Kamis, 7 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5148

Termaknyus, Rawon Ungguli Tonkotsu Ramen Jepang

0
Ilustrasi rawon dengan berbagai topping dan lauk pelengkapnya (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)

batampos – Kuliner tanah air kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini giliran makanan berkuah alias sup asal Indonesia yang menduduki peringkat tertinggi versi Taste Atlas dalam kategori Best Rated Soups in The World. Yaitu rawon dengan rasa yang termaknyus.

Dilansir dari website tasteatlas.com, sup daging berkuah hitam dari Indonesia alias rawon berhasil mengungguli tom kha gai dari Thailand (peringkat ketiga) dan tonkotsu ramen dari Jepang (peringkat kedua).

Baca juga:Ria Ricis: Ibu Pengen Jalan Pagi

Sebelumnya, Indonesia pernah menduduki makanan terenak dunia dengan nasi goreng dan rendang versi CNN International pada 2016. Bahkan soto dan sate juga pernah berada di jajaran makanan terenak dunia pada 2017.

Rawon yang berasal dari Jawa Timur tersebut mendapat rating 4,8 dari 5 bintang. Rawon sendiri adalah makanan berkuah dimasak dengan beberapa rempah khas nusantara, seperti daun jeruk, sereh, jahe, dan cabai. Namun yang menjadi rempah kunci dari masakan Rawon adalah buah kluwek yang menjadikan kuahnya berwarna hitam.

Rempah-rempah yang digunakan membuat Rawon memiliki rasa yang kuat, khas, dan beraroma. Rawon cocok disantap dengan nasi hangat, telur asin, kecambah, hingga sambal bagi mereka yang suka makanan pedas. Bahkan Rawon juga sedap disantap dengan kerupuk udang atau kerupuk putih.

Tak hanya mendeskripsikan kelezatan rawon, laman Taste Atlas juga memuat rekomendasi sejumlah kedai rawon maknyus yang bisa dikunjungi. Di antaranya adalah Rawon Setan (Jalan Embong Malang, Surabaya), Warung Sedap Malam/Rawon Kalkulator (Taman Bungkul, Surabaya), dan Kantin Blauran (Cipete, Jakarta Selatan).

Selain rawon, sejumlah hidangan dari Indonesia juga menduduki beberapa posisi dari 100 sup terenak di dunia versi Taste Atlas.

Seperti mie kocok asal Bandung di posisi ke-98, sayur lodeh dari Jawa di posisi ke-94, soto betawi dari Jakarta di posisi ke-91. Taste Atlas sendiri merupakan sebuah media online yang didirikan oleh jurnalis dan pengusaha asal Kroasia, Matija Babic yang mengulas tentang berbagai hidangan tradisional, resep lokal dan restoran autentik dari seluruh dunia. (*)

Reporter: jpgroup

Putri Pinkan Mambo, Michelle Ashley Penjarakan Ayah Tiri Bejat

0
Michelle Ashley, anak dari penyanyi Pinkan Mambo. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

batampos – Setelah beberapa tahun memendam rasa sedih bahkan depresi, Michelle Ashley, 17, putri artis Pinkan Mambo, akhirnya membongkar apa yang dialaminya dari ayah tiri atau suami Pinkan Mambo. Dia mengaku mengalami pelecehan seksual sejak usianya baru menginjak 12 tahun dan terjadi berulang selama sekitar 4 tahun.

Michelle Ashley memastikan Pinkan Mambo mengetahui dirinya menjadi korban pelecehan seksual dari suami keduanya. Akan tetapi dia mengaku tidak mendapat pembelaan dari ibunya sendiri yang merupakan mantan vokalis Duo Ratu.

