Minggu, 14 Juni 2026
Beranda blog Halaman 5181

Gara-gara Jual Sabu, Jovan Kena Hukum 7 Tahun Penjara

0

batampos– Terdakwa Jovan Wirianto divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti terlibat peredaran narkoba.

Sedangkan dua rekannya yaitu terdakwa Fadlan Ikwan dan Raja Fahmi dihukum masing-masing 5,5 tahun dan 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Isdaryanto menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat yaitu menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

“Menghukum terdakwa Jovan dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan,” Kata Hakim.

BACA JUGA: Terbukti Menipu, Oknum Polisi Akan Jalani Sidang Kode Etik

Kemudian barang bukti 8 paket sabu berat 10,51 gram dan 3 butir pil ekstasi serta dua unit ponsel dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diketahui, polisi awalnya menangkap penangkapan terdakwa Fadlan di Jalan Wonosari Tanjungpinang Timur, Februari lalu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Raja Fahmi dan terdakwa Jovan. (*)

reporter: yusnadi

KPK Ingatkan Caleg Mantan Napi Koruptor Harus Umumkan Statusnya ke Publik

0
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para calon anggota legislatif (caleg) yang pernah berstatus terpidana korupsi, diharapkan dapat mengumumkan statusnya ke publik. (Dery Ridwansah/jawapos.com) 
batampos – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri meminta para calon anggota legislatif (caleg) yang pernah berstatus terpidana korupsi, diharapkan dapat mengumumkan statusnya ke publik. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan narapidana yang maju menjadi caleg.

“Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Menurut Firli, pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam Pemilu. Sebab, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang akan mengemban amanah dari rakyat.

“Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” ucap Firli.

Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, lanjut Firli, MK melalui beberapa putusan pengujian UU menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni). Kedua, membuat pernyataan bahwa ybs pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU. Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana. Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” pungkas Firli.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat belasan mantan narapidana kasus korupsi yang maju menjadi caleg DPR RI dan DPD RI.

Adapun caleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi itu yakni:

1. Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5
2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1
3. Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4.
4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4.
5. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1.
6. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2.
7. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2.

Sementara Caleg DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

1. Patrice Rio Capella, Dapil Bengkulu Nomor Urut 10
2. Dody Rondonuru, Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7.
3. Emir Moeis, Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8.
4. Irman Gusman, Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7.
5. Cinde Laras Yulianto, Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3.

Reporter: JP Group

Pemko Batam Usulkan Enam Tempat Pemakaman Baru, Ini Lokasinya

0
Tempat Pemakaman Umum Seitemiang Dalil Harahap20202
Ilustrasi. Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam mengusulkan penambahan tempat pemakaman umum (TPU) seluas 148 hektare di enam lokasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid mengatakan selain penambahan lahan permakaman, Pemko Batam juga mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengelolaan dan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, bahwa pengelolaan tempat pemakaman umum yang terletak di kota dilakukan oleh pemda, yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan Peraturan Daerah Tingkat II.

Baca juga: Jalan R Suprapto Batuaji Akan Dilebarkan, Pemilik Kios Diminta Segera Bongkar Bangunan dan Pindah

“Jadi kami ingin menyediakan area permakaman yang layak, dan sesuai dengan RDTR. Termasuk juga mengenai ketersediaan lahan permakaman,” sebutnya, Rabu (30/8).

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam Agung Fithtrianto mengatakan enam titik baru lokasi TPU yaitu Sei Temiang seluas 55 hektare, Tiban Lama seluas 20 hektare, Tanjungpiayu seluas 23 hektare, Tembesi 10 hektare, Sambau 33 hektare, dan Sekanak 7 hektare.

“Lima di mainlad (perkotaan, red) dan satu lagi di hinterland (pesisir, red). Total ada 148 hektare,” sebutnya.

Lanjutnya, ketersediaan lahan permakaman ini juga masuk dalam Ranperda. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di daerah.

Baca Juga: Polisi Beri Efek Jera, Tumpahkan Solar di Jalan Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Ia menjelaskan penyelenggaraan pemakaman bertujuan untuk menjamin terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan dan menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.

Serta menjamin terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman.

Adapun klasifikasi pemakaman terbagi menjadi tiga, yaitu tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan pemakaman khusus.

