Truk tanah tanpa terpal penutup bak muatan melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah atau di dekat Simpang Ocarina, Batam Center, Senin (28/8). F. Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Pemandangan ini kerap terjadi saat pengendara yang melintas di Jalan Haji Fisabililah, Batam Center atau tepatnya di Bundaran Madani menuju kawasan Pasir Putih dan Ocarina. Truk pengangkut tanah lalu lalang tanpa penutup, bahkan dengan kecepatan tinggi.
Warga pun mengeluhkan aktifitas truk pengangkut tanah yang melaju dengan kecepatan tinggi. Sebab ini membahayakan bagi pengendara lain terutama roda dua.
Pantauan di lapangan, Selasa (5/9), kendaraan berat tersebut terlihat melintas dengan kecepatan tinggi baik siang hingga sore hari. Tanah yang dibawa terjatuh mengotori jalan dan membuat jalan berdebu.
Seorang pengendara sepeda motor, Ravi, mengaku saat melintas di Bundaraan Ocarina sejumlah truk pengengkut tanah melintas dengan kecepatan tinggi. Dirinya mengatakan setiap hari melintas di ruas jalan tersebut kerap berpapasan dengan truk tanah.
“Setiap hari saya melintas pasti ketemu truk tanah ini melaju, selain membuat debu truk itu kadang membuat pengendara lain khawatir terserempet. Bahkan, supir truk terlihat tak peduli adanya pengendara lain di jalan yang membawa anak sekolah,” ujarnya.
Direktur Ditlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, terkait keluhan warga tersebut pihaknya akan terus memantau dengan menerjunkan Satlantas Polreata Barelang untuk melakukan pengecekan secara berkesinambungan. Hal itu untuk memberi himbauan atau penindakan lebih lanjut.
“Kami akan meninjau kembali aktifitas mereka untuk melakukan tindakan tegas. Selain itu Ditlantas akan menyarankan kepada BP Batam untuk membikin pembatas jalan atau ring road untuk kendaraan berat melintas serta memberi saran untuk jam oprasional kendaraan berat,” tegasnya. (*)
batampos – Alasan ingin tetap bekerja sebagai buruh pabrik, seorang wanita mudah nekat mencekik dan membekap bayi lelaki yang baru dilahirkannya. Of wanita 20 tahun juga membuang jasad sang bayi di tong sampah. Diapun dibekuk polisi meskipun sempat kabur ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.
Of dibekuk jajaran Polsek Ngawi, setelah Polsek Seibeduk menerima laporan temuan jasad sang bayi oleh cleaning service di belakang kawasan Panbil Mall, Jumat (25/8) lalu.
Kapolsek Seibeduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan, pelaku nekat mengakhiri hidup sang bayi karena ingin tetap bekerja di perusahaan elektronik tempat kerjanya. Perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerja jika ketahuan dia sudah memiliki anak.
“Itu alasannya saat ini. Ingin tetap bekerja,” ujarnya.
Terkait pasangan pelaku, Benny menjelaskan saat ini juga sudah tak berada di Batam lagi dan masih dalam pencarian. Polisi ingin memastikan keterlibatan dia dalam kasus ini.
“Tapi menurut pengakuan pelaku, kekasihnya itu sudah meninggalkan dia sejak dia hamil dua bulan. Tapi tetap kami selidiki juga keterlibatan dia untuk kasus ini, ” kata Benny.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 agar 3 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2916 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas kebersihan Panbill Mall menemukan jasad bayi di dalam tong sampah, Jumat (25/8) siang. Jasad bayi laki-laki ini dibuang di TPS di belakang kawasan mall menggunakan kantong kresek.
Informasi yang didapatkan, jasad bayi ini dibuang dalam kondisi ari-ari yang masih menempel. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)
Kompleks Mahkamah Kota Bahru, Kelantan, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Virna P Setyorini)
batampos -Asisten rumah tangga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DB menjalani sidang perdata di Malaysia untuk menuntut gaji sembilan tahun lebih tak dibayar oleh majikan. Dalam persidangan, pekerja imigran Indonesia (PMI) ini didamping Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Sekretaris II Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Ardina Desnita Tinaor di Mahkamah Sivil Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Senin, mengatakan dari awal kedutaan menyediakan penampungan dan akses bantuan hukum dengan menyewa pengacara, dan sekarang memastikan semua kewajiban-kewajiban DB di pengadilan selesai.
