
batampos – Sampai kemarin (13/7) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan asal usul uang lebih kurang 27 miliar yang mereka terima dari penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi hanya menyebut uang tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S kepada tim penasihat hukum Irwan. Menurut dia, perlu pendalaman lebih jauh untuk mengungkap identitas S.
Bersama timnya, kemarin Maqdir mendatangi Gedung Bundar kantor Jampidsus Kejagung sambil membawa pecahan uang asing USD 1,8 juta. Namun, penyidik Kejagung tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian. ”Asal-usulnya belum jelas,” ungkap Kuntadi. Sebagai langkah awal pendalaman, Jampidsus Kejagung langsung mengirim tim ke kantor Maqdir untuk melakukan penggeledahan. Sebab, di kantor itu S menyerahkan uang tersebut.
Kuntadi memastikan, pihaknya akan menempuh semua cara untuk memastikan asal-usul uang puluhan miliar itu. ”Kedudukan uang ini harus kami buat terang. Karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda,” ujarnya. Sejauh ini, penyidik belum bisa menjadikan uang tersebut sebagai alat bukti, pengembalian kerugian keuangan negara, maupun barang temuan. Sampai asal-usul dan kedudukannya jelas, seluruh uang uang tersebut diamankan oleh Kejagung.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bundar, Maqdir mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang diterima oleh timnya. ”Yang bersangkutan tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S. Tapi, latar belakangnya, asalnya dari mana, maksud dan tujuannya, kami tidak tahu,” beber Kuntadi. Sebagai pribadi berlatar belakang hukum, lanjut dia, mestinya Maqdir tidak sembarang menerima uang dan menyampaikan hal itu secara terbuka kepada publik.
Diakui oleh Kuntadi, pihaknya berharap Maqdir bisa membantu penyidik untuk membuat terang asal-usul uang tersebut. ”Bukan hanya sekedar melempar isu kepada masyarakat,” ujarnya. Meski tidak mendapat kejelasan asal-usul uang itu dari Maqdir, Kejagung memastikan akan terus mencari tahu. ”Kami sebagai aparat hukum tentu saja wajib mendalami, supaya menjadi terang dan tidak menjadi fitnah,” tambah dia.
Pendalaman juga perlu dilakukan oleh Kejagung untuk mengetahui identitas serta latar belakang S. Kuntadi menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima uang begitu saja dan mengaitkannya dengan peristiwa pidana. ”Kalau ada peristiwa pidananya, peristiwa yang mana, itu juga harus kami dudukan. Oleh karena itu, kami sedang melakukan pendalaman dan mari kita tunggu hasil pendalamannya seperti apa,” beber dia.
Terpisah, Maqdir menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Gedung Bundar kemarin untuk memenuhi panggilan Kejagung. ”Juga memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa klien kami, Irwan Hermawan,” kata dia. Sesuai keterangan Kuntadi, uang yang diserahkan oleh Maqdir kepada Kejagung sebanyak USD 1,8 juta. ”Nilai USD 1,8 juta kalau dengan kurs sekarang, itu lebih dari Rp 27 miliar,” lanjutnya.
Namun demikian, dia pun tidak mengetahui latar belakang S. Menurut Maqdir yang bersangkutan tidak menjelaskan asal-usul uang tersebut. Yang disampaikan hanya uang itu untuk membantu kepentingan Irwan. ”Orang itu tidak menyebutkan sumber uang itu dari mana dan juga tidak disebutkan uang itu terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang itu untuk membantu Irwan Hermawan,” jelas dia. Maqdir berdalih tidak perlu mengetahui identitas pemberi uang. Sebab niatnya baik.
Selama mendampingi Irwan sebagai penasihat hukum, Maqdir mengakui sudah dua kali menyerahkan uang kepada Kejagung. Dia tidak menjelaskan secara terperinci penyerahan uang yang pertama. Menurut dia pertama kali pihaknya menyerahkan uang Rp 8 miliar. Kedua, uang USD 1,8 juta. ”Kami harapkan akan mengurangi bebannya Irwan,” kata dia. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Kejagung. (*)
Reporter: JP Group






“Aksi jambret itu terekam CCTV,” katanya.
Dalam sambutannya Direktur Pembiayaan BRK Syariah, Tengkoe Irawan menjelaskan sejarah berdirinya BRK Syariah hingga proses konversi menjadi Bank Umum Syariah yang diresmikan pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu.
Safa juga merupakan siswa yang masuk dalam program Tahfidz Accelaration Program (Tap) Plus dari SD AlS. Ia hafal 30 juz, setelah belajar dan dibimbing kurang lebih 2 tahun.