Baca juga:Tips Agar Motor Hemat Bensin: Kecepatan Stabil, Hindari Jalan Rusak

“Mami tahu dari 6 bulan setelah kejadian dan seterusnya. Yang aku lihat, dia nggak percaya sama omongan aku. Malah menyalahkan aku,” ucap Michelle Ashley saat ditemui di bilangan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Kejadian pelecehan seksual itu terjadi beberapa kali sejak tahun 2018 sampai tahun 2021. Michelle Ashley yang menyimpan kesedihan dan penderitaan selama beberapa tahun akhirnya memberanikan diri melawan ayah tirinya yang bejat tersebut.

Cara yang dilakukan Michelle Ashley adalah menghubungi ayah kandungnya yang sudah lama tidak bertemu. Dia pun menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Ayah Ashley tentu tidak terima anak gadisnya diperkosa oleh ayah tirinya.

Dengan cepat ayah kandung Michelle Ashley yang tinggal luar kota pergi ke Jakarta untuk menyelamatkan sang putri. Kejadian itu terjadi pada tahun 2021 silam. Sejak saat itu lah Michelle Ashley keluar rumah Pinkan Mambo.

Setelah berhasil membawa Michelle Ashley keluar dari rumah Pinkan Mambo yang dilakukan secara diam-diam, ayah Michelle Ashley kemudian mengurusi pelaporan polisi hingga kasusnya mendapatkan putusan di pengadilan. Alhasil, suami Pinkan Mambo mendapatkan ganjaraan atas perbuatannya berada di balik penjara.

“Dia dipenjara sejak 2021 sampai sekarang. Aku nggak tahu berapa tahun vonisnya, karena aku fokus sama diri aku sendiri,” kata Michelle Ashley. (*)

reporter: jpgroup

Ria Ricis: Ibu Pengen Jalan Pagi

0
Ria Ricis bersama ibunya di mobil seusai pulang dari Mekkah. (instagram riaricis1795)

batampos – Ria Ricis mengatakan sang ibu hanya ingin jalan pagi setelah beliau bisa keluar dari rumah sakit. “Hal apa yang pertama kali di pikiran ibu, yang pengen ibu lakuin ketika pulang,” tanya Ricis dilansir dari YouTube Ria Ricis pada Jumat (28/7).

“Ibu pengen jalan pagi,” jawab sang ibunda.

Diketahui Ibunda Ria Ricis, Yunifah Lismawati sempat jatuh sakit saat berada di Mekkah. Saat ini ibunda Ricis sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. Sang ibu pun mengungkapkan keinginannya seusai sembuh.

Baca Juga:Masakan Orang Lain Lebih Enak Daripada Buatan Sendiri? Ternyata Dipengaruhi Faktor Psikologi

Dalam video tersebut, Ria Ricis mengira bahwa ibunya akan pulang hari ini. Namun, kabar yang ia dengar ternyata salah.
Ustazah Oki mengungkapkan bahwa sang ibu belum bisa pulang karena membutuhkan pemeriksaan ekokardiografi. Hal tersebut pun membuat Ria Ricis kecewa.
Namun, hal tersebut tidak membuatnya merasa sedih di depan ibunya. Ia juga menyapa sang ibunda dengan kata semangat yang dapat membuat ibunya terlihat gembira.

“Wah.. sudah seger banget mukanya guys, ibu aku..” ucap Ricis.

Ibu Ria Ricis memang telah sakit sejak melakukan ibadah haji bulan kemarin. Cuaca Mekkah yang sangat panas membuat kesehatan sang ibunda drop bahkan sempat dirawat di ruang ICU selama 11 hari.

Ibunda Ria Ricis pulang ke Indonesia bersama Ustadzah Oki dan suaminya pada kamis (20/7) lalu. Seusai turun dari bandara, ibunda ria ricis langsung masuk ICU di salah satu rumah sakit Jakarta dan sampai sekarang. (*)

Reporter: Jpgroup

Remaja Perempuan Dirudapaksa Bergiliran di Seipanas

0
cba1f3f6 bdcf 42f8 a947 6ba1d6923264
Foto dari AKP Betty untuk Batam Pos.
Tiga orang pelaku yang rudapaksa remaja perempuan berusia 14 tahun di Seipanas, Batamkota.

batampos – Remaja perempuan dirudapaksa bergiliran di Seipanas, Batamkota. Remaja berusia 14 tahun itu, dirudapaksa setelah dipaksa meminum miras. 