Kesaksian DB hari ini di depan majelis hakim sangat penting, ujar dia.
Untuk itu, kedutaan membawanya dari Shelter di KBRI Kuala Lumpur ke Kelantan untuk menjalani proses persidangan.
Pada awal November 2020, KBRI Kuala Lumpur menerima aduan per telepon dari seorang pemilik agensi tenaga kerja di Kota Bharu, Kelantan, terkait seorang pembantu rumah asal NTT, Indonesia, yang melarikan diri dari rumah majikan pada 29 Oktober 2020 karena tidak dibayar gaji selama bekerja sembilan tahun lebih.
Selain itu, agen melaporkan DB sering menerima perlakuan kasar baik kekerasan fisik maupun mental, dipekerjakan di dua lokasi, yakni rumah dan bengkel, waktu kerja yang terlalu panjang serta tidak diizinkan menelepon atau berkomunikasi dengan keluarga di kampung.
Majikan juga disebut sengaja tidak memperbarui permit DB.
Pada 2 November 2020, agensi tersebut telah melaporkan kasus itu ke Dinas Tenaga Kerja (JTK) Kelantan dan diselidiki sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pada 22 November 2020, pihak JTK Kelantan dan Kepolisian Malaysia (PDRM) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap majikan, dan mengajukannya ke Mahkamah Sesyen Kota Bharu, Kelantan, dengan dua tuntutan kejahatan (pidana).
Pertama, TPPO dalam bentuk kerja paksa berdasarkan pasal 12 Akta Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) dan kedua, atas atas tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 324 KUHP.
Kasus tersebut berjalan dipimpin oleh Majelis Hakim Mahkamah Sesyen Kota Bharu Ahmad Bazli bin Bahruddin. Tetapi majikan berhasil meyakinkan hakim bahwa mereka tidak bersalah sehingga diputuskan lepas dari tuntutan pidana.
Namun pada Januari 2023 majikan dengan inisial KBA bersama istrinya dinyatakan bersalah melakukan kejahatan ATIPSOM unsur kerja paksa oleh Majelis Hakim Mahkamah Sesyen Kota Bharu dalam tingkat banding.
Mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing tujuh tahun (KBA) dan tiga tahun (istrinya) serta denda sebesar 30,000 ringgit (RM) atau sekitar Rp98 juta.
Tuntut gaji
Pada November 2021, KBRI menunjuk pengacara Y.A. ANWAR & Co untuk melakukan tuntutan perdata DB melalui Mahkamah Sivil di Mahkamah Sesyen Kota Bharu untuk menyelesaikan masalah gaji yang tidak dibayar oleh majikan.
Pada 30 Juni 2022, DB telah menyerahkan Writ Saman tuntutan gaji kepada majikan dan mengajukan ke pengadilan dalam dua tuntutan terpisah yaitu, pertama, tuntutan gaji sebagai pembantu rumah terhadap majikan, sebesar lebih dari RM160.000 (sekitar Rp522,72 juta).
Kedua, tuntutan gaji sebagai pembantu bengkel aksesoris mobil atau mekanik terhadap lebih dari RM170.000 (sekitar Rp555,39 juta).
Hingga saat ini DB masih belum menerima hak gajinya. Demi tuntutan gaji tersebut, ia melakukan tuntutan di Mahkamah Sivil Kota Bharu dan menjadi saksi sidang pemeriksaan pokok perkara di hadapan hakim Mahkamah Sivil Sesyen 3 Kota Bharu pada Senin dan Selasa (5/9).
Majelis Hakim Mahkamah Sivil Kota Bharu Mohd Zul Zakiqudin Bin Zulkifli memimpin sidang tersebut.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.25 waktu Malaysia (MYT), menghadirkan DB sebagai saksi. (*)
batampos – Keinginan Sergio Ramos kembali ke klub awal kariernya, Sevilla FC, menemui hasil. Bek 37 tahun itu meneken kontrak semusim di klub yang menempanya selama akademi (1996–2003) hingga musim pertama dalam karier profesionalnya (2004–2005).
