Minggu, 12 April 2026
Beranda blog Halaman 5224

Ini Modus yang Digunakan Perekrut PMI Ilegal untuk Mengirimkan Korbannya ke Timur Tengah

0
pmi ilegal 1
Para korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Maraknya pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kepulauan Riau terutama kota Batam menjadi sorotan.

Kali ini dua pelaku berperan sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural telah di ringkus Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polda Kepri yang akan memberangkatkan lima orang PMI ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (Dubai).

“Jadi modusnya perekrut ini mencari calon PMI secara langsung mulut ke mulut tanpa bantuan media sosial untuk bekerja di Dubai,” ujar Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan, kepada Batam Pos, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Pencanangan Kampung Germas, Jefridin: Kami Terus Mengajak Masyarakat Hidup Sehat

Adip menjelaskan perekrut menjajikan para korabn calon PMI tersebut dengan upah 1200 sampai 1.500 dirham atau setara di rupiahkan Rp 4,5 juta.

“Nah nantinya mereka ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan tidak mengeluarkan biaya karena semua ditanggung oleh penerima yang berada di Dubai,” sebutnya.

Dari penyidikan dan penyelidikan Satgas TPPO Polda Kepri, kedua pelaku sudah mengirimkan PMI non prosedural beberapa kali tidak hanya melalui Batam melainkan daerah lain dengan tujuan ke Dubai.

Baca Juga: Warga Sagulung Resah Tumpukan Material Sisa Produksi Perusahan Kontruksi Menumpuk di Dekat Permukiman

“Dari penyidikan kita pelaku baru sekali mengirimkan PMI ilegal melalui Batam,” jelasnya.

Tidak hanya disitu modus tersangka berlanjut dengan mengantarkan lima orang calon PMI Ilegal tersebut sampai ke negara Singapura.

“Setalah sampai di negara Singapura para calon PMI Ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai,” sebutnya.

Baca Juga: Air SPAM Mati, Warga Batam Ambil Air Kubangan Untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Upaya pengungkapan terhadap para pelaku kejahatan perdangan orang ini adalah bentuk pencegahan tim Satgas TPPO di beberapa bandara Internasional termasuk Batam.

“Pengungkapan ini adalah efek dari pencegahan kita di Bandara yang menjadi akses masuk mereka (PMI) non prosedural ke luar negeri,” ujarnya.

Diketahui dari 15 sampai 18 Juni Satgas TPPO Polda Kepri telah mengungkap dengan 11 tersangka pelaku TPPO dan menyelamatkan 26 korban.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(*)

Reporter: Azis Maulana

Dua Pekan, Satgas TPPO Tangkap 457 Tersangka

0
Ilustrasi human traficking atau tindak pidana perdagangan manusia (TPPO). F Maxim Shemetov/Reuters

batampos — Perdagangan orang menjadi momok di Indonesia. Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) menangkap 457 tersangka kasus TPPO hanya dalam dua pekan. Jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 1.476 orang. Namun, muncul kritikan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) unprocedural yang diklasifikasikan menjadi TPPO.

Sesuai data Polri pada pekan pertama dari 5 Juni hingga 11 Juni 2023 terdapat 190 laporan kasus TPPO. Jumlah laporan itu meningkat drastis pada pekan kedua sejak tanggal 12 Juni hingga 17 Juni dengan 385 laporan. Lalu, untuk jumlah tersangkanya naik lebih dari 100 persen, dari pekan pertama yang mencapai 212 orang menjadi 457 tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan mengatakan, 457 tersangka kasus TPPO tersebut telah ditangkap. Dari 385 laporan tersebut, 75 kasus diantaranya telah masuk tahap penyelidikan. ”Lalu, terdapat 286 kasus masuk tahap penyidikan,” jelasnya.

Selanjutnya, terdapat satu berkas perkara yang dinyatakan telah P21 atau berkas perkara lengkap. Sementara untuk 23 lainnya, masih dalam tahap laporan. ”Semua masih proses,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Dalam semua kasus tersebut, Polri juga berhasil menyelamatkan 1.476 korban TPPO baik lelaki dan perempuan. ”Perinciannya terdiri dari 766 lelaki dewasa, 25 anak laki-laki, 605 perempuan dewasa, dan 80 anak perempuan,” ujarnya.

Modus kejahatan TPPO terbanyak adalah menawarkan bekerja sebagai PMI ilegal atau pekerja rumah tangga. Terdapat 327 kasus dengan modus PMI ilegal tersebut. ”Modus kedua dengan menjadikan pekerja seks komersial (PSK),” ujarnya.

Untuk modus TPPO lainnya, penawaran menjadi anak buah kapal dan modus eksploitasi anak. Dia menghimbau agar masyarakat tidak tergiur tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di luar negeri atau dalam negeri. ”masyarakat harus memastikan perusahaan penyaur tenaga kerjanya resmi. Agar mendapatkan hal-hal perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum,” tegasnya.

Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan situasi darurat akibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasar catatan BP2MI, saat ini lebih dari sembilan juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) berada di luar negeri. Setengahnya berangkat melalui jalur-jalur ilegal. Mereka menjadi korban perdagangan orang yang digerakkan oleh mafia dan sindikat di dalam dan luar negeri.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD kemarin (19/6). Kondisi tersebut sampai membuat Presiden Joko Widodo gusar. Karena itu, sejak awal Juni lalu presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak seluruh pelaku TPPO. ”Oleh sebab itu, pemerintah sekarang melakukan gerakan dua sayap,” kata Mahfud.

Langkah pertama membenahi mekanisme pemberangkatan PMI. Baik yang berangkat untuk bekerja di luar negeri melalui skema kerja sama Government to Government (G to G) maupun kerja sama di antara perusahaan swasta dari dalam dan luar negeri. ”Pemerintah menggalakkan pemberangkatan tenaga kerja yang legal, terhormat, gagah,” imbuhnya. Contohnya 504 PMI yang kemarin mendapat pembekalan dari pemerintah melalui BP2MI dan Kemenko Polhukam.

Kemudian langkah kedua pemerintah memberantas pelaku TPPO. Setelah mendapat perintah dari presiden, Polri langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Sampai akhir pekan lalu (17/6) aparat kepolisian sudah menindaklanjuti ratusan laporan terkait dengan TPPO. ”Pemberantasan yang ilegal ini dalam dua sampai tiga minggu terakhir menunjukkan tren yang positif,” ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Berdasar laporan terakhir yang dia terima dari Polri, sudah ada 457 tersangka TPPO. Tidak hanya itu, Polri masih memburu 356 orang yang diduga terlibat dalam praktik TPPO. ”Itu yang sekarang sudah dilakukan oleh Polri dan kita berterimakasih atas langkah-langkah itu,” imbuhnya. Menurut dia, apresiasi pantas diberikan kepada Polri lantaran selama ini TPPO bergerak di bawah mafia dan sindikat yang sulit ditembus.

Keberadaan mafia dan sindikat TPPO, lanjut Mahfud, sempat disampaikan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani kepada presiden. Saat melapor, Benny juga menyebut ada dugaan keterlibatan dari oknum aparat dari berbagai instansi. Mereka disebut membekingi aktivitas mafia dan sindikat TPPO. Atas laporan tersebut, presiden menegaskan tidak ada lagi beking-membekingi. ”Ditindak semuanya, apapun pangkatnya dan apapun kedudukannya,” kata dia.

Jaminan tersebut diberikan agar Polri menindak semua pelaku TPPO tanpa pandang bulu. Sebab, pemerintah ingin menghabisi mafia dan sindikat TPPO. ”Sekarang mulai dari sindikatnya dulu, kami habisi sindikatnya,” tegas Mahfud. Bagi pemerintah kejahatan TPPO yang membikin banyak PMI kehilangan nyawa tidak hanya merendahkan martabat bangsa, melainkan sudah merendahkan martabat manusia. Sehingga pelakunya harus ditindak.

Pemerintah meyakini, penindakan pelaku TPPO yang dilakukan di dalam negeri bakal membuat pelaku TPPO di luar negeri kelimpungan. Melalui penindakan tersebut, pemerintah menutup akses dan suplai terhadap pelaku TPPO di luar negeri. ”Kami tutup sumbernya dari sini,” ujar dia. Kemudian, melalui kerja sama antar negara, pemerintah juga mengupayakan penindakan terhadap pelaku TPPO di luar negeri.

Salah satunya lewat kesepakatan yang dilakukan oleh Indonesia bersama negara-negara ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 di Labuan Bajo. ”Semua kepala pemerintahan dan kepala negara yang berkumpul di Labuan Bajo bersepakat akan bekerja sama untuk menindak setiap sindikat perdagangan orang,” jelas Mahfud. Tidak hanya itu, Polri juga sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian di berbagai negara.

Dalam kesempatan yang sama, Benny menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh ikhtiar bersama untuk memberantas TPPO yang tengah berlangsung. Menurut dia, keputusan presiden memerintahkan kapolri sangat tepat. ”Menunjukkan bahwa negara hadir, negara berpihak kepada pekerja migran,” ujarnya. ”Sampai liang kubur manapun mereka lari, negara akan mengejar siapapun yang terlibat dalam TPPO,” sambungnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan, butuh sistem yang lebih cepat, komprehensif dan terintegrasi dalam penanganan kasus TPPO serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pasalnya, kasus terus mengalami perkembangan baik dari segi angka maupun modus yang digunakan.

”Karenanya, penegakkan hukum akan menjadi kunci dalam menyelesaikan secara tuntas untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Hal ini harus jadi mandat dalam pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO). Dengan begitu, pencegahan dan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak termasuk TPPO akan dilaksanakan lebih cepat dan tuntas.

Menurutnya, tren pelaporan kasus kekerasan dan TPPO di masyarakat yang kian meningkat, menunjukan bahwa masyarakat mulai berani melaporkan kasus yang dialaminya. Tentunya, ini harus dibarengi dengan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.

