Rabu, 15 April 2026
Beranda blog Halaman 5000

Resmi Ditahan, Panji Gumilang Melawan

0
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikenakan penahanan. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Paska ditetapkan sebagai tersangka Pimpinan Ponpes Al Zaytun resmi ditahan kemarin (2/8). Namun, Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang memastikan bakal mengajukan gugatan praperadilan, sekaligus telah mengajukan penangguhan penahanan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menjelaskan, setelah ditetapkan mrnjadi tersangka, penyidik memeriksa Panji sebagai tersangka. “Pemeriksaan tersangka ini filanjutkan dengan langkah hukum lainnya, yakni penahanan,” terangnya kemarin.

Penahanan dilakukan sejak Rabu pukul 02.00, tepat setelah Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Masa penahanan akan filakukan selama 20 hari kedepan. “Tepatnya hingga 21 Agustus 2023,” jelasnya.

Menanggapi proses hukum kliennya, Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menjelaskan bahwa persoalan ini sangat-sangat cepat diproses kepolisian. Dari diperiksa, menjadi tersangka dan kini ditahan. “Kami meyakini ada kriminalisasi,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, kuasa hukum akan melakukan berbagai langkah hukum sesuai undang-undang. Kalau memang praperadilan dibutuhkan, kuasa hukum akan mengajukannya. “Upaya hukum ini telah didiskusikan, tapi kapan mengajukan belum dipastikan,” paparnya.

Selain langkah praperadilan, kuasa hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan.menurutnya, Panji Gumilang merupakan tokoh masyarakat yang banyak dikenal. Sekaligus, saat ini Panji berusia 77 tahun. ” usia yang tidak muda lagi,” ujarnya ditemui di depan kantor Bareskrim.

Apalagi, sebelumnya juga memgalami sakit berupa patah tulang. Dengan kondisi semacam itu, tentunya atas dasar kemanusiaan diharapkan kepolisian mau untuk menangguhkan penahanannya. “Intinya atas dasar kemanusiaan,” jelasnya.

Dia berharap permasalahan yang membelit Panji Gumilang bisa secepatnya selesai. Semuanya akan ditempuh sampai tuntas. “Itu yang diharapkan,” ujarnya.

Kini Panji Gumilang ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim. Panji dijerat dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, ada beberapa kasus lain yang juga membelit Panji. Salah satunya, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji Gumilang menjadi sorotan setelah banyak video dugaan penyimpangan yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun. Diantaranya, perempuan menjadi khotib, shaf perempuan sejajar dengan lelaki dan salam menggunakan cara yahudi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan bukti kerja profesional Polri. ”Polisi bekerja dengan cermat. Mengundang ahli pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga melakukan uji di laboratorium forensiknya,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta kemarin.

Semua itu dilakukan untuk menguji keterangan dan pernyataan Panji Gumilang yang dilaporkan kepada Polri. ”Itu asli atau diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong, akan ketahuan semuanya,” ucap Mahfud. Sampai kemarin siang, dia menyatakan, Panji Gumilang masih diperiksa. Namun, pemeriksaan kali ini dengan status pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sebagai tersangka. Bukan lagi sebagai saksi.

Di samping mengikuti dan memantau proses hukum yang berjalan di kepolisian, pemerintah bakal mengambil langkah untuk memastikan penetapan tersangka itu tidak berpengaruh terhadap operasional Al Zaytun sebagai pondok pesantren. ”Karena Ponpes Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren tidak ada masalah,” kata dia. Untuk itu, pemerintah punya kewajiban menjamin kelangsungan pendidikan sebagaimana hak konstitusional para murid dan santri.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat bersama pimpinan kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya. ”Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menteri Agama, Mendagri, Menkumham, dan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. Itu perlu dilakukan demi kepentingan para murid dan santri di Al Zaytun. ”Agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” tambah dia.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan, sebagai ketua Komite TPPU, dirinya menegaskan bahwa indikasi terjadinya TPPU oleh Panji Gumilang sudah tampak. ”Bukti-buktinya yang secara Undang-Undang TPPU kami punya. Masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan,” ucap pejabat asal Madura tersebut. Indikasi tersebut kemudian didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasar informasi yang diterima oleh Mahfud, PPATK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pendalaman tersebut kepada aparat penegak hukum. ”Dan sejauh yang saya tahu polisi sudah membentuk tim untuk menggarap itu. Jadi, saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah, tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tapi sudah disangka,” bebernya. (*)