“Yang dikelola Pemko Batam adalah tempat pemakaman umum. Pemkot Batam saat ini memberikan biaya gali tutup makam di tiga lokasi TPU di Kota Batam, yakni TPU Sei Temiang, TPU Sei Panas dan TPU Kavling Bagan,” ujar Agung.

Demi terwujud pengelolaan pemakaman yang mudah efisien dan efektif Dinas Perkimtan membuat tata kelola penyelenggaraan pemakaman yang baik dengan sistem digitalisasi.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Online (Simfoni). Melalui aplikasi ini masyarakat bisa akses terkait informasi pemakaman. Dengan begitu pemakaman di Kota Batam dapat terkelola dengan baik, sehingga dapat dimiliki data base pemakaman di Kota Batam,” ujar dia.

Baca Juga: Ini Alasan 88 WNA Tiongkok Menjadikan Batam Lokasi Operasi Love Scamming

Sebelumnya pengelolaan TPU di tiga lokasi dikelola oleh Yayasan, yaitu Sei Temiang, Sungai Panas, dan Kavling Bagan pengelolaannya sudah diserah terimakan ke Pemko Batam.

Ia menjelaskan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi.

“Kami lebih mendorong agar tata kelola area permakaman ini jadi lebih baik,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

Berlaku Mulai Besok, Waktu Drop Off dan Pick Up Penumpang di Bandara Hang Nadim Maksimal 3 Menit

0
image0 8 1 scaled e1693457936608
BIB terapkan batas waktu maksimal 3 menit untuk drop off dan pick up penumpang di Bandara Hang Nadim. F.Azis

batampos – PT Bandara Internasional Batam (BIB) melakukan perubahan layanan jasa bandar udara dengan mengoptimalkan layanan operasional pada area keberangkatan dan kedatangan penumpang di Bandara Hang Nadim.

“Penerapan dimulai 1 September 2023, aturan ini merupakan langkah penting untuk mengatur arus lalu lintas, meminimalkan kemacetan, dan meningkatkan efisiensi operasional di Bandara Internasional Hang Nadim Batam,” ujar Vice President Corporate Secretary BIB Aidhil P. Julian, Rabu (30/8).

Baca Juga: 40 Persen Tak Patuh Pajak, Bapenda Kepri Razia Kendaraan di Batam

Sebelumnya, setahun lalu, BIB telah melakukan pengaturan pada area tersebut, seperti penataan jalur mobilitas kendaraan.

“Kami sudah sosialisasi terkait dengan penerapan aturan batas waktu maksimal tiga menit drop off dan pick up penumpang pada area dan Agustus telah dilakukan uji coba penerapan aturan tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dengan adanya renovasi gedung VIP Bandara sejak Januari 2023, manajemen juga menyiapkan jalur penjemputan VIP pada area kedatangan.

“Dengan uji coba penerapan aturan batas waktu drop off dan pick up penumpang diharapkan seluruh masyarakat atau pengguna jasa dapat memahami dan mematuhi aturan,” sebutnya.

Baca Juga: Skema Ujian Praktik Lebih Mudah, Kelulusan Pemohon SIM C di Batam Meningkat

Penerapan aturan ini juga sebagai langkah awal dalam mengendalikan kepadatan atau antrean kendaraan saat peak hours atau jam sibuk di Bandara Hang Nadim.

“Dalam penerapanya, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat melakukan drop off dan pick up penumpang dalam waktu maksimal tiga menit,”ujarnya.

Setelah itu, pengemudi atau pemilik kendaraan diharapkan segera memindahkan atau memarkirkan kendaraanya di tempat yang telah disediakan untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa lain.

Tanda rambu dan papan pengumuman telah dipasang pada area tersebut untuk memberitahukan para pengemudi atau pemilik kendaraan tentang aturan batas waktu.

“Petugas khusus landside dan patroli juga disiapkan untuk membantu menertibkan dan kelancaran pada area tersebut,” sebutnya.

Baca Juga: Ini Alasan 88 WNA Tiongkok Menjadikan Batam Lokasi Operasi Love Scamming

Konsekuensi dan sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar juga diterapkan pada aturan tersebut. Salah satu sanksinya adalah dilakukan penggembokan ban kendaraan oleh petugas khusus bandara.

