
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara serta lima pegawai PT Wanatiara Persada.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap BD selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara; VC dan SFZ selaku staf akuntan PT Wanatiara Persada; ANS selaku Manajer Akuntan PT Wanatiara Persada; FRM selaku penerjemah PT Wanatiara Persada; serta YUR selaku Manajer Keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).
Budi menjelaskan, keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap delapan orang. KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp4 miliar. Suap tersebut bertujuan menurunkan kewajiban pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (*)
Artikel Skandal Suap Pajak Rp4 Miliar, KPK Periksa ASN DJP dan Pegawai Perusahaan pertama kali tampil pada News.









