
batampos – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga terus mengembangkan kasus pengiriman kayu bakau ilegal yang berhasil digagalkan di perairan Tanjung Kelit.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sekitar 1.000 batang kayu bakau di atas kapal kayu yang diamankan, sementara jumlah kayu di lokasi penebangan diduga lebih banyak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan satu unit kapal kayu di perairan Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga, pada Sabtu malam (24/1/2026), tepat sebelum kapal tersebut meninggalkan wilayah perairan Lingga menuju luar daerah.
Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menemukan sekitar 1.000 batang kayu bakau di atas kapal yang diamankan. Selain itu, polisi juga menemukan tumpukan kayu bakau lain di lokasi penebangan.
“Untuk muatan di kapal diperkirakan sekitar 1.000 batang kayu bakau. Di lokasi penebangan, anggota kami juga menemukan kayu bakau lain dan sudah dipasangi garis polisi. Jumlahnya diperkirakan lebih dari yang ada di kapal,” kata Lundu saat dikonfirmasi, Senin (26/1).
Dalam pengembangan perkara, Satpolairud Polres Lingga telah mengantongi identitas terduga pemilik kayu bakau tersebut. Terduga diketahui bukan kali pertama menjalankan aktivitas serupa dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima anak buah kapal (ABK) yang diamankan, terungkap bahwa terduga pelaku memanfaatkan warga setempat, khususnya masyarakat suku laut, untuk melakukan penebangan kayu bakau.
“Pengakuan dari lima ABK menyebutkan bahwa yang bersangkutan memanfaatkan warga untuk menebang kayu bakau, kemudian kayu tersebut dikumpulkan dan dijual untuk keuntungan pribadi,” jelas Lundu.
Ia menambahkan, penggagalan pengiriman ini merupakan hasil pengintaian yang telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan terakhir oleh jajaran Satpolairud Polres Lingga.
“Upaya pemantauan sudah kami lakukan sekitar satu bulan. Penangkapan dilakukan tepat sebelum kapal keluar dari perairan Kabupaten Lingga,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk asal-usul kayu bakau, jalur distribusi, serta tujuan akhir pengiriman ke luar daerah.
Penindakan dilakukan karena aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu bakau tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove yang dilindungi. (*)
Artikel Polisi Buru Pemilik dan Jaringan Penyelundup Kayu Bakau di Lingga pertama kali tampil pada Kepri.





batampos – PT Air Batam Hilir (ABHi) akan melaksanakan pekerjaan terencana berupa pemasangan flow meter berdiameter 400 milimeter di kawasan Tunas Regency, Tanjung Uncang. Pekerjaan ini sempat tertunda sebelumnya akibat kendala teknis.



