
batampos – Pemberantasan judi online membutuhkan strategi yang komprehensif. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar strategi pemberantasan judi online sampai ke akarnya hanya bisa dilakukan dengan kombinasi penegakan hukum dan edukasi.
Adi mengatakan, strategi Dittipid Siber memberantas judi online dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Yang pertama, dilakukan patroli siber. “Dari patroli itu kemudian ditemukan berbagai judi online,” urainya.
Setelah ditemukan situs dan aplikasi judi online ini, petugas akan mendalami semuanya hingga bisa ditangkap mafia judi onlinenya. Dari karyawan sampai ke pemiliknya. “Hanya biasanya server di luar negeri,” paparnya.
Selain langkah hukum, edukasi memiliki peran signifikan dalam pemberantasan judi. Dia menuturkan, masyarakat jangan mau ditipu dengan judi online, semua itu telah diatur dan curang. Memang pada awalnya bisa dimenang. “Tapi itu diatur bandarnya agar membuat ketagihan,” jelasnya.
Membuat pemainnya merasa bisa menang. Hingga akhirnya akalnya kalah dengan rasa ketagihan ini. Padahal, bandar sudah mengatur untuk menang terus setelah ini. “Sekali menang, kalah berulang kali,” paparnya.
Dia menghimbau agar tidak ada lagi yang bermain judi online. Bila semua pemainnya berhenti, sudah pasti judi online langsung bangkrut. ” ini penting, harus ditekan jumlah penggunanya,” urainya.
Yang juga menjadi fokus adalah keberadaan influencer dan artis yang mempromosikan judi online. Adi mengatakan, setelah diwarning keras, petugas akan melakukan profiling atau pendataan terhadap siapapun yang mempromosikan judi online. “Minggu ini kami profiling dulu. Pemanggilannya belum” terangnya.
Setelah terdata, lanjutnya, tentu akan dilakukan pemanggilan terhadap mereka yang terlibat mempromosikan judi online. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan penegakan hukum secara langsung.”di Polda jajaran sudah banyak langsung proses hukum ” urainya.
Dia mengatakan, influencer dan artis memang memiliki pengikut yang banyak. Maka, dampaknya akan besar terhadap masyarakat. “Karena seakan-akan diajak untuk bermain judi,” terangnya.
Bisa jadi dalam promosi itu hanya soal game online. Namun, didalamnya ada fitur judi online, yang mempromosikan tetap bisa dijerat hukum. “Gak bisa berlindung, mengaku tidak mengetahui,” paparnya.
Sebelumnya, salah satu artis yang disebut mempromosikan judi online berinisial WG. Adi pun memastikan bahwa telah dilakukan pendalaman terkait promosi yang dilakukan WG. “Websitenya masih ada, dibuat 2020. Kami akan klarifikasi dulu,” paparnya. (*)
Reporter: JP Group









