Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 543

Polisi Buru Pemilik dan Jaringan Penyelundup Kayu Bakau di Lingga

0
Anggota Satpolairud Polres Lingga saat mengamankan sisa kayu bakau yang berada di Desa Tanjung Kelit, Minggu (26/1). F. Lundu Herryson untuk Batam Pos.

batampos – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga terus mengembangkan kasus pengiriman kayu bakau ilegal yang berhasil digagalkan di perairan Tanjung Kelit.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sekitar 1.000 batang kayu bakau di atas kapal kayu yang diamankan, sementara jumlah kayu di lokasi penebangan diduga lebih banyak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan satu unit kapal kayu di perairan Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga, pada Sabtu malam (24/1/2026), tepat sebelum kapal tersebut meninggalkan wilayah perairan Lingga menuju luar daerah.

Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menemukan sekitar 1.000 batang kayu bakau di atas kapal yang diamankan. Selain itu, polisi juga menemukan tumpukan kayu bakau lain di lokasi penebangan.

“Untuk muatan di kapal diperkirakan sekitar 1.000 batang kayu bakau. Di lokasi penebangan, anggota kami juga menemukan kayu bakau lain dan sudah dipasangi garis polisi. Jumlahnya diperkirakan lebih dari yang ada di kapal,” kata Lundu saat dikonfirmasi, Senin (26/1).

Dalam pengembangan perkara, Satpolairud Polres Lingga telah mengantongi identitas terduga pemilik kayu bakau tersebut. Terduga diketahui bukan kali pertama menjalankan aktivitas serupa dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap lima anak buah kapal (ABK) yang diamankan, terungkap bahwa terduga pelaku memanfaatkan warga setempat, khususnya masyarakat suku laut, untuk melakukan penebangan kayu bakau.

“Pengakuan dari lima ABK menyebutkan bahwa yang bersangkutan memanfaatkan warga untuk menebang kayu bakau, kemudian kayu tersebut dikumpulkan dan dijual untuk keuntungan pribadi,” jelas Lundu.

Ia menambahkan, penggagalan pengiriman ini merupakan hasil pengintaian yang telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan terakhir oleh jajaran Satpolairud Polres Lingga.

“Upaya pemantauan sudah kami lakukan sekitar satu bulan. Penangkapan dilakukan tepat sebelum kapal keluar dari perairan Kabupaten Lingga,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk asal-usul kayu bakau, jalur distribusi, serta tujuan akhir pengiriman ke luar daerah.

Penindakan dilakukan karena aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu bakau tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove yang dilindungi. (*)

Artikel Polisi Buru Pemilik dan Jaringan Penyelundup Kayu Bakau di Lingga pertama kali tampil pada Kepri.

Rem Blong, Lori Crane Tabrak Rumah di Sekupang

0
Lori Crane yang rem blong menabrak rumah di perumahan Akasia Garden, Senin (26/1/2026). f. rengga yuliandra/ batam pos

batampos – Sebuah lori crane bernomor polisi BP 8907 EA menabrak sejumlah rumah warga dan satu warung di kawasan Akasia Garden, Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (26/1). Kecelakaan diduga terjadi akibat rem blong saat kendaraan melintasi jalan turunan yang curam.

Peristiwa tersebut menggegerkan warga karena suara benturan yang terdengar sangat keras. Meski menyebabkan kerusakan cukup parah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Sopir lori bernama Yahya dan ABK Ferdi dilaporkan selamat dan sempat dilarikan ke rumah warga untuk mendapatkan pertolongan.

Andi warga sekitar menyebutkan, sebagian rumah yang terdampak dalam kondisi kosong saat kejadian, sehingga tidak menimbulkan korban dari penghuni rumah.

“Untungnya banyak rumah yang kosong. Kalau tidak, entah bagaimana jadinya,” ujarnya.