Ramos tak kunjung menemukan klub sejak kontraknya di Paris Saint-Germain habis akhir Juni lalu.
Diario AS mengklaim, hati Ramos hanya tertuju kepada Los Nervionenses –julukan Sevilla– ketimbang dua klub yang mendekatinya. Yakni, Al Ittihad Club dan Galatasaray.
Kabarnya, sejak awal Agustus, jet pribadi juga disiapkan Sevilla untuk menjemput Ramos dari Paris. Masalahnya, muncul pro-kontra di internal Sevilla terkait upaya memulangkan Cuqui –sapaan Ramos. Ada yang pro, ada pula kontra.
Ketika Direktur Olahraga Sevilla Victor Orta menelepon Ramos dengan kabar baik, Cuqui pun menyambutnya dengan antusias.
’’Pulang ke rumah adalah kebahagiaan yang luar biasa. Tak ada gunanya aku bisa pergi ke mana-mana tanpa ke sini (Sevilla). Aku kembali demi utang kepada kakekku, ayahku, Sevilla, (Antonio) Puerta, dan semua hal yang sangat berarti di sini,’’ tutur Ramos, dilansir Mundo Deportivo.
Ramos seolah tak peduli dengan bayaran di Sevilla yang jauh lebih rendah ketimbang tawaran Al Ittihad. Di Sevilla, Cuqui menerima EUR 1,5 juta (Rp 24,6 miliar) per musim.
Lima kali lebih sedikit dari nominal yang diterima seandainya bereuni dengan eks striker Real Madrid Karim Benzema di Al Ittihad, alias EUR 8 juta (Rp 131,4 miliar) per musim. (*)
Roy Keane, mantan pemain Manchester United diduga diserang setelah pertandingan Arsenal melawan United. (Sumber: REUTERS/Jason Cairnduff)
batampos – Dugaan penyerangan terhadap eks pemain Manchester United Roy Keane setelah kemenangan 3-1 Arsenal atas Setan Merah di Stadion Emirates pada Minggu (3/9) sedang diselidiki oleh kepolisian.
Media Inggris melaporkan bahwa pundit sepak bola yang juga mantan kapten Manchester United itu diserang oleh seorang penggemar. Dalam video yang beredar di media sosial setelah kejadian tersebut, terlihat pundit yang juga eks pesepakbola Micah Richards berhadapan dengan seorang pria yang diduga menyerang Keane.
“Kami memahami bahwa polisi sedang menyelidiki dugaan penyerangan yang dilakukan oleh anggota masyarakat tepat sebelum rekaman tersebut beredar di media sosial,” kata juru bicara Sky Sports di situs web mereka.
“Dalam rekaman yang terlihat Micah Richards bertindak untuk meredakan situasi,” demikian pernyataan Sky Sports merujuk pada eks bek Manchester City yang bekerja pada pertandingan tersebut bersama Keane.
Sementara itu, pihak Arsenal menambahkan bahwa mereka mengetahui kejadian tersebut.
“Polisi Metropolitan sedang melakukan penyelidikan mengenai masalah ini dan kami sepenuhnya bekerja sama dengan penyelidikan mereka,” kata juru bicara Arsenal.
Ilustrasi: Alat berat dibawa untuk melakukan perbaikan Jalan Trans Barelang yang putus akibat longsor. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, pengenaan pajak terhadap alat berat ini nantinya akan membuat pekerjaan yang menggunakan alat berat akan mengalami kenaikan. Pasalnya, pemilik alat berat sudah pasti akan meneruskan beban pajak pengenaan alat berat kepada harga sewa penggunaan alat berat tersebut.
“Ya sudah pasti dampaknya kepada sewa alat berat,” ujar Rafki kepada Batam Pos, Selasa (5/9).
Rafki menilai, rencana ini benar-benar harus dikaji dulu dengan sebaik-baiknya. Para pelaku usaha, pihak terkait, dan stakeholders harus dimintai masukan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Artinya harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pelaku usaha alat berat, ” pungkasnya.
Anton salah seorang kontraktor berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini. Pasalnya, jika alat berat dikenakan pajak tentu bakalan berimbas kepada harga sewa itu sendiri. Selain itu ia meminta pemerintah juga mendetailkan jenis alat berat mana saja yang akan terdampak pengenaan pajak.