Kejadian ini bermula, saat remaja itu diajak nongkrong di kos-kosan pelaku, di Sei Panas, Batamkota. Saat itu, 3 orang pelaku membeli miras dan memaksa remaja perempuan tersebut ikut minum.

Usai remaja itu tak sadarkan diri, para pelaku beraksi rudapaksa korban. 

Kejadian ini terkuak, saat korban tidak pulang ke rumahnya. Sehingga, orang tua melaporkannya ke Mapolsek Batamkota. 

“Kami melakukan pencarian dan mendapatkan korban di kosan pelaku. Saat itu, korban mengaku dicabuli oleh para pelaku,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Pejabat BP Batam Ngaku Dizalimi Istri

Berdasarkan pengakuan korban, jajaran reskrim Polsek Batamkota melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi dapat menangkap tiga orang pelaku yakni  IW, 28, RI, 16, dan MU, 16.  

IW dan RI ditangkap di kosan tempat terjadinya pencabulan. Sedangkan IW ditangkap di kosannya di Perumahan Pondok Asri, Sei Panas.

“Pelaku sudah kami amankan. Nanti akan diekspos,” ujar Betty.

Dengan kejadian ini, Betty mengimbau para orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta orang tua untuk rutin mengingatkan dan mengedukasi anaknya tentang memilih teman dalam bergaul.

“Selalu ingatkan anak kita tentang bahayanya salah memilih teman dalam pergaulan. Orang tua harus waspada,” ujarnya. 

Reporter: YOFI YUHENDRI

KPK Nyatakan Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

0
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Hendra Eka/jawapos)

batampos – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka. Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
“Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tegas Johanis.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7).
KPK menduga, Henry Alfiandi menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. Suap itu diterima Henry melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC) selama periode 2021-2023.
Henri menyandang status tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sekitar Rp 88, 3 miliar, dari berbagai vendor pemenang proyek,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Alex menjelaskan, semenjak 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui LPSE, yang dapat diakses umum. Bahkan, pada 2023 Basarnas kembali membuka tender sejumlah proyek pekerjaan.
Pertama, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Kedua, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar. Ketiga, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Menurut Alex, agar tiga proyek tersebut dapat dimenangkan, pihak swasta dalam hal ini Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal, dengan menemui langsung Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan Henry.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ucap Alex.
Alex menyebut, penentuan besaran fee itu diduga ditentukan langsung oleh Henry. Oleh karena itu, Henry siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
“Sedangkan perusahaan Roni menjadi  pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024),” papar Alex.
Alex memastikan, KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan penerimaan suap oleh Henri itu. Dalam melakukan pendalaman, akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK serta Puspom Mabes TNI.
Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” tegas Alex.
Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (*)
Reporter: JP Group

Polsek Sagulung Amankan Belasan Siswa, Penyebabnya Begini

0
WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.23.42
Foto Polsek Sagulung untuk Batam Pos.
Polsek Sagulung mengamankan belasan siswa yang merokoh, balap liar dan standing di Tembesi, Batuaji, Kamis (27/7).

batampos – Polsek Sagulung amankan belasan siswa, Kamis (27/7) pukul 16.30. Belasan siswa itu diamankan, karena adanya keluhan dari warga di Perumahan Rexvin, Tembesi. 

Belasan siswa itu dari membawa motor dengan menggunakan knalpot bising. Tak hanya itu, para siswa itu juga menggelar balapan liar hingga standing-standing. 

“Anak-anak berpakaian sekolah. Mereka berkumpul sambil merokok, balapan, jamping-jamping dan suara kendaraan yang mengganggu warga. Makanya saya minta reskrim dan bhabinkamtibmas cek,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, Jumat (28/7). 

