dari jajaran menteri itu ada 12 orang menteri beserta jajaran. Termasuk Menko Marves dan Menko Perekonomian. Ditambahkan lagi Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK dan juga para deputi menteri. (*)
reporter: sandi

Kasus Pengrusakan Ekosistem di Rempang Dilimpahkan ke Polresta Barelang

0
Pulau rempang e1691941460786
Ilustrasi: Rempang Cate. (F.Brin)

batampos – Polda Kepri melimpahkan kasus Laporan Polisi (LP) pengrusakan ekosistem hutan di Rempang-Galang dan berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polresta Barelang.

“Iya limpahan Polda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, kemarin.

Namun, Budi enggan berkomentar sejauh mana penyelidikan terhadap LP tersebut. Ia juga enggan menyebutkan siapa yang diperiksa maupun yang terlibat di dalam laporan itu.

“Itu nanti Polda yang tentukan, karena LP limpahan Polda,” kata Budi.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Solusi Pemerintah untuk Warga Rempang Sudah Sangat Manusiawi

Sebelumnya, Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memanggil dan memeriksa Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Rempang Cate, Galang, Gerisman Achmad.

Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan soal adanya laporan bahwa warga Rempang yang tinggal di sana telah merusak ekosistem, hutan, dan berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: Diduga Cabuli 3 Putra Kandung, Oknum PNS Batam Dituntut 12 Tahun Penjara

“Benar kami mengundang bersangkutan untuk kami klarifikasi terkait informasi yang kami terima,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan.

Akan tetapi, Adip tidak menjelaskan lebih detail terkait pemanggilan tokoh masyarakat yang dituakan di kawasan Rempang, Galang itu. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri laporan. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Partisipasi Perdana di Kejuaraan Dunia, Apriyani/Fadia Tembus Perempat Final

0
Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti sukses tembus ke perempat final Kejuaran Dunia. (PBSI)

batampos – Andalan ganda putri Indonesia sukses menggenggam tiket ke babak perempat final Kejuaraan Dunia 2023.

Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti tadi malam (24/8) di Royal Arena menundukkan wakil Korea Selatan Baek Ha-na/Lee So-hee straight game 21-12, 21-14. Tembus delapan besar kejuaraan dunia merupakan capaian terbaik Apriyani/Fadia.

Sayangnya, langkah Apriyani/Fadia ini tak diikuti rekannya, Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia C. Pratiwi. Ana/Tiwi, sapaan Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia C. Pratiwi, kalah oleh pasangan Thailand Jongkolphan Kititharakul/Rawinda Prajongjai rubber game 14-21, 21-17, 19-21.

Baca Juga: Hendra/Ahsan Melenggang ke Perempat Final Kejuaraan Dunia

Yang bikin menyesakkan Ana/Tiwi, pada game ketiga mereka sempat unggul 18-13 sebelum kemudian takluk 19-21.

Nah, di babak delapan besar hari ini (25/8), Apriyani/Fadia akan bertemu pemenang laga antara Yuki Fukushima/Sayaka Hirota (Jepang) versus Li Wenmei/Liu Xuanxuan (Tiongkok).

Rekor pertemuan Apriyani/Fadia dengan Yuki/Sayaka tidak berpihak buat wakil Indonesia. Dua kali bersua, dua kali Apriyani/Fadia kalah. Sementara melawan Li/Liu, Apriyani/Fadia belum memiliki rekam jejak pertemuan.

Menembus perempat final kejuaraan dunia ini cukup melegakan Apriyani/Fadia. Sebab, per 22 Agustus, keduanya berada di ranking ke-12 untuk kategori race to Olympic.

Keduanya mengemas 34.623 poin. Sejak Mei lalu saat race to Olympic dimulai, prestasi terbaik Apriyani/Fadia adalah delapan besar Malaysia Masters dan Indonesia Open.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Lumat Thailand 3-1, Tantang Vietnam di Final Piala AFF U-23 2023

Sementara itu, di ganda campuran, tiga wakil Indonesia tersisih di babak 16 besar. Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari ditundukkan wakil Thailand Dechapol Puavaranukroh/Sapsiree Taerattanachai 12-21, 19-21.

Dejan Ferdinansyah/Gloria E. Widjaja harus mengakui unggulan pertama asal Tiongkok Zheng Siwei/Huang Yaqiong 14-21, 9-21. Lalu, Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati kalah oleh wakil Jepang Yuta Watanabe/Arisa Higashino 14-21, 17-21.

