Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 4908

Ibu rumah Tangga Ngaku Sulit Dapat Gas Melon

0
Petugas agen gas melon ketika menaikan gas kosong , f,TRI

batampos– Kebutuhan gas subsidi 3 kilogram atau yang sering disebut gas melon di Karimun beberapa waktu lalu sempat menghilang dari peredaran. Namun, tidak lama kembali beredar dipasaran dan tidak bertahan lama langsung habis kembali.

” Iya bang susah sekarang dapat gas melon. Begitu dapat, saya sangat khawatir karena segel gasnya sangat gampang dibuka,” keluh Sima seorang ibu rumah tangga, Senin (7/8).

Kejadian tersebut, sudah sering terjadi dan dirinya sangat khawatir terhadap gas melon keamananya. Selain itu, isi dari gas melon juga tidak tertutup kemungkinan bisa berkurang dari 3 kilogram.

” Khawatir jugalah. Sudah saya sampaikan sama penjual. Mereka akan sampaikan sama agen nantinya untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang ESDM Vandarones Purba dikonfirmasi tentang hal tersebut mengatakan, untuk pemasangan segel gas melon tersebut dipasang di SPBE Tanjung Uban setelah proses pengisi. Sebab, segel tersebut tidak gampang dibuka dengan mudah.

BACA JUGA: Beli Gas 3 Kg harus Lampirkan Fotokopi KTP

” Terimakasih informasinya, nanti saya sampaikan kepada pihak Pertamina dan SPBE Tanjung Uban. Agar, pemasangan segel jangan mudah dibuka, serta pemasangan segel harus sesuai ketentuan,” jawabnya.

Sedangkan, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1 Jantro Butar Butar saat dimintai tanggapannya mengungkapkan, sangat menyayangkan masih ditemukannya gas melon yang segelnya mudah dicabut. Sehingga, sangat dirugikan kepada konsumen sebagai pengguna serta tidak tertutup kemungkinan bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.

” Seharusnya, gas subsidi itu sampai konsumen aman semuanya. Baik itu tabung, segel dan isi gas benar-benar 3 kilogram. Nah, sekarang apakah isinya sampai 3 kilogram atau tidak,” tanyanya.(*)

reporter: tri haryono

Penyakit Saraf ALS yang Diderita Kekasih Sandra Bullock

0
Sandra Bullock dan sang kekasih, Bryan Randall saat mendatangi sebuah acara. (Jackson Lee /GC IMAGES)

batampos – Penyakit saraf Amyotrophic Lateral Sclerosis (ALS) yang diderita kekasih Sandra Bullock diakibatkan salah satunya kelebihan glutamat. Untuk gejalanya kesulitan berjalan, sering terjatuh hingga kesulitan berbicara.

Bryan Randall, Kekasih aktres Hollywood Sandra Bullock meninggal dunia pada Sabtu (5/8), usai berjuang melawan penyakit ALS yang ia alami sejak tiga tahun lalu. Berita ini cukup mengejutkan bagi khalayak umum karena Bryan sendiri memilih untuk merahasiakan perjuangannya melawan penyakit saraf tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada para dokter yang tak kenal lelah yang menavigasi lanskap penyakit ini bersama kami dan kepada para perawat luar biasa yang menjadi teman sekamar kami, seringkali mengorbankan keluarga mereka sendiri untuk bersama kami,” ucap keluarga Bryan.

Baca juga:Boleh Tidak Mencuci Mobil Pakai Sabun Cuci Piring?

Dalam kesempatan ini, tim Jawa Pos (grup Batam Pos) telah merangkum tentang penyebab, gejala, maupun fakta-fakta terkait penyakit yang diderita oleh kekasih pemain film Bird Box ini. Dikutip dari als.org, ALS merupakan sebuah penyakit neurodegeneratif progresif yang mempengaruhi sel-sel saraf di otak dan sumsum tulang belakang.

Dapat Bersifat Turun Temurun

Menurut hasil penemuan ahli saraf, Jean-Martin Charcot, diungkapkan bahwa ALS dapat menyerang siapa saja, di mana saja, maupun dapat terjadi kapan saja. Terdapat dua cara berbeda dalam mengkategorikan penyakit ini.