Reporter: JP Group

Leo Putra Jabat Kadinsos Batam, Ini Permintaan Sekda

0
IMG 20230802 WA0030 e1691031407877
Sekda Kota Batam, Jefridin melantik Leo Putra sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Batam, Rabu (2/8). F.Yulitavia

batampos – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin melantik Leo Putra sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Batam, Rabu (2/8).

Leo Putra sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.

“Kami mengucapkan selamat kepada Pak Leo yang sudah dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Jefridin.

Baca Juga: Sebulan, Terjadi 4 Pelecehan Seksual Anak di Batam

Ia langsung meminta agar persoalan sosial yang saat ini masih terus terjadi di Batam bisa dituntaskan. Persoalan terkait ketertiban umum di Batam juga harus menjadi perhatian.

“Dinsos ini banyak masalah yang harus diurus. Semua berhubungan langsung ke masyarakat. Misalnya orang miskin, surat keterangan tidak mampu untuk berbagai bantuan, hingga persoalan sosial yang terjadi di lampu merah,” ujarnya.

Sebagai pejabat jangan hanya duduk di belakang meja. Pemecahan masalah sosial ini harus menjadi fokus utama. Bekerja cepat dalam penuntasan persoalan harus dilakukan bersama.

“Semua persoalan kemanusiaan. Perbaiki layanan. Jangan sampai ada warga yang mengeluh. Karena pelayanan lebih kepada urusan kemanusiaan,” tegasnya.

Baca Juga: Empat Hari Air Mati Total, Warga Citra Batam Terpaksa Tampung Air Buangan dari Pollux

Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam mengemban amanah satu dari enam SPM yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Batam juga tengah menuju kota moderen dan maju.

“Modern artinya tidak ada lagi di tiap simpang orang yang meminta-minta misalnya pengemis maupun manusia silver. Ini tugas Pak Leo untuk menertibkan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” bebernya.

Selain itu, ia juga melihat masih banyak masyarakat yang menggalang dana dengan cara meminta-minta di jalan-jalan utama.

Ini juga harus menjadi perhatian bagi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, karena ada Perda yang mengatur jika ingin menggalang dana harus mendapat izin dari Wali Kota melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.

“Ini menjadi perhatian kita semua, untuk itu Saya minta seluruh jajaran di Dinas Sosial harus kompak. Kita tidak bisa bekerja sendiri, harus bergandeng tangan,” imbuh Jefridin.

Untuk penanganan bencana di Kota Batam, menurutnya Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam sudah cepat.

Sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran Pemerintah saat mereka ditimpa musibah. Begitu juga dalam hal PKH di Kota Batam menurutnya sangat baik. Pesan lainnya yang harus menjadi perhatian adalah tindakan perdagangan orang di Kota Batam.

“Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam Saya harap dapat berkolaborasi dengan Satpol PP, Ditpam BP Batam dan pihak kepolisian dalam rangka mewujudkan ketertiban sosial di Kota Batam,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

1.322 KPM Penerima Bansos Siap Graduasi

0
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Jawapos.com)

batampos – Kementerian Sosial (Kemensos) siap meluluskan 1.322 keluarga penerima manfaat (KPM) program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Mereka dinyatakan siap graduasi setelah pendapatan bulanan berhasil mencapai upah minimal kabupaten/kota (UMK).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, ada sebanyak 4.583 KPM yang diintervensi program PENA ini. Mereka merupakan penerima bansos dan bukan penerima bansos namun masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan rata-rata pendapatan dibawah Rp 1 juta per bulan.