Ia mengatakan, pengecekan itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Yuda Firmansyah. Dari pengecekan itu, ternyata benar informasi disampaikan oleh masyarakat. 

Baca Juga: Polsek Sagulung Bekuk Pelaku Pencongkel Jok Motor

Ada sebanyak 13 orang anak SMA serta SMP dan 4 sepeda motor diamankan oleh petugas kepolisian. 

Donald mengatakan, belasan anak dan 4 sepeda motor tersebut dibawa ke Mapolsek Sagulung.

“Saya meminta orang tua dan pihak sekolah datang menjemput anak-anak ini,” ujarnya. 

Ia berharap, tidak ada lagi anak sekolah melakukan balap liar. Atau anak-anak yang berkumpul untuk menonton aksi-aksi kawannya yang balap liar atau mengangkat-angkat motor. 

“Standing, jumping itu berbahaya bagi siswa atau orang yang berada di jalan raya. Lalu, penggunaan knalpot racing sangat mengganggu masyarakat atau pengguna jalan raya lainnya,” ucap Donald. (*)

Fans Inter Miami Tinggalkan Stadion, Lionel Messi Tersenyum Keheranan

0
Lionel Messi mencetak dua gol ketika Inter Miami mengalahkan Atlanta United dengan skor 4-0. (Antara)

batampos – Bintang sepak bola dunia Lionel Messi kembali memenangkan pertandingan antara Inter Miami dengan Atlanta United 4-0. Messi menyumbangkan dua gol di pertandingan pada Rabu (26/7) tersebut.

Messi menyumbangkan kedua gol di babak pertama. Yakni di menit ke-8 dan ke-22. Messi juga sempat memberikan satu assist di awal babak kedua, pada menit ke-53. Unggul 2-0, Inter Miami tetap bermain serius dan beringas selama pertandingan.

Striker Inter Miami menambah selisih skor, kali ini giliran Robert Taylor yang menjebol gawang Atlanta United menit ke-44. Robert Taylor memanfaatkan assist Benjamin Cremaschi. Babak pertama ditutup dengan keunggulan Inter Miami dengan skor 3-0.

Baca Juga: Kiper Legendaris Manchester United Bakal Datang ke Indonesia

Menit ke-53, Robert Taylor kembali menjebol gawang Atlanta United lewat assist brilian Lionel Messi. Pemain Atlanta United yang menyaksikan gawangnya kebobolan untuk keempat kali hanya bisa menunduk lesu.

Pertandingan ditutup dengan kegagalan Thiago Almada mencetak skor ke gawang Inter Miami pada menit ke-86. Skor akhir pertandingan 4-0 dengan kemenangan yang diraih Inter Miami.

Namun di pertengahan babak kedua, terdapat kejadian unik dari sisi tribun penonton. Sesaat setelah Lionel Messi diganti, banyak penonton yang beranjak meninggalkan stadium. Hal itu sejalan dengan para fans yang bersorak saat pemain bintang tersebut memegang kendali bola.

Baca Juga: Ini Pembagian Grup Kualifikasi Piala Dunia 2026 Konfederasi Asia, Indonesia Harus Main dari Babak Pertama

Fans Inter Miami beranjak dari tribun dan berbondong-bondong pergi menuju pintu keluar, saat tim yang didukungnya unggul 4-0. Dilansir dari kanal YouTube King Kabawo TV, Messi yang sudah duduk di bangku cadangan hanya bisa tersenyum keheranan melihat penonton yang memadati tangga dan menuju pintu keluar.

Dilansir dari website GiveMeSport, Lionel Messi memberikan dampak yang signifikan dari segi penjualan tiket. Bahkan dengan adanya peningkatan harga, tiket tetap terjual hingga habis tak tersisa di pertandingan melawan Atlanta United kemarin.

