batampos – Rencana penambangan pasir laut di Kepri, sebenarnya sudah lama menjadi incaran setelah dihentikan sejak 2003 silam. Bahkan, DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri telah menggodok aturan turunan dari beberapa perundangan tentang penambangan minerba, dalam bentuk peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada 2018 lalu.
Dalam penyusunan perda RZWP3K tersebut, pusat sebenarnya juga sudah cawe-cawe. Terutama dalam penentuan zonasi atau titik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang boleh ditambang. Semua mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, meski kemudian perda ini kandas di Mendagri.
”Iya, memang benar, di dalam Perda RZWP3K Provinsi Kepri, sudah mengatur tentang wilayah tambang logam dan nonlogam di Provinsi Kepri,” ujar mantan Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri, Sahat Sianturi, kepada Batam Pos, kemarin, di Tanjungpinang.
Sekadar mengingatkan, lewat Perda RZWP3K tersebut, sudah disepakati 10 titik kawasan pertambangan strategis nonlogam (pasir laut). Arena tambang ini tersebar di Karimun, Batam, dan Lingga.
Luas ruang laut yang dikaveling untuk dijadikan kawasan eksplorasi pasir laut di Kepri mencapai 52.720,98 hektare (ha). Dari luasan tersebut, Bumi Berazam, Karimun, paling luas, yakni 46.759,17 ha yang terdiri dari enam titik (lihat tabel, red).
Kemudian di Batam sudah disepakati Galang dan Belakangpadang sebagai lokasi pertambangan pasir laut yang memanfaatkan ruang laut seluas 2.320,91 ha. Sedangkan di Kabupaten Lingga hanya ada satu titik yang ditetapkan, seluas 3.640,90 ha.
Masih di dalam Perda RZWP3K, selain itu juga sudah disepakati area-area pertambangan logam, yakni Karimun dan Lingga. Di Kabupaten Karimun ada empat lokasi pertambangan dengan luas area 54.329,53 ha. Sedangkan di Bunda Tanah Melayu, Lingga, ada dua titik dengan luas area 104.822,01 ha.

”Berubah atau tidaknya subs-tansi Perda RZWP3K ini, tergantung dari evaluasi Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Sahat.
Lebih lanjut Sahat mengatakan, dengan berbagai pertimbangan, maka Karimun dan Batam sebagai daerah kawasan strategis pertambangan pasir laut dan timah. Namun sampai saat ini, Perda RZWP3K Kepri masih dilakukan penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Lewat Perda RZWP3K ini juga, kita mengatur aktivitas tambang harus dilakukan pada zonasi 4 mil ke atas. Karena menyangkut dengan wilayah tangkapan nelayan, konservasi, dan kawasan pesisir,” jelasnya.
Disebutkannya, saat penyu-sunan Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri, Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Provinsi Kepri telah membuat kajian. Pemeritah daerah akan mendapatkan benefit 2 dolar AS (USD) per kubik. Dengan asumsi, bisa memperoleh Rp 2 triliun setiap tahunnya.
“Secara teknis, perhitungan ini, ketika tambang pasir laut dikelola penuh oleh daerah. Namun, melihat PP 26/2023 yang telah ditekan presiden, semua akan dikelola oleh pemerintah pusat,” tutup Sahat yang merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kep-ri ini.
Kebutuhan Dalam Negeri Tak Perlu PP
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, mengatakan, publik harus cerdas dan tidak mudah terkecoh atas perkataan pejabat pemerintah terkait tidak adanya dampak lingkungan atas eksploitasi besar-besaran pasir laut. Khususnya ketika dinarasikan hanya membersihkan sedimentasi laut untuk kesehatan laut.
Meskipun faktanya dampak lingkungan pasti terjadi setiap adanya ekploitasi yang masif, persoalannya adalah sejauh mana meminilisir dampak negatifnya. ”Faktanya, kebutuhan pasir laut jika untuk kepentingan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri, selama ini dan ke depan tidak membutuhkan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Sedimentasi Laut,” ungkap Yusri.
Sebab, lanjut Yusri, sejak lama kebutuhan dari pemanfaatan pasir laut untuk keperluan infrastruktur dan reklamasi di seluruh Indonesia sudah ada payung hukumnya. Yaitu dimulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
”Di balik semua kehebohan terbitnya PP ini, diduga di belakang panggung ini terjadi pertarungan perebutan kewenangan pengelolaan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebab cuannya besar,” beber Yusri.
Jadi, kata Yusri, jika dari perspektif UU Minerba, jelas pasir laut adalah produk pertambangan yang merupakan gawenya Kementerian ESDM. Sementara dari perspektf PP Nomor 26 Tahun 2023, sedimentasi itu adalah proses yang merupakan urusan KKP.
”Dari perspektif ilmu geologi, proses sedimentasi itu bisa terjadi di mana saja, baik di darat, danau, muara sungai, pinggir pantai, hingga di laut dalam. Produknya bisa mulai dari bongkah, kerikil, pasir, lanau hingga lempung. Sehingga, wajar jika proses harmonisasi antarkementerian untuk pembentukan PP Nomor 26 Tahun 2023 tertahan lama, lebih dua tahun,” beber Yusri.
Hal itu menurut Yusri, diakui pemerintah melalui pernyataan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Senin (29/5/2023) malam lalu. Jokowi kala itu menyatakan, pembantunya di jajaran kementerian selama ini tak berani mengambil keputusan akibat terjadi tarik-menarik yang kuat.
”Sehingga banyak pihak menduga, PP ini kental konsep dari pengusaha daripada konsep akademik. Padahal, izin pemanfaatan pasir laut di seluruh Indonesia yang sudah diterbitkan izinnya oleh gubernur dan Kementerian ESDM ada sekitar 141 Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ungkap Yusri.
Selain itu, ada 12 IUP operasi (OP) yang sudah ditambang untuk kebutuhan infrastruktur dan reklamasi di dalam negeri selama ini, tetapi yang dilarang hanya tujuan ekspor.
Lebih lanjut Yusri membeberkan, lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 dianggap aneh oleh banyak pihak, karena telah mengesampingkan banyak UU terkait. seperti UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
”Termasuk Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov Kepri yang diasistensi oleh KKP dan telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau sejak Desember 2020, lebih dua tahun di Kementerian Dalam Negeri hingga hari ini belum disahkan oleh Mendagri,” jelas Yusri.
Apalagi, kata Yusri, terkait isi pasal 3 dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut, bahwa wilayah izin usaha pertambangan adalah yang dikecualikan dalam pengelolaan hasil sedimentasi ini.
”CERI memprediksi, ke depan akan banyak komponen masyarakat dari aktifis pecinta lingkungan hidup semacam Walhi dan Greenpeace, kelompok nelayan, penduduk wilayah pesisir, Pemda dan pe-ngusaha pasir laut akan menggugat produk PP ini ke Makamah Agung,” ungkap Yusri.
Hal ini tentunya juga jika melihat ironi PP Nomor 26 Tahun 2023 ini yang hanya menerapkan sanksi administratif untuk pelanggaran terjadi, tanpa ada sanksi pidana. Padahal jelas potensi pidananya ada. (*)
Reporter : JAILANI