”Belajar dari pertemuan sebelumnya, kami sebenarnya sudah cari celah terus. Semoga di pertemuan ke depan, kami bisa tembus,” ucap Rinov dalam surel PP PBSI.

”Selain itu, kami tak boleh panik. Saat tertinggal, harus terus berusaha untuk mencari celah dan lebih tenang,” tambah Pitha, rekan Rinov.

Hingga pukul 21.30 WIB tadi malam, wakil Indonesia yang masih berlaga adalah Gregoria Mariska Tunjung, Hendra Setiawan/M. Ahsan, dan Bagas Maulana/M. Shohibul Fikri. Di ganda putra, Daniel Marthin/Leo Rolly Carnando kalah oleh Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty (India) 15-21, 21-19, 9-21. (*)

 

Reporter: JPGroup

 

Aniaya Tetangga, Warga Baloi Dituntut 1 Tahun Penjara

0
penganiayaan pengeroyokan
Ilustrasi. Jawapos.com

batampos – Nuryalima Daeli, warga ruli Baloi Kolam dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Ia dinyatakan jaksa terbukti melakukan kekerasan terhadap Siti, tetangganya.

Dalam amar tuntutan JPU Samuel, menyatakan Nuryalima bersalah atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tungg melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryalima dengan pidana penjara selama satu tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ” ujar Samuel.

Baca Juga: Diduga Cabuli 3 Putra Kandung, Oknum PNS Batam Dituntut 12 Tahun Penjara

Mendengar tuntutan yang dibacakan dalam sidang online dari Pengadilan Negeri Batam itu, Nuryalima menangis. Ia tak bisa berkata-kata.

“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia. Mohon waktu satu minggu,” ujar kuasa hukum terdakwa Rio Ferdinand Turnip dari LBH Mawar Saron kepada majelis hakim.

Diketahui, kejadian penganiayaan itu berawal saat terdakwa menegur Siti, tetangganya yang membuang sampah ke parit. Alasannya, menegur karena takut warga menyangka sampah yang dibuang itu adalah sampah miliknya.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Solusi Pemerintah untuk Warga Rempang Sudah Sangat Manusiawi

Namun, Siti tak terima dengan teguran itu dan mengatakan sampah itu dibuang di parit depan rumahnya. Tak terima ditegur, korban kemudian memakai-maki terdakwa, hingga membuat terdakwa emosi. Dan kemudian menampar mulut korban

Kejadian penganiayaan terjadi pada 1 Mei 2023 lalu di ruli Baloi Kolam. Penganiayaan itu, membuat korban mengalami lecet dan memar dibeberapa bagian tubuh akibat kekerasaan yang dilakukan Nuryalima. (*)

 

Reporter: Yashinta

Bambang Dua Tahun Penjara, Wahyu Dua Setengah Tahun

0
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan eks Polri Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya. (Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com)

batampos – Mahkamah Agung (Agung) telah membacakan putusan kasasi atas terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Oleh MA keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tragedi kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban jiwa. Sebelumnya, mantan kasat samapta Polres Malang dan mantan kabag ops Polres Malang itu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka lolos dari tuntutan tiga tahun penjara.

Dalam putusan sidang kasasi yang dibacakan pada Rabu (23/8), MA membatalkan vonis bebas tersebut. Oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, Bambang dan Wahyu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati, luka berat, dan warga yang terluka menjadi terhalang untuk melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Saat ditanyai oleh Jawa Pos kemarin (24/8), Juru Bicara MA Hakim Agung Suharto menyampaikan bahwa Hakim Agung Surya Jaya dibantu oleh dua hakim agung lainnya. Yakni Hakim Agung Hidayat Manao sebagai anggota majelis 1 dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota majelis dua. Putusan kasasi untuk Bambang teregister dengan nomor perkara 922/K/Pid/2023. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketiga hakim agung itu menyatakan bahwa Bambang melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, pasal 360 ayat (2) KUHP. ”Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” begitu bunyi petikan amar putusan kasasi tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian menghukum Bambang dengan hukuman penjara dua tahun. Hukuman itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, putusan kasasi untuk Wahyu teregister dengan nomor perkara 923 K/Pid/2023. Serupa dengan Bambang, Wahyu dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, pasal 360 ayat (2) KUHP. Meski masih lebih ringan dari tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan kepada Wahyu sedikit lebih berat dari Bambang. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata amar putusan itu.