“Proses penggembokan ban kendaraan dilakukan melalui prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Penerapan aturan batas waktu maksimal tiga menit drop off dan pick up penumpang merupakan komitmen PT BIB dalam mengoptimalkan pelayanan.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jasa bandar udara agar dapat memahami dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan demi kenyamanan dan ketertiban.

“Sehingga transformasi pelayanan di Bandara Hang Nadim Batam ke arah yang lebih baik dapat segera terwujud,” tutupnya.(*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Ini Alasan 88 WNA Tiongkok Menjadikan Batam Lokasi Operasi Love Scamming

0
Pengungkapan Tidak Pidana Love Scamming 5 F Cecep Mulyana scaled e1693456999104
Sebanyak 88 Warga Negara Tiongkok dibawa ke Mapolda Kepri saat akan press rilis, Rabu (30/8). Pengungkapan kasus tindak pidana love scamming berhasil diungkap Ditkrimsus Polda Kepri bersama Divisi Hubungan Internasional dan Ministry Police Of Public Security Of China. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan alasan Batam dijadikan lokasi pelaku kejahatan internasional love scamming untuk beraksi. dikarenakan wilayah Batam berbatasan dengan negara lain seperti Singapura.

“Tempat-tempat yang mereka pilih adalah tempat yang berbatasan dengan negara lain. Contoh kemarin ada di daerah Kalbar dan Jakarta juga ada. Batam dipilih karena mereka mudah masuk, baik itu dari Singapura melalui laut, maupun Jakarta melalui udara,” terangnya.

Kemudian untuk modus para pelaku memasuki wilayah Batam setelah diselidiki di imigrasi dengan cara yang beragam.

Baca Juga: Love Scamming Beraksi di Tiga Lokasi di Batam, Kerugian Korban Capai Rp 20 Miliar

“Jadi beberapa sudah kami cek ke imigrasi, bahwa cara mereka masuk itu bervariasi. Ada yang dari China ke Singapura dan dari Singapura ke Batam. Ada yang dari China ke Jakarta dan dari Jakarta baru ke Batam . Jadi mereka masuk berkelompok melalui segala penjuru untuk bisa ke Batam,” ujarnya.

Ketika beroperasi di Batam dan jika ada penggrebekan dinilai para pelaku mudah untuk kabur.

“Dan di Batam, apabila ada penggerebekan, mereka berpikir mudah kaburnya. Baik melalui jalur udara menggunakan penerbangan internasional, maupun melalui pelabuhan internasional di Batam.Jadi itu itulah mengapa mereka memilih Batam sebagai tempat beroperasi,” terangnya.

Baca juga: Mencuri Ikan Selama 17 Tahun, 2 Kapal Ikan Asal Vietnam Ditangkap

Lebih lanjut, Nasriadi menerangkan untuk pemilik gedung yang berada di Kara Industrial sebagai lokasi aktifitas para pelaku masih didalami lebih lanjut.

“Pemilik gedung itu sedang kami dalami, artinya kami sedang menukar data dan informasi yang didapat oleh Polisi China dengan data yang ada di kami. Baik itu pemilik tempat dan yang memfasilitasi, itu akan kami dalami,” ujarnya.

Polda Kepri dan Divhubinter juga turut melakukan penyelidikan apakah pemilik gedung ini berkaitan dengan kasus love scamming. “Kami juga akan mendalami keterkaitan pidana yang mereka lakukan dengan kasus ini,” tegasnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Imam Masykur Diculik karena Diklaim Jual Obat Ilegal, Riswandi Manik yakin Keluarga Tak Berani Lapor Polisi

0
Praka Riswandi Manik. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

batampos – Pomdam Jaya menyatakan motif penculikan dan penyiksaan terhadap mendiang Imam Masykur adalah pemerasan. Korban dipilih untuk diculik, disiksa, dan diperas, karena diklaim Riswandi Manik dkk menjual obat-obatan ilegal. Tentu saja itu adalah klaim Riswandi Manik, oknum Paspampres.

Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, dalam keterangannya pada Senin (28/8) mengungkap motif penculikan dan penyiksaan itu. Irsyad menyebut, penculikan dan penyiksaan dilakukan dengan latar belakang pemerasan dan meminta uang tebusan. Irsyad menyatakan, pelaku mengklaim bahwa Imam Masykur selama ini menjual obat-obatan ilegal di kiosnya di Ciputat. Karena itu, para pelaku yakin korban atau keluarganya tidak akan berani melapor ke polisi.

“Karena mereka yakin jika korban Imam Masykur ini kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi,” kata Irsyad seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Dalam penculikan dan penyekapan itu, korban kemudian disiksa oleh para pelaku. Penyiksaan dilakukan lantaran keluarga korban tidak mau membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta yang diminta.

“Mereka minta Rp 50 juta tapi enggak dipenuhi, kan akhirnya disiksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” kata Irsyad.

Faktanya, Imam Masykur bukanlah orang kaya atau orang berduit. Fakta bahwa Imam Masykur bukan orang kaya diungkap Said Sulaiman yang merupakan kakak sepupu korban.

Sulaiman menceritakan, Imam sampai saat ini masih bujang, alias belum berkeluarga. Adik sepupunya itu mulai merantu di Ciputat, Tangsel, sejak Januari 2023. Jika Imam dari keluarga yang mampu secara ekonomi, korban pasti memiliki tempat tinggal sendiri. Nyatanya tidak. Selama di Ciputat, Imam hidup menumpang di rumah Sulaiman.

Reporter: JP Group

Kementerian PANRB Geber 8 Program Prioritas, Mulai Integrasi Layanan Digital Hingga ASN di IKN

0
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Kementerian PANRB untuk JawaPos.com)

batampos –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggeber 8 program prioritas untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak bagi masyarakat.

Kementerian PANRB saat ini melakukan evaluasi program dan juga membuat skala prioritas yang kedepan, terutama mewujudkan reformasi birokrasi (RB) berdampak dan target kami ada 8 prioritas,” ungkap Anas di Manggarai Barat, Rabu (30/08).

Prioritas pertama, lanjut Anas, adalah penguatan RB berdampak dengan mekanisme jemput bola dan fokus pada pemerintah daerah di luar Jawa-Bali. Layanan jemput bola harus banyak digalakkan di semua daerah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan terbaik dan tidak ribet.

“RB berdampak adalah menjadikan kerja birokrasi itu bisa dirasakan. Jadi kinerjanya bukan hanya berorientasi ke laporan administratif, seperti katakanlah absensi, tetapi harus diukur dampak kerjanya ke masyarakat. Salah satunya lewat jemput bola, jemput masalah dan beri solusi,” ujar Anas.

Kedua, percepatan transformasi digital melalui interoperabilitas sembilan layanan prioritas dalam skema Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mulai dari sektor kesehatan, sejumlah layanan di kepolisian, hingga pendidikan. Sesuai arahan Presiden Jokowi, birokrasi tidak perlu berlomba bikin aplikasi.

“Harus ada interoperabilitas, integrasi baik data maupun penggunaannya. SPBE jalan terus dan akan dipantau langsung oleh Bapak Presiden. Sudah banyak best practices di negara lain, yang dulu punya ribuan aplikasi yang bikin bingung rakyat, dan kini hanya tersisa belasan aplikasi yang bikin simpel rakyat,” jelas Anas.

Prioritas ketiga, penyiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara beserta penguatan kelembagaannya. “Pemindahan ASN ini juga bukan dalam arti fisik semata, tapi perpindahan paradigma budaya kerja hingga paradigma pelayanan. Semuanya berbasis digital,” ujarnya.

Keempat, penajaman Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). SAKP diperkuat untuk memastikan kinerja instansi pemerintah berjalan serempak, tidak ego sektoral, sehingga target pembangunan tercapai. “Jadi egonya jangan hanya kinerja instansi masing-masing, tapi kinerja pemerintah. Antar instansi pemerintah, dari pusat sampai daerah, kita bikin tidak jalan sendiri-sendiri, harus fokus pada target prioritas pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Kelima, lanjut Anas, adalah peningkatan profesionalisme ASN berbasis digital, termasuk di dalamnya adalah penataan tenaga non-ASN.