”Kalo kemiskinan ekstrem itu pendapatannya di bawah Rp 1,3 juta. Nah, PMK kita dibawah garis kemiskinan ekstrem jauh,” ungkapnya dalam acara graduasi program PENA batch 1 di Jakarta, Rabu (2/8).

Setelah diintervensi PENA, kata dia, pendapatan mereka berhasil meningkat hingga rata-rata Rp 1,3 juta per bulan. Intervensi PENA sendiri tak diberikan dalam bentuk uang. Namun, bantuan kewirausahaan. Baik itu penguatan produksi hingga pemasaran. Dengan program ini diharapkan para KPM bisa terlepas dari kemiskinan serta ketergantungan terhadap bantuan sosial.

Setelah berjalan, setidaknya, ada 1.001 KPM penerima PENA yang pendapatannya meningkat hingga di atas garis kemiskinan ekstrem tapi masih di bawah garis kemiskinan. Namun, ada pula pendapatannya meningkat tapi masih di bawah garis kemiskinan ekstrem. Yakni sebanyak 1.425 KPM.

Lalu, sebanyak 1.883 KPM tercatat sukses lolos dari jeratan batas kemiskinan, dengan 951 KPM sudah di atas UMK masing-masing wilayah. Sisanya masih dibawah UMK. Dari jumlah yang sukses ini, 1.322 KPM akhirnya menyatakan siap graduasi pada Juli 2023.

”Tapi ada juga setelah kita intervensi, pendapatannya belum meningkat. Ada 274 KPM yang belum bergerak. Pendapatannya masih Rp 1,05 juta,” jelasnya. Diakuinya, hal ini memang tidak mudah. Pihaknya pun akan terus memberikan intervensi dan pendampingan bagi para KPM tersebut.

Lebih lanjut, Risma mengungkapkan, kebanyakan penerima PENA merupakan perempuan. Karena memang, rata-rata orang miskin di Indonesia sejatinya sudah memiliki penghasilan dari suami yang bekerja. Akan tetapi, pendapatannya belum proporsional. Sehingga, didorong adanya tambahan dengan menghidupkan mesin kedua di keluarga agar pendapatan ganda.

”Program ini sebetulnya sudah saya mulai di Surabaya. Waktu itu saya bilang, saya nggak mau ibu-ibu dimarahin suami kalau kerja dari luar rumah. Makanya nanti saya ajarin caranya, jualan online dan branding,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Abraham Wirotomo mengapresiasi terobosan Risma dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem ini. Dengan kerja keras semua pihak saat ini, ia meyakini, target kemiskinan ekstrem nol persen tahun 2024 akan tercapai. (*)

Reporter: JP Group

Masuk Tanpa Dokumen ke Bintan, Puluhan Sapi dan Kambing Dipulangkan ke Daerah Asal

0
Pemulangan puluhan hewan yang sebelumnya diamankan polisi karena tidak dilengkapi dokumen di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban, Bintan, Selasa (1/8/2023). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Puluhan hewan yang terdiri dari 36 ekor sapi dan 8 ekor kambing dipulangkan ke daerah asal Pelalawan, Riau melalui Pelabuhan Gentong, Tanjunguban, Bintan, Selasa (1/8/2023) malam.

Puluhan hewan tersebut dipulangkan ke daerah asal karena saat masuk melalui Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Bintan beberapa waktu lalu, tidak dilengkapi dokumen.

Pantauan di pelabuhan, puluhan hewan  diturunkan dari truk lalu dimasukkan ke kapal kayu yang sandar di pelabuhan Gentong, Tanjunguban.

BACA JUGA:Dua Ekor Sapi Mati Ditemukan Warga di Toapaya, Petugas Kesehatan Hewan Evakuasi Bangkainya

Pemulangan hewan dilakukan Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang dan disaksikan pihak Satpolairud Polres Bintan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan.

Pemulangan hewan ini sesuai dengan Surat Perintah Penolakan yang diterbitkan oleh Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang melalui dokter hewan karantina.

Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, drh. Iwan Berri Prima saat ditemui di pelabuhan mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh pihak karantina karena masuknya hewan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan atau surat keterangan asal.

