Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 5217

Ditpolairud Polda Kepri Selamatkan 15 PMI yang Akan Dikirimkan Secara Ilegal ke Malaysia

0
pmi ilega
Para pelaku pengirim PMI secara ilegal yang ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Dipolairud Polda Kepri menyelamatkan 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirimkan secara ilegal ke Malaysia.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi, mengatakan, pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku berinisial S, HR, A dan inisial MM yang berperan sebagai supir yang mengantarkan PMI Ilegal dan Penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia.

“Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 17.30 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit mobil Daihatsu Xenia dan Mobil Suzuki Ertiga Warna Merah yang akan membawa Pekerja Migran Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah menuju pantai di perairan Jabi yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Speed Boat,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Kasatreskrim Sebut Perampok di Nongsa, Polisi Gadungan

Mendapati Informasi tersebut tim lanjutnya, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan yang sudah diketahui dari nomor TNKB-nya.

Dari hasil penyelidikan kata dia, diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di sekitaran wilayah DC Mall tepatnya di komplek Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja.

Selanjutnya tim melakukan pemantauan hingga saat kedua mobil tersebut akan bergerak dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tujuh orang PMI di dalam Mobil Daihatsu Xenia beserta seorang sopir inisial HR alias R dan 8 orang di dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang sopir inisial S.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandungnya, Ini Pengakuan Pelaku

“Setelah para korban diselamatkan selanjutnya tim melakukan interograsi terhadap kedua supir Inisial HR alias R dan inisial S. Sehingga didapati nama dua orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penjaga lokasi pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar yang nantinya akan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia menggunakan Speed Boat,” tuturnya.

Setelah mendapati informasi tersebut, lanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar dan berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial A dan inisial MM yang sempat melarikan diri.

“Dengan cekatan tim berhasil melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Selanjutnya keempat orang pelaku dan 15 orang PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolsek Meminta Pengemudi Taksi Tidak Membuat Keributan di Wilayah Nongsa

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna merah, 2 lembar STNK Mobil dan 4 Unit Handphone milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” jelasnya.(*)

Kejaksaan Sita Uang TPPU Kasus Bank Jambi Senilai Rp23,78 M

0
Kajati Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidsus Donny Haryono, Kamis (15/6/2023), memperlihatkan uang sitaan hasil TPPU senilai Rp23,78 miliar. (ANTARA/Nanang Mairiadi)

batampos – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang dari tersangka mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon (YEH) senilai Rp23,78 miliar.

Tersangka YEH terlibat kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium trem note (MTN) atau surat berharga berbasis utang pada tahun 2017-2018 oleh PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi senilai Rp310 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi Asisten Pidana Khusus Donny Haryono di Jambi, Kamis, mengatakan saat ini progres penyidikan TPPU yang berasal dari gagal bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi telah sampai penyitaan aset berupa uang senilai Rp23.787.868.973,02.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023. Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan empat rekening tabungan milik tersangka YEH dan kasus ini terus ditangani penyidik kejaksaan.

Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti yang sebelumnya sudah disita penyidik, yakni satu unit rumah yang berdiri di atas dua bidang tanah beralamat di Discovery Eola Blok F Nomor 1 Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi dibantu bidang intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Bahkan, setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim,” kata Elan Suherlan.

Selanjutnya penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke pengadilan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (komisaris utama/pemegang saham/pemilik PT SNP); DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019; AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas tahun 2016-2019); dan YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank Jambi.

Dari empat orang tersangka tersebut, satu orang berinisial LD dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan satu orang lagi inisial AI sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Sedangkan terhadap dua orang lainnya, yaitu DS dan YEH saat ini dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Jambi,” kata Elan.

Kasus itu bermula pada tahun 2017 dan 2018, Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah). Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

Padahal, faktanya sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan, yakni uang keluar lebih besar dibanding uang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa info memorandum dan teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya Bank Jambi.

Selain itu, terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar 3 persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha, yang seolah-olah bertindak selaku agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.

Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian, di antaranya rumah, uang, mobil, motor gede, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu di Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

“Akibatnya, di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon atau bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000,” kata Elan Suherlan. (*)

Reporter: Antara

Pria Tewas di Tepi Jalan Sambil Memegang Perut, Kejadian di Lubukbaja

0
Tewas e1686827995640
Jasad DS ditemukan tewas di lapak dagangan pecel lele di kawasan Komplek Happy Garden, Lubukbaja, Kamis (15/6) pagi. F.Jonathan untuk Batam Pos

batampos – Warga kawasan Komplek Happy Garden, Lubukbaja dihebohkan dengan penemuan jasad di tepi jalan, Kamis (15/6) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Jasad pria tersebut terduduk di atas roda lapak dagangan pecel lele.

Saat ditemukan, jasad mengenakan pakaian rapi dan sepatu. Sedangkan di hadapannya tergeletak 1 unit sepeda motor.

“Tadi warga yang berjalan menemukan. Awalnya dikira lagi tidur, tapi dibangunkan tidak bangun-bangun,” ujar Amir, salah seorang warga.

Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke Polsek Lubukbaja. Kemudian polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasadnya ke RS Bhayangkara.

“Warga sini tidak ada yang mengenal,” katanya.

Kanit Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan membenarkan adanya penemuan jasad ini. Ia mengatakan dari pemeriksaan jasad tersebut berinisial DS, 30.

“Dari pemeriksaan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban,” katanya.

Jonathan menambahkan korban memiliki riwayat sakit dan saat tewas memegang bagian perut. Jasad DS kemudian dibawa keluarga dan dimakamkan di TPU Seitemiang.

“Keluarga korban menolak diautopsi. Untuk riwayat sakitnya tidak bisa kita sampaikan, karena dirahasiakan keluarga,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

PPP: Putusan MK soal Sistem Ppemilu Hentikan Spekulasi

0
Juru bicara PPP, Achmad Baidowi

batampos – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menghentikan spekulasi di tengah masyarakat terkait wacana perubahan sistem pemilu.

“Maka kini tak ada lagi spekulasi terkait sistem pemilu,” kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sehingga, menurut dia, putusan MK tersebut memberikan dampak positif baik bagi penyelenggara pemilu, partai politik (parpol) peserta pemilu, hingga para calon anggota legislatif (caleg) yang akan ikut berkontestasi.

“Penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem. Begitu pun parpol sebagai peserta pemilu akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju pemilu 2024, termasuk para caleg,” ujarnya.
PPP, kata dia, menghormati putusan MK yang konsisten dalam mendukung penerapan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2009.​​​​​​​

Menurut dia, sistem proporsional terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen.

“Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader,” ucap dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
“Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra. (*)
Reporter: Antara

Suzuki New XL7 Hybrid, New Energy to Move Further

0

 

 

batampos – Menjadi pilihan nomor satu konsumen Suzuki di kategori passenger car, kini XL7 mendapatkan sentuhan dan ubahan baru untuk terus meningkatkan minat dan kepuasan pelanggan di Indonesia. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) hari ini resmi meluncurkan produk terbaru New XL7 Hybrid yang mengusung tagline “New Energy to Move Further” di Jakarta sebagai inisiasi kehadirannya di seluruh jaringan Suzuki secara Nasional. Semangat dan sentuhan baru yang dibawa oleh New XL7 Hybrid menandai keberadaannya sebagai SUV 7 penumpang ramah lingkungan dengan teknologi hybrid pertama di kelasnya.