”Maka dari itu, kelembagaan Direktorat PPA dan TPPO ini menjadi penting, termasuk dalam menyiapkan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lain yang berkualitas,” ungkapnya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menambahkan, memahami Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan perspektif sensitivitas gender sangat penting dimiliki oleh APH dan SDM layanan. Apalagi, dalam kasus TPPO juga 80 persen merupakan perempuan, baik dewasa maupun anak. Sehingga, APH dan SDM layanan bisa menangani kasus dengan menggunakan perspektif korban.

”Upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya, melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait modus-modus kekerasan termasuk TPPO, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus TPPO sesuai standar operasional prosedur Kepolisian,” tegasnya.

Di sisi lain, muncul kritikan terkait banyaknya kasus TPPO yang terungkap. Pengungkapan kasus itu diharapkan tidak mencampuradukkan antara PMI unprocedural dengan TPPO. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan, saat ini pemerintah fokus memberantas TPPO, namun perlu edukasi untuk masyarakat dan penegak hukum dalam membedakan PMI unprocedural dengan TPPO. ”Kalau PMU unprocedural itu mereka keluar negeri mengetahui akan bekerja, walau tidak memiliki dokumen dan sebagainya,” jelasnya.

Untuk TPPO sama sekali tidak mengetahui akan dipekerjakan. Bahkan, biasanya merupakan korban penipuan. Kondisi ini perlu untuk disosialisasikan. ”Sekilas kita memahami betul antara PMI unprocedural dengan TPPO. Tapi, kalau klasifikasi salah, treatment juga bisa salah. Perlu pembelajaran semua pihak,” tegasnya.

Bagian lain, Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengatakan, pemerintah menyatakan PMI yang berangkat ilegal atau unprocedural itu menjadi korban TPPO. ”Kajian kami, mencampurkan antara PMI unprocedural dengan TPPO itu menyesatkan,” ujarnya.

PMI unprocedural dengan TPPO itu dua hal yang berbeda. Dia mengatakan, TPPO itu merupakan perbudakan, seseorang dirampas kemerdekaannya. ”Biasanya korban didapatkan dari terlilit hutang, tipu daya dan akhirnya diperdagangkan. Pembelinya melakukan eksploitasi kerja paksa atau seks,” urainya.

Sementara PMI unprocedural merupakan orang yang dengan kesadaran bekerja di luar negeri. Tapi, tidak mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah. ”Perdagangan orang itu musuh dunia, Indonesia pun melarangnya. Pelaku TPPO itu tidak ada ruang kompromi, tapi PMU unprocedural itu masih ada ruang koreksi,” paparnya.

Dia mengatakan, pertanyaannya mengapa masih ada WNI yang berangkat bekerja keluar negeri secara ilegal. Bahkan, diprediksi mencapai 5 juta WNI berangkat keluar negeri secara ilegal. ”Ini karena ada yang salah dalam sistem kita,” ujarnya.

Salah satu pemilik perusahaan penempatan PMI mengatakan, kerja Satgas TPPO ngawur dan serampangan. Sebab, yang mereka tangkap bukan pelaku perdagangan orang. Misalnya, kasus penangkapan ibu rumah tangga di Cirebon. Ibu yang ditangkap itu hanya calo PMI nonprosedural, bukan TPPO.

Saat ini, para pemilik perusahaan penempatan PMI cemas, karena banyak teman mereka di daerah yang ditangkap polisi. Mereka khawatir akan menjadi sasaran penangkapan polisi. “Saya sampai jarang pulang, karena takut jadi target polisi,” jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Dia mengakui bahwa pihaknya mengirim pekerja ke luar negeri secara nonprosedural, khususnya ke Timur Tengah. Namun, apa yang mereka lalukan bukan TPPO. Sebab, PMI yang dikirim betul-betul mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka diterima agen resmi di Timur Tengah. Jadi, bukan perdagangan orang.

Menurut dia, yang harus dipersoalkan adalah kebijakan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah yang sudah berjalan sejak 2015. Aturan itu yang harus dievaluasi. Prosedurnya yang harus diperbaiki, sehingga PMI bisa bekerja dengan baik

Walaupun pengiriman PMI ke Timur Tengah dimoratorium, tapi para petugas di bandara banyak yang bermain mata dan melakukan pemerasan. Menurut sumber itu, setiap pekerja yang hendak bekerja ke luar negeri dikenai biaya Rp 7 juta. “Rp 7 juta per kepala. Banyak biaya yang kami keluarkan. Sebenarnya, kami ingin bekerja sesuai prosedur,” ungkap sumber itu.

Sumber itu meminta Satgas TPPO berhenti melakukan penangkapan terhadap agen pengiriman PMI. Mereka hanya perlu dibina, bukan ditangkap. Dia mendesak pemerintah melakukan perbaikan peraturan pengiriman pekerja ke luar negeri. (*)

Reporter: JP Group

Terungkap, Dari Sini Para Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Mendapatkan Atribut Kepolisian

0
Perampokan money changer e1687006922798
Lima pelaku perampokan pengusaha money changer di Batam setelah ditangkap di Polresta Barelang. F.Istimewa)

batampos – Enam perampok pengusaha penukaran uang atau money changer berinisial AN beraksi menggunakan atribut polisi. Atribut tersebut diduga dibeli pelaku melalui online shop (olshop).