Selain itu, kata dia, masuknya hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina hewan serta persyaratan dokumen karantina hewan tidak dapat dipenuhi dalam kurun waktu yang ditetapkan.

Dia mengatakan, puluhan hewan ini dipulangkan ke daerah asal yakni Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, melalui Pelabuhan Tanjungbuton, Provinsi Riau.

Disinggung soal jumlah hewan yang dipulangkan, dia mengatakan, informasi yang diperoleh dari pihak karantina, sapi yang dipulangkan sebanyak 36 ekor.

“Dari jumlah 40 ekor sapi yang masuk, ada 4 ekor yang mati sehingga sapi yang tinggal 36 ekor. Kalau kambing ada 8 ekor yang dikembalikan dari awalnya 11 ekor,” kata dia.

Dia mengatakan, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang mati.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, matinya hewan karena faktor pemeliharaan yang tidak baik.

“Hewan yang mati karena tidak terurus pascadiamankan,” kata dia.

Dia berharap, kejadian ini tidak terulang kembali di Kabupaten Bintan.

Dia mengimbau masyarakat mematuhi prosedur dan aturan tentang lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya.

“Semoga Bintan tetap bebas penyakit hewan menular,” katanya yang juga menjabat Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan DKPP Bintan.

Sementara itu, Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, drh Purwanto mengatakan, pemulangan ini karena masuknya hewan tidak disertai dokumen.

Dia mengatakan, pihaknya melakukan penolakan masuknya hewan tersebut sesuai dan mengacu pada aturan yang berlaku.

Dia mengatakan, semua hewan yang dipulangkan dalam kondisi sehat dan hasil pemeriksaan laboratorium juga tidak menunjukkan penyakit mulut dan kuku (PMK). (*)

reporter: slamet

Wapres Sebut Penetapan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Jawab Keresahan Masyarakat

0
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (ANTARA/HO-BPMI Setwapres)

batampos – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, penetapan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.

“Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat),” kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Menurut Ma’ruf, pemerintah telah menyerahkan perkara hukum itu kepada Polri, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Karena itu, Mahfud memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan, usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

“Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan,” ucap Mahfud.

Bareskrim Polri juga menahan Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, mulai 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.

“Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

Penyidik menahanan Panji atas beberapa dasar, salah satunya karena dianggap tidak kooperatif.

Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (*)

Reporter: JP Group

Lady Nayoan Dirawat setelah Kecelakaan, Sidang Mediasi Ditunda

0
Rendy Kjaernett (Shafa Nadia/Jawa Pos)

batampos – Lady Nayoan masih dirawat setelah kecelakaan. Proses mediasi sidang cerai Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan ditunda. Lady belum bisa melangsungkan mediasi bersama majelis hakim dan kuasa hukum masing-masing karena masih dirawat.

Pihak keluarga tengah menunggu hasil pemeriksaan mendalam kondisi Lady. Khususnya di bagian tengkorak kepala. ’’Kami lagi observasi tiga hari ke depan. Kata dokter, jangan sampai ada cedera susulan,’’ ucap Rendy di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (2/8).

Baca juga:Tiket Terjual Rp 8,9 Triliun, Harry Styles Donasikan Rp 98,2 M dari 173 Konser Tur

Meski begitu, bapak tiga anak itu memastikan tidak ada luka serius yang mesti dikhawatirkan dari istrinya. Rendy juga membantah bahwa Lady mengalami patah tulang. Menurut dia, Lady hanya syok berat setelah mobil yang mereka tumpangi terguling tiga kali. ’’Kata dokter, ruas fraktur tuh nggak ada. Butuh perawatan intensif dan istirahat aja. Keadaan Lady juga udah membaik, puji Tuhan,’’ jelasnya.

Sementara itu, Rendy menghadiri sidang dengan kondisi lengan yang dibalut perban. Dia memang mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Misalnya, cedera otot kaki dan nyeri yang menjalar dari punggung hingga tulang ekor. ’’Tapi, aku sudah dicek dokter dan semuanya aman,’’ ungkapnya.