Sebelumnya, Inter Miami hanya mampu menjual 12.821 tiket sebelum Messi datang. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

Pria Lansia di Bintan Cabuli Anak Temannya usai Minta Cabut Uban

0
Penyidik memeriksa pelaku cabul terhadap anak temannya di Mapolsek Gunung Kijang pada Jumat (28/7/2023). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Seorang pria lansia di Bintan berinisial H, 58, ditangkap polisi karena mencabuli bocah berusia 7 tahun.

Pelaku adalah teman kerja dari orangtua korban. Pelaku diamankan di rumahnya, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan pada Sabtu (15/7/2027).

Kasus ini bermula saat pelaku yang datang ke rumah korban pada waktu istirahat kerja.

Pelaku sering meminta korban untuk mencabut uban. Ini dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban.

Kasus ini terungkap setelah teman dari ibu korban mengadukan apa yang diketahuinya ke ibu korban.

Ibu korban lalu membuat aduan ke polisi pada Rabu (12/7/2023).

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra mengatakan, pelaku sudah diamankan setelah menerima laporan dari ibu korban.

BACA JUGA:Anak anak 9 Tahun Dicabuli Tetangga Usai Diiming-imingi Uang Jajan

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.

“Perbuatan ini sudah dilakukan lebih dari sekali berdasarkan hasil visum,” kata dia.

Dia mengatakan, sampai saat ini pelaku masih dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

“Pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sekira Rp  5 miliar,” kata dia. (*)

reporter: slamet

Enam Kelas di SMAN 1 Batam Belajar Online

0
sma negeri 1
Sejumlah orangtua siswa baru terlihat datang ke SMA Negeri 1 Batam, Senin (17/7). F. Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Kepala SMAN 1 Batam Bahtiar menyebutkan, sebanyak enam kelas siswa baru tahun ini akan melaksanakan pembelajaran online atau daring. Belajar online ini menjadi solusi terakhir sekolah tersebut, lantaran kurang kelas dan membludaknya siswa tambahan yang akan masuk ke SMAN 1.

“Kita tak ada solusi lain selain daring. Ada enam kelas belajar online,” ujar Bahtiar kepada Batam Pos, Jumat (28/7).

Menurutnya, sebagian siswa kelas 1 ini nantinya akan belajar dari rumah masing-masing secara online. Sementara belajar ekstrakurikuler akan tetap dilaksanakan dari sekolah. Bahtiar juga tidak bisa memastikan sampai kapan belajar daring ini.

“Selain itu siswa yang belajar online ini juga tak ada roling atau masuk bergantian, ” tambahnya.

Baca Juga: Ini Tiga SMA Negeri di Batam yang Buka Kelas Online

Kondisi ini, lanjut Bahtiar, tentu saja menyulitkan pihak sekolah dalam proses belajar mengajar dan mengatur jadwal pelajaran. Jumlah kelas yang ada saat ini melebihi dari ketersediaan jumlah peserta didik baru. Pihak sekolah juga mulai kesulitan di dalam menentukan kelas dan pilihan jam belajar yang ada dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Karena kelas yang ada harus sesuai dengan fasilitas kelas yang tersedia dalam dapodik. Semoga saja pihak dinas segera memperbaiki kelas yang rusak. Kalau untuk pengajar sejauh ini masih bisa diatasi,” pungkasnya.

Membludaknya siswa yang ingin masuk ke SMAN 1 Batam menjadi dilema bagi Kepala SMAN 1 Batam, Bahtiar. Sekolah yang seharusnya hanya mampu menampung 504 siswa baru, namun kenyataannya masih ada sekitar 265 siswa lagi yang statusnya masih menunggu dan berharap untuk bisa diterima di sekolah yang menjadi favorit tersebut.

“Itulah kondisi yang kita hadapi saat ini. Kita hanya mampu terima 14 rombel dengan total siswa 504 orang,” ujar Bahtiar.