Sekitar 5-10 persen dari semua kasus yang ada ditemukan bahwa ALS diturunkan dari riwayat penyakit keluarga atau yang kemudian disebut ALS familial. Dalam keluarga dengan kondisi tersebut, terdapat 50 persen kemungkinan setiap keturunan akan mewarisi mutasi gen dan dapat mengembangkan penyakit.

Sedangkan 90 persen lainnya tidak berasal dari riwayat penyakit keluarga yang diketahui atau adanya mutasi genetik yang terkait dengan ALS. Umumnya ALS yang tidak berasal dari keturunan disebabkan oleh beberapa hal seperti akibat kelebihan glutamat, gangguan sistem imun, ataupun akibat gangguan mitokondria dalam sel seseorang.

Gejala penyakit ALS

Sejatinya gejala ALS dari satu orang dengan orang lainnya cukup beragam dan berbeda-beda karena gejalanya bergantung pada bagian saraf apa mana yang tengah mengalami kerusakan. Namun secara umum antara lain kesulitan berjalan atau sulit melakukan aktivitas sehari-hari,sering tersandung atau terjatuh, kaki lemas dan tangan bergetar, perubahan perilaku ataupun kebiasaan, dan kesulitan berbicara ataupun menelan.

Selain itu, umumnya ALS akan menyerang dari bagian motorik seseorang yaitu bagian tangan atau kaki. Perlu dipahami juga bahwa pada tahap awal, pasien tidak akan mengalami rasa sakit apapun. (*)

Reporter: jpgroup

Bebas dari Penjara, Kembali Mencuri, Kembali Ditangkap Polisi

0
ilustrasi pencuri. foto: freepik

batampos– Maling rumah kos perumahan Pondok Kelapa Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Pelaku inisial F, 18 diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di jalan Martadinata Tanjungpinang, Senin (7/8).

“Kami barhasil menangkap pelaku pencurian rumah kos. Kami amankan kurang dari 24 jam,” ungkap Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak.

Saat interogasi, pelaku F mengakui telah mencuri satu laptop dan dompet di rumah kos perumahan Pondok Kelapa, Kijang Lama, Tanjungpinang, Minggu (6/8) malam.

“Pelaku F ngaku masuk ke rumah kos dengan cara merusak jendela belakang rumah,” jelas Freddy.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Mencuri di Rumah Teman

Berdasarkan catatan polisi, kata Freddy, pelaku F merupakan seorang mantan narapidana (napi) atau residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Dulu pelaku pernah ditangkap kasus curanmor. Dia baru bebas beberapa bulan lalu,” terangnya.

Saat ini, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti kejahatan.

“Kasusnya masih kami kembangkan lagi,” tegas Freddy. (*)

reporter: yusnadi

Langkah Suzuki Gerak Lebih Cepat Sambut GIIAS 2023, Bangun Awareness Masyarakat

0
Pre Event Suzuki di Stasiun Sudirman Baru 2
Pre-Event Suzuki acara yang mengusung konsep Creative Installation and Live Entertainment di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta  (Suzuki Indonesia)

batampos – Langkah Suzuki gerak lebih cepat menyambut Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 untuk meningkatkan brand awareness Suzuki serta membangun antusiasme masyarakat. Suzuki mulai membangun awareness masyarakat melalui acara yang mengusung konsep Creative Installation and Live Entertainment. Ini sebagai permulaan rangkaian keikutsertaan Suzuki pada ajang pameran otomotif terbesar di Indonesia yaitu 2023 yang nantinya diselenggarakan pada 10 hingga 20 Agustus 2023,

Berlokasi di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta Pusat, Suzuki menggelar acara selama 3 hari mulai dari tanggal 4 hingga 6 Agustus 2023 dengan menghadirkan beragam hiburan terkini. Kegiatan yang diharapkan dapat diterima dengan baik sebagai pre-event yang menyenangkan ini merupakan wujud upaya PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) dalam memperkuat posisi dan eksistensinya sebagai APM besar yang telah hadir selama lebih dari 50 tahun di Indonesia dengan berbagai produk serta pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan tentunya sesuai dengan perkembangan teknologi.

Baca juga:Para Penyelundup Benih Lobster ke Singapura Sulit Ditangkap, Ini Penyebabnya

Donny Saputra, 4W Marketing Director PT SIS, mengatakan bahwa Suzuki bukan hanya berupaya dan berkomitmen untuk menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, namun Suzuki juga terus berupaya hadir lebih dekat dengan masyarakat.