Keduanya mengalami kecelakaan tunggal di ruas tol Cikampek Km 6 pada Senin (31/7) dini hari. Terlepas dari itu, Rendy menyebut hubungannya dengan Lady berangsur membaik. Sebab, mereka juga melakukan mediasi di luar pengadilan bersama pendeta. Kesehatan mental Lady disebut lebih stabil ketimbang sebelumnya. ’’Puji Tuhan sih, beberapa kali komunikasi sama dia nggak ada emosi juga,’’ ujar bintang FTV berusia 35 tahun itu.

Dia pun berharap upayanya mempertahankan rumah tangga berhasil. Sejak mengaku selingkuh dengan Syahnaz Sadiqah, Rendy memang bersikeras memperbaiki pernikahannya yang telanjur hancur. Pernikahan mereka retak di tahun ke-9, setelah Lady membongkar perselingkuhan Rendy dan Syahnaz di media sosial. Lady juga melayangkan gugat cerai pada 10 Juli lalu. (*)

Reporter: jp group

Panglima Siap Evaluasi TNI di Jabatan Sipil

0
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di rumah dinas Wakil Presiden di Jakarta (2/8). (Foto : Humas Setwapres)

batampos – Jabatan sipil yang diisi oleh petinggi TNI maupun polri sedang jadi sorotan. Khususnya setelah Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengevaluasinya. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga menegaskan siap mengevaluasi anak buahnya yang duduk di kementerian atau lembaga sipil.

Tanggapan tersebut disampaikan Yudo usai mengikuti rapat dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta kemarin (2/8). Dia mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi jabatan sipil yang diisi tentara. Namun dia menegaskan belum dipanggil Presiden untuk membahas soal tersebut.

“Tentunya kita siap untuk dilaksanakan evaluasi,” tandasnya. Yudo mengatakan jika memang evaluasi itu adalah langkah yang terbaik, dia siap menjalankannya. Dia mengatakan kasus korupsi Kabasarnas yang juga TNI aktif menjadi bahan evaluasinya.

Pada kesempatan itu Yudo lebih banyak menjelaskan soal kelanjutan penanganan anak buahnya yang terjerat kasus korupsi. “Saya jamin objektif, boleh dikontrol (prosesnya),” jelasnya. Ketentuan objektivitas tersebut, terlepas dari pelakunya yang berpangkat jenderal bintang tiga.

Dia menegaskan bahwa POM akan transparan dalam mengusut kasus tersebut. Dia mengatakan POM dibentuk untuk mengadili tindak pidana yang terjadi di militer. Untuk itu dia meminta ke masyarakat, jangan ada perasaan seolah-olah kasusnya diambil TNI untuk dilindungi.

Dia menegaskan selama belum ada undang-undang baru, kasus pidana oknum TNI dilakukan oleh peradilan militer. Yudo menjelaskan kasus korupsi ini bukan pertama yang ditangani oleh peradilan militer. Sebelumnya pada kasus korupsi satelit di Kementerian Pertahanan, pengadilannya dilakukan dengan melibatkan Peradilan Militer.

“(Vonisnya) Dijatuhkan hukuman yang maksimum,” katanya. Kemudian kasus korupsi di Bakamla, juga dijatuhi hukuman maksimum. Untuk itu Yudo menekankan jangan ada ketakutan atau kesan bahwa Peradilan Militer tidak objektif dalam menangani kasus pidana, termasuk kasus korupsi. Yudo juga mempersilahkan media untuk meliput persidangan di Peradilan Militer. Karena selama ini proses persidangan dilaksanakan secara terbuka.

Pada kesempatan itu Yudo juga membantah melakukan intervensi ke KPK. Kunjungi personel POM ke KPK lebih untuk melakukan koordinasi. Dia mengatakan jika melakukan intervensi, pasti akan menerjunkan personel dari Batalyon untuk menyerbu KPK. “Ini kan tidak,” katanya. Dia juga menegaskan bahwa KPK itu isinya adalah orang-orang yang ahli hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menyebut pada prinsipnya TNI dilarang menduduki jabatan sipil. Itu merujuk pada mandat reformasi dan konstitusi serta perundang-undangan.