Setelah diputus oleh majelis hakim kasasi, putusan kasasi untuk kedua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan itu kini tengah dalam proses minutasi oleh majelis hakim. Saat dikonfirmasi terkait dengan putusan kasasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu putusan kasasi tersebut secara lengkap dan utuh.

Untuk itu, Kejagung belum bisa mengambil langkah lanjutan pasca MA membacakan putusan kasasi untuk Bambang dan Wahyu. Sebabnya tidak lain karena Kejagung harus melihat lebih dulu putusan lengkap atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. ”Nanti kami pelajari dulu,” imbuh Ketut. Setelah menerima putusan tersebut, Kejagung akan melakukan tindak lanjut. Tentu apabila tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh para terdakwa.

Terpisah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan bahwa putusan kasasi perkara tragedi Kanjuruhan di MA membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah keliru. Khususnya yang berkaitan dengan pengaburan fakta tragedi Kanjuruhan. Dimana hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut bahwa penyebab kematian ratusan suporter adalah angin.

”Putusan MA ini menunjukkan bahwa jelas ada pertanggungjawaban kepolisian yang menembakkan gas air mata ke arah tribun,” kata Isnur kepada Jawa Pos, kemarin. Pertanggungjawaban itu sekaligus menguatkan hubungan kausalitas dalam peristiwa mengerikan di Kanjuruhan yang banyak korban berjatuhan.

Meski begitu, Isnur menyayangkan putusan MA yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Mengingat, hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa polisi hanya dua tahun dan dua tahun enam bulan penjara. Putusan itu dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan banyaknya korban jiwa dalam peristiwa Kanjuruhan. ”Tentu ini sangat tidak adil bagi seluruh warga bangsa,” paparnya.

Isnur berharap putusan MA menjadi angin segar bagi Polri dan Komnas HAM untuk mengusut lebih jauh insiden Kanjuruhan. Khusus untuk Komnas HAM, Isnur mendorong adanya pengusutan pelanggaran HAM berat yang sistematis dan meluas. ”Jadi, ini (kasus Kanjuruhan, Red) harus dibuka lebih terang lagi,” ungkapnya.

Sementara Polri tidak merespon banyak terkait putusan MA yang menganulir vonis bebas terhadap dua anggotanya. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada MA. ”Putusannya di MA, tolong tanyanya kesana ya,” terangnya dikonfirmasi soal putusan MA. Dia tidak berkomentar saat ditanya tindak lanjut dari putusan tersebut. Korps Bhayangkara memang memilih sikap diam dalam kasus yang menjerat anggotanya tersebut. (*)

Reporter: JP Group

Ini Cara Menikung yang Tepat Saat Berkendara

0
image0 11 e1692935676765
Teknik menikung yang tepat.

batampos – Honda Kepri memberikan beberapa tips menikung yang tepat saat berkendara. Menikung memang terlihat mudah, tapi bila tidak memahami teknik dasarnya akan berpotensi bahaya. Karena itu setiap pengendara wajib memiliki ilmu dan kemampuan teknik menikung di jalan raya secara benar.

“Salah satu teknik menikung yang bisa diaplikasikan ketika berkendara di jalan raya adalah teknik Lean With the Bike,” kata Instruktur Safety Riding PT Capella Dinamik Nusantara Kepulauan Riau, Christofer Valentino, Kamis (24/8).

Teknik ini dilakukan dengan posisi pengendara dan kendaraan berada pada posisi tegak lurus. Ia menyampaikan pengendara tak perlu mengubah posisi duduk layaknya menikung di lintasan sirkuit.

Baca Juga: Gara-gara Rem, Dua Siswi SMAN 6 Batam Kecelakaan

Untuk melakukan teknik Lean With the Bike saat menikung di jalan umum, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dan dilakukan oleh pengendara.

“Turunkan kecepatan, melihat arah yang dituju, kontrol kecepatan dan tekanan rem belakang dan tambah kecepatan,” ujarnya.

Ingat, kemanapun tujuan berkendara agar selalu cari aman agar perjalanan lancar, aman dan selamat. (*)

Reporter. Azis Maulana