Minggu, 12 April 2026
Beranda blog Halaman 5023

KPK Cek soal Hasbi Hasan Berobat ke LN Gunakan Uang Hasil Korupsi

0
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan resmi ditahan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang berobat ke luar negeri menggunakan uang yang diduga sebagai hasil korupsi.

Hal tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa seorang dokter bernama Rustan Efendi pada Senin (24/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi Rustan Efendi hadir dan diperiksa, pada Senin (24/7) bertempat di gedung Merah Putih. Yang bersangkutan didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali kemudian mengatakan KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang anggota TNI bernama Bagus Dwi Cahya terkait kasus yang sama pada Senin. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan.

“Anggota TNI Bagus Dwi Cahya, saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.

Tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.

KPK, Rabu (12/7) menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.

Kasasi yang diintervensi oleh tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.

Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas “pengawalan” dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret 2022 – September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.

Dari Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter: Antara

Warga Desa Malang Rapat, Bintan yang Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal di Perairan Malaysia

0
Tim Sar gabungan saat akan memgevakuasi korban hilang kontak saat melaut, Ade Rohendi yang ditemukan selamat oleh nelayan, Kamis (20/7/2023). F.Satpolairud Polres Bintan

batampos– Seorang warga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Arsad yang hilang saat melaut di perairan Bintan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di perairan Malaysia, Selasa (25/7/2023).

“Ditemukan di perairan Malaysia, daerahnya Kota Tinggi,” kata Kasatpolairud Polres Bintan, Iptu Sarianto.

Dia mengatakan, korban Arsad ditemukan dengan identitas masih melekat di tubuhnya.

“Waktu ditemukan masih ada identitas korban di tasnya,” kata dia.

Dia mengatakan, untuk pemulangan jenazah korban, pihak KJRI meminta keluarga korban untuk melengkapi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA:Satu Lagi Warga Desa Malang Rapat yang Hilang di Laut Belum Ditemukan

Tapi, kata dia, dari pihak keluarga tidak ingin menyusahkan berbagai pihak.

“Jadi jenazahnya akan dimakamkan di Malaysia, namun kita belum dapat kabar terbaru kapan dimakamkan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, korban Ade Rohendi dan Arsad bersama dua temannya, Ruslan dan Ahmad pergi ke Galang Batang, Rabu (19/7/2023) malam.

Mereka hendak mengambil pompong 3 GT setelah selesai diperbaiki di Galang Batang.

Setiba di Galang Batang, mereka menemui seseorang untuk mengambil pompong yang sandar di dermaga Galang Batang.

Kemudian, kedua korban membawa pompong tersebut melalui jalur laut dengan tujuan sekitar Pondok Family, Desa Malang Rapat.

Sekira pukul 21.30 WIB, salah satu korban menghubungi temannya untuk mengabarkan kalau pompong mereka mengalami kerusakan dan mau tenggelam.

Mereka pun meminta segera dijemput di sekitar perairan Kawal.

Kemudian, Ade Rohendi, 30, warga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang yang sempat hilang kontak saat di laut, akhirnya ditemukan selamat oleh nelayan, Kamis (20/7/2023).

Korban Ade Rohendi ditemukan nelayan bernama Mazlan. Ketika itu, Mazlan turun ke laut untuk menarik kelongnya ke pantai.

Ketika sampai di kelong, Mazlan melihat korban sudah di atas kelong.

Korban lalu dibawa ke rumah Mazlan untuk selanjutnya diantar ke Puskesmas Kawal. (*)

reporter: slamet

Berlaku mulai Januari 2024, DPRD Karimun Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

0
Bupati Karimun menyerahkan Perda Pajak Daerah kepada Ketua DPRD Karimun usai paripurna.

batampos– DPRD Karimun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Perda, Rabu (26/7) melalui agenda paripurna.

Juru bicara Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sulfanow Putra menyebutkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau disingkat PDRD ini,
memang sudah layak untuk disahkan. Delapan Fraksi DPRD seluruhnya menyetujui meski dengan beberapa catatan.

“Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Karimun. Pencapaian hasil PDRD itu harus dilaporkan secara berkala. Bila perlu disiarkan melalui media,” papar Sulfanow Putra.

Secara efektif, kata kader PDIP ini, Perda PDRD berlaku pada 5 Januari 2024 mendatang. Panjangnya rentang penerapan dilakukan agar sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan, badan wajib pajak tersampaikan.