“Harus dijelaskan, karena ini tentu berdampak kepada harga itu sendiri. Kalau bisa dikaji lagi lah,” harapnya.
Sebelumnya, Pemprov Kepri bakal menjadikan alat berat sebagai objek pajak tahun 2024 mendatang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diki Wijaya mengatakan, bahwa sekarang ini pihaknya telah mendata jumlah alat berat di Provinsi Kepri. Proses pendataan dilakukan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten/Kota di Kepri.
“Sekarang ini masih mendata kendaraan alat beratnya. Jadi nanti baru dihitung dan ditetepkan begitu alat berat itu masuk dalam objek pajaknya,” ujar Diky, Senin (4/9).
Menurutnya, sejauh ini dari proses pendataan yang dilakukan dari masing-masing UPT sudah mendata sekitar 250 unit alat berat. Jumlah alat berat tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring laporan masuk dari masing-masing UPT.
Disinggung mengenai perhitungan pajak alat berat itu sendiri, Diky menjawab berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 tarif maksimal 0,2 persen dikali dengan harga nilai jual alat berat. Sebelum ditentukan besaran tarif, pihaknya juga mendata keberadaan dan kepemilikan atau pengusaan alat beratnya untuk tentukan objek dan subjek pajak.
“Menghitung nilai jual alat beratnya sehingga baru bisa diketahui potensi PAB-nya,” ungkap Diky.
Diky menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah melakukan pendataan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) alat berat. Sehingga ketika ini sudah ditetapkan, akan memudahkan pendataan besaran pajak yang dikenakakan terhadap alat berat tersebut.
“Hari ini kita sudah penataan NJKP. Ada beberapa kriteria nantinya alat berat di industri dan luar industri,” pungkasnya. (*)
Kabid Perwasitan Karate Kabupaten Karimun, Tam Tam
batampos – Dua atlet karateka asal Kabupaten Karimun gagal berprestasi di kualifikasi Pra PON yang berlangsung di Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada 24-25 Agustus lalu.
Dua karateka Kabupaten Karimun bergabung bersama delapan atlet yang disiapkan Provinsi Kepri untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan berlangsung di Aceh-Medan tahun 2024 mendatang.
Dengan kegagalan tersebut, Provinsi Kepulauan Riau dipastikan tidak mengikutsertakan atletnya untuk cabor karate pada PON di Aceh-Medan tahun 2024 mendatang.
“Dua karate Karimun yang mengikuti kualifikasi Pra PON mewakili Kepri yakni Diki dan Anisa. Sayangnya mereka gagal lolos dalam kualifikasi tersebut,” ujar Ketua Bidang Perwasitan Karate di Kabupaten Karimun, Tam Tam, Senin (4/8).
Kegagalan karateka Karimun untuk unjuk kebolehan diajang nasional sangat disayangkan. Apalagi para atlet sudah berusaha semaksimal mungkin.
“Ke depan, memang perlu evaluasi dengan meningkatkan lagi pembinaan, dan fasilitas untuk pembinaan atlet agar hasilnya lebih maksimal,” tutur Tam Tam.
Selain itu, kata Tam Tam, perlu dukungan pemerintah maupun KONI untuk meningkatkan prestasi atlet. Terutama peningkatan sarana dan sarana serta perbanyak turnamen untuk mengasah kemampuan para atlet.
“Kami dalam melakukan pembinaan untuk atlet karate itu sifatnya hanya inisiatif. Namun kami juga perlu dukungan maksimal dari pemerintaj, maupun KONI agar hasilnya bisa lebih optimal,” tambahnya. (*)
batampos – Batam kekurangan penghulu nikah. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat penghulu yang ada di Batam saat ini sebanyak 24 orang.
Para penghulu ini sebanyak 21 orang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3 orang dengan status perjanjian kerja.
“Berdasarkan tipologi KUA serta beban kerja, (penghulu nikah di Batam) masih kurang. Namun, kami memaksimalkan semua, sehingga masih berjalan dengan baik,” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham kepada batampos, Selasa (5/9).
Ia mengatakan, Batam memiliki 12 Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki penghulunya. Setiap KUA masing-masing memiliki 2 penghulu.