“Tahun ini Suzuki kembali hadir untuk turut serta memeriahkan acara pameran otomotif terbesar di Indonesia yaitu GIIAS 2023. Sama dengan tahun sebelumnya, Suzuki akan turut hadir dengan memamerkan produk unggulan yang kami miliki beserta dengan program penjualan menarik, sehingga momentum ini menjadi saat yang paling menguntungkan bagi pengunjung untuk memiliki mobil Suzuki impiannya,” tuturnya.

Sebagai salah satu rangkaian acara menyambut pameran otomotif bergengsi ini, Suzuki juga mengadakan aktivitas pre-event di Stasiun Sudirman Baru untuk menghibur dan meningkatkan awareness masyarakat terhadap dunia otomotif, khususnya Suzuki.

“Lokasi ini kami rasa sangat cocok karena wilayah ini memiliki ruang publik yang bisa dijadikan ruang kreatif dan juga sering digunakan sebagai tempat hangout ikonik masyarakat Jakarta. Ditambah lokasi ini juga adalah titik mobilisasi yang padat karena menjadi poros transit pekerja yang akan menggunakan transportasi umum seperti KRL, MRT, dan Kereta Bandara,” katanya.

Terkenal sebagai daerah yang dapat digunakan untuk menuangkan ekspresi dan kreativitas, Stasiun Sudirman Baru dipilih Suzuki untuk menghadirkan zona kreatif yang dimeriahkan dengan pertunjukan musik kontemporer dari DJ dan juga street magician, untuk menghibur masyarakat yang berkunjung atau sekedar berlalu-lalang.

Penampilan dari 2 hiburan kreatif ini berhasil memeriahkan akhir pekan masyarakat yang berkegiatan di daerah tersebut, sekaligus menyatakan kehadiran Suzuki di pameran otomotif GIIAS 2023 selama 11 hari di ICE BSD City. Kemeriahan ini dapat dinikmati masyarakat tanpa perlu membayar biaya apapun.

“Harapan dari diadakannya kegiatan pre-event di Stasiun Sudirman Baru ini adalah untuk meningkatkan brand awareness Suzuki serta membangun antusiasme masyarakat melalui hal kreatif yang dapat dinikmati ketika berkunjung di public space ini. Langkah baru yang kami hadirkan selama 3 hari ini dapat menghibur masyarakat yang sedang berkegiatan di lokasi tersebut atau secara kebetulan sedang berada di sana (Stasiun Sudirman Baru). Kegiatan ini adalah awal dari rangkaian kegiatan Suzuki untuk memeriahkan GIIAS 2023 yang akan mulai diselenggarakan pada 10 Agustus mendatang,” tutup Donny.

Suzuki akan hadir selama 11 hari sejak tanggal 10 hingga 20 Agustus 2022 di Hall 9C, ICE BSD City, Tangerang Selatan. Tentunya Suzuki akan memboyong lini produk andalan yang diantaranya adalah mobil yang telah disematkan teknologi hybrid sebagai mesin penggeraknya. Dengan hadirnya mobil berteknologi hybrid ini, Suzuki ingin mengajak dan memberikan kesadaran tentang dampak positif yang diberikan oleh kendaraan yang ramah lingkungan. Selaras dengan hal tersebut, Suzuki juga akan segera menginformasikan berbagai program menarik bagi pengunjung GIIAS 2023, mulai dari pre-event, program test drive berhadiah di GIIAS, aktivitas permainan booth yang menarik, hingga berbagai promo dengan hadiah yang bisa didapatkan hanya di booth Suzuki. (*)

Reporter: jpgroup

Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Sunat Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Masing-masing 5 Tahun

0
Ricky Rizal Wibowo menjalani persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatab, Selasa (14/2/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui sidang kasasi. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf juga dipotong 5 tahun masa hukumannya.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Ricky awalnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini di tingkat kasasi hukuman menjadi 8 tahun penjara.
“Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Sementara itu, Kuat Ma’ruf juga mendapat pengurangan hukuman. Dari 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” jelas Sobandi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Ricky tetap dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ricky Rizal dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Mulyanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 13 tahun penjara terhadap Ricky dikuatkan pada tingkat banding.
“Memori banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Mulyanto.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Kuat tetap dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Kuat Ma’ruf dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Abdul Fattah dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat dikuatkan pada tingkat banding.
“Memori banding dari penasihat hukum Kuat Ma’ruf harus dikesampingan. Putusan terdakwa Kuat Ma’ruf telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Abdul Fattah. (*)
Reporter: JP Group