Keenam, penyiapan “Machinery of Government”, yaitu rekomendasi arsitektur kelembagaan bagi struktur kabinet ke depan setelah Pemilu 2024. “Kami menjaring masukan banyak pihak agar kelembagaan pemerintah ke depan semakin agile dalam menghadapi dinamika zaman,” ujarnya.

Ketujuh, akselerasi pembentukan mal pelayanan publik (MPP) dan MPP digital. “MPP dan MPP Digital menjadi jantung dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Maka ini sangat penting untuk didorong,” jelas Anas.

Kedelapan, lanjut Anas, penyusunan kebijakan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045 untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. “Indonesia Emas 2045, dimana negara kita akan masuk dalam empat besar ekonomi dunia, bisa diraih bila birokrasi bekerja makin reformis, profesional, dengan ditopang digitalisasi. Ini yang sedang dirumuskan peta jalannya sampai 2045,” ujarnya. (*)

Reporter: JP Group

3.740 Kilogram Durian dalam Pesta Durian GTRA Summit 2023

0
Dispar gelar pesta durian dengan 3740 Kilogram durian. f,TRI

batampos – Pesta durian GTRA Summit 2023 yang digelar oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Karimun, Rabu (30/8) di Coastal Area diserbu masyarakat. Panitia pesta durian GTRA Summit 2023 road to Karimun dan Rekor Muri Replika lempok durian dari rangkaian lempok durian terbanyak yang juga Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Ahadian Zulseptriadi menyebutkan, pihaknya telah menyediakan 2500 kupon yang telah dibagikan.

BACA JUGA: Durian Kundur Tidak Ada Lawan, Bisa Mencapai Rp1 Juta Per Buah

” Alhamdulillah, info dari tim durian yang telah kita kupas mencapai 3.740 kilogram dengan 3.000 pack untuk dibagikan kepada masyarakat,” terangnya.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut sebagai promosi durian yang ada di pulau Kundur. Seperti, durian musang king, black thorn, duri hitam, D101, SO dan durian kampung. Sedangkan, durian tersebut didapat dari pulau Kundur dan diluar kabupaten Karimun.

” Durian Kundur sendiri, tidak siap makanya kita pesan dari luar. Nanti, akan kita bikin agenda rutin. Untuk lempok durian kita masuk rekor Dunia,” ungkapnya.

Sementara pantauan dilapangan, banyak masyarakat yang kecewa terhadap pembagian durian. Selain itu, tumpukan kotak durian terdapat tulisan thailand dengan mencantumkan nomor telepon negara asal.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala BPN Hadi Tjahjanto didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Bupati Karimun Aunur Rafiq dan rombongan menyempatkan diri meninjau pesta durian.

” Apa benar bang ini durian kita. Kok kotaknya beda ya kayak dari luar negeri,” tanya Hengki warga Karimun. (*)

reporter: tri haryono

Jalan R Suprapto Batuaji Akan Dilebarkan, Pemilik Kios Diminta Segera Bongkar Bangunan dan Pindah

0
pelebaran jalan
Proses pelebaran Jalan R Soeprapto, Batuaji. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Proyek pelebaran Jalan R Suprapto Batuaji semakin digesa. Pemko Batam menargetkan pengerjaan harus rampung sebelum akhir tahun. Pengerjaan saat ini dimulai di simpang Taman Makam Pahlawan (TMP) Bulan Gebang hingga ke depan Pasar Melayu, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji.

Pengerjaan sudah berjalan separuh dan akan dilanjutkan mulai dari depan Perumahan Puskopkar Batuaji hingga ke Pasar Melayu. Di lapangan pekerja berhadapan dengan pemilik kios dan bangunan liar yang masih berdiri di sepanjang row jalan yang akan dilebarkan tersebut.

Baca Juga: Waspada Banjir Rob Akibat Super Blue Moon di Wilayah Pesisir Kepri

Untuk kelancaran proyek pelebaran jalan ini, Tim Terpadu Kota Batam akhirnya turun ke lapangan, Rabu (30/8) pagi. Selain mengukur kembali row jalan yang akan dilebarkan, tim ini juga kembali mengingatkan pemilik bangunan dan kios yang ada di sepanjang row jalan untuk segera mengosongkan dan bongkar bangunan mereka. Proyek pelebaran akan segera dilanjutkan sampai ke simpang Basecamp.