Arif menyebut, pada Pasal 5 UU Nomor. 34/2004 tentang TNI secara tegas mengatur bahwa peran TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. Ketentuan tersebut harusnya dipatuhi dan diterapkan denan memisahkan anggota TNI aktif dari institusi sipil negara.

Ketentuan tersebut dipertegas dengan Pasal 47 yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. ”Dalam UU (TNI) tersebut memang ada pengecualian, prajurit aktif bisa saja menduduki jabatan sipil, namun terbatas pada 10 jabatan sipil,” kata Arif kepada Jawa Pos, kemarin (2/8).

Jabatan sipil yang dimaksud dalam ketentuan itu antara lain jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara. Kemudian jabatan di bidang pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, narkotika nasional dan Mahkamah Agung.

Namun, penempatan prajurit pada institusi di atas didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen. Para prajurit yang berdinas di jabatan tersebut pun harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan institusi masing-masing.

Arif pun mempertanyakan, apakah evaluasi terkait penempatan TNI aktif di berbagai instansi sipil tersebut akan dilakukan secara komprehensif? Atau hanya terbatas pada institusi tertentu? ”Karena pada praktiknya, tidak sedikit dwifungsi prajurit TNI atau bahkan multifungsi prajurit TNI itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, kemarin.

Pelaporan itu merupakan buntut pernyataan Alexander yang menyebut Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka di KPK. Alex diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Boyamin menyebut, pernyataan Alex saat konferensi pers itu ditengarai bertentangan dengan Peraturan Dewas KPK Nomor 01/2010 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Insan KPK yang mengatur tentang larangan mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh komisi.

”Terlapor juga bekerja tidak sesuai prosedur. Padahal secara aturan, insan KPK itu harus bekerja sesuai prosedur,” ungkapnya. (*)

Reporter: JP Group

Batam dan Johor Kerja Sama Memajukan Sektor Pariwisata

0
Wisman di Nongsa Point Marina4 f Immanuel Sebayang
Ilustrasi. Rombongan wisatawan melintas di pedestrian Nongsa Point Marina Hotel & Resort, beberapa waktu lalu. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos – Batam dan Johor akan bekerja sama untuk memajukan sektor pariwisata. Wali Kota Batam Muhammad Rudi membahas kemajuan sektor pariwisata bersama Pengarah Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia (SPRM).

Rudi menyampaikan Batam dan Johor memiliki ikatan cukup erat. Batam menjadi tujuan destinasi wisata bagi warga Johor, dan begitu juga sebaliknya.

Kedua kota ini diharapkan bisa menghadirkan kerja sama yang bisa memperkuat sektor ekonomi, hingga pariwisata. Saat ini Malaysia menjadi penyumbang nomor dua untuk kunjungan wisatawan mancanegara ke Batam.

Baca juga:2.678 Wisman Filipina Liburan di Batam

“Ada banyak hal yang bisa kita kembangkan, demi memajukan dua wilayah ini. Jadi kedatangan bapak dan ibu sekalian semoga memberikan dampak baik bagi keduanya,” kata Rudi saat menjamu SPRM di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (2/8).

Selain itu, menurutnya perkembangan Kota Batam saat ini juga belajar dari Johor. Perbaikan infrastruktur digesa demi kemudahan akses, dan kenyamanan pengunjung di Kota Madani ini.

“Kami target 2 juta wisman tahun ini. Kalau ekonomi Johor baik, tentu Batam juga akan terdampak, ekonomi akan tumbuh, dan masyarakat akan juga menikmati,” sebutnya.

Rudi, mengucapkan terima kasih atas kunjungan para pejabat SPRM Negeri Johor tersebut. Ia berharap, dengan kunjungan kerja tersebut bisa saling memberikan masukan demi pembangunan kedua wilayah.

“Johor merupakan tetangga terdekat dan semoga dengan kunjungan ini bisa mempererat hubungan antara Batam dan Johor yang sudah terjalin selama ini,” ujarnya.

