Gelar perkara kedua itu dilakukan sehubungan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan nama pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Ia menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.
Dikutip dari Pojok Satu,
Kuasa hukum Antonius Kosasih,
Muhammad Ismak menegaskan bahwa kasus ini muncul karena ada tuduhan yang sangat serius terhadap kliennya.
Antonius dituduh mengelola uang sebesar 300 triliun dengan tujuan pencapresan oleh calon tertentu, hingga terlibat pernikahan ghaib yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar 200 juta rupiah per hari.
“Jelas tuduhan ini tidak benar dan sudah menyerang harkat dan martabat klien kami. Jadi supaya jelas, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan. Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak yang juga meminta kasus ini dilanjutkan di persidangan,” ujar Ismak dalam keterangannya pada Senin (11/9).
Ismak juga tidak ingin dugaan penyebaran
hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Pada perkara ini kami menduga ada itikad tidak baik. Perlu kita luruskan bahwa rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi
kuasa hukum mantan istri kedua klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi,” imbuhnya.
Ismak menilai ada paradoks yang terjadi, karena dalam pengadilan tingkat pertama Antonius Kosasih dan Rina Lauwy saling menggugat untuk bercerai.
Namun pada tahap banding setelah Kamaruddin Simanjuntak menjadi
kuasa hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar tidak terjadi perceraian.
Tidak berhenti sampai disitu, di luar pengadilan Kamaruddin Simanjuntak justru menyerang pribadi Antonius Kosasih yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi perceraian.
“Maka yang jadi pertanyaan kami, kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, seharusnya tidak menyerang pribadi seseorang, apalagi dengan berita
hoaks di berbagai media podcast,” tukas Ismak.
Selain itu, Ismak menyampaikan bahwa dalam video yang beredar di media sosial, Kamaruddin juga menyerang Antonius saat berbicara sebagai narasumber pada seminar dengan tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI”.
“Padahal dalam seminar itu dia tidak sedang bertindak sebagai
kuasa hukum Rina Lauwy. Tapi ia justru menyerang klien saya. Jadi dimana itikad baiknya, ini kan paradoks,” ucap Ismak.
Oleh karena itu, Ismak selaku
kuasa hukum Kosasih mendorong kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan.
Selain itu, Ismak menyampaikan bahwa kasus perceraian Antonius Kosasih dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.
“Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Karena itu kami meminta kepada saudari Rina Lauwy tidak berhak untuk menyatakan diri sebagai istri sah klien kami,” pungkasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran
hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin (7/8) lalu.
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan kanal YouTube.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan ghaib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp 200 juta per hari.
Kuasa hukum Brigadir Yosua dalam kasus Ferdy Sambo tersebut juga telah diperiksa sebagai tersangka pada 14 Agustus lalu. Ia menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Setelah selesai diperiksa, Kamaruddin mengklaim kasus yang menjeratnya ini sarat muatan politis. (*)
Reporter: JP Group