BACA JUGA:Perda RZWP3K Tidak Mengatur Soal Pemanfaatan Sendementasi Laut

“Pastinya, panjang pemberlakukannya agar dokumen Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini lebih disempurnakan sesuai dengan rekomendasi Tim Pansus,” beber Sulfanow Putra.

Sementara Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan, di dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memuat bagaimana pajak, bagaimana retribusi, bagaimana wajib pajak. Bahkan memuat terkait pidananya.

Dengan pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, ada dua pendapatan yang mengalami kenaikan. Di antaranya, Pajak Barang dan Jasa. Kedua Pajak Mineral bukan logam yang mengharuskan penghasilan 25 persen dikembalikan ke provinsi.

“Ini yang akan kita laksanakan, dan akan dilanjutkan melalui turunannya adalah Keputusan Bupati sebagai operasional daripada perda,” beber Bupati.

Di sisi lain, Bupati mengapresiasi sekaligus memberikan penghargaan yang tinggi juga atas kinerja DPRD Karimun, khususnya tim Pansus yang secara maraton melakukan pembahasan Ranperda tersebut. (*)

reporter: ichwanul fahmi

Dua Penjambret Turis Belanda Ditangkap Polisi di Sekupang

0
Jambret Kriminal
Ilustrasi. Jambret. Foto: JawaPos.com

batampos – Dua penjambret turis Belanda ditangkap polisi di Tanjungriau, Sekupang, Rabu (26/7). Dua penjambret turis Belanda ini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. 

Penangkapan ini 3 hari setelah kejadian penjambretan di Penuin, Windsor, Lubukbaja. 

Dari informasi yang didapat batampos, penangkapan ini bermula saat polisi mendapatkan identitas pelaku. Selain itu, polisi mendapatkan informasi, pelaku berada di Kawasan Sekupang. 

Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Ruli Kawasan Tanjungriau, Sekupang. 

Polisi dapat menangkap dua orang pelaku. Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan dan mencari barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, 2 orang menjambret turis asal Belanda, Calestine Florentine Schwarz. Pelaku mengendarai motor Honda Beat dan merampas tas berisikan uang tunai Rp 2,5 juta.

Kemudian keesokannya pelaku kembali beraksi di Nagoya Thamrin City. Pelaku merampas tas yang berisikan uang Rp 10 juta.

Reporter: YOFI YUHENDRI

Jatanras Polda Kepri Buru Pelaku Jambret Turis di Batam

0
Jambret Kriminal
Ilustrasi. Jambret. Foto: JawaPos.com

batampos – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri kini tengah memburu pelaku jambret kejahatan jalanan yang menimpa wisatawan asing dari Belanda di depan jalan Grand Batam Mall, Lubukbaja beberapa waktu lalu.

“Masih Kordinasi dengan Polresta, kami back up mereka agar pelaku dapat cepat ditangkap,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan, Rabu (26/7).

Pihaknya mengambil sikap dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan disertai dengan kekerasan menjadi atensi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Baca Juga: Aniaya Anak Tiri, Ibu Rumah Tangga di Sekupang Dibekuk Polisi

“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kepri. Cepat atau lambat pasti akan ketangkap,” ujarnya.

Kini, opsnal Jatanras sudah turun mengejar pelaku. Untuk peristiwa yang menimpa korban warga asing, kata Robby pihaknya memberikan atensi. Hal itu untuk memberikan rasa aman terhadap setiap wisatawan yang berkunjung ke Batam.

“Kejahatan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Masyarakat kita harus selalu waspada. Jika ada hal yang mencurigakan dapat segera melapor ke Polsek terdekat,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Rincian Gaji Mbappe Jika Main di Al Hilal, Setiap 1 Jam Bisa Beli Rumah di Indonesia

0
Kylian Mbappe mengenakan jersey terbaru PSG untuk musim kompetisi 2023/2024 walau dirinya belum tentu mengenakannya seiring rumor belakangan ini. (Instagram PSG)

batampos – Kylian Mbappe tidak henti-hentinya membuat berita hangat di bursa transfer musim panas ini. Setelah beberapa pekan tidak menginginkan negoisasi perpanjangan kontrak dengan Paris Saint-Germain (PSG), penyerang asal Prancis tersebut ditawar kontrak fantastis oleh klub asal Arab Saudi, Al Hilal.