“Surat peringatan sudah disampaikan sebelum HUT Kemerdekaan RI. Jadi kita minta bangunan di sepanjang row jalan ini segera dikosongkan dan dibongkar. Ini untuk proyek pelebaran jalan,” ujar Kasat Pol PP kota Batam Imam Tohari.

Bangunan yang harus dikosongkan dari pinggir jalan ini adalah bangunan yang berdiri di row 18 meter. Jalan tersebut akan dilebarkan dan dilengkapi dengan sistem drainase yang sesuai dan harus memakan lahan lebarnya 18 meter dari pinggiran aspal yang ada saat ini.

Baca Juga: Suplai Air Berhenti Total, Warga Batam Beli Air Galon dan Mengungsi ke Hotel

Pantauan di lapangan, pelaksanaan pengukuran ulang dan peringatan kepada pemilik bangunan di row jalan ini berjalan aman da tertib. Meskipun ada keberatan dari pemilik bangunan, tim tetap memberikan peringatan untuk segera dikosongkan sebab ini untuk pelebaran ruas jalan.

Julian, seorang pemilik kios di lokasi pengukuran mengaku keberatan dengan penertiban itu namun dia tetap legowo karena proyek pelebaran jalan ini untuk kepentingan bersama.

“Berat sih sebenarnya karena ini tempat cari makan saya. Semoga ada lokasi penggantinya nanti, ” ujarnya. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Shin Tae Yong Lebih Pilih Panggil Pemain yang Masih Minim Tampil di Liga 1, Ini Alasannya

0
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

batampos – Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong memaparkan alasan memanggil pemain-pemain yang minim penampilan di Liga 1 untuk timnas senior dan Timnas U-23. Selain pemain-pemain dengan nama mentereng, Shin juga menyertakan sejumlah pemain yang tidak banyak mencatatkan banyak menit bermain bersama klub masing-masing.

Nama-nama yang termasuk jarang dimainkan oleh klubnya di liga adalah dua pemain Persija Jakarta yakni Aji Kusuma dan Akbar Arjunsyah. Aji hanya satu kali menjadi pemain inti dengan catatan nol gol di Persija, sedangkan Akbar baru dua kali menjadi pemain inti.

“Memang dibagi dua timnya, jadi bisa lebih banyak yang didaftarkan. Mungkin kalau dibicarakan lebih detail kita belum bisa pastikan pemain-pemain tersebut bisa didaftarkan atau tidak. Jadi mungkin kita akan coba latihan dulu setelah itu baru akan dipastikan yang akan didaftarkan siapa saja,” kata Shin setelah menyaksikan pertandingan uji coba Timnas U-17 melawan Korea Selatan (Korsel) di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (30/8) malam.

Timnas senior berisikan 24 pemain dipersiapkan untuk memainkan pertandingan FIFA Match Day melawan Turkmenistan pada 8 September mendatang. Sedangkan sebanyak 27 pemain dipanggil untuk memperkuat Timnas U-23 sebagai persiapan kualifikasi Piala Asia U-23 2024.

Pelatih asal Korsel tersebut mengakui bahwa bebannya cukup berat dengan tanggung jawab terhadap kedua tim itu. Namun, untuk timnas senior, ia akan banyak mendapat bantuan dari sejawatnya Choi In-cheol.

“Memang saya agak ribet juga, untuk timnas senior pelatih Choi yang asisten pelatih utama kita (yang akan menangani tim). Jadi dia tahu apa yang saya mau untuk taktik dan lain-lain, jadi dia akan tanggung jawab atas timnas senior. Dan saya akan lebih fokus pada Timnas U-23,” ujar Shin.

Untuk pertandingan timnas senior melawan Tukrmenistan, Shin juga memanggil kembali pemain Egy Maulana Vikri. Pemain Dewa United itu sebelumnya absen pada dua pertandingan FIFA Match Day. Shin pun menyatakan tidak ada alasan khusus perihal pemanggilan Egy. Ia hanya menilai kerja keras sang pemain cukup bagus di liga, sehingga layak kembali mendapat panggilan memperkuat timnas. (*)

 

Reporter: Antara