Terkait Lahan, Polda Kepri  Periksa Tokoh Masyarakat Galang 

0
polda kepri 1
Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan. Foto: Azis Maulana/Batam Pos
batampos– Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)memanggil dan memeriksa Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Rempang Cate, Galang, Gerisman Achmad.
Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan soal adanya laporan bahwa warga Rempang yang tinggal di sana telah merusak ekosistem, hutan dan berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Benar kami mengundang bersangkutan untuk kami klarifikasi terkait informasi yang kami terima,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, Selasa (8/8).
Akan tetapi, Adip tidak menjelaskan lebih detail terkait pemanggilan tokoh masyarakat yang dituakan di kawasan Rempang, Galang itu. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri laporan.
Selanjutnya, Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Gerisman Achmad saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan pihaknya oleh Polda Kepri. Ia mengaku, dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian selama lima jam.
“Karena saya yang dituakan jadi saya datang bawa nama keramat (Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan) bulan LSM bukan perorangan,” kata dia.
Ia menjelaskan, pemanggilan dirinya tersebut untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan lahan di kawasan Rempang Cate, Kecamatan Galang, termasuk pengelolaan pariwisata di kawasan itu.
“Kami ditanya soal historis kampung dan bagaimana membuka pariwisata Pantai Melayu di sana termasuk menjual tiket,” jelas dia.
Lanjut, pihaknya juga ditanya tentang keberadaan warga yang berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tidak sah dan telah melakukan aktivitas pembalakan hutan secara liar. Menurutnya, hal itu tidak benar.
“Itu tidak benar, kampung kami ini berdiri sebelum ada kota Batam. Ibu kotanya Kecamatan Belakang Padang. Bahkan ada beberapa kampung sudah ada sebelum Indonesia merdeka tahun 1834 kampung ini sudah ada. Bagaimana BP Batam ini mengklaim bahwa kami berada di HPL BP Batam kan aneh sekali,” kata dia.
Perihal relokasi, pihaknya bersama warga menolak adanya relokasi. Meskipun ia mengaku mendukung pembangunan namun disatu sisi warga tidak ingin dipindahkan.
Warga lokal sudah menempati Rempang sejak tahun 1834. Mayoritas mata pencahariannya, 95 persen adalah nelayan.
“Saya sudah jelaskan juga bahwa kami tidak ingin di relokasi. Itu sudah saya sampaikan saat menjelaskan soal pengelolaan pariwisata di sana,” pungkasnya. (*)
reporter: aziz

MA Korting Hukuman Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun

0
Putri Candrawathi (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batamposMahkamah Agung (MA) membuat putusan besar dalam kasasi yang diajukan penasihat hukum Putri Candrawathi. Vonis istri Ferdy Sambo itu dikorting dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

telah memangkas hukuman terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Ternyata istrinya, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Untuk diketahui, pihak Putri Candrawathi memutuskan menempuh kasasi agar hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berkurang. Vonis tersebut diketahui dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Selain Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga mendaftarkan kasasi pada 12 Mei 2023. Kemudian Kuat Ma’ruf mengajukan pada 15 Mei 2023.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).

Selanjutnya, para pemohon harus melengkapi berkas perkara. Kemudian berkas tersebut akan disidangkan oleh hakim agung di tingkat Mahkamah Agung (MA). (*)

Reporter: JP Group

Kasat Narkoba : Tidak Ada Intervensi Terhadap Penanganan Anak Wabup Karimun

0
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi,f, TRI

batampos– Satresnarkoba Polres Karimun, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap 4 tersangka PN alias PCK, FA alias GN, DA dan MR alias RN dengan barang bukti (BB) narkoba 1,9 kilogram. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, untuk 4 tersangka sendiri saat ini telah ditahan di Polres Karimun.

