
batampos — Kelompok Separatis Teroris (KST) berniat untuk membebaskan Pilot Susi Air Philip Mark. Namun, semua itu keputusan Pemerintah Indonesia untuk mau berunding dengan KST. Hingga saat ini Philip Mark dalam kondisi baik-baik saja.
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom menuturkan, saat ini kondisi Philip sangat baik dan tinggal bersama dengan TPNPB-OPM pimpinan Egianus Kogeya. ”Dia bersama kami,” ujarnya.
Hingga saat ini TPNPB-OPM akan tetap berupaya mendapatkan perundingan dengan Pemerintah Indonesia terkait kebebasan Philip Mark. ”Yang kami inginkan elas, kalau Jakarta mau duduk di perundingan,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.
Dia mengakui bahwa TPNPB-OPM memang memiliki niat untuk membebaskan Philip. Namun, semua bergantung dari Pemerintah Indonesia, memiliki niat berunding atau tidak. ”Kalau sekarang belum dibebaskan, kita tunggu,” paparnya.
TPNPB-OPM juga menepis pernyataan dari Polda Papua bahwa pihaknya meminta tebusan Rp 5 miliar untuk kebebasan Philip. Menurutnya, sejak awal TPNPB-OPM tidak meminta tebusan uang dan senjata untuk kebebasan dari Philip. ”Tidak benar itu,” ujarnya.
Menurutnya, TPNPB-OPM telah berkomunikasi dengan Egianus Kogeya dan memastikan memberikan apresiasi kepada Egianus. Sebab, Egianus dan pasukannya menjaga baik-baik Pilot Susi Air tersebut. ”Ini untuk mengangkat harkat martabat rakyat Papua,” tegasnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa upaya menyelamatkan Kapten Philip dari KST masih terus berjalan. ”Itu semua masih dalam proses,” kata dia kepada awak media di Jakarta. Termasuk respons pemerintah atas permintaan tebusan Rp 5 miliar agar kelompok tersebut membebaskan pilot Susi Air berpaspor Selandia Baru itu.
Mahfud menegaskan, bagi pemerintah yang penting saat ini adalah keselamatan Kapten Philip. ”Yang penting satu, pilot itu harus selamat. Yang kedua TNI – Polri bertindak profesional. Yang ketiga tidak boleh ada campur tangan asing, campur tangan negara lain dalam kasus ini,” terang dia. Tiga hal itu yang menjadi prinsip dalam upaya penyelamatan Philip. ”Sekarang terus berproses,” tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. (*)
Reporter: JP Group