Matsushita Ryohei, 4W Sales & Marketing Director Suzuki Indonesia mengatakan bahwa New XL7 Hybrid ini merupakan aktualisasi komitmen dari Suzuki yang berupaya memenuhi kebutuhan akan SUV ramah lingkungan untuk mobilitas keluarga modern sehari-hari. ”Suzuki telah memperkenalkan XL7 sejak tahun 2020 dan langsung menerima sambutan yang hangat di publik Indonesia, hingga menjadi salah satu unggulan Suzuki hingga saat ini. Suzuki terus menghadirkan berbagai inovasi untuk menghadirkan produk dan layanan yang lebih baik untuk mendukung kebutuhan sehari-hari pelanggan. Seperti yang kami lakukan saat ini, New XL7 Hybrid ini adalah wujud kesinambungan Suzuki akan kontribusi terhadap dunia yang berkelanjutan. New XL7 Hybrid tetap mengusung desain SUV yang gagah dan fungsional untuk keluarga, dan saat ini Suzuki menggabungkan kelebihan-kelebihan yang sudah ada di XL7 dengan penambahan teknologi SHVS yang ramah lingkungan. Penggunaan teknologi SHVS menjadikan New XL7 Hybrid sebagai pelopor SUV 7 penumpang di kelasnya yang menggunakan teknologi hybrid. Keluarga Indonesia bisa segera merasakan pengalaman baru berpetualang bersama New XL7 Hybrid sekaligus berkontribusi positif terhadap lingkungan,” jelasnya.

Daya tarik yang terdapat pada New XL7 Hybrid meliputi sejumlah pembaruan pada sektor dapur pacu, tampilan eksterior, kelengkapan interior serta fitur keselamatan. Saat ini, New XL7 Hybrid menggunakan mesin K15B yang dipadukan dengan teknologi Smart Hybrid Vehicle by Suzuki (SHVS) yang lebih ramah lingkungan dan efisien. SHVS meliputi 2 komponen penting yaitu Integrated Starter Generator (ISG) dan Lithium-ion battery yang akan membantu meringankan kinerja mesin 1.500cc berkode K15B. Perangkat teknologi tersebut memungkinkan adanya fungsi engine auto start-stop yang bekerja untuk meminimalisir penggunaan bahan bakar ketika tidak diperlukan, sehingga emisi gas buang serta konsumsi bahan bakar pun dapat dikurangi selama perjalanan. Teknologi SHVS yang praktis dan terbukti minim biaya perawatan ini tidak perlu dikhawatirkan oleh penggunanya, karena untuk komponen Lithium-ion battery sudah dijamin oleh Suzuki melalui kebijakan garansi resmi selama 8 tahun.

Tampilan sebagai SUV pun semakin tegas dengan sejumlah pembaruan pada sisi eksterior, antara lain seperti new front grill design yang kini mendapatkan sentuhan black color dan new black wheel sehingga lebih gagah. Selain itu penggunaan teknologi kemudahan berkendara diberikan lewat fitur new autolight with guide me light dan new auto retractable mirror. Melengkapi hal tersebut New XL7 Hybrid juga mendapatkan new tailgate garnish chrome, new short pole antenna, new hybrid emblem dan new two-tone body color. Sedangkan, kenyamanan dalam mengendarai New XL7 Hybrid turut ditingkatkan lewat sejumlah hal baru seperti new E-mirror touchscreen, new cruise control, new interior color, new black wood pattern ornament instrument panel dan new gear shift indicator.

Untuk memenuhi kebutuhan konsumen, New XL7 Hybrid hadir dengan tiga varian berbeda yang dapat menjadi pilihan bagi konsumen yaitu Alpha, Beta, dan Zeta. Pada varian Alpha, hadir dengan pilihan warna baru yaitu New Savanna Ivory – Black dan Snow White Pearl – Black sambil melengkapi pilihan warna yang sudah ada seperti Sunrise Orange – Black dan Cool Black. Kemudian untuk varian Beta dan Zeta terdapat 4 pilihan warna yaitu Metallic Magma Grey, Pearl Brave Khaki, Snow White Pearl, dan Cool Black. Untuk transmisinya, New XL7 Hybrid memiliki 2 pilihan yaitu automatic transmission (AT) dan manual transmission (MT).

