
batampos – Paska ditetapkan sebagai tersangka Pimpinan Ponpes Al Zaytun resmi ditahan kemarin (2/8). Namun, Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang memastikan bakal mengajukan gugatan praperadilan, sekaligus telah mengajukan penangguhan penahanan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menjelaskan, setelah ditetapkan mrnjadi tersangka, penyidik memeriksa Panji sebagai tersangka. “Pemeriksaan tersangka ini filanjutkan dengan langkah hukum lainnya, yakni penahanan,” terangnya kemarin.
Penahanan dilakukan sejak Rabu pukul 02.00, tepat setelah Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Masa penahanan akan filakukan selama 20 hari kedepan. “Tepatnya hingga 21 Agustus 2023,” jelasnya.
Menanggapi proses hukum kliennya, Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menjelaskan bahwa persoalan ini sangat-sangat cepat diproses kepolisian. Dari diperiksa, menjadi tersangka dan kini ditahan. “Kami meyakini ada kriminalisasi,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, kuasa hukum akan melakukan berbagai langkah hukum sesuai undang-undang. Kalau memang praperadilan dibutuhkan, kuasa hukum akan mengajukannya. “Upaya hukum ini telah didiskusikan, tapi kapan mengajukan belum dipastikan,” paparnya.
Selain langkah praperadilan, kuasa hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan.menurutnya, Panji Gumilang merupakan tokoh masyarakat yang banyak dikenal. Sekaligus, saat ini Panji berusia 77 tahun. ” usia yang tidak muda lagi,” ujarnya ditemui di depan kantor Bareskrim.
Apalagi, sebelumnya juga memgalami sakit berupa patah tulang. Dengan kondisi semacam itu, tentunya atas dasar kemanusiaan diharapkan kepolisian mau untuk menangguhkan penahanannya. “Intinya atas dasar kemanusiaan,” jelasnya.
Dia berharap permasalahan yang membelit Panji Gumilang bisa secepatnya selesai. Semuanya akan ditempuh sampai tuntas. “Itu yang diharapkan,” ujarnya.
Kini Panji Gumilang ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim. Panji dijerat dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, ada beberapa kasus lain yang juga membelit Panji. Salah satunya, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang menjadi sorotan setelah banyak video dugaan penyimpangan yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun. Diantaranya, perempuan menjadi khotib, shaf perempuan sejajar dengan lelaki dan salam menggunakan cara yahudi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan bukti kerja profesional Polri. ”Polisi bekerja dengan cermat. Mengundang ahli pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga melakukan uji di laboratorium forensiknya,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta kemarin.
Semua itu dilakukan untuk menguji keterangan dan pernyataan Panji Gumilang yang dilaporkan kepada Polri. ”Itu asli atau diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong, akan ketahuan semuanya,” ucap Mahfud. Sampai kemarin siang, dia menyatakan, Panji Gumilang masih diperiksa. Namun, pemeriksaan kali ini dengan status pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sebagai tersangka. Bukan lagi sebagai saksi.
Di samping mengikuti dan memantau proses hukum yang berjalan di kepolisian, pemerintah bakal mengambil langkah untuk memastikan penetapan tersangka itu tidak berpengaruh terhadap operasional Al Zaytun sebagai pondok pesantren. ”Karena Ponpes Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren tidak ada masalah,” kata dia. Untuk itu, pemerintah punya kewajiban menjamin kelangsungan pendidikan sebagaimana hak konstitusional para murid dan santri.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat bersama pimpinan kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya. ”Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menteri Agama, Mendagri, Menkumham, dan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. Itu perlu dilakukan demi kepentingan para murid dan santri di Al Zaytun. ”Agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” tambah dia.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan, sebagai ketua Komite TPPU, dirinya menegaskan bahwa indikasi terjadinya TPPU oleh Panji Gumilang sudah tampak. ”Bukti-buktinya yang secara Undang-Undang TPPU kami punya. Masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan,” ucap pejabat asal Madura tersebut. Indikasi tersebut kemudian didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasar informasi yang diterima oleh Mahfud, PPATK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pendalaman tersebut kepada aparat penegak hukum. ”Dan sejauh yang saya tahu polisi sudah membentuk tim untuk menggarap itu. Jadi, saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah, tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tapi sudah disangka,” bebernya. (*)
Reporter: JP Group