Baca Juga: Masyarakat Batam Mengeluhkan Lampu Jalan Padam

Menurutnya salah satu keterbatasan sekolah saat ini adalah dari sisi ruangan kelas. Dimana SMAN 1 Batam hanya memiliki 25 ruangan kelas saja. Ruangan tersebut diisi oleh kelas 12 sebanyak 14 rombel dan sisanya 11 kelas diperuntukkan untuk kelas 11 dengan jumlah rombel yang juga mencapai 14 kelas.

“Artinya untuk kelas 11 saja kita sudah minus tiga kelas. Dan jelas kita sudah tidak memiliki ruangan lagi,” tuturnya.

Sementara itu untuk kelas 10 atau siswa baru, katanya, akan memakai sistem double shift. Dimana siswa kelas 11 pulang siang dan dilanjutkan masuk siswa kelas 10. Namun persoalan tidak sampai disitu saja, pasalnya masih ada sekitar 265 siswa lagi yang masih menunggu agar diterima di SMAN 1 Batam ini.

“Dengan 14 rombel saja kita sudah minus 3 kelas bagaimana kita menambah rombel lagi jika sekolah tetap menampung 265 siswa ini untuk masuk di SMAN 1 Batam,” sesalnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

 

Rekam Medis Elektronik Wajib Dijalankan Seluruh Faskes Pada 31 Desember

0
Aktivis kesehatan sekaligus Chief Operating Officer Maxquad Dr Hartati B. Bangsa (kiri) memberikan penjelasan soal E-Medical Record di Jakarta (28/7). (Hilmi/Jawa Pos) 

batampos – Digitalisasi dunia medis di Indonesia terus dikembangkan. Aturan terbaru adalah penerapan rekam medis elektronik (E-Medis Record). Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) wajib menerapkan rekam medis elektronik pada 31 Desember tahun ini.

Ketentuan soal rekam medis elektronik tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022. Di dalam aturan tersebut masa transisi berjalan sampai akhir tahun ini. Sehingga seluruh faskes wajib menerapkan rekam medis elektronik selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Aktivis kesehatan sekaligus Chief Operating Officer Maxquad Dr Hartati B. Bangsa mengatakan digitalisasi dunia medis di Indonesia sudah tidak bisa dihindarkan. Layanan rekam medis elektronik itu terkait dengan riwayat kesehatan pasien. Nantinya rekam medis elektronik tersebut dijalankan secara terintegrasi.

“Mulai dari rumah sakit pemerintah maupun swasta, klinik, laboratorium, apotik, dan lainnya,” katanya dalam diskusi Maxquad E-Medical Record di Jakarta pada Jumat (28/7). Dia mengatakan isu penting dalam penerapan rekam medis elektronik adalah keamanan datanya.

Tati mengatakan sistem rekam medis elektronik nantinya akan mengumpulkan seluruh data rekam medis pasien. Meliputi riwayat kesehatan, diagnosa, hasil tes laboratorium, obat yang dikonsumsi, dan lainnya. “Privasi pasien harus dijaga,” katanya.

Menurut dia, sistem rekam medis elektronik itu sangat penting. Bisa digunakan untuk pemantauan kesehatan masyarakat. Karena bisa mengetahui riwayat kesehatan seseorang. Data tersebut bisa untuk pencegahan atau peringatan dini atas kasus kesehatan tertentu.

“Termasuk juga berfungsi untuk menekan kematian ibu hamil dan bayi baru lahir,” katanya. Pasalnya data ibu hamil akan direkam setiap kali dia kontrol kesehatan. Penerapan rekam medis elektronik juga wajib dijalankan dari tingkat puskesmas-puskesmas.

Dia menjelaskan sosialisasi tentang sistem rekam medis elektronik harus dijalankan dengan baik. Supaya para tenaga kesehatan, termasuk layanan fasilitas kesehatan bisa menjalankannya dengan baik. Soal kepastian apakah rekam medis elektronik apakah benar-benar dijalankan per 31 Desember 2023 atau diperpanjang, merupakan kewenangan pemerintah.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, aturan soal rekam medis elektronik merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan. Transformasi ini menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK nomor 269 tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat. (*)

Reporter: JP Group