batampos– Kejaksaan kembali membuka penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada September tahun 2023 mendatang.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Hery Somantri, mengatakan penerimaan ASN tahun 2023 sebanyak 7.846 formasi berbagai bidang.
Hery menerangkan Kejaksaan akan menerima Calon Jaksa sebanyak 2.000 (dua ribu) formasi. Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 formasi.
Selanjutnya, Petugas Barang Bukti sebanyak 1.446 formasi, dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi serta penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi.
Syarat Calon Jaksa yaitu Sarjana Hukum IPK 3,0 dengan Akreditasi Fakultas A untuk Universitas Swasta. Belum pernah menikah.
BACA JUGA: Tanjungpinang Dapat 715 Formasi Penerimaan PPPK
Sedangkan untukm Pengelola Penanganan Perkara dan penjaga tahanan yaitu lulusan SMA sederajat.
“Untuk formasi Petugas Barang Bukti pendidikan terakhir D3 Ekonomi, Akutansi, Managemen,” jelasnya.
Calon pendaftar diingatkan saat menginput data pada Aplikasi CASN agar membaca dan meneliti dengan cermat serta mempersiapkan dengan matang segala persyaratan.
“Ini untuk menghindari gugur pada tahap seleksi adminitrasi dan pelaksanaan seleksi ujian calon ASN Kejaksaan,” terangnya.
Seleksi, lanjut Hery, masih tetap menggunakan sistem komputer dengan hasil nilai real time dan disaksikan secara langsung oleh seluruh peserta ujian.
“Agar menciptakan persaingan yang ketat dan bebas dari KKN,” pungkasnya. (*)
reporter: yusnadi









batampos– Terdakwa Jovan Wirianto divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti terlibat peredaran narkoba.