Setelah musim lalu berhasil mendatangkan Cristiano Ronaldo ke Liga Pro Arab Saudi melalui klub Al-Nassr, beberapa bintang sepak bola Eropa kembali digoda oleh pemilik klub Arab Saudi untuk bermain di Timur Tengah. Pemain bintang seperti Karim Benzema, N’Golo Kante, Edouard Mendy, Roberto Firmino, hingga Koulibaly berhasil didatangkan ke Arab Saudi.

Al Hilal mendengar peluang mendatangkan Kylian Mbappe setelah sang pemain ogah memperpanjang kontraknya yang tersisa hingga musim 2024 mendatang. Bahkan, Al Hilal siap menggaji Mbappe lebih besar dari yang diterima oleh Cristiano Ronaldo.

Dikutip dari Metro.uk, Al Hilal mengajukan tawaran pertama terhadap PSG sebesar 300 juta euro (Rp 4,9 triliun). Nilai tersebut lebih mahal dari rekor dunia yang dipegang oleh Neymar dari Barcelona ke PSG pada 2017 sebesar 222 juta euro (Rp 3,6 triliun).

Mbappe juga akan mendapatkan gaji yang begitu fantastis apabila menerima tawaran Al Hilal, walaupun hanya dikontrak selama satu tahun. Berikut rincian gaji yang diterima Mbappe apabila menerima tawaran Al Hilal untuk bermain di Arab Saudi:

Per tahun: 604 juta euro (Rp 11,6 triliun)

Per bulan: 50,33 juta euro (Rp 972,4 miliar)

Per minggu: 11,62 juta euro (Rp 223,5 miliar)

Per hari: 1,65 juta euro (Rp 31,7 miliar)

Per jam: 68,950 euro (Rp 1,3 miliar)

Per menit: 1,149 euro (Rp 22, 2 juta)

Per detik: 19,15 euro (Rp 370 ribu)

Angka tersebut menjadikan Kylian Mbappe sebagai pemain dengan bayaran tertinggi di dunia. Meski nilai transfer dan tawaran gaji yang gila tersebut.

Namun, Al Hilal hanya menawari kontrak dengan jangka satu tahun saja. Karena klub asal Arab Saudi tersebut mengetahui bahwa penyerang 24 tahun tersebut memiliki pembicaraan yang intens dengan Real Madrid akhir-akhir ini. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

KTP Digandakan, Warga Tanjungpinang Lapor Polisi

0

 

batampos – Warga Tanjungpinang Aronica Kesuma, melapor ke polisi karena kartu identitasnya (KTP) diduga telah digandakan. Aronica merasa dirugikan karena penggandaan KTP miliknya itu digunakan oleh orang lain untuk kredit barang elektronik.

Aronica Kesuma

“Awalnya ada debt collector datang ke rumah saya tiga kali. Mereka bilang saya nunggak. Padahal saya tidak pernah kredit,” ungkap Aronica di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/7).

Selanjutnya, debt collector kembali mendatangi Aronica di tempat kerjanya untuk menagih iuran kredit handphone.

Sejak saat itu, Aronica mengetahui KTP miliknya telah digunakan oleh orang lain untuk mengkredit handphone.

“Yang saya laporkan ini pihak Disduk dan pihak leasing terkait penggandaan identitas,” katanya.

Aronica kemudian mendatangi Kantor Disdukcapil Tanjungpinang untuk menanyakan penggandaan KTP miliknya.

Setelah dicek, KTP tersebut telah dicetak ulang oleh seorang pegawai Disdukcapil Tanjungpinang inisial IN. Sedangkan pencetakan ulang KTP tersebut diperintah oleh seorang pekerja kredit inisial A.

“Kata IN, pekerja leasing tersebut temannya. Kata dia, saya menyuruh orang untuk mencetak KTP. Padahal tidak pernah sama sekali,” jelas Aronica.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, mengatakan laporan dugaan penggandaan KTP itu telah ditangani oleh penyidik Satreskrim.

“Kami sudah menerima laporan. Masih dalam penyelidikan,” kata Giofany. (*)

 

Reporter : YUSNADI NAZAR

Bareskrim Panggil Panji Gumilang Sebagai Saksi Penistaan Agama

0
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

batampos – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) mengagendakan pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi dugaan tindak pidana penistaan agama, Kamis (27/7).

“Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut Ramadhan, penyidik menemukan bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama sehingga memanggil Panji Gumilang.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan 30 saksi dan 20 saksi ahli, termasuk menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.

Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli laboratorium forensik (labfor).

“Bahwa saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama oleh yang bersangkutan,” ujar Ramadhan.

Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPu), penyalahgunaan zakat, dan tindak pidana tentang yayasan.

Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri, katanya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut, AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.

Ia mengatakan penyidik juga melayangkan panggilan kepada dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lainnya selaku pengurus Ponpes Al Zaytun.

Kedelapan orang yang dimaksud, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI. IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung Panji Gumilang.

Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH sekali Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota. (*)

Reporter: Antara

Orang Tua Keluhkan Pembelian Buku LKS di SD Negeri 13 Batam

0
WhatsApp Image 2023 07 26 at 15.50.46
Ilustrasi, buku LKS. F Rengga Yuliandra/ Batam Pos.

batampos – Orang tua murid mengeluhkan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 13 Sekupang, Batam. Ada tujuh buku LKS yang wajib dibeli, seluruhnya senilai Rp 455 ribu. 

Harga buku bervariasi mulai Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu per buku. Buku LKS diminta yakni LKS tema, LKS MTK, pancasila, Bahasa Indonesia, IPAS, LKS B Inggris, LKS PAI, LKS PJOK, LKS seni musik, LKS seni tari dan LKS seni teater. 

Salah satu orang tua murid SDN 13 yang enggan namanya disebutkan secara jelas, Ys mengakui, adanya pembelian tersebut. 

“Iya disuruh beli buku LKS. Ada sekitar 13 buku LKS yang mau dibeli,” ujar Ys. 

Batam Pos mendatangi SDN 13, untuk mengonfirmasi hal ini. Saat didatangi sekolah tersebut, Batam Pos melihat ada kendaraan kepala SDN 13. 

Namun, guru piket SDN 13 mengaku, kepala sekolah sedang tidak di sekolah. 

Guru piket bernama Ayu itu membantah adanya informasi itu. 

“Tak ada itu. LKS tidak diwajibkan. Itu yang saya tahu. Pak kepala sekolah lagi keluar,” ujar Ayu. 

Reporter: EUSEBIUS SARA

Aniaya Anak Tiri, Ibu Rumah Tangga di Sekupang Dibekuk Polisi

0
pukul
ilustrasi (pixabay.com)

batampos – Seorang anak perempuan, Sw yang berusia 16 tahun di Marina, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang jadi korban penganiayaan dari sang ibu tiri Te, 49. Sw mengalami luka robek di wajah karena dianiaya Te, Selasa (25/7).

Te yang saat ini sudah diamankan Polsek Sekupang ternyata sudah sering menganiaya anak tirinya itu. Dia harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya itu.

Kasus penganiayaan anak tiri ini terkuak sehari setalah kejadian ketika warga sekitar melihat luka korban. Warga menanyakan kepada korban karena memang selama ini warga sudah curiga ada tidak beres dengan pelaku.

Baca Juga: Diselundupkan Melalui Roro Punggur, Polresta Barelang Sita 19,89 Kg Sabu

Mengetahui korban dianiaya, warga bersama perangkat RT setempat langsung menghubungi Polsek Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba menuturkan, kasus penganiayaan anak dibawa umur ini sedang ditangani. Pelaku yang sudah diamankan mengakui perbuatannya dan mennyatakan tersulut emosi ketika korban membuang makanan sisa.

“Korban dipukul pakai sendok masak di wajah dan kepala sehingga terluka,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Mayoritas PMI Non Prosedural Masih Lewat Pelabuhan Resmi di Batam

Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengaku sudah kerap menganiaya korban dengan alasan tingkah laku korban yang menurutnya kurang berkenan. “Sudah sering, kadang pakai hanger, sendok penanak nasi, dan juga panci,” kata Tamba.

Terkait kejadian ini, Polsek Sekupang telah mengamankan pelaku dan melakukan visum atas korban. Ayah kandung korban juga sudah dimintai keterangan.

“Kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban di Selter KPAI Kota Batam,” ujar Kapolsek. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara