batampos – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menangkap terpidana Faly Kartini, buronan kasus korupsi dana kredit Bank Riau Kepri di Tangkerang Utara Pekanbaru, Riau, Kamis (25/5).

Terpidana kasus korupsi, Faly Kartini ditangkap Tim Tabur.
Keberadaan terpidana diketahui dari informasi AMC (Adhyaksa Monitoring Center). Tim Intelijen Kejati Kepri langsung menuju ke tempat persembunyian terpidana yang telah menjadi buronan selama 7 tahun.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, mengatakan pihak keluarga awalnya enggan menyerahkan terpidana. Namun secara persuasif Tim Intelijen mengatakan bahwa terpidana harus menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Suka atau tidak suka terpidana wajib dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara,” kata Denny, Jumat (26/5).
Denny menjelaskan, sebelumnya terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR ke Bank Riau Kepri untuk keperluan renovasi rumahnya di Batam.
Terpidana mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar dengan melampirkan surat keterangan kerja dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 meter persegi.
Uang tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain.
“Sesuai akta kredit, seharusnya terpidana wajib mengangsur utangnya sebesar Rp 12 juta per bulan. Akan tetapi terpidana hanya mengangsur utangnya sebanyak 10 kali,” jelas Denny.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, Faly Kartini dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana kredit Bank Riau Kepri.
Terpidana Faly Kartini divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 487 juta subsider 1 bulan penjara. (*)