” Untuk proses hukum tetap berlanjut, sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Termasuk, anak pejabat Pemda Karimun DA yang mengaku terpaksa melakukan tersebut dikarenakan faktor ekonomi,” jawabnya, Selasa (8/8).

Ia mengatakan, ke 4 tersangka saat ini masih dilakukan intrograsi lebih lanjut apakah ada indikasi-indikasi atau informasi lanjutan sesuai peranan masing-masing. Dalam serangkaian penyelidikan kedepannya.

” Tidak ada intervensilah, semuanya berjalan normal sesuai aturan yang ada dan sesuai fakta yang ada,” tegasnya.

BACA JUGA:Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Sementara ditanya salah satu tersangka apakah mempunyai rekam jejak terhadap kasus hukum. Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan pernah dihukum dengan tindakpidana yang berbeda. Yaitu kasus narkotika dengan jenis ganja, sekarang jenis sabu-sabu.

” Tersangka (anak pejabat pemkab karimun) pernah dihukum, tapi saya kurang tau juga berapa tahun 3 atau 4 tahun,” ungkapnya.

Sedangkan, 4 tersangka PN alias PCK, FA alias GN, DA dan MR alias RN dengan barang bukti (BB) narkoba 1,9 kilogram kita kenakan pasal pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp10 miliar.

” Tergantung dari pengadilan, kita lihatlah nanti. Setelah dilakukan pemberkasan dan dikirim ke kejaksaan,” tutupnya. (*)

reporter: tri haryono

 

Tok! MA Bikin Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati, jadi Penjara Seumur Hidup

0
Ferdy Sambo. (Foto: Dery Ridansah/ JawaPos.com)

batampos – Mahkamah Agung (MA) telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), ” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.
“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutupnya. (*)
Reporter: JP Group

Penyelesaian Status Tanah Landing Point Jembatan Babin Telah Dimulai Sejak Januari

0

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah memproses status tanah untuk landing point jembatan Batam Bintan (Babin) di wilayah Batam ke Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri), Kementrian PUPR.

harlas buana
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana, Senin (7/8/2023).

Harlas menjelaskan, proses penerbitan dokumen tanah untuk landing point Jembatan Babin telah diproses sejak Januari 2023 ke Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR.

Namun dikarenakan saat itu ada pergantian pimpinan di Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR maka harus menunggu hingga serah terima jabatan dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru.

“Jadi kita tunggu, akhirnya di awal Februari pada tanggal 8 Februari 2023 kita sudah siapkan dan serahkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) untuk ditanda tangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri,” jelasnya.

Namun, saat itu Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR belum menandatangani dokumen tanah tersebut, karena adanya yang perlu direvisi.

Kemudian, Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR juga mengundang BP Batam untuk rapat terkait dengan surat perjanjian atas tanah landing point Jembatan Babin. Sebab, surat perjanjian tanah tersebut berbeda dengan daerah yang lainnya.

“Waktu itu kita sudah menjelaskan kalau disini (Batam) tanahnya berbentuk HPL. Sehingga membutuhkan adanya SPPT antara penerima alokasi dengan BP Batam,” katanya.

Setelah BP Batam diundang rapat, Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR meminta waktu untuk mempelajari surat perjanjian yang diajukan oleh BP Batam.

Beberapa bulan kemudian, Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR menyampaikan revisi SPPT, yang salah satunya adalah merevisi judul. Sebelumnya yang berjudul Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah, diganti menjadi Nota Kesepakatan.

“Setelah itu kita sudah sampaikan, sesuai PP 18 tahun 2021, bukan Nota Kesepakatan. Antara penerima alokasi dengan BP Batam, itu bentuknya adalah perjanjian,” katanya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya BP Batam sudah menyampaikan penyesuaian SPPT dari Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR.

Namun karena adanya pergantian pimpinan dan perlunya pendalaman status tanah di Batam oleh Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR yang baru, maka proses SPPT ini menjadi panjang.

“Asumsi kita minggu lalu itu sudah ditanda tangan. Tapi ada revisi lagi tadi pagi (Senin pagi). Kemudian sorenya (Senin sore), kami sudah menerima kembali hasil revisi terakhir SPPT dari Kantor BPJN Kepri dan sudah langsung ditindak lanjuti dengan mengirimkan asli SPPT untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri,” imbuhnya. (*)