Setiap KUA memiliki beban kerja yang berbeda-beda. Zulkarnaen mencontohkan, KUA tipologi B jumlah nikah sebulannya sebanyak 100 orang. Harusnya membutuhkan 3 orang penghulu.
“Tapi kalau tipologi D berada di daerah terluar, terdalam dan perbatasan itu cukup satu penghulu, ” ujarnya.
Ditambahkan Dirham, untuk Kecamatan Belakang Padang, Sagulung dan Batu Ampar dari awalnya kekurangan penghulu definitif, maka saat ini sudah ditambah dengan P3K. Sehingga kekurangan itu bisa ditutupi dan pelayanan bisa berjalan baik.
“Sejauh ini kami gak ada masalah, masih bisa berjalan dengan baik, ” ungkap Dirham.
Sebelumnya, Indonesia darurat penghulu. Hal ini disampaikan Kemenag saat meminta tambahan jatah jabatan fungsional ke Kemenpan RB. Kebutuhan terhadap jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang. Sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.
“Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu. Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang,” ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin dalam situs resmi Kemenag, dikutip Selasa (5/9).
Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan. Beberapa penghulu bahkan ada yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.
“Karena faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu kami juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi covid-19 yang lalu,” ujar Zainal.
batampos – Satreskoba Polresta Tanjungpinang menggerebek pesta sabu di sebuah rumah Jalan Damai Tanjungpinang, Minggu (3/9) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi manangkap tiga pria tengah pesta sabu. Selain itu, polisi menyita barang bukti 8 paket sabu, alat hisap dan timbangan digital.
F. Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Polisi menemukan barang bukti sabu saat penggerebekan.
Kanit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara, mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi peredaran narkoba. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan.
“Kami mengamankan NA bersama dua rekannya, yakni MI dan HO lagi pesta sabu,” kata Ipda Alvin, Selasa (5/9).
Saat penggeledahan, pelaku NA mencoba menyembunyikan barang bukti narkoba. NA menduduki timbangan digital dan plastik yang berisikan 6 paket sabu.
“NA mengaku sabu itu miliknya. Kemudian kami menemukan 2 paket sabu lagi, serta bong,” ungkapnya.
Saat ini, pengedar dan pengguna sabu tersebut telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” tegas Alvin. (odi)
batampos -Antrean kendaraan jenis truk pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tanjungpinang kembali dikeluhkan. Keluhan ini tidak hanya disampaikan pengemudi truk yang akan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, tapi juga dirasakan masyarakat pengguna jalan lain karena antrean tersebut membut jalanan menjadi macet.
Foto : Peri Irawan/Batam Pos. Salah satu sopir pik up sedang mengisi BBM solar di SPBU Km 7, Selasa (5/9/2023)
Pantauan Batam Pos, Selasa (5/9) pada tiga SPBU di Tanjungpinang, tepatnya di SPBU Kilometer (Km) tiga, SPBU di Jalan Suka Berenang dan SPBU di Km 6 Tanjungpinang.
Salah satu supir truk, Safar mengaku setiap hari mengisi BBM jenis solar di SPBU Km 7, namun tidak pernah antre hingga 1 jam. Antrean yang terjadi hanya di halaman SPBU itu saja.
“Sudah 1 jam antre, biasanya antre lama ini di dalam saja tak sampai ke luar sini,” kata Safar saat diwawancarai, Selasa (5/9).
Safar mengaku dengan antrean yang cukup lama itu menggangu aktivitasnya, namun ia tidak bisa berbuat banyak karena ia memang membutuhkan BBM tersebut. “Harapanya jangan sampai antre kayak gini lah,” harapnya.
Sementara itu, Pengawas SPBU Km 7, Sembiring menyebut antrean itu sebenarnya sudah terjadi cukup lama, bahkan sudah berlangsung hingga 1 bulan, namun tidak ada tindakan.
“Penyebabnya karena pembeli yang membludak. Jadi kami selagi ada minyak ya kami jual,” kata Sembiring.
Sembiring menyebut, stok solar setiap hari itu cukup. Pihaknya menerima sebanyak 8 ton setiap hari dari pihak pertamina. Jumlah itu sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan. “8 ton ini habisnya setengah hari sudah habis,” terangnya. (*)