Ia mengaku, selain demi perkembangan ekonomi, pihaknya membangun Kota Batam sejalan dengan memajukan sektor pariwisata.

“Sehingga, pintu masuk hingga infrastruktur pendukungnya terus dibangun agar wisatawan dan investor nyaman dan tanpa terhambat kemacetan,” ujarnya.

Rudi pun berharap semua pihak mendukung dirinya dalam memajukan dan membangun daerah tersebut. Ia ingin Batam ke depan makin modern dan maju.

“Batam juga sudah menjadi sorotan dan percontohan pembangunan baik dari daerah di Indonesia,” kata Rudi.

Pengarah Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia (SPRM) Johor, Dato’ H. Azmi Bin H. Alias, di tengah kunjungannya di Batam bersama 10 orang lainnya mengaku heran dengan perubahan yang terjadi di Batam.

“Kami senang sekali datang ke sini, kami melihat bapak Wali Kota mempunyai visi ke depan untuk membangun dan memajukan kota ini,” ujarnya.

Hal itu dinyatakan Dato’ Azmi usai dirinya bersama rombongan menyaksikan langsung saat perjalanan mulai dari pelabuhan hingga ke hotel dan sengaja berkeliling melihat Kota Batam.

“Tak hanya pembangunan infrastuktur, termasuk sudah mempersiapkan untuk pelancongan (pariwisata),” katanya.

Dengan kemajuan Kota Batam, bahkan ia mengaku akan terus kembali ke Batam tak hanya dalam kunjungan kerja semata melainkan untuk menikmati keindahan dan kemajuan kota tersebut.

“Ini yang saya rasakan bersama anak buah saya dan kami akan datang kembali ke sini,” kata Dato’ Azmi dalam acara yang diselenggarakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru tersebut. (*)

Reporter: jpgroup

Kemnaker Jemput Bola Serap Aspirasi Revisi PP 35 dan PP 36

0
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Istimewa).

batampos – Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan serap aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun, 2 aturan yang akan dilakukan revisi adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35), serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36).

“Di sinilah tempat bapak/ibu untuk bisa memberikan aspirasi serta masukan terhadap revisi PP 35 dan PP 36,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/8).

Dirjen Putri mengatakan, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023. Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dirjen Putri mengatakan, ada banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023. Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar,” katanya.

Ia pun berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.

Ia pun menyatakan serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring.

“Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi,” ujarnya. (*)

Reporter: JP Group

6 Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

0
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Enam terdakwa kasus perampokan pengusaha money changer di Batam dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Keenam terdakwa yakni V, HT, RDS, TJ, JL dan AH.

Hari ini (Kamis,3/8) sidang akan kembali bergulir dengan agenda putusan majelis hakim. Sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus tersebut itu juga diperkirakan akan berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam.

Baca juga:Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan JPU Karya So Immanuel. Dimana dalam amar tuntutan, ke-enam terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 ayat 2 KUHP. Karena unsur pasal sudah terpenuhi, maka ke-enam terdakwa dituntut menjalani hukuman 3 bulan, hukuman itu juga dikurangi selama terdakwa ditahan. Jaksa juga mengembalikan barang bukti sepeda motor yang dilakukan dalam aksi perampokan tersebut juga dikembalikan kepada terdakwa Trisman.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan tuntutan hukuman terhadap 6 terdakwa kasus perampokan pengusaha money changer telah dibacakan.

“Ke enam terdakwa dituntut 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan, ” ujar Andreas, Rabu (2/8)

Menurut Andreas, yang menjadi pertimbangan tuntutan ringan ke-enam terdakwa ada beberapa poin. Pertama seluruh kerugian korban telah dikembalikan, kemudian sudah ada perdamaian antara korban dan para terdakwa, sudah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Terakhir karena salah satu terdakwa juga merupakan keluarga korban.

“Ada beberapa pertimbangan, untuk agenda putusan pada tanggal 3 Agustus, ” sebut Andreas. (*)

Reporter: Yashinta