“Kalau atribut-atribut seperti itu banyak dijual di online (olshop),” ujar salah seorang sumber Batam Pos dari kepolisian.

Ia menduga pelaku mendapatkan atribut tersebut dengan membelinya. Diketahui, pelaku dalam aksinya mengenakan kaus bertuliskan Polisi, mengancam menggunakan soft gun, serta memborgol korban.

“Sejauh ini pengakuannya dibeli,” sambung sumber tersebut.

Baca Juga: Air SPAM Mati, Warga Batam Ambil Air Kubangan Untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengaku belum bisa menyimpulkan asal atribut polisi yang digunakan pelaku.

“Terkait itu (asal atribut polisi) masih dalam pendalaman dan pemeriksaan,” kata Budi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Krimnal Polresta Barelang yang dibackup Jatanras Polda Kepri berhasil menangkap perampok pengusaha penukaran uang atau money changer berinisial AN. Total ada 6 pelaku yang diringkus polisi.

Baca Juga: Satgas TPPO Polda Kepri Ringkus Dua Penyalur PMI ke Timur Tengah

Keenam pelaku AH, TJ, AJ, dan RF, RD, dan HL. Mereka ditangkap di Batam dengan lokasi dan waktu yang berbeda.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda. Satu orang sebagai otak pelaku, satu orang sebagai pemberi informasi transaksi uang korban, serta satu orang membuntuti dan mengawasi korban.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Polisi Revitalisasi Tempat Pemandian Umum

0
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu mengecek tempat pemandian umum di Tanjung Unggat. F. Yusnadi Nazar

batampos– Polresta Tanjungpinang merevitalisasi tempat pemandian umum di Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan bakti sosial ini merupakan program Polri, baik jajaran Polda hingga Polres dan Polresta.
“Kondisinya sangat memprihatinkan. Sekarang sudah bersih setelah direvitalisasi,” katanya, Senin (19/6/2023).
Selain itu, pihaknya juga menambah satu unit mesin air, aliran istrik dan satu tandon air berukuran 3000 liter di tempat pemandian umum tersebut.
Masyarakat, lanjut Heribertus, bisa mengambil air dari tandon yang dilengkapi 6 keran untuk memudahkan masyarakat mengambil air.
“Jika air sumur kering saat kemarau, maka otomatis mesin menarik air ke Tandon. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” terangnya.
Polresta Tanjungpinang juga akan mencari titik mata air di wilayah lain dan akan bekerja sama dengan perusahaan untuk membuat fasilitas air.
“Jelang Hari Bhayangkara, kami juga akan membersihkan makan pahlawan di Penyengat dan memperbaiki warung,” jelas Kapolresta. (*)
reporter: yusnadi

Pemprov Kepri Ajukan 800 Formasi Guru PPPK Tahun 2023

0
Andi Agung Kadisdik Kepri Dalil Harahap1
Kepala Disdik Provinsi Kepri, Andi Agung. F.Dalil Harahap

batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kembali mengajukan 800 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Andi Agung, mengatakan, kebutuhan guru pasca penerimaan peserta didik baru (PPDB) diprediksi meningkat.

Hal ini karena setiap tahun ada ruang kelas baru dan sekolah baru yang dibangun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya kembali mengusulkan penambahan tenaga PPPK khusus guru.

Andi menjelaskan, pendataan kebutuhan guru sudah dilakukan dinas kepegawaian, Disdik mengusulkan 800 formasi guru. Ia berharap formasi yang diusulkan ini disetujui oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: PPDB SMK Ditutup, SMA Masih Buka untuk Jalur Zonasi

Formasi itu telah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memenuhi kebutuhan tahun 2023.

“Tahun ini kita ajukan sekitar 800 lebih. Semoga disetujui semua,” kata Andi, Senin (19/6/2023).

Ia menjelaskan, secara umum jumlah guru di Kepri sudah mencukupi. Akan tetapi, masih ada sejumlah guru yang berstatus honorer di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Warga Sagulung Resah Tumpukan Material Sisa Produksi Perusahan Kontruksi Menumpuk di Dekat Permukiman

Jumlah guru honorer tersebut cukup terbilang besar yakni 750-an guru dan tersebar di seluruh Kepri. Kemudian ada juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN yang jumlahnya mencapai 2.500 orang.

“Sebenarnya dibilang sudah terpenuhi, cumakan masih ada yang honor sekolah ada lagi PTK non ASN dan ASN. Hanya saja kami ingin guru honorer ini naik status jadi PPPK, karena akan berdampak terhadap kesejahteraan mereka. Apalagi usai PPDB ini pasti ada sekolah yang minta penambahan guru,” terangnya.