New XL7 Hybrid ditawarkan kepada masyarakat Indonesia dengan harga yang kompetitif di kelasnya. Sebagai gambaran, berikut adalah harga yang berlaku di wilayah DKI Jakarta secara on the road:
• XL7 Hybrid Alpha AT : Rp 304.900.000,-
• XL7 Hybrid Alpha MT : Rp 293.900.000,-
• XL7 Hybrid Beta AT : Rp 294.900.000,-
• XL7 Hybrid Beta MT : Rp 283.900.000,-
• XL7 Zeta AT : Rp 267.100.000,-
• XL7 Zeta MT : Rp 256.100.000,-

“Pengalaman berkendara yang seru, menyenangkan dan penuh gaya selalu bisa ditemukan di balik kemudi New XL7 Hybrid, baik ketika menjalani rute keseharian maupun berpetualang menuju tempat menakjubkan. Kini pengalaman tersebut lebih ditingkatkan melalui penyematan teknologi ramah lingkungan yang dapat mengajak pengendara lebih peduli dan berperan nyata terhadap lingkungan, sehingga dapat memberikan perjalanan yang penuh kebebasan dan kepuasan. Bagi masyarakat yang menginginkan New XL7 Hybrid, tidak perlu khawatir karena unit baru ini telah tersedia di diler resmi Suzuki Indonesia. Hal ini kami lakukan agar para calon konsumen bisa segera merasakan sensasi berkendara menggunakan New XL7 Hybrid dengan cara mendaftarkan langsung ke diler resmi terdekat atau bisa melakukan pemesanan secara online melalui website resmi www.suzuki.co.id dan mengisi data diri sesuai dengan informasi yang dibutuhkan. Adanya layanan dan cepatnya ketersediaan unit seperti ini, merupakan salah satu komitmen Suzuki dalam memberikan kepuasan bagi konsumen setia Suzuki. Suzuki juga berharap dengan adanya New XL7 Hybrid ini dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan mobil SUV yang aman bagi keluarga dan juga lingkungan,” terang Matsushita.

*)

 

Pulang Lewat Jalur Tak Resmi, PMI Ilegal Bayar Ongkos 3.500 Ringgit Malaysia

0
PMI ilegal yang diamankan di Tanjunguban, Sabtu (10/6/2023) lalu, saat dimintai keterangan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu. F.Polres Bintan untuk Batam Pos.

batampos– Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan polisi di Tanjunguban, Bintan pada Sabtu (10/6/2023) lalu setelah pulang dari Malaysia melalui jalur tidak resmi ternyata membayar ongkos sekira 3.500 ringgit Malaysia atau setara Rp 12 hingga 14 juta.

“Jadi sebelum kembali ke Tanah Air, mereka dimintai uang sekira 3500 Ringgit atau setara Rp 12 hingga Rp 14 juta untuk bisa kembali ke daerah asalnya di Lombok,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan.

Tidak hanya itu, para PMI ilegal tersebut pun dimintai uang sekira Rp 250 ribu.

“Setelah sampai di Bintan, mereka dimintai lagi uang sekira Rp 250 ribu untuk ongkos transportasi,” kata dia.

Dia mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan 4 orang PMI ilegal di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban. Dari hasil pengembangan, diamankan 1 lagi PMI ilegal dan seorang tekongnya berinisial S, 43.

BACA JUGA:Pulang dari Malaysia Lewat Jalur Tak Resmi, Polisi Amankan 4 Orang PMI Ilegal dan 1 Orang Kru Kapal

Dari pengakuan PMI ilegal, dia mengatakan, kalau mereka bekerja di Malaysia sebagai buruh di perkebunan sawit atau durian.

“Mereka yang kita amankan di Tanjunguban, semuanya berasal dari Lombok, NTB dan dulunya mereka masuk ke Malaysia dengan berbagai cara,” kata dia.

Untuk saat ini, dia mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan pelaku S yang merupakan tekongnya.

“Masih kita kembangkan,” kata dia.

Untuk pemulangan para PMI ilegal ke daerah asalnya, dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BP2MI. (*)

reporter: slamet

2 ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Agung

0
Sidang kasus suap hakim agung digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua ASN selaku staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang menjadi terdakwa kasus suap hakim agung, dengan hukuman delapan dan empat tahun penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengatakan Desy dan Nurmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Dalam konstruksi kasus suap itu, Desy dan Nurmanto didakwa berperan sebagai perantara suap ke hakim agung.
“Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp78,5 juta,” kata hakim saat membacakan putusan untuk Desy Yustria di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6).
Desy dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif kedua yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Nurmanto Akmal, hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 30 ribu dolar Singapura dan Rp57,5 juta.
Nurmanto dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam dakwaan kasus suap hakim agung, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sehingga suap itu diduga dilakukan karena pihak pemberi suap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap dua ASN MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara, dan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara. (*)
Reporter: Antara

Jalan Lingkungan Dicor, Warga Kavling Nato Permata: Terima Kasih Pak Wali Kota

0
jalan
Proses pengecoran jalan lingkungan di Kavling Nato Permata RT 03 RW 02 Sungai Langkai, Sagulung. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Warga Kavling Nato Permata RT 03 RW 02 Sungai Langkai, Sagulung, sangat bersyukur karena jalan lingkungan mereka sudah dicor oleh Pemko Batam.

“Sebelumnya jalan ini hancur, bila hujan datang banjir, air masuk rumah dan sering jatuh warga saat naik motor,” ujar Tokoh masyarakat Sagulung, Parlaungan Siregar.

Kata dia, pembangunan fasilitas umum lingkungan yang dibiayai melalui Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) ini hasil Musrenbang tahun 2022 yang dikerjakan di tahun 2023.

Baca Juga: 24 Wali Kota Tanam Pohon Bersama di Batam

Dengan anggaran Rp165.746.000 dengan 60 hari kalender. Pengecoran jalan dilakukan di dua gang dengan panjang 180 meter.

“Ratusan masyarakat yang lalu lalang dari jalan ini. Setiap hari melihat orang jatuh terus,” ujarnya.

“Saya mewakili warga Kavling NATO Permata berterima kasih kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang mendengarkan keluhan masyarakat selama ini. Jadi sekarang warga tidak jatuh lagi dan lancar segala beraktivitas melalui jalan ini,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Solusi Dari Diknas Kota Batam Terkait Banyaknya Peserta PPDB yang Tak Tertampung di SD Negeri

Tina, salah satu warga setempat, mengatakan, dengan dicornya jalan ini dirinya tidak was-was lagi lewat jalan tersebut.

“Dulu ngeri kali, sering jatuh saya. Sekarang setelah setelah dicor aman saya lewat sini,” katanya.

Camat Sagulung, Hafis, mengatakan wali kota sangat komit dengan pembangunan Kota Batam ini. Pembangunan kata dia, tidak hanya di kota tapi menyeluruh ke kawasan hinterland.

Baca Juga: KSM ke 25 Diikuti 6 Negara, Jefridin: Ini Menjadi Ajang Promosi dan Bentuk Pelestarian Kesenian Melayu ke Dunia Luar

“Tetapi harus dengan dukungan warga Batam juga. Tanpa dukungan masyarakat Batam tidak akan bisa maju kita Batam ini. Alhamdulillah masyarakat sangat kompak dan mendukung. Makanya Batam ini bisa semaju ini pembangunannya. Jalan lebar smapai ke perumahan juga bagus,” tuturnya.

Reporter: Dalil Harahap

Ungkap Alasan Pindah Ibu Kota ke IKN, Jokowi: Beban Jakarta Terlalu Padat, Harus Dikurangi

0
Presiden Joko Widodo dalam peluncuran Indonesia Emas 2045, Kamis (15/6). (Tangkapan layar YT Setpres)

batampos – Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan keinginannya untuk memindahkan ibu kota negara ke IKN Nusantara. Menurutnya, beban Jakarta itu sudah terlalu padat sehingga harus dikurangi dengan melakukan pemerataan, termasuk ke Kalimantan.

Hal ini ia sampaikan guna memperjelas banyak pihak yang menurutnya sering bertanya tentang IKN.

“Ibu Kota Nusantara, banyak yang bertanya ke saya. IKN untuk apa sih pak? perlu saya sampaikan, 56 persen penduduk Indonesia itu ada di Jawa dan yang terpadat itu di Jakarta,” kata Jokowi dalam peluncuran Indonesia Emas 2045, Kamis (15/6).

Ia menambahkan, dengan begitu artinya Indonesia butuh pemerataan. Terlebih, dari total penduduk yang ada tercatat paling besar berada di Pulau Jawa.

