
batampos- Tim Serigala Polres Karimun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Yakni, dengan menembak pelaku pada bagian kaki.
”Sesuai laporan yang kita terima dari pemilik konter ponsel ACCS yang terletak di Jalan A Yani, Kolong, Kecamatan Karimun pada Selasa (27/6), kita langsung melakukan penyelidikan. Apalagi, kerugian yang dialami korban mencapai Rp15 juta. Yakni, kehilangan 8 unit ponsel, 3 power bank,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gideon Karo Sekali, Selasa (4/7).
Hasil penyelidikan yang dilakukan, katanya, aksi pelaku terekam CCTv yang ada di dalam konter. Kemudian, setelah dilakukan pencarian akhirnya diketahui pelaku pada Senin (3/7) pukul 18.45 WIB berada di Batam Bakery. Sehingga, pada malam itu Tim Serigala yang dipimpin Ipda Hafiz melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Mau Kabur, Polisi Bintan Akhirnya Tembak Kaki Pencuri Motor
”Lokasi penangkapan pelaku Curat tidak jauh dari konter ponsel yang dicuri pelaku. Dan pelaku di lokasi tersebut bekerja sebagai juru parkir. Saat ditanya pelaku adalah Helmi dan dilakukan penggeledahan ditemukan di satu unit ponsel hasil pencurian yang disimpan di dalam tas. Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang ada di Pulau Kambing, Kecamatan Karimun,” papar Gideon.
Pada saat Tim Serigala membawa pelaku ke rumah untuk pengembangan, lanjutnya, pelaku berusaha melawan dengan cara melarikan diri. Sehingga, anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Dari tangan pelaku kembali total ada 4 unit ponsel yang ditemukan. Dua unit ponsel sempat disimpan dengan cara ditanam di bawah pohon pisang.
”Barang bukti lain yang kita temukan 1 unit power bank. Sedangkan, vocer pulsa sudah habis. Kemudian, barang bukti untuk kejahatan berupa linggis. Dari pengakuan pelaku, untuk masuk ke dalam konter ponsel merusak pintu belakang,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tambah Gideon, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Yakni, pada 2017 melakukan 17 kali pencurian di 17 lokasi. Setelah bebas, pada 2020 kembali melakukan hal yang sama di mini market di Jalan A Yani, Kolong, Kecamatan Karimun. Selesai menjalani hukuman, tahun ini kembali beraksi lagi. (*)
reporter: sandi