Menurut Andi, pengajuan tersebut kini masih berproses. Sedangkan untuk PPPK tahun lalu, masih dalam tahap pemberkasan sebelum menerima Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: 35 Jemaah Haji asal Kepri Bayar Denda di Mekkah

Ia menyebutkan berdasarkan data saat ini jumlah guru yang ada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mencapai 8 ribu orang.

Ia berharap, tenaga honorer khususnya bisa memanfaatkan penerimaan PPPK guru untuk menjadi ASN.

Nantinya, formasi final PPPK Guru di Kepri akan diumumkan melalui laman resmi Pemprov Kepri. Ia mengaku belum dapat memastikan kapan penerimaan tersebut bisa berlangsung.

“Selanjutkan kami menunggu putusan dari Kemendikbud, termasuk mengenai juknis dan jadwal pelaksanaan penerimaan,” tutup Andi.(*)

Reporter: Yulitavia

RUU Kesehatan Siap Dibawa ke Sidang Paripurna

0

batampos – Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan kemarin (19/6) memberikan laporan kepada Komisi IX DPR RI. Meski mendapatkan banyak kontra, RUU Kesehatan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (20/6).

“RUU Kesehatan telah disetujui menjadi inisiatif DPR RI,” kata Ketua Panja RUU Kesehatan dari Komisi IX Emanuel Melkiades Laka. 5 April 2023 pemerintah dalam hal ini diwakili Kementerian Kesehatan telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Melki menyatakan panja telah rapat untuk membahas hal ini.

Lalu untuk menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna dari masyarakat, Panja telah melakukan konsultasi publik pada 11 sampai 12 April, 10 Mei, dan disela pembahasan panja. Dalam melakukan pembahasan dilakukan dengan hati-hati dengan landasan berpikir urgensi penguatan sistem kesehatan nasional dengan transformasi layanan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. “Transformasi kesehatan harus didukung dengan landasan hukum yang kuat dan harmoni dan memastikan aturan tidak tumpang tindih. Oleh karena itu menggunakan skema omnibus,” katanya.

Pasca pembacaan laporan yang dilakukan Melki, setiap fraksi memberikan tanggapan. Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan ini. Lalu PDI-Perjuangan, Gerindra, PPP, dan PAN menyetujui RUU Kesehatan. Partai lainnya menerima namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, contohnya anggaran kesehatan yang harus dicantumkan.

Aggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Edy Wuryanto yang menjadi juru bicara fraksi PDI Perjuangan menyatakan partainya menyetujui RUU Kesehatan. “Berangkat dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka bicara kesehatan tidak hanya untuk memajukan kesejahteraan umum namun juga berbicara melindungi segenap bangsa Indonesia sekarang dan masa yang akan datang,” kata Edy. Selain itu kesehatan adalah hak dasar masyarakat Indonesia.

Edy berharap transformasi di bidang kesehatan dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia. Selain itu Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan RAPBN 2022 menyebut pentingnya distribusi tenaga kesehatan dan alat kesehatan menjadi fokus pemerintah. Lalu melihat kondisi aturan terkait kesehatan yang tumpang tindih dinilai perlu ada pembaruan hukum. “Catatan dari PDI Perjuangan, pandangan partai terkait RUU Kesehatan untuk memperjelas upaya kesehatan masyarakat sebagai bentuk perlindungan negara,” ujarnya.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Netty Prasetyani menyatakan pemerintah harus menyelenggarakan layanan kesehatan yang terjangkau, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat. “Indonesia sebagai negara berkembang dihadapkan pada masalahnya akses masyarakat terhadap akses layanan kesehatan,” ujarnya.

Penyusunan RUU Kesehatan dengan omnibus law harus melibatkan seluruh stakeholder dan dibahas dengan teliti. Sehingga tidak ada yang luput. Harapannya, menurut Netty, jangan sampai setelah diundangkan akan ditentang dan diujikan ke Mahkamah Konstitusi.

“Pemberlakuan syarat yang ketat bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis patut diapresiasi,” kata Netty. Sebab jika tanpa syarakat, dikhawatirkan akan mudah tenaga asing masuk ke Indonesia hanya dengan dalih investasi.

Namun, yang mengganjal PKS adalah tidak dimasukkannya mandatory spending kesehatan dalam RUU ini. Menurutnya ini merupakan kemunduran. Sebelumnya diamanhkan mandatory spending kesehatan adalah 5 persen. “Mandatory spending dimaksudkan menjamin pendanaan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin. PKS berpendapat bahwa mandatory spending adalah yang sangat penting,” ucapnya.

Sementara itu, organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) kembali menegaskan sikapnya yang menolak disahkannya RUU Kesehatan dalam waktu dekat. Banyak substansi dari pasal-pasal dalam RUU Kesehatan yang berpotensi memunculkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusioal menjadi salah satu alasan penolakan yang mereka.

Selain itu, prosedur penyusunan dan pembahasan yang dilakukan dengan tidak transparan telah menimbulkan problematika hukum. ”Karena transparansi tidak tercapai maka sudah unprosedural proses. Apabila tetp dipaksakan untuk disahkan maka UU ini secara formil sudah cacat hukum,” ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi dalam temu media, di Jakarta, kemarin (19/6).