Pemilik warung yang berada tepat di jalur kecelakaan tampak masih berusaha menyelamatkan dagangannya. Ia terlihat mengumpulkan telur-telur yang pecah dan barang jualan lain yang rusak akibat benturan lori crane tersebut.

“Depan warung rusak, lantai dua juga kena. Banyak barang jatuh, telur-telur pecah semua,” katanya.

Dika warga lainnya mengatakan, lori crane melaju dari arah atas sebelum akhirnya menghantam deretan bangunan di sisi jalan.“Mobilnya datang dari atas, seperti remnya tak makan. Jalan ini memang turunan curam,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, enam rumah mengalami kerusakan di bagian depan, sementara satu tiang listrik terhimpit di atas kendaraan, menyebabkan kabel-kabel listrik putus dan menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi bahaya listrik.

“Kabel listrik putus, kami langsung menjauh karena takut masih ada arus,” kata warga.

Sementara itu, kondisi lori crane dilaporkan rusak berat di bagian depan dan mengeluarkan oli. Kendaraan tersebut diketahui tengah mengantar material proyek saat kecelakaan terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, warga bersama pihak terkait masih membersihkan puing-puing bangunan dan mengamankan area sekitar lokasi kejadian.(*)

Artikel Rem Blong, Lori Crane Tabrak Rumah di Sekupang pertama kali tampil pada Metropolis.

Polisi Keluarkan Larangan Berenang Usai Bocah Tenggelam di Tanjung Riau

0
Seorang bocah 13 tahun nyaris tenggelam saat berenang di kawasan Dermaga Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (25/1). F. Tangkapan layar video grup WhatsApp

batampos – Seorang bocah berusia 13 tahun nyaris tenggelam saat berenang di kawasan Dermaga Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (25/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian, korban berhasil diselamatkan dan nyawanya tertolong.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan, lokasi kejadian merupakan laut bebas yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat kapal, sehingga tidak diperuntukkan bagi kegiatan berenang maupun wisata.

“Benar, kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB. Korban merupakan anak di bawah umur, sekitar 13 tahun. Lokasi tersebut bukan tempat berenang karena itu lautan bebas dan area bongkar muat kapal, sehingga sangat berbahaya,” ujar Kompol Hippal, Senin (26/1).

Baca Juga: Kebakaran Kapal di Galangan PT ASL Batam, Pengawas Selidiki Penyebabnya

Menurutnya, korban sempat tenggelam sebelum akhirnya ditolong warga yang berada di sekitar lokasi. Personel Polsek Sekupang yang menerima laporan segera turun ke lokasi untuk membantu proses penyelamatan.

“Korban berhasil ditolong oleh warga. Anggota Polsek Sekupang kemudian memberikan pertolongan awal sebelum korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.

Kompol Hippal menyebut, kondisi korban dinyatakan selamat setelah mendapatkan perawatan. Air yang sempat masuk ke tubuh korban berhasil dikeluarkan saat dilakukan pertolongan pertama di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kinerja Kepelabuhanan Moncer, BP Batam Raup Rp468,4 Miliar

Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memasang spanduk atau papan imbauan larangan berenang di kawasan Dermaga Tanjung Riau.

“Ke depan, kami akan memasang spanduk imbauan larangan berenang di lokasi tersebut. Kami juga mengimbau para orang tua, serta RT dan RW, agar mengingatkan anak-anak untuk tidak berenang di area itu karena sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di kawasan perairan yang memiliki risiko tinggi. (*)

Artikel Polisi Keluarkan Larangan Berenang Usai Bocah Tenggelam di Tanjung Riau pertama kali tampil pada Metropolis.

Bocah 13 Tahun Nyaris Tewas Tenggelam di Dermaga Tanjung Ria 

0
Ilustrasi anak tenggelam. f. istimewa

batampos – Seorang bocah berusia 13 tahun nyaris tenggelam saat berenang di kawasan Dermaga Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (25/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Beruntung, korban berhasil diselamatkan warga dan aparat kepolisian, sehingga nyawanya tertolong.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian merupakan kawasan laut bebas yang digunakan sebagai tempat bongkar muat kapal dan tidak diperuntukkan untuk aktivitas berenang maupun wisata.

“Benar, kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB. Korban merupakan anak di bawah umur, sekitar 13 tahun. Lokasi tersebut bukan tempat berenang karena itu lautan bebas dan area bongkar muat kapal, sehingga sangat berbahaya,” ujar Kompol Hippal, Senin (26/1).

Menurutnya, saat kejadian korban sempat tenggelam, namun warga yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan. Personel Polsek Sekupang yang menerima laporan juga segera turun ke lokasi untuk membantu proses penyelamatan.

“Korban berhasil ditolong oleh warga, kemudian anggota Polsek Sekupang turut membantu memberikan pertolongan awal. Setelah itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, kondisi korban dinyatakan selamat setelah mendapatkan perawatan medis. Air yang sempat masuk ke tubuh korban berhasil dikeluarkan saat dilakukan pertolongan pertama oleh warga di lokasi.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasang spanduk atau papan imbauan larangan berenang di kawasan dermaga tersebut.

“Ke depan, kami akan membuat spanduk atau imbauan larangan berenang di lokasi itu. Kami juga menghimbau kepada orang tua serta RT dan RW agar mengingatkan anak-anak supaya tidak berenang di area tersebut karena sangat berbahaya,” tegas Kompol Hippal.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di kawasan perairan yang berisiko tinggi. (*)

Artikel Bocah 13 Tahun Nyaris Tewas Tenggelam di Dermaga Tanjung Ria  pertama kali tampil pada Metropolis.

Rawan Macet dan Kecelakaan, Warga Desak Pelebaran Jalan Tengku Sulung

0
Jalan Tengku Sulung, Kecamatan Batam Kota, langganan macet dan kecelakaan lalu lintas. Warga mendesak pemerintah segera melakukan pelebaran jalan. F. Muhammad Sya’ban/Batam Pos

batampos – Warga Tengku Sulung, Kecamatan Batam Kota, kembali menagih janji Pemerintah Kota Batam terkait pelebaran Jalan Tengku Sulung, khususnya di ruas Simpang Cikitsu menuju SMA Negeri 3 Batam. Proyek yang dijanjikan mulai dikerjakan pada awal 2026 itu hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda realisasi di lapangan.

Kondisi Jalan Tengku Sulung yang sempit dinilai semakin membahayakan. Selain kerap memicu kemacetan parah pada jam sibuk pagi dan siang hari, ruas jalan tersebut juga rawan kecelakaan lalu lintas.

Kawasan ini merupakan akses utama menuju sejumlah sekolah, mulai dari SD 006, SD 009, SMP 28, SMA Negeri 3, SMA Negeri 26, hingga sekolah swasta seperti Al-Muhajirin dan Sultan Agung. Aktivitas antar-jemput siswa setiap hari membuat arus lalu lintas semakin padat.

Baca Juga: Kebakaran Kapal di Galangan PT ASL Batam, Pengawas Selidiki Penyebabnya

Warga menyebut, kemacetan yang terjadi bukan hanya menghambat mobilitas, tetapi juga telah memicu beberapa insiden kecelakaan lalu lintas, bahkan melibatkan pelajar.

Ketua Tengku Sulung Squad, Rahman Yasir, mengatakan janji pelebaran jalan tersebut disampaikan langsung oleh Pemko Batam dalam audiensi bersama warga pada 21 November 2025.

Dalam pertemuan itu hadir Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah; Kepala Dinas Bina Marga, Dohar Hasibuan; Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, serta perwakilan warga Tengku Sulung.

“Janji mereka, tahap awal pelebaran akan dilakukan sepanjang 1.000 meter atau satu kilometer. Padahal total panjang Jalan Tengku Sulung sekitar 2,2 kilometer,” ujar Rahman kepada Batam Pos, Senin (26/1).

Saat itu, lanjut Rahman, pemerintah menyampaikan keterbatasan anggaran menjadi alasan pelebaran jalan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan sekitar SMA Negeri 3 Batam.

Baca Juga: Kinerja Kepelabuhanan Moncer, BP Batam Raup Rp468,4 Miliar

“Alasannya karena anggaran terbatas, jadi dikerjakan dulu seribu meter,” katanya. Namun hingga kini, warga belum memperoleh kepastian waktu pelaksanaan secara jelas.

“Awal tahun 2026 itu kan ngambang. Bulan apa, tanggal berapa, tidak ada kejelasan. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda pekerjaan dimulai,” ujarnya.

Rahman menegaskan, warga hanya menagih komitmen pemerintah agar janji tersebut tidak kembali tertunda atau anggarannya dialihkan ke program lain.

“Kami hanya menagih janji. Jangan sampai anggarannya dialihkan atau dilupakan. Jalan ini sudah lama jadi keluhan warga dan sangat rawan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Batam Pos telah berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Bina Marga Kota Batam, Dohar Hasibuan. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons meski telah dihubungi beberapa kali. (*)

Artikel Rawan Macet dan Kecelakaan, Warga Desak Pelebaran Jalan Tengku Sulung pertama kali tampil pada Metropolis.

Malam Ini, ABHi Pasang Flow Meter, Sejumlah Wilayah Tanjung Uncang Terdampak Gangguan Air

0

batampos – PT Air Batam Hilir (ABHi) akan melaksanakan pekerjaan terencana berupa pemasangan flow meter berdiameter 400 milimeter di kawasan Tunas Regency, Tanjung Uncang. Pekerjaan ini sempat tertunda sebelumnya akibat kendala teknis.

Manajemen ABHi menyampaikan, pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/1/2026) mulai pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.

Selama pekerjaan berlangsung, sejumlah pelanggan diperkirakan mengalami gangguan pelayanan air minum, mulai dari debit air mengecil hingga penghentian aliran sementara.

“Pekerjaan ini berpotensi menyebabkan gangguan suplai air minum pada beberapa wilayah terdampak,” demikian keterangan resmi ABHi, Minggu (25/1).

Wilayah Terdampak Gangguan Suplai Air:

  • Pelabuhan Sagulung
  • Sumberindo
  • Central Park
  • Kawasan Galangan Tanjung Uncang
  • Putra Jaya
  • Puri Pesona
  • Tanjung Riau
  • Pondok Pratiwi
  • Glory
  • Kartini
  • Wilayah sekitarnya

ABHi mengimbau pelanggan di wilayah tersebut untuk menampung air secukupnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pekerjaan berlangsung.

Selain itu, ABHi menyiagakan armada mobil tangki air minum bagi pelanggan yang mengalami gangguan suplai lebih dari 1×24 jam. Permintaan bantuan dapat dikoordinasikan melalui Ketua RT/RW atau kelurahan setempat, kemudian disampaikan ke layanan resmi Air Batam Hilir.

Saluran layanan resmi ABHi meliputi:

Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) di Bengkong, Batu Aji, dan Kantor Pusat Batam Center

  • Call Center (0778) 5700 000
  • WhatsApp 0811 778 0155

Artikel Malam Ini, ABHi Pasang Flow Meter, Sejumlah Wilayah Tanjung Uncang Terdampak Gangguan Air pertama kali tampil pada Metropolis.

37 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kematian Bela di Lubukbaja

0
Rekonstruksi terbuka pembunuhan Bela Yudela oleh Polsek Lubukbaja di Batam.
Tersangka M Tegar Aditama menjalankan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bela Yudela, di lokasi kejadian perkara (TKP), di Blok 6 Lubukbaja, Batam, Senin (26/1) pagi. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidik Polsek Lubukbaja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bela Yudela secara terbuka di lokasi kejadian perkara (TKP), Senin (26/1) pagi. Rekonstruksi ini bertujuan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menyita perhatian publik.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, mengatakan rekonstruksi memperagakan 37 adegan yang disusun berdasarkan hasil penyidikan guna membangun konstruksi perkara secara utuh dan yuridis.

“Rekonstruksi ini bertujuan agar peristiwa pidana menjadi terang dan tidak menimbulkan keraguan dalam proses hukum,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan ratusan warga sekitar. Sejak pagi, masyarakat berdatangan ke lokasi. Sejumlah warga tampak melontarkan kecaman terhadap tersangka. Aparat kepolisian memasang garis pembatas untuk memastikan jalannya rekonstruksi tetap kondusif.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menyoroti adegan ke-15 hingga ke-17 sebagai bagian paling krusial. Pada rangkaian adegan itu, tersangka M Tegar Aditama memperagakan aksi mencekik korban secara berulang hingga Bela meninggal dunia akibat mati lemas.

“Di sinilah titik kematian korban terjadi,” jelas Iptu Noval.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian memperagakan adegan menutupi jasad korban dengan karpet, selimut, dan kasur. Adegan tersebut menggambarkan upaya pelaku menyamarkan kondisi korban di dalam kamar kos tempat kejadian perkara.

Rekonstruksi juga mengungkap adegan emosional ketika tersangka sempat mencium kening korban sebelum meninggalkan lokasi. Adegan itu menjadi penutup rangkaian rekonstruksi, sebelum jasad korban ditinggalkan dalam kondisi tertutup di dalam kamar.

Kuasa hukum keluarga korban, Ardi Susanto, menilai rekonstruksi telah berjalan sesuai prosedur hukum dan menggambarkan secara jelas perbuatan tersangka.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal,” tegasnya.

Keluarga korban yang diwakili sepupu korban, Diky, turut hadir menyaksikan rekonstruksi. Ia menyampaikan bahwa keluarga tidak mengenal tersangka secara dekat. Namun, berdasarkan pengakuan ibu korban, Bela disebut kerap mengalami kekerasan selama menjalin hubungan dengan pelaku.

Keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati.

Rekonstruksi juga mengungkap awal mula pertengkaran yang berujung maut. Peristiwa bermula saat korban dan pelaku mencoba mengambil buah mangga di halaman rumah tetangga namun gagal, sehingga memicu cekcok ringan. Pertengkaran berlanjut di dalam kamar hingga berujung pada aksi pencekikan yang merenggut nyawa korban.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Bela menggemparkan warga setelah korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Blok 6 Lubukbaja, Batam, Kamis (18/12) sore. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk, tubuh membengkak, serta terdapat darah di dalam kamar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan orang terdekat korban sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Artikel 37 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kematian Bela di Lubukbaja pertama kali tampil pada Metropolis.

DPRD Kepri Gesa Pembahasan 13 Ranperda Tahun 2026

0
Ketua Bapemperda DPRD Kepri Sahat Sianturi menjelaskan pembahasan 13 ranperda tahun 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepri, Sahat Sianturi. F. Humas DPRD Kepri

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera memulai pembahasan pembentukan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri telah menyusun jadwal awal pembahasan yang disepakati melalui Badan Musyawarah (Banmus).

“Lewat Banmus kita sudah menyepakati ada 13 Ranperda yang akan kita bahas. Selanjutnya, kami sedang menyusun jadwal pembahasan secara rinci,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Sahat Sianturi, Senin (26/1).

Baca Juga: DPRD Kepri Nilai Penyesuaian Tarif PDAM Demi Asas Keadilan Pelanggan

Legislator Komisi II DPRD Kepri itu menjelaskan, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan DPRD Provinsi Kepri agar proses pembahasan berjalan efektif dan terstruktur.

“Kita berharap seluruh Ranperda yang sudah disepakati ini bisa dituntaskan pembahasannya sampai akhir tahun 2026,” katanya.

Sahat menambahkan, 13 Ranperda yang masuk dalam program kerja tersebut merupakan inisiatif bersama DPRD Provinsi Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri. Seluruh rancangan yang disepakati dinilai memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Ada Ranperda rutin yang memang harus dibahas setiap tahun. Selain itu, ada juga Ranperda perubahan atas peraturan daerah sebelumnya,” tutup Sahat. (*)

Daftar 13 Ranperda Tahun 2026

1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037

2. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

3. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

4. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

5. Ranperda tentang Kepemudaan

6. Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

7. Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

8. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman

9. Ranperda tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan

10. Ranperda Perubahan tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

11. Ranperda tentang Pelayanan Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Provinsi Kepulauan Riau

12. Ranperda tentang Pesantren

13. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027

Artikel DPRD Kepri Gesa Pembahasan 13 Ranperda Tahun 2026 pertama kali tampil pada Kepri.

Audit Inspektorat Ungkap Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Kementan

0
Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

batampos – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukanlah fitnah. Perkara tersebut didasarkan pada pengakuan para pihak, bukti awal, serta hasil audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch. Arief Cahyono dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Arief menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengakuan Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, yang membeberkan secara rinci modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Fakta tersebut kemudian diperkuat melalui audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar.

Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring masuknya pengaduan dari sejumlah pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya skema proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis.

Selain Indah Megahwati, Deni selaku pejabat bawahan yang mengakui menerima dana Rp10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Arief menambahkan, saat ini perkara tersebut tengah diproses di Polda Metro Jaya. Berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21, sementara pendalaman perkara masih terus dilakukan.

“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara terbuka mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran, Senin (9/6/2025).

Mentan juga mengungkap adanya praktik pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), Mentan Amran menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementerian Pertanian telah diberhentikan dari jabatannya dan kini menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.

Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta hukum, serta mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi.

Pernyataan tersebut merespons klaim Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar di ruang publik, yang menyebut dirinya telah difitnah.

“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membangun narasi pembelaan di luar proses pengadilan dan tidak membuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Arief. (*)

Artikel Audit Inspektorat Ungkap Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Kementan pertama kali tampil pada News.

Polisi Periksa CCTv untuk Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Tanjunguma

0
Jasad bayi di Tanjunguma.

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja hingga saat ini masih menyelidiki kasus pembuangan jasad bayi perempuan yang mengapung di perairan Pantai Tanjung, Tanjunguma. Saat ini, polisi tengah memeriksa saksi dan CCTv yang mengarah ke lokasi.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Kami melakukan pemeriksaan saksi di TKP,” ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie, Minggu (25/1).

Deni menambahkan saksi yang diperiksa terdiri dari warga yang menemukan jasad tersebut. Kemudian pemancing yang berada disekitar perairan.

Baca Juga: FSPMI Desak Operasional PT ASL Shipyard Dihentikan Total

“Kami juga menyisir CCTv di sekitar lokasi untuk mendapatkan petunjuk,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan petunjuk terhadap kasus ini.

“Masih penyelidikan,” ujarnya singkat.

Diketahui, Warga Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan yang mengapung di perairan Pantai Tanjunguma, RT 04/RW 01, Kamis (22/1) malam. Jasad bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang remaja yang tengah memancing di tepi pantai.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Driver Online di Bengkong Berujung Damai

Remaja bernama Marvel mengaku awalnya tidak menyadari bahwa benda yang terbawa arus ke arah kakinya adalah jasad manusia. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.05 WIB, saat kondisi pantai dalam keadaan gelap dan hanya diterangi cahaya seadanya.

Marvel sempat mengira benda tersebut hanyalah botol bekas atau boneka plastik yang hanyut terbawa arus laut. Namun rasa penasaran membuatnya memperhatikan lebih saksama benda yang mengapung di hadapannya itu. (*)

Artikel Polisi Periksa CCTv untuk Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Tanjunguma pertama kali tampil pada Metropolis.