“Berarti sekitar 149 juta dari 17 ribu pulau, itu (sebanyak) 149 juta (penduduk) ada di Pulau Jawa. Itu perlu pemerataan,” tambahnya.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan hal itulah yang membuat pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak merata. Bahkan Gross Domestic Product (GDP) paling besar disumbang dari Pulau Jawa sebesar 58 persen.

“GDP ekonomi kita itu juga 58 persen ada di Jawa yang 17 ribu pulau yang lainnya diberi bagian apa,” lanjutnya.

Selain itu, Jokowi menyatakan bahwa alasan pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara karena beban Jakarta yang sudah terlalu padat. Menurutnya, Jakarta saat ini sudah menjadi kota pendidikan, kota pariwisata, kota bisnis, kota ekonomi sampai kota pemerintahan.

Akibat dari itu, kata Jokowi, kemacetan bahkan sudah terjadi di mana-mana. Oleh sebab itu, perlunya pemerataan untuk mengurangi beban Jakarta yang sudah padat meskipun harus dilakukan hingga lebih dari lima tahun ke depan.

“Beban Jakarta itu sudah terlalu padat sekali, sebagai kota pendidikan sebagai kota pariwisata sebagai kota bisnis sebagai kota ekonomi, sebagai kota pemerintahan, macet semua kita sekarang di mana mana,” tutur Jokowi.

“Oleh karena itu beban (Jakarta) harus dikurangi, pemerataan harus dilakukan. Tidak dalam jangka setahun dua tahun tiga, empat, lima, tahun mendatang, Tetapi kita harus melihat visi yang jauh ke depan, oleh sebab itu hilirisasi ikn nusantara harus diperkuat, dilanjutkan dan ditingkatkan,” tandasnya. (*)

Reporter: JP Group

Kasatreskrim Sebut Perampok di Nongsa, Polisi Gadungan

0
kompol budi hartono
Kasat Reskrim Polresta Barelang. Foto: Dokumen Pribadi untuk Batam Pos.

batampos – Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono sebut pelaku perampokan pengusaha money changer di Nongsa, sebagai polisi gadungan.

Pernyataan itu timbul, saat Budi ditanyain mengenai informasi bahwa perampok menggunakan baju bertuliskan polisi. 

Selain itu, informasi batampos menyebut, bahwa pelaku menenteng senjata api, borgol serta membawa lambang Polri. 

Atas informasi itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membenarkan beberapa informasi, seperti penggunaan borgol. Namun adanya senpi, dia membantahnya.

Baca Juga: Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Menggunakan Kaus Bertuliskan Polisi 

“Polisi gadungan,” kata Budi. 

Ia memastikan, bahwa perampok tersebut bukan polisi. Budi mengatakan, tidak dapat menyampaikan kronologis kejadian, begitu juga dengan identitas korban. 

Sampai saat ini, Budi mengatakan jajaranya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. 

“Nanti akan kami sampaikan secara lengkap. Masih kami tangani dan di-backup Jatanras Polda Kepri,” tegasnya.

Dari informasi yang didapat batampos, pengusaha asal Tanjungpinang itu, dirampok oleh 3 orang. Salah seorang pelaku menggunakan kaus bertuliskan polisi. 

Selain mengenakan baju kaus bertuliskan Polisi, pelaku juga menenteng benda yang diduga senjata api (senpi). Kemudian membawa borgol dengan lambang Polri.

Baca Juga: Pengusaha Money Changer Dirampok di Nongsa

“Memang ada pelaku yang makai kaus tulisan Polisi. Korban sempat melihat,” ujar salah seorang sumber Batam Pos dari kepolisian.

Sumber tersebut menduga pelaku memiliki modus sebagai anggota buru sergap (buser) dari kepolisian. Mereka berpura-pura tengah melakukan pengejaran terhadap penjahat. 

Sehingga di jalan tersebut, pelaku menodongkan senpi, dan memborgol korban. “Jadi korban ketakutan. Padahal pelaku merampok,” katanya.

Diketahui, korban merupakan pengusaha asal Tanjungpinang. Sebelum menggasak uang korban dalam bentuk dolar Singapura atau setara ratusan juta rupiah, pelaku ternyata sudah membuntuti mobil korban dari Telaga Punggur.

Reporter: YOFI YUHENDRI