Kondisi ini, lanjut dia, seolah mengulang kembali sejarah kelam proses penyusunan legislasi dengan metode Omnibus Law yang sebelumnya juga dilakukan dalam UU Cipta Kerja. ”Tentu kita tidak ingin muncul regulasi baru yang justru menimbulkan polemik,” sambungnya.

Yang tidak kalah penting, banyak isu krusial kesehatan yang masih perlu dibahas lebih dalam karena belum masuk substansi dalam draft RUU ini. Misal, mengenai isu aborsi yang menyangkut dengan batas maksimal usia janin. Kemudian, masalah data genetic hingga mandatory pending yang dihilangkan di dalam RUU tersebut.

Oleh sebab itu, lima organisasi profesi meminta agar RUU Kesehatan tidak disahkan dalam waktu dekat dan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Mengingat, RUU kesehatan akan masuk dalam pembahasan tingkat II untuk selanjutnya dibawa ke paripurna.

Namun, bila permintaan tersebut tidak diindahkan, Adib mengatakan, pihaknya siap membawa ini ke jalur hukum. IDI bersama IBI, PDGI, PPNI, IAI akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi setelah RUU diundangkan.

”Prinsipnya, ada langkah advokasi yang akan terus kita lakukan. Tapi kami tetap berharap, Presiden tidak terburu-buru mengesahkan dan menandatangani RUU ini. Tapi melihat dulu kondisi di lapangan,” tuturnya.

Tak hanya JR, lima organisasi profesi tersebut pun tak ragu untuk melakukan aksi mogok nasional bila RUU Kesehatan tetap disahkan. ”Opsi mogok juga tetap menjadi satu pilihan yang bukan tidak mungkin akan kita lakukan,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah turut mengamini. Dia turut meminta agar RUU tidak disahkan dalam waktu dekat dan dilakukan pembahasan lebih mendalam. Sebab, organisasi profesi tidak dilibatkan dan tidak diberi ruang dialog dalam proses pembahasannya.

”Kami tidak tahu apa sih yang dibahas? Apakah aspirasi kami diterima?,” keluhnya.

Dia pun menegaskan, hilangnya organisasi profesi dalam RUU kesehatan bakal berpengaruh besar terhadap pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Sebab, tanggung jawab atau pengawalan organisasi profesi saat ada kasus malpraktik bisanya dilakukan oleh organisasi profesi. Pihaknya pun telah banyak memberikan sanksi etik pada perawat yang dinilai telah melanggar norma saat melakukan pelayanan.

”Kami yang dicari untuk melapor. Dan sudah banyak kami memberikan peringatan atau sanksi. Sehingga, keberadaan kita mendukung layanan berkualitas dan bermoral pada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

Sebelum Kantongi Logo Halal, Produk Diharapkan Punya Label Taat Zakat

0
Logo Halal. (Kemenag)

batampos – Masyarakat bakal melihat label baru di sejumlah kemasan produk konsumsi. Selama ini publik sudah akrab dengan label halal dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia. Sebentar lagi ada label baru, yakni label Taat Zakat yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Peluncuran logo atau label Taat Zakat itu digelar di kantor Baznas pusat di Jakarta pada Senin (19/6). Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, label tersebut bertujuan mendorong perusahaan-perusahaan untuk menunaikan zakat perusahaannya lewat Baznas. Sehingga bisa ikut berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

’’Perusahan-perusahaan itu perlu bersama-sama melakukan dakwah zakat dengan Baznas seperti halnya yang dilakukan oleh MUI,’’ katanya. Seperti diketahui, di MUI ada Label Halal. Noor berharap sebelum diberikan label halal, semestinya sebuah produk harus ada label Taat Zakat terlebih dahulu.

Menurut Noor, kehadiran MUI pada forum ini menjadi sangat sentral dan sangat penting. Karena akan bersama Baznas ke depan untuk melakukan kemitraan dalam hal pemberian Label Halal dan Label Taat Zakat serta bersinergi dengan Kementerian Agama.

’”Ke depan kalau Label Halal digunakan seluruh produk Indonesia, mestinya harus bersama-sama bahwa Label Zakat juga ada di dalamnya,’: jelasnya.

Karena semua pihak sudah tahu bahwa dengan UU Jaminan Produk halal itu, suatu perusahaan disebutkan halal manakala memenuhi ketentuan-ketentuan syariah. Noor menyampaikan, pemberian label Taat Zakat itu adalah bentuk dakwah zakat.

Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan 200 perusahaan yang akan membayar zakat perusahaan melalui Baznas. “Tahun 2021 perusahaan yang membayar zakat di Baznas ada 96 perusahaan, tahun 2022 naik menjadi 136 perusahaan, Tahun ini kita targetkan bisa menyentuh 200 perusahaan untuk membayar zakat di kami,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa lewat ijtima ulama ke-7 tahun 2021 mengenai wajib zakat perusahaan. “Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya,’’ tuturnya.

Dia mengatakan, kekayaan perusahaan yang dimaksud di sini adalah aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha, termasuk sewa atau usaha lainnya.

“Dan yang dimaksud harta perusahaan yang wajib dibayarkan zakatnya itu telah berlangsung satu tahun hijriyah, jadi aktivanya lancar dan bisa diaudit,” ujarnya. (*)

Reporter: JP Group

Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

0
uji sempel covid e1643272652393
Ilustrasi. Pengujian sempel covid di BPKLP Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Biaya perobatan pasien COVID-19 saat ini ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini menyusul pencabutan status darurat COVID-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Hal ini diutarakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi.

“Untuk saat ini berobat karena COVID-19 itu masih ditanggung sesuai dengan tarif BPJS,” ujar Didi, Senin (19/6/2023).

Selain BPJS Kesehatan, lanjutnya, pasien COVID-19 juga bisa ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta.

Baca Juga: Pencanangan Kampung Germas, Jefridin: Kami Terus Mengajak Masyarakat Hidup Sehat

Sementara bagi mereka yang tidak memiliki atau ikut BPJS kesehatan dan juga asuransi swasta maka akan ditanggung pribadi dengan harga yang bervariasi sesuai kategori dan lama perawatan.

“Intinya asuransi yang menanggung kalau pemerintah asuransinya lewat BPJS peserta yang memegang kartu BPJS. Asuransi swasta biasanya juga akan ditanggung oleh asuransi pihak swasta tersebut,” terang Didi.

Sebelumnya, mekanisme pembiayaan perawatan pasien COVID-19 selama ini dapat diklaim langsung pengelola rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Air SPAM Mati, Warga Batam Ambil Air Kubangan Untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut maka pemerintah mempunyai kewajiban membiayai perawatan pasien Covid-19, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

“Artinya kalau dulu orang tidak punya BPJS, kan pasti dibayar oleh pemerintah. Tapi kalau tak punya kartu BPJS ditanggung pribadi, ” ungkap Didi.

Disebutkan Didi, dulu waktu tagihan perawatan di RSUD Embung Fatimah pasien biasa tanpa komplikasi dirawat di ruangan isolasi biasa biaya yang dikeluarkan antara Rp 13 juta sampai Rp 19 juta.

“Kalau tagihan yang pernah kita tagihkan ke kementerian dulunya itu kalau masuk ICU bisa pernah mencapai Rp 90 juta tergantung nantinya lama rawatan,” ungkap Didi.

Baca Juga: Warga Sagulung Resah Tumpukan Material Sisa Produksi Perusahan Kontruksi Menumpuk di Dekat Permukiman

Adapun harga perawatan COVID-19 diantaranya, pasien Suspek COVID-19 dan konfirmasi COVID-19 antara Rp650 ribu sampai Rp 865 ribu. Lalu tarif klaim pasien rawat inap suspek level 1 antara Rp 15 jutaan sampai Rp 20 jutaan.

Suspek level II, Rp 18 jutaan sampai Rp 25 jutaan. Suspek level III Rp 22 jutaan sampai Rp 30 jutaan. Suspek dengan ventilator kurang dari 96 persen level I biaya antara Rp 20 jutaan sampai Rp 27 jutaan.

Suspek dengan ventilator kurang dari 96 persen level II biaya antara Rp 24 jutaan sampai Rp 32 jutaan. Suspek dengan ventilator kurang dari 96 persen level III biaya antara Rp 29 jutaan sampai Rp 39 jutaan. Suspek dengan ventilator di atas 96 persen level I biaya antara Rp35 jutaan sampai Rp47 jutaan.

Baca Juga: Ini Reaksi Muhammad Rudi Saat Ditanyai Masalah Air Bersih oleh Warga Batuaji

Suspek dengan ventilator di atas 96 persen level II biaya antara Rp39 jutaan sampai Rp51 jutaan. Suspek dengan ventilator diatas 96 persen level III biaya antara Rp 43 jutaan sampai Rp 57 jutaan. Lalu biaya konfirmasi dengan ventilator di atas 96 persen level I biaya antara Rp 57 jutaan sampai Rp 98 jutaan.

Konfirmasi dengan ventilator di atas 96 persen level II biaya antara Rp 68 jutaan sampai Rp 118 jutaan dan konfirmasi dengan ventilator di atas 96 persen level III biaya antara Rp 82 jutaan sampai Rp 141 jutaan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan, pasien Covid-19 kini ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Kesehatan.

“Karena sudah dianggap penyakit infeksi biasa, nanti pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM, tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan,” katanya.

Menurutnya, dengan keputusan WHO mencabut status darurat Covid-19, maka Indonesia saat ini sudah masuk ke fase endemi. Dengan begitu, Covid-19 sudah dianggap penyakit infeksi biasa.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Roby Minta Perusahaan di Bintan Utamakan Rekrut Tenaga Kerja Lokal

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat menerima keluhan masyarakat di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (19/6/2023). F.Diskominfo Bintan untuk Batam Pos.

batampos– Bupati Bintan, Roby Kurniawan meminta perusahaan yang ada di Bintan untuk mengutamakan merekrut tenaga kerja lokal.

“Memang fokus kita bagaimana tenaga kerja lokal diutamakan bekerja di perusahaan – perusahaan yang ada di Bintan,” kata dia setelah menerima keluhan soal serapan tenaga kerja lokal yang dinilai masih rendah saat kegiatan temu wicara dengan masyarakat di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (19/6/2023).

Dia juga meminta dinas terkait dapat memastikan tenaga kerja lokal yang ada memiliki kemampuan.

Dia berharap, dengan semakin banyak tenaga kerja lokal yang terserap di perusahaan di Bintan. Maka diharapkan dapat menurunkan angka penganguran di Bintan.

Tidak hanya masalah tenaga kerja lokal, masyarakat Desa Gunung Kijang mengeluhkan masalah drainase dan sistem online pendaftaran RSUD Bintan yang belum maksimal. (*)

reporter: slamet

Indonesia Jadi Tujuan Kunjungan Bilateral Pertama Kaisar Jepang

0
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerima kunjungan Kaisar Jepang Naruhito bersama Permaisuri Masako di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (19/6/2023).  (AGUS SUPARTO SETPRES)

batampos – Kemarin (19/6) Kaisar Jepang Naruhito dan permaisuri Masako diterima Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana di Istana Kepresidenan Bogor. Yang berbeda dari kunjungan kali ini, Jokowi mengajak tamunya ke Griya Anggrek di Kebun Raya Bogor. Kunjungan ke Indonesia ini pun menjadi kunjungan bilateral pertama Kaisar Naruhito sejak naik tahta pada 1 Mei 2019.

Iring-iringan kendaraan Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako tiba di pintu gerbang Istana Bogor sekitar pukul 10.00 WIB. Iring-iringan semarak dengan pasukan Nusantara, pasukan berkuda, dan korps musik dari pasukan pengaman presiden (Paspampres) yang turut menyambut. Dentuman meriam sebanyak 21 kali menjadi penyambutan tamu negara.

Dalam kunjungannya, Kaisa Naruhito didampingi beberapa jajarannya. Seperti Head of Official Suit Fukuda Yasuo, Duta Besar Jepang untuk RI Kanasugi Kenji, Grand Steward of the Imperial Household Nishimura Yasuhiko, Grand Chamberlain to the Emperor Bessho Koro, Grand Master of the Ceremonies Imperial Household Ihara Junichi, dan Press Secretarty to the Emperor Shiojiri Kojiro.

Setelah memperkenalkan masing-masing delegasi, Jokowi mengajak tamunya berfoto bersama dan menandatangani buku tamu kenegaraan di Ruang Teratai. Setelah itu, keempatnya menuju veranda belakang Istana Bogor. Kepala Negara sempat memamerkan ikan arwana super red kepada Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako. Ikan arwana jenis ini banyak ditemukan di sungai Kalimantan Barat. Terakhir, rombongan meninjau koleksi anggrek di Kebun Raya Bogor.

Jokowi menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dapat memperkokoh fondasi persahabatan antara masyarakat Indonesia dan Jepang. “Saya merasa sangat-sangat terhormat karena Indonesia menjadi kunjungan pertama kunjungan kenegaraan bilateral Kaisar Jepang ke luar negeri,” katanya. Menurutnya, fondasi yang kokoh sangat diperlukan bagi pengembangan kemitraan strategis kedua negara di situasi dunia saat ini. Presiden pun berharap kunjungan Kaisar Naruhito dan Permaisuri mampu memberikan kesan baik bagi persahabatan kedua negara.

Pada kesempatan yang sama, Kaisar Jepang Naruhito menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diterimanya. Apalagi telah mengajak ke Kebun Raya Bogor.

“Saya sangat berharap bahwa pertukaran antara generasi muda kedua negara akan makin mengembangkan persahabatan antara kedua negara,” ucap Kaisar Naruhito. Selama di Indonesia, dia berusaha untuk memperdalam pemahaman tentang budaya Indonesia yang beragam. Dia juga setuju bahwa pertemuan ini merupakan unjuk persahabatan dua negara.

Naruhito merasa senang diajak berkeliling. Apalagi melihat anggrek. “Kami melalui kebun raya dan melihat berbagai anggrek secara detil,” katanya. Jokowi memang yang mengemudi mobil golf yang dikendarai bersama Naruhito dan Permaisuri Masako. Mereka berkendara dari Istana Kepresidenan Bogor hingga Taman Anggrek di Kebun Raya Bogor.

Pertemuan ini dimanfaatkan untuk mengenalkan kebudayaan Indonesia. Ibu Negara Iriana mengajak Permaisuri Masako menyaksikan proses pembuatan kain batik saat Jokowi dan Naruhito mengadakan pertemuan empat mata. Motif yang dibatik adalah Pisang Balen yang bermakna sekali datang akan kembali lagi.

Keduanya juga menyaksikan pelukis difabel Benediktus Anfield melukis ikan koi. Selanjutnya, keduanya menuju lokasi pameran batik Jawa Hokokai yang merupakan pengaruh dari budaya Jepang. (*)

